Filsafat Politik
REZIM POLITIK, REALITAS SOSIAL POLITIK DAN PEMBERONTAKAN
Oleh Joko Sukmono
_Sesuatu yang terus diulang akhirnya memperoleh ilusi sebagai sesuatu yang niscaya._
Perjalanan sebuah _’Rezim’_ di dalam dominasinya hampir tidak pernah berlangsung dalam keadaan yang sepenuhnya tenang.
Di dalam perjalanan historisnya, ‘Rezim’ selalu berhadapan dengan berbagai bentuk pemberontakan, perlawanan, tuntutan perubahan, dan janji-janji politik yang terus diproduksi sebagai mekanisme untuk mempertahankan keseimbangan antara kekuasaan dan masyarakat yang dikuasainya.
Pemberontakan dan janji-janji politik, pada mulanya, dapat dibaca sebagai bentuk-bentuk manifestasi politik yang oleh Dechiperis dibacakan sebagai tindakan-tindakan ‘Politik Otentik’, yaitu tindakan yang lahir dari ketegangan konkret antara apa yang telah menjadi dan apa yang belum menjadi di dalam kehidupan sosial manusia.
Di dalam situasi semacam itu, masyarakat tidak semata-mata menjadi objek dari sebuah ‘Rezim’, melainkan menjadi kekuatan historis yang terus-menerus memproduksi tekanan terhadap struktur kekuasaan.
Rezim kemudian memberikan berbagai kontingensi politis berupa konsesi pada aras koloni, pembagian kewenangan, pemberian ruang partisipasi, bahkan secuil kekuasaan kepada warga, rakyat, atau masyarakatnya.
Namun, bagi Dechiperis, seluruh konsesi tersebut tidak dapat begitu saja dibaca sebagai akhir daripada pergulatan politik. Sebaliknya, ia merupakan bentuk sementara dari progresivitas ‘Sosial Politik’ yang terus bergerak, bertumbuh, dan berkembang menuju sebuah ‘Realitas Sosial Politik’ yang tidak memiliki batas, tepi, maupun titik akhir yang definitif.
Pemberontakan, dalam kacamata Dechiperis, tidak cukup dibaca hanya sebagai anarkisme atau tindakan penolakan terhadap kekuasaan. Pemberontakan adalah tindakan produktif politis karena ia memaksa sebuah Rezim untuk berhadapan dengan keterbatasan dirinya sendiri.
Di dalam pemberontakan terdapat tekanan historis agar Rezim memperbaharui dirinya, baik melalui dekrit, perubahan konstitusional, pembentukan konstituante, maupun melalui bentuk-bentuk institusional lain yang bekerja untuk menentukan kembali bentuk dasar kehidupan bersama.
Konstituante, dalam pembacaan ini, bukan sekadar lembaga administratif yang menghasilkan teks konstitusi, melainkan representasi dari kekuatan historis yang sedang mencari bentuknya.
Piagam, konstitusi, lembaran negara, dan berbagai dokumen kenegaraan kemudian menjadi titik-titik yang dipergunakan Rezim untuk mengorganisasikan kemampuan masyarakat secara maksimal menuju manifestasi kebahagiaan dan kesejahteraan sosial.
Akan tetapi, problemnya justru terletak pada kenyataan bahwa dokumen-dokumen tersebut sering kali berhenti menjadi fondasi yang hidup dan berubah menjadi artefak yang mempertahankan bentuk lama.
Pada titik itulah pemberontakan kembali memperoleh relevansinya sebagai energi yang memaksa struktur lama untuk berhadapan dengan tuntutan historis yang baru.
Janji-janji politik, baik dalam bentuk konsesi kolonial maupun pemberian secuil kekuasaan kepada warga, rakyat, dan masyarakat, pada mulanya merupakan bentuk keseimbangan antara kekuasaan dan mereka yang dikuasainya.
