Institusionalisasi, Konstitusionalisasi, dan Instruksionalisasi Sosial Politik Global
Joko Sukmono
_Palu Ontologis Politik bekerja: membongkar apa yang mengaku permanen, membuka apa yang selama ini tertutup, dan memaksa manusia kembali bertanya tentang realitas sosial politik yang sebenarnya ingin mereka bangun._
Dunia yang hadir pada hari ini adalah dunia yang telah mengalami begitu banyak peristiwa sosial politik, tetapi belum seluruh peristiwa itu terbaca secara utuh dan belum seluruhnya dimengerti dalam struktur realitas yang sesungguhnya.
Bahkan, dalam banyak keadaan, manusia justru dihadapkan pada pemahaman yang keliru terhadap realitas sosial yang sedang berlangsung di hadapannya sendiri.
Dunia sosial sering kali dibaca hanya dari apa yang tampak di permukaan, dari apa yang telah didokumentasikan, dari apa yang telah disepakati, atau dari apa yang telah dilembagakan melalui institusi dan prosedur politik.
Padahal, menurut pembacaan Dechiperis, dunia sosial bukan sekadar kumpulan institusi, bukan sekadar tumpukan dokumen, bukan pula sekadar akumulasi norma dan kesepakatan yang telah diwariskan oleh generasi sebelumnya.
Dunia sosial adalah maksimalisasi daripada upaya manusia di dalam sejarah; ia merupakan keseluruhan proses yang terbentuk melalui tindakan, konflik, kehendak, penolakan, penerimaan, pemaksaan, pembentukan kesadaran, serta perubahan kondisi konkret manusia di dalam ruang dan waktu.
Karena itu, realitas sosial tidak pernah cukup dibaca hanya berdasarkan apa yang secara formal telah dinyatakan benar. Ada jarak antara apa yang dinyatakan oleh sebuah sistem dengan apa yang benar-benar terjadi sebagai realitas sosial.
Jarak itulah yang menjadi salah satu wilayah paling penting bagi Dechiperis untuk membaca bagaimana sejarah bekerja di balik institusi, konstitusi, dan instruksi politik.
Dechiperis kemudian meletakkan sebuah demarkasi yang sangat penting antara apa yang diyakini manusia sebagai realitas dengan realitas sosial itu sendiri.
Realitas sosial tidak dapat dipahami hanya berdasarkan keyakinan, dokumen, konvensi, prosedur, bahkan konsep. Semua kategori tersebut memang memiliki fungsi di dalam kehidupan sosial, tetapi semuanya belum dengan sendirinya merupakan realitas sosial yang otentik.
Keyakinan dapat berubah, dokumen dapat diganti, konvensi dapat dibatalkan, prosedur dapat dimodifikasi, dan konsep dapat ditinggalkan.
Apa yang jauh lebih mendasar adalah mekanisme dinamis yang menyebabkan keseluruhan unsur tersebut bekerja di dalam kehidupan sosial manusia.
Karena itu, realitas sosial bagi Dechiperis adalah sebuah wilayah yang dapat diketahui, tetapi tidak dapat begitu saja direduksi menjadi sesuatu yang selesai dimengerti melalui satu konsep final.
Realitas sosial adalah mekanisme dinamis yang mentotalisasi kehidupan sosial manusia di dalam sejarah. Ia bergerak, berkontradiksi, membentuk dirinya sendiri, dan pada saat tertentu bahkan menghancurkan bentuk yang sebelumnya dianggap permanen.
Apa yang hari ini dianggap sebagai institusi yang kokoh dapat berubah menjadi struktur yang kehilangan daya, sementara sesuatu yang sebelumnya dianggap sebagai kontingensi dapat tumbuh menjadi kekuatan historis yang menentukan.
Dari sinilah Dechiperis membaca bahwa realitas sosial tidak muncul begitu saja sebagai sesuatu yang netral.
Realitas sosial terbentuk melalui intervensi instruksional politik yang berada di bawah sebuah perintah untuk diinstitusionalisasi, kemudian memperoleh legitimasi atau daya emansipatoris tertentu dan dipaksakan menjadi sebuah realitas substansial yang seolah-olah tidak terbantahkan.
Pada titik inilah Dechiperis memperkenalkan gagasan tentang imperialisme otentik. Imperialisme otentik bukan semata-mata imperialisme dalam pengertian klasik sebagai pendudukan wilayah atau penguasaan langsung terhadap suatu bangsa, melainkan keadaan ketika suatu konstruksi politik berhasil memasuki mekanisme sosial sedemikian rupa sehingga konstruksi tersebut kemudian dianggap sebagai kenyataan yang alamiah, permanen, dan tidak perlu lagi dipertanyakan.
Ketika sebuah kehendak politik telah berhasil menjadi institusi, ketika institusi telah mendapatkan bentuk konstitusional, dan ketika konstitusi kemudian diterjemahkan menjadi prosedur kehidupan sosial, maka sebuah keputusan historis dapat kehilangan jejak historisnya.
Ia tidak lagi tampak sebagai hasil dari suatu kehendak manusia, melainkan seolah-olah merupakan hukum alam kehidupan bersama. Justru pada saat itulah kekuasaan mencapai bentuknya yang paling dalam: bukan ketika ia sekadar memerintah manusia, tetapi ketika manusia mulai hidup berdasarkan perintah tersebut tanpa lagi menyadari bahwa dirinya sedang diperintah.
Realitas sosial politik otentik, dalam pembacaan Dechiperis, kemudian menjadi arena raksasa tempat berbagai konstruksi politik berusaha menempatkan dirinya sebagai struktur yang menentukan kehidupan bersama. Institusi, konstitusi, dan instruksi tidak berdiri secara terpisah.
Ketiganya membentuk suatu rangkaian yang memungkinkan kehendak politik bergerak dari abstraksi menuju bentuk konkret. Instruksionalisasi memberikan arah, institusionalisasi memberikan bentuk, sedangkan konstitusionalisasi memberikan legitimasi dan keberlanjutan.
Ketika ketiganya berhasil beresonansi dengan realitas sosial objektif masyarakat, maka sebuah konstruksi politik memiliki kemampuan untuk bertahan dan bahkan menghasilkan dirinya kembali melalui generasi-generasi berikutnya.
Tetapi ketika instruksi politik terlalu jauh dari realitas sosial, institusi kehilangan kemampuan untuk merepresentasikan kehidupan konkret, dan konstitusi berubah menjadi sekadar teks yang berdiri di luar kenyataan, maka sistem tersebut mulai mengalami disintegrasi dari dalam.
Dengan demikian, persoalan politik bukan hanya persoalan apakah sebuah negara memiliki institusi, apakah sebuah bangsa memiliki konstitusi, atau apakah sebuah pemerintahan memiliki prosedur.
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah apakah semua itu masih memiliki hubungan konkret dengan manusia yang seharusnya menjadi dasar keberadaannya.
Dalam konteks tersebut, instruksionalisasi politik memiliki dua kemungkinan historis. Ia dapat menjadi kekuatan yang mengorganisasikan kehidupan sosial, tetapi ia juga dapat berubah menjadi strategi penyeragaman kesadaran kolektif.
Ketika instruksi politik tidak lagi bekerja sebagai respons terhadap kebutuhan konkret masyarakat, melainkan sebagai pemaksaan kehendak terhadap masyarakat, maka instruksionalisasi kehilangan basis ontologisnya. Ia berubah menjadi kekuasaan yang berbicara kepada masyarakat tanpa lagi mendengarkan masyarakat.
Dalam keadaan demikian, Dechiperis melihat munculnya apa yang disebut sebagai post-political democrations, yakni suatu keadaan ideal ketika berbagai kategori kontingensi pemikiran ditampung oleh institusi dan kemudian dijadikan landasan konstitusional bagi mekanisme sosial yang demokratis.
Namun, paradoksnya, justru mekanisme yang secara formal mengklaim menampung keberagaman tersebut dapat menghasilkan kesia-siaan sosial politik apabila institusi tidak lagi mampu menjawab keberadaan otentik dan substansial masyarakat.
Demokrasi kemudian tidak runtuh karena demokrasi terlalu banyak, melainkan karena demokrasi kehilangan substansi sosial yang membuat demokrasi itu sendiri bermakna.
Di sinilah Dechiperis menggunakan istilah disontologis politis: politik masih berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan dasar keberadaan yang membuat prosedur tersebut relevan bagi manusia konkret.
Indonesia, dalam pembacaan Dechiperis, merupakan salah satu ruang sosial politik yang memperlihatkan ketegangan tersebut. Reformasi melahirkan paradigma baru mengenai demokrasi, tetapi dalam perjalanannya model-model demokrasi tersebut terus diuji melalui kontestasi elektoral, pergantian kekuasaan, perubahan regulasi, dan konsolidasi institusi.