Janji tersebut merupakan semacam kontrak historis yang memungkinkan Rezim mempertahankan keberlangsungannya dengan memberikan ruang tertentu bagi masyarakat untuk mengalami dirinya sebagai bagian dari kekuasaan.
Namun, seiring perjalanan waktu, keseimbangan semacam itu dapat berubah menjadi romantika dan dinamika historis politis yang oleh Dechiperis dibacakan sebagai ‘Trans-Politisasi’, yakni sebuah keadaan ketika konsesi yang semula dimaksudkan untuk meredakan ketegangan justru menjadi pemicu lahirnya peristiwa politik yang semakin tajam dan meruncing.
Mereka yang memperoleh konsesi dapat menemukan bahwa konsesi tersebut belum menyelesaikan persoalan fundamental, sedangkan mereka yang tidak memperoleh konsesi akan melihat adanya ketimpangan yang semakin nyata.
Dengan demikian, pemberian sebagian kekuasaan tidak selalu mengakhiri konflik; ia dapat menjadi bentuk baru dari artikulasi konflik.
Trans-politisasi terjadi ketika keseimbangan sementara tersebut berubah menjadi kesadaran bahwa yang diberikan belum sebanding dengan apa yang secara historis sedang dituntut.
Di dalam transhistorisitasnya, ‘Rezim Politik’ merupakan sebuah gambaran ideal tentang kekuasaan yang mampu beresonansi secara ekstrem terhadap ‘Realitas Sosial Politik Otententik’.
Sampai hari ini, pada tahun 2026 di abad ke-21, gambaran tersebut masih menjadi semacam dambaan manusia: sebuah negeri yang tidak terlalu dingin dan tidak terlalu panas, sebuah negeri yang tidak mengalami kekurangan sandang, pangan, dan papan.
Sebuah negeri yang dapat menjadi tempat berkumpulnya anak-anak manusia dari seluruh penjuru bumi, sebuah ruang sosial yang adil, makmur, aman, dan melegakan setiap orang. Tetapi justru pada titik inilah Dechiperis melihat sebuah paradoks.
Dambaan terhadap keadaan yang sempurna dapat berubah menjadi ‘Post Heroism Political Absurd’, sebuah situasi ketika anak-anak manusia ditempatkan sebagai pengharap terhadap substansi keajaiban.
Mereka menunggu datangnya sebuah Rezim yang akan menyelesaikan seluruh problem kehidupan, menunggu sebuah kekuasaan yang akan menghadirkan kesejahteraan secara sempurna, dan menunggu sebuah struktur politik yang dianggap mampu menghapus seluruh kontradiksi kehidupan sosial.
Dechiperis dengan tegas membaca keadaan semacam itu sebagai ‘Ilusi Politik Absurditas’, karena ia berpotensi membawa manusia menjadi kekanak-kanakan secara politis: manusia berhenti menjadi pencipta sejarah dan berubah menjadi penunggu keajaiban sejarah.
Secara sistematika historis, perjalanan eksistensial Rezim oleh Dechiperis kemudian dibaca sebagai tahapan-tahapan antara _’Ada‘_ dan _‘Menjadi’_.
Ketika Rezim Politik belum menjadi, ia sebenarnya telah memiliki ‘Ada’-nya sebagai kemungkinan historis. Ia belum hadir secara konkret di dalam sejarah, tetapi keberadaannya dapat dibaca sebagai peluang untuk _’menjadi’_.
Di sinilah perbedaan mendasar antara yang telah ‘ada’ secara formal dan yang telah ‘menjadi’ secara substantif. Yang riil dan sedang berlangsung dalam kehidupan sosial politik hari ini dapat saja merupakan sebuah kontingensi Rezim yang sebenarnya tidak dikehendaki untuk hadir sebagai penentu tunggal atas jalannya kehidupan manusia.
Ia hadir, bekerja, memiliki perangkat kekuasaan, menghasilkan regulasi, memproduksi keputusan, tetapi belum tentu telah menjadi ‘Rezim Politik’ dalam pengertian yang dikehendaki oleh ‘Realitas Sosial Politik Otentik’.