Pemilihan umum dapat berlangsung secara formal demokratis, tetapi formalitas tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan substansial mengenai distribusi kekuasaan.
Dechiperis membaca bahwa pemusatan kekuasaan pada presiden dapat menjadi penyimpangan dari substansi esensial paradigma Reformasi apabila kekuasaan yang seharusnya didistribusikan melalui institusi justru kembali terkonsentrasi pada satu pusat.
Dalam keadaan demikian, demokrasi dapat tetap tampak hidup melalui pemilu, tetapi pada saat yang sama mengalami tekanan dari struktur kekuasaan yang lebih besar daripada prosedur elektoral itu sendiri.
Demokrasi akhirnya menghadapi persoalan klasik: apakah ia benar-benar merupakan mekanisme pembentukan kehendak rakyat, atau hanya menjadi prosedur yang secara berkala memberikan legitimasi kepada konfigurasi kekuasaan yang sudah terbentuk?
Dari situasi tersebut Dechiperis memperkenalkan gagasan tentang deviation political power, sebuah situasi psikososial ketika hubungan antara kekuasaan dan masyarakat tidak lagi berada dalam keadaan yang terkendali.
Pada titik tertentu, masyarakat tidak lagi merespons kebijakan sebagai bagian dari mekanisme politik yang normal, melainkan mulai mengalami kebijakan sebagai tekanan terhadap keberadaan sosialnya sendiri.
Ketika saluran-saluran institusional semakin sempit, ketika kepercayaan publik mengalami erosi, ketika institusi dianggap tidak lagi mampu menjadi perantara antara rakyat dan kekuasaan, maka sejarah mulai membuka saluran lain yang sebelumnya tidak terlihat.
Hukum rasional peralihan sejarah bekerja justru pada saat sistem politik menganggap dirinya telah mengendalikan keadaan.
Sejarah tidak selalu bergerak melalui jalan yang telah disediakan oleh institusi. Ia dapat bergerak melalui retakan, melalui konflik, melalui ketidakpuasan yang terakumulasi, melalui perubahan kesadaran, bahkan melalui tindakan politik yang sebelumnya dianggap tidak mungkin.
Dengan demikian, gerakan radikal tidak muncul dari ruang kosong. Ia dapat menjadi produk dari penyempitan ruang politik yang terlalu lama dibiarkan.
Fenomena tersebut oleh Dechiperis tidak hanya dibaca sebagai persoalan Indonesia. Ia dibaca sebagai bagian dari realitas moralitas politik yang lebih luas.
Berbagai negara yang membangun sistem politik dan demokrasi dapat mengalami paradoks yang sama: sistem yang dibangun untuk melindungi generasi tertentu pada akhirnya dapat menjadi bumerang bagi generasi yang mewarisinya.
Bumerang politik tersebut muncul ketika institusi dan konstitusi yang semula dimaksudkan sebagai instrumen kehidupan bersama berubah menjadi struktur yang tidak lagi mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial. Ia terus mempertahankan bentuk lama sementara kehidupan sosial telah bergerak menuju bentuk baru.
Pada tahap tertentu, ketegangan tersebut menghasilkan apa yang disebut Dechiperis sebagai kanker politik: sebuah proses yang tumbuh dari dalam tubuh institusi itu sendiri dan pada akhirnya mengancam institusi maupun konstitusi secara bersamaan.
Yang runtuh bukan semata-mata bangunan pemerintahan, melainkan hubungan esensial antara institusi, konstitusi, dan manusia yang menjadi dasar keberadaannya.
Indikasi dari proses tersebut dapat ditemukan ketika masyarakat mulai menolak regulasi, melepaskan identitas yang sebelumnya dilekatkan kepadanya, menyatakan dirinya sebagai manusia otentik, atau ketika sistem operasional politik tidak lagi berfungsi secara efektif.
Penolakan terhadap regulasi dalam keadaan tertentu bukan lagi sekadar pelanggaran terhadap aturan, melainkan dapat menjadi gejala bahwa masyarakat tidak lagi mengakui sumber legitimasi aturan tersebut.