Misalnya, terdapat anggapan bahwa Rezim yang sedang berkuasa merupakan ‘Rezim Teknik’ yang dianggap sebagai pemula. Ada pula yang membacanya sebagai ‘Rezim Militer’ yang hegemonistik.
Masih terdapat berbagai klaim paradigmatik lainnya, bahkan klaim yang lebih tajam dan keras, seperti Rezim transaksional atau Rezim yang bekerja melalui transaksi politik.
Namun, bagi Dechiperis, berbagai penamaan tersebut belum menyelesaikan persoalan ontologis tentang apa sebenarnya Rezim Politik yang sedang dicari. Penamaan hanya merupakan pembacaan terhadap gejala.
Ia belum merupakan penemuan terhadap substansi. Karena itu, seluruh klaim tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari pergulatan eksistensial Politik dalam rangka menemukan, di dalam gerak _‘Sejarah’_, bentuk Rezim yang belum sepenuhnya menjadi.
Dengan demikian, Rezim Politik tetap merupakan sebuah moral politik tertinggi yang baru ada namun belum menjadi. Ia belum menjadi karena bentuk konkretnya belum menemukan struktur yang sepenuhnya mampu mengartikulasikan hubungan antara kekuasaan dan Realitas Sosial Politik Otentik.
Ia bukan sekadar sebuah pemerintahan, bukan sekadar sebuah kabinet, bukan sekadar konfigurasi partai politik, dan bukan pula sekadar struktur administratif negara.
Rezim Politik adalah keadaan ketika Politik benar-benar menjadi panglima di dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, dalam arti bahwa politik tidak lagi menjadi instrumen untuk mempertahankan kepentingan struktur tertentu, tetapi menjadi mekanisme konkret bagi terbentuknya kehidupan sosial yang mampu terus-menerus memperbaharui dirinya.
Di sini Dechiperis sengaja tidak memasukkan agama sebagai struktur institusional yang identik dengan kehidupan sosial politik, karena agama yang telah melembaga merupakan bagian dari masyarakat, sedangkan aktivitas religiusitasnya berada di wilayah transendental dan imensional yang dibacakan sebagai spiritualitas.
Spiritualitas merupakan milik otentik setiap anak manusia. Karena itu, ia lebih tepat ditempatkan di dalam ruang _‘Hak’_ daripada ruang _‘Kewajiban’_.
Negara dan Rezim Politik tidak semestinya mengambil alih ruang spiritualitas manusia dan menjadikannya sebagai alat administrasi kekuasaan.
Pemisahan ini bukan berarti menghilangkan agama dari kehidupan sosial, melainkan justru mengembalikan spiritualitas kepada ruang otentiknya agar kehidupan politik tidak mengubah keyakinan menjadi sekadar instrumen dominasi.
Pertanyaan kemudian menjadi semakin tajam ketika Rezim Politik itu hendak diwujudkan dalam bentuk _‘Globalisasi’_.
Apakah Globalisme dengan Globalisasinya memenuhi persyaratan esensial maupun substansial sebagai sebuah Rezim Polotik yang mampu beresonansi secara ekstrem dengan Realitas Sosial Politik Otentik?
Pertanyaan semacam ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu sehari melalui sebuah sidang majelis umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Ia juga tidak dapat dijawab secara akademis hanya dalam satu malam, apalagi dengan menunggu datangnya petunjuk dari entitas lain.
Persoalannya bukan semata-mata apakah Globalisasi telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi apakah ia telah menjadi secara ontologis sebagai bentuk kehidupan sosial politik yang mampu memenuhi substansi otentik manusia.
Globalisasi dapat hadir sebagai jaringan, institusi, ekonomi, teknologi, komunikasi, dan regulasi, tetapi kehadiran material semacam itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa ia telah menjadi Realitas Sosial Politik Otentik.
Inilah problematika kehidupan sosial politik otentik dan keberadaan otentik Rezim Politik. Oleh karenanya, Dechiperis berusaha membaca kembali apa yang disebut Rezim Politik sekaligus membaca kembali apa yang disebut Realitas Sosial Polotik itu sendiri.
Mengapa sesuatu yang ideal harus terlebih dahulu dijadikan tesis?
Mengapa sesuatu yang baru berupa kemungkinan harus dipaksa untuk tetap tinggal sebagai gagasan?
Mengapa Dechiperis justru memaksakan kehendak konseptual untuk menjadikannya sebagai kontingensi yang hadir dan konkret di dalam sejarah?
Pertanyaan semacam ini, dalam metodologi konvensional, sering dianggap tidak dapat diselesaikan secara akademis karena ia melampaui batas-batas prosedural pengetahuan yang telah tersedia.
Namun, metodologi Dechiperisme membongkar persoalan tersebut dengan sebuah metode yang dinamakan _Berpikir dengan Instrumen Penghancur_, yaitu _‘Palu Ontologis’_.
Palu Ontologis Politik kemudian dihantamkan kepada dunia sosial politik yang selama berabad-abad telah dianggap sebagai sesuatu yang telah _menjadi_.
Struktur yang telah dianggap final dihancurkan, konstruksi yang dianggap permanen dibongkar, tembok-tembok sosial politik yang dianggap sebagai batas eksistensial dirobohkan, dan seluruh puing-puingnya dikembalikan kepada ruang sejarah.
Tindakan tersebut bukan sekadar tindakan destruktif terhadap bangunan material, melainkan tindakan ontologis terhadap dunia bayang-bayang yang selama berabad-abad dianggap sebagai sesuatu yang konkret, riil, sah, dan tidak dapat diganggu gugat.
Palu Ontologis bekerja justru karena terdapat jarak antara apa yang dianggap telah ‘menjadi’ dan apa yang sesungguhnya telah ‘menjadi’. Ia menghantam ilusi finalitas.
Namun kemudian muncul pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin sebuah dunia yang telah digerakkan oleh sejarah selama ribuan tahun tiba-tiba harus dihancurkan oleh Palu Ontologis Politik?
Pertanyaan ini memang tidak mudah dijelaskan secara konvensional karena secara umum dianggap sebagai sesuatu yang tidak mungkin.
Tetapi bagi Dechiperis, sesuatu yang tampak mustahil tetap dapat menjadi kemungkinan ketika kebuntuan historis tidak lagi menemukan saluran historisnya. Sejarah tidak selalu bergerak melalui jalur yang tertib.
Ia dapat mengakumulasi kontradiksi, menumpuk ketegangan, membekukan institusi, dan mempertahankan struktur yang tidak lagi mampu menjawab tuntutan kehidupan.
Ketika saluran perubahan tertutup terlalu lama, energi historis dapat mencari jalan lain. Di situlah Hukum Rasional Peralihan Sejarah bekerja sebagai kemungkinan transisi dari sesuatu yang telah ada menuju sesuatu yang belum menjadi.
Sejarah abad ke-20 memberikan contoh tentang bagaimana kehendak penghancuran terhadap struktur lama dapat menghasilkan konsekuensi yang sangat ekstrem.
Ideologi Nazisme, misalnya, dalam pembacaan Dechiperis dapat ditempatkan sebagai bentuk ekstrem dari politik yang menggabungkan unsur Nativisme, nasionalisme, nihilisme, dan gagasan tentang manusia unggul.
Figur Adolf Hitler kemudian menjadi pusat dari artikulasi ideologis tersebut. Akan tetapi, pengalaman historis Nazisme justru menunjukkan bahwa penghancuran ontologis terhadap struktur lama tidak otomatis menghasilkan Realitas Sosial Politik Otentik.