Pelepasan identitas juga tidak selalu berarti hilangnya identitas dalam arti kebudayaan, melainkan dapat menunjukkan bahwa kategori identitas yang diberikan oleh sistem sudah tidak lagi dianggap mampu menjelaskan keberadaan manusia konkret.
Ketika masyarakat mulai menyatakan dirinya sebagai manusia otentik di luar kategori yang disediakan oleh institusi, maka yang dipertaruhkan sebenarnya adalah hubungan antara manusia dan struktur politik yang mengklaim mewakilinya.
Pada tahap inilah Dechiperis membaca kemungkinan awal keruntuhan rezim dan bahkan ancaman terhadap keberlangsungan suatu bangsa, bukan karena serangan eksternal, melainkan karena struktur internalnya sendiri telah kehilangan kemampuan untuk mengikat masyarakat secara substantif.
Dalam skala global, persoalan tersebut kemudian memperoleh bentuk yang jauh lebih besar. Institusionalisasi dan instruksionalisasi politik global dapat dibaca sebagai proses ketika berbagai kekuatan politik berusaha membentuk suatu tata sosial yang melampaui batas-batas negara dan identitas regional.
Dari perspektif Dechiperisme, konstitusionalisasi global merupakan kemungkinan historis yang belum sepenuhnya konkret di dalam ruang dan waktu, tetapi mulai dapat dibayangkan melalui akumulasi berbagai mekanisme politik yang bekerja lintas negara. Ini bukan berarti telah ada satu struktur tunggal yang secara faktual telah menguasai seluruh dunia.
Yang sedang dibaca Dechiperis adalah kecenderungan historis: semakin banyak keputusan yang dahulu berada dalam ruang politik nasional mulai ditentukan oleh mekanisme, kepentingan, dan tekanan yang bekerja pada skala yang lebih luas daripada negara itu sendiri.
Dengan demikian, gagasan tentang rezim global harus dipahami sebagai konstruksi teoritis mengenai arah akumulasi kekuasaan, bukan sebagai klaim bahwa sebuah pemerintahan dunia tunggal telah berdiri secara konkret.
Pada abad ke-21, dan secara khusus dalam pembacaan Dechiperis terhadap situasi tahun 2026, perang, diplomasi, negosiasi, dan intimidasi tidak lagi cukup dibaca sebagai instrumen politik yang berdiri sendiri. Semua itu dapat berubah menjadi tindakan produktif politik yang bekerja sebagai apa yang disebut Dechiperis sebagai Palu Ontologis Politik.
Palu tersebut merupakan metafora bagi tindakan yang tidak sekadar mengubah kebijakan, tetapi berusaha membongkar substansi tertentu dari realitas sosial politik yang dianggap menghambat manifestasi bentuk dunia baru.
Penggeledahan substansial terhadap realitas sosial politik menjadi penting karena perubahan yang dikehendaki tidak berhenti pada perubahan pemerintahan atau perubahan regulasi.
Yang dipersoalkan adalah struktur keberadaan sosial itu sendiri: bagaimana manusia mendefinisikan dirinya, bagaimana komunitas dibentuk, bagaimana batas-batas politik ditentukan, dan bagaimana identitas primordial dipertahankan atau dibongkar.
Dalam konstruksi tersebut muncul sebuah paradoks besar. Dunia baru dibayangkan sebagai dunia tempat setiap manusia dapat hidup di bagian bumi mana pun sebagai warga dunia, terlepas dari identitas primordial, sosial, kultural, dan regional.
Di satu sisi, gagasan tersebut dapat dibaca sebagai usaha membebaskan manusia dari diskriminasi yang didasarkan pada identitas asal. Manusia konkret ditempatkan sebagai manusia spesies yang memiliki hak untuk hidup tanpa harus terlebih dahulu dibatasi oleh kategori geografis, rasial, atau primordial.
Namun, di sisi lain, Dechiperis melihat kemungkinan lahirnya bentuk baru dari dominasi justru ketika identitas-identitas lama dibongkar tanpa memberikan dasar ontologis baru yang benar-benar berakar pada manusia konkret.
Ketika bangsa kehilangan status permanennya dan identitas politik manusia semakin dilepaskan dari ruang historis tempat manusia itu tumbuh, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah manusia bebas dari identitas lama, melainkan siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan bentuk identitas baru tersebut.
Di titik itulah Dechiperis memperingatkan kemungkinan munculnya fasisme dengan wajah dan bentuk baru: bukan fasisme yang secara sederhana mengagungkan identitas lama, tetapi suatu bentuk dominasi yang dapat muncul melalui bahasa universalitas, keseragaman, dan pembebasan itu sendiri.