Sebaliknya, ia dapat menghasilkan tragedi dalam skala yang sangat besar. Perang Dunia II, ekspansi Jerman Nazi, Holocaust, dan kehancuran besar di Eropa memperlihatkan bagaimana sebuah proyek politik yang hendak membangun manusia baru dapat berubah menjadi mesin penghancuran manusia.
Karena itu, Palu Ontologis tidak identik dengan kekuatan militer dan tidak dapat direduksi menjadi kemampuan menghancurkan secara fisik.
Palu Ontologis adalah instrumen historis. Ia merupakan metafora bagi kekuatan perubahan yang sedang mencari saluran historisnya. Ketika kekuatan militer digunakan untuk menghancurkan struktur lama, ia belum tentu menghasilkan perubahan ontologis.
Bahkan kekuatan militer yang sangat besar dapat gagal menghasilkan dunia baru apabila ia hanya memindahkan pusat kekuasaan tanpa mengubah struktur kesadaran, hubungan sosial, dan bentuk kehidupan yang menopangnya.
Dengan demikian, penghancuran dan perubahan harus dibedakan. Tidak setiap kehancuran merupakan perubahan, dan tidak setiap kemenangan militer merupakan kemenangan sejarah.
Pada tahun 2026, ketika dunia masih menyimpan persenjataan militer dalam jumlah besar dan berbagai kekuatan negara masih memiliki kemampuan penghancuran yang luar biasa, Dechiperis membaca bahwa instrumen material semacam itu secara potensial dapat menjadi bagian dari kekuatan perubahan.
Namun Palu Ontologis tetap bukan identik dengan peralatan militer. Ia adalah instrumen historis yang mencari saluran historisnya. Karena itu, peristiwa politik yang muncul darinya tidak seharusnya dibaca semata-mata sebagai ledakan kekuatan material, melainkan sebagai konsekuensi dari akumulasi ketegangan yang telah lama bekerja di dalam struktur sosial politik.
Hukum Rasional Sejarah tidak membutuhkan mitologi tentang kekuatan penghancur; ia membutuhkan pembacaan terhadap saluran perubahan yang memungkinkan sesuatu yang belum menjadi menemukan bentuk konkretnya.
Dari sinilah Rezim Politik, Realitas Sosial Politk, dan Pemberontakan ditempatkan oleh Dechiperis sebagai sebuah _Tesis_ yang memiliki substansi esensial ontologis, tetapi sampai hari ini belum dapat ditentukan antitesisnya secara definitif.
Ketidaktersediaan antitesis tersebut bukan alasan untuk mengisi kekosongan dengan spekulasi. Justru sebaliknya, spekulasi harus dihindari karena satu spekulasi akan melahirkan spekulasi berikutnya dan pada akhirnya menghasilkan sebuah bangunan konseptual yang berdiri di atas asumsi-asumsi yang tidak pernah menjadi konkret.
Problematikanya bukan sekadar basis material yang berkembang di dalam sejarah sebagaimana dibaca oleh materialisme historis dialektis. Ia lebih jauh daripada itu: problematikanya adalah keadaan yang memungkinkan _Ada_ dan _Menjadi_nya sebuah Rezim Politik yang benar-benar mampu beresonansi secara ekstrem terhadap Realitas Politik Otentik.
Dalam kerangka tersebut, pemberontakan tidak lagi semata-mata dibaca sebagai ledakan kemarahan terhadap kekuasaan. Ia menjadi salah satu kemungkinan instrumen pembebasan historis ketika seluruh saluran perubahan konstitusional, institusional, dan sosial telah mengalami kebuntuan.
Pemberontakan adalah bentuk tekanan historis yang memaksa Rezim untuk melihat batas dirinya sendiri. Ia dapat mendorong pembentukan konstituante, perubahan konstitusi, perubahan struktur kekuasaan, atau bentuk-bentuk transformasi politik lainnya.
Akan tetapi, pemberontakan juga memiliki persoalan ontologisnya sendiri: ia dapat membongkar sesuatu yang lama tanpa mengetahui secara konkret apa yang hendak dijadikan.
Karena itu, pemberontakan sebagai instrumen pembebasan hanya memperoleh makna historis apabila ia membuka kemungkinan bagi sesuatu yang baru untuk menjadi, bukan sekadar mengulang bentuk kekuasaan lama dengan wajah yang berbeda.
Lebih dari itu semua, Dechiperis mengajak pembaca untuk lebih terkonsentrasi pada pembacaannya: _Rezim Politik_ itu _ADA_, sehingga ia memiliki peluang untuk _MENJADI_ di dalam sejarah dan untuk hadir di dalam kehidupan sosial politik konkret, meskipun sampai hari ini keberadaan otentiknya masih terbelenggu oleh _Moralitas Konvensional_.
Moralitas konvensional mempertahankan bentuk-bentuk lama bukan semata-mata karena bentuk tersebut benar, tetapi karena ia telah menjadi kebiasaan historis yang terus direproduksi oleh institusi, dokumen, tradisi, pendidikan, hukum, dan struktur kekuasaan.
Sesuatu yang terus diulang akhirnya memperoleh ilusi sebagai sesuatu yang niscaya. Di sinilah problem ontologisnya: yang sekadar terbiasa diperlakukan sebagai yang benar-benar menjadi.
Realitas Sosial Politik Otentik kemudian menempati posisi esensial ketika substansi daripada Rezim Politik tersebut benar-benar menjadi definitif.
Artinya, konstruksi dan strukturnya telah bekerja, bukan sekadar dituliskan; telah hidup, bukan sekadar dijanjikan; telah menjadi pengalaman konkret manusia, bukan sekadar cita-cita yang terus diwariskan.
Inilah yang oleh Dechiperis dinamakan sebagai ‘Situasi Realistis Politis’, yaitu sebuah keadaan ketika sesuatu benar-benar ada dan menjadi konkret di dalam sejarah.
Pada titik itu, Realitas Sosial Politik tidak lagi membutuhkan legitimasi dari ilusi mengenai masa depan karena ia telah menemukan bentuk eksistensialnya sendiri.
Sementara itu, Pemberontalan yang berdinamika di dalam sejarah konkret dibacakan sebagai konstituante yang aktif dan dinamis, yang bekerja di dalam pusaran Hukum Rasional Perubahan.
Ia bukan sekadar peristiwa sesaat, melainkan energi historis yang terus bekerja ketika struktur lama tidak lagi mampu menampung perubahan.
Proses menuju terjadinya peristiwa Politik kemudian merupakan bagian dari Hukum Rasional Peralihan Sejarah: sebuah proses ketika yang telah ada mulai kehilangan kemampuan untuk mempertahankan dirinya sebagai bentuk final dan sesuatu yang baru mulai menemukan ruang untuk menjadi.
Pada akhir September 2026, di sebuah waktu dan tempat bernama Indonesia, Dechiperis membaca bahwa Globalisme dengan Globalisasinya telah memasuki hampir seluruh lorong kehidupan sosial masyarakat.
Institusionalisasi, instruksionalisasi, dan regulasi telah berkembang menjadi sistem yang semakin terperinci.
Dalam pembacaan Dechiperis, struktur kekuasaan negara memperlihatkan konsentrasi kekuasaan yang sangat besar pada institusi kepresidenan, sementara partai-partai politik memperoleh konsesi dan bagian tertentu dari kekuasaan serta basis material.
Badan-badan negara dan lembaga-lembaga politik _DPR, DPD, MPR, staf kepresidenan, dewan pertimbangan, kabinet, serta berbagai badan lainnya_ kemudian dibaca sebagai rumpun kekuasaan yang menopang eksistensi Rezim.
Dari sinilah Dechiperis membaca Situasi Sosial Politik Indonesia sebagai sebuah keadaan yang sedang bergerak menuju suatu kemungkinan Peristiwa Politik, yakni kemungkinan terbentuknya Rezim yang dibaca sebagai transaksional.