Realitas sosial politik otentik, dalam tahap berikutnya, menjadi realitas yang mendunia melalui proses kontingensionalisasi komunitas regional dan primordial.
Komunitas yang sebelumnya memiliki sejarah, identitas, wilayah, dan pengalaman konkret dapat dipaksa memasuki suatu kontrak sosial baru melalui berbagai mekanisme yang sangat konkret.
Dechiperis menyebut tiga bentuk manifestasi yang penting: dekrit, upah, dan perang. Ketiganya memiliki karakter yang berbeda, tetapi ketiganya dapat menjadi instrumen pembentuk realitas sosial politik.
Dekrit bekerja melalui keputusan yang diumumkan dari pusat kekuasaan. Upah bekerja melalui hubungan material yang mengatur ketergantungan manusia dalam struktur sosial. Perang bekerja melalui penghancuran dan pembentukan kembali tatanan sosial.
Ketiganya memperlihatkan bahwa kontrak sosial tidak selalu lahir dari meja perundingan atau dari persetujuan yang ideal. Ia dapat lahir dari keputusan, kebutuhan material, maupun konflik yang memaksa masyarakat memasuki bentuk hubungan sosial baru.
Dekrit, misalnya, pada saat diumumkan dapat segera menjadi kontrak sosial baru karena ia mengubah ruang kemungkinan tindakan masyarakat.
Ketika dekrit kemudian didokumentasikan, ia memperoleh bentuk piagam. Ketika memasuki wilayah pengaturan, ia menjadi konstitusi. Ketika memasuki ruang formal, ruang konkret, dan ruang tindakan, ia berubah menjadi konvensi.
Tetapi sejarah tetap memberikan pertanyaan yang tidak dapat dijawab hanya oleh teks: apakah konvensi tersebut benar-benar merupakan keniscayaan historis bagi mekanisme sosial politik yang sedang berlangsung?
Ataukah ia hanya merupakan bentuk sementara yang akan digantikan ketika kondisi material dan sosial berubah? Di sinilah Hukum Rasional Perubahan memperoleh arti penting.
Hukum Rasional Perubahan tidak bekerja sebagai hukum yang menetapkan satu hasil secara mekanis, tetapi sebagai prinsip yang memungkinkan kita membaca mengapa bentuk sosial tertentu muncul, bertahan, mengalami kontradiksi, dan akhirnya beralih menuju bentuk lainnya.
Instrumen tunggal yang membaca proses tersebut adalah Hukum Rasional Peralihan Sejarah. Sejarah tidak berhenti pada apa yang telah dilembagakan; sejarah terus menguji apakah apa yang telah dilembagakan masih memiliki daya hidup.
Upah memiliki logika yang berbeda tetapi sama pentingnya. Dechiperis menggambarkan upah sebagai salah satu pembentuk peristiwa sosial politik yang dapat berawal dari ketegangan terhadap sebuah koloni yang di dalamnya terkandung sumber daya alam yang vital bagi kehidupan manusia.
Konflik terhadap sumber daya, kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan, dan ketimpangan penguasaan material kemudian melahirkan hubungan sosial yang membutuhkan bentuk kontrak baru.
Upah dalam konteks tersebut bukan sekadar nominal yang diterima seseorang setelah bekerja. Ia merupakan mekanisme yang mengorganisasikan hubungan antara manusia, sumber daya, produksi, kekuasaan, dan kebutuhan hidup.
Karena itu, perubahan dalam struktur upah juga dapat menjadi perubahan dalam struktur sosial politik. Apa yang terlihat sebagai hubungan ekonomi pada permukaan dapat menjadi salah satu fondasi pembentukan realitas politik di tingkat yang lebih luas.
Perang dunia pertama dan kedua kemudian menjadi contoh historis mengenai bagaimana konflik berskala besar dapat mempercepat perkembangan kehidupan sosial politik dengan segala kompleksitasnya.
Respons terhadap perang melahirkan perubahan dalam gagasan tentang negara, masyarakat, kekuasaan, partai politik, kontrak sosial, dan berbagai kategori ideologis.
Dunia setelah perang tidak pernah kembali menjadi dunia sebelum perang. Perang mengubah struktur hubungan antarnegara, tetapi juga mengubah cara manusia memahami keamanan, kedaulatan, ekonomi, ideologi, dan legitimasi politik.
Setelah itu, Perang Dingin kembali menciptakan bentuk akumulasi sosial politik baru. Bahkan setelah Perang Dingin berakhir, konsekuensinya tidak berhenti.
Struktur yang dibangun selama periode tersebut terus meninggalkan jejak dalam institusi, ekonomi, keamanan, dan hubungan internasional.
Dengan demikian, setiap peristiwa besar dalam sejarah bukan hanya sebuah kejadian yang selesai ketika peristiwa itu berakhir. Ia meninggalkan struktur yang kemudian menjadi kondisi awal bagi peristiwa berikutnya.
Inilah mengapa realitas sosial politik harus dibaca sebagai mekanisme dinamis dan bukan sebagai kumpulan kejadian yang terpisah.
Situasi tahun 2026, dalam pembacaan Dechiperis, ditempatkan sebagai sebuah fase akumulasi sosial politik yang sarat dengan beban.
Gejolak ekonomi politik, keretakan politik, kehancuran sumber daya, dan ketidakseimbangan antara kemampuan sistem dengan beban yang harus dipikulnya menciptakan apa yang disebut sebagai situasi ultimasi politis.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar bahwa suatu pemerintahan menghadapi masalah, melainkan bahwa struktur yang memegang kekuasaan mulai memikul beban yang melampaui kemampuan institusionalnya sendiri.
Ketika beban semakin besar sementara kapasitas penyelesaian tidak berkembang secara sepadan, maka institusi memasuki kondisi yang semakin rapuh.
Dalam keadaan demikian, kebijakan yang diambil sering kali tidak menyelesaikan persoalan mendasar, tetapi justru menambah lapisan persoalan baru.
Regulasi semakin banyak, tetapi efektivitas semakin rendah. Instruksi semakin keras, tetapi kepatuhan semakin rapuh. Konstitusi tetap ada, tetapi kemampuan institusi untuk menjadikannya realitas sosial semakin berkurang.
Karena itu, institusionalisasi dan konstitusionalisasi global dalam pembacaan Dechiperis dipahami sebagai kemungkinan jalan tunggal sejarah yang muncul ketika struktur politik lama tidak lagi mampu mengatasi akumulasi persoalan yang dihadapinya.
Ia menyebut keadaan tersebut sebagai post-political finality: sebuah keadaan ketika pola-pola politik lama mencapai batas efektivitasnya dan menghasilkan berbagai kategori kompensasi serta bentuk pelarian politik. Kepanikan eksistensial politik kolektif kemudian mempengaruhi kebijakan, regulasi, dan prosedur.
Kebijakan menjadi tidak tepat sasaran karena lebih banyak merespons kepanikan daripada realitas.
Regulasi semakin banyak tetapi semakin tidak efektif. Konstitusi tetap dipertahankan secara formal, tetapi institusi tidak lagi mampu mengawal prosedur secara substantif. Dalam situasi demikian, sistem bukan lagi sedang menyelesaikan krisis; sistem sedang memproduksi bentuk-bentuk baru dari krisisnya sendiri.
Tesis Dechiperis tentang institusionalisasi, konstitusionalisasi, dan instruksionalisasi sosial politik pada akhirnya hendak membaca kondisi objektif psikologis masyarakat internasional yang mengalami akumulasi tekanan tersebut.
Tesis ini bukan sekadar rancangan mengenai bagaimana institusi baru dapat dibentuk, melainkan usaha untuk membaca hubungan dialektis antara instruksi, institusi, konstitusi, dan realitas sosial.
Instruksi tanpa realitas akan menjadi pemaksaan. Institusi tanpa manusia konkret akan menjadi kerangka kosong. Konstitusi tanpa kehidupan sosial akan berubah menjadi dokumen. Sebaliknya, realitas sosial tanpa mekanisme institusional dapat berubah menjadi konflik yang tidak terorganisasi.
Di antara keempatnya terdapat hubungan yang menentukan: kehendak politik membutuhkan bentuk, bentuk membutuhkan legitimasi, legitimasi membutuhkan penerimaan sosial, dan penerimaan sosial pada akhirnya diuji oleh sejarah. Ketika salah satu mata rantai tersebut terputus, keseluruhan sistem mulai kehilangan keseimbangannya.