Namun perjalanan menuju Rezim Politik tidak pernah tiba-tiba menjadi dalam bentuk yang sempurna dan permanen. Ia selalu mengalami pergulatan politik eksistensial melalui peristiwa-peristiwa politik yang dikontingensikan oleh Hukum Rasional Peralihan Sejarah.
Mulai menjadinya Rezim Pemula, Rezim Militer, hingga Rezim Transaksional merupakan tahapan-tahapan yang, dalam pembacaan Dechiperis, masih berada di bawah bayang-bayang moral politik konvensional.
Ketiganya bukanlah bentuk akhir, melainkan kemungkinan-kemungkinan historis yang muncul dari struktur yang telah ada. Masing-masing adalah bentuk sementara dari pergulatan antara _Ada_ dan _Menjadi_.
Dan pada akhirnya Dechiperis menuliskan sebuah surat kepada Presiden:
“Pemberontakan terhadap Rezim adalah instrumen pembebasan bagi menjadinya Rezim Politil yang dinanti-nantikan oleh seluruh Rezim yang telah bekerja hari ini.”
Kalimat tersebut tidak harus dibaca sebagai ajakan kepada kehancuran semata. Ia harus dibaca sebagai paradoks historis: sebuah Rezim yang telah menjadi selalu membawa kemungkinan lahirnya pemberontakan terhadap dirinya sendiri, karena setiap kekuasaan yang telah ‘menjadi’ akan berhadapan dengan sesuatu yang belum ‘menjadi’.
Pemberontakan, dalam pengertian ini, merupakan bayangan yang selalu mengikuti Rezim. Ketika sebuah Rezim menganggap dirinya sebagai bentuk final dari sejarah, maka pada saat yang sama ia sedang menciptakan kondisi bagi munculnya kekuatan historis yang mempertanyakan finalitas tersebut.
Dengan demikian, Rezim Politik tidak pernah dapat dipahami hanya melalui siapa yang sedang berkuasa, siapa yang berada di dalam pemerintahan, siapa yang menguasai lembaga negara, atau siapa yang memiliki kekuatan material.
Rezim Politik adalah persoalan yang jauh lebih dalam: persoalan tentang apakah kekuasaan telah menemukan bentuk eksistensialnya yang mampu beresonansi dengan kehidupan manusia konkret.
Realitas Sosial Politik Otentik bukanlah hadiah yang diberikan oleh Rezim kepada masyarakat, melainkan keadaan yang harus terus-menerus menjadi melalui kerja historis manusia.
Dan _Pemberontakan_ bukanlah sekadar lawan daripada Rezim, melainkan salah satu kemungkinan yang muncul ketika jarak antara kekuasaan dan kehidupan konkret telah menjadi terlalu lebar.
Di antara ketiganya _Rezim Politik, Realitas Sosial Politik, dan Pemberontakan_ terdapat sebuah gerak yang tidak pernah selesai.
Rezim berusaha mempertahankan ‘Ada’-nya. Realitas Sosial Politik menuntut dirinya untuk ‘Menjadi’.
Pemberontakan muncul sebagai tekanan historis ketika ‘Ada’ tidak lagi mampu menampung tuntutan ‘Menjadi’. Di sanalah Hukum Rasional Perubahan bekerja, dan dari sanalah Hukum Rasional Peralihan Sejarah memperoleh salurannya.
Bukan karena sejarah mempunyai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, melainkan karena manusia terus-menerus menciptakan ketegangan antara dunia yang telah ada dan dunia yang belum _’menjadi’_.
Dan selama ketegangan itu belum selesai, Rezim Politik tetap merupakan kemungkinan. Realitas Sosial Politik Otentik tetap merupakan tuntutan. Dan ‘Pemberontakan’ tetap menjadi salah satu tanda bahwa sejarah belum berhenti. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 26 September 2026