Dalam konteks Indonesia, pembacaan tersebut kemudian diarahkan kepada apa yang disebut sebagai kegelisahan eksistensial politik sebuah rezim.
Dechiperis menggambarkan adanya situasi psikologis-politis-ideologis ketika regulasi dipersepsikan oleh sebagian masyarakat sebagai manifestasi kebijakan yang represif. Represi, dalam kerangka ini, bukan hanya persoalan keras atau lunaknya sebuah aturan.
Represi terjadi ketika aturan tidak lagi dirasakan sebagai bagian dari kontrak sosial, melainkan sebagai pemaksaan kehendak rezim terhadap publik.
Pada saat itulah regulasi tidak lagi menjadi jembatan antara negara dan masyarakat, tetapi menjadi tembok yang memisahkan keduanya.
Semakin banyak regulasi diproduksi tanpa keterhubungan konkret dengan pengalaman masyarakat, semakin besar kemungkinan munculnya suasana kejiwaan sosial yang depresif dan frustratif.
Masyarakat tidak lagi melihat negara sebagai ruang bersama, tetapi sebagai kekuatan eksternal yang mengatur kehidupannya.
Ketegangan tersebut semakin besar ketika kebijakan publik dipersepsikan sebagai basis material bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam pembacaan Dechiperis, persoalannya bukan hanya apakah setiap tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara individual, melainkan bagaimana persepsi semacam itu membentuk kondisi psikologis politik masyarakat.
Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap motif dan integritas kekuasaan, setiap kebijakan baru dapat dibaca melalui kecurigaan yang telah terbentuk sebelumnya. Kebijakan yang sebenarnya berbeda dapat diperlakukan sebagai bagian dari pola yang sama.
Di sinilah ketidakpercayaan menjadi realitas sosial politik yang memiliki kekuatan materialnya sendiri. Ketika kepercayaan publik telah runtuh, rezim tidak lagi berbicara kepada masyarakat dari titik awal yang netral.
Setiap keputusan dibaca melalui akumulasi pengalaman sebelumnya. Setiap regulasi menjadi bagian dari sejarah ketidakpercayaan. Setiap instruksi menjadi kemungkinan baru untuk memperlebar jarak antara kekuasaan dan rakyat.
Dalam kondisi ekstrem, Dechiperis memperingatkan kemungkinan munculnya radikalisasi yang saling berbalasan: radikalisasi dilawan dengan radikalisasi.
Ini merupakan salah satu keadaan paling berbahaya dalam kehidupan sosial politik karena masing-masing pihak mulai membenarkan tindakannya berdasarkan tindakan pihak lain.
Kekuasaan merasa perlu menjadi lebih keras karena masyarakat dianggap semakin membangkang. Masyarakat merasa perlu menjadi semakin keras karena kekuasaan dianggap semakin represif.
Lingkaran tersebut kemudian menghasilkan eskalasi yang tidak lagi mudah dihentikan melalui prosedur politik biasa. Yang semula merupakan konflik kebijakan berubah menjadi konflik legitimasi.
Yang semula merupakan konflik legitimasi berubah menjadi konflik identitas. Dan ketika konflik identitas mulai menguasai kehidupan sosial, masyarakat dapat bergerak dari tuntutan perubahan menuju tuntutan pembalikan keadaan secara total.
Di sinilah muncul situasi yang disebut Dechiperis sebagai post-political revanche idiological, yaitu keadaan ketika kekeruhan sosial politik menghasilkan dorongan untuk mengembalikan keadaan kepada kondisi awal yang dianggap lebih otentik.
Kategori-kategori kontingensi primordial, sosial, kultural, dan regional dapat kembali muncul sebagai kekuatan politik ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap struktur politik yang dianggap telah gagal mewakili mereka.
Apa yang selama ini berada di bawah permukaan dapat muncul kembali sebagai tuntutan politik. Identitas yang sebelumnya dianggap telah selesai dapat kembali menjadi pusat mobilisasi.
Sejarah yang dianggap telah berlalu dapat kembali digunakan sebagai dasar tuntutan masa kini. Pada titik tersebut, masyarakat tidak lagi hanya menuntut perubahan kebijakan, tetapi dapat menuntut pengembalian sebuah keadaan yang dianggap telah dirampas oleh rezim.
Maka lahirlah kemungkinan dendam sosial, dendam politik, dan dendam sejarah. Borok politik tidak lagi berada pada satu institusi, melainkan menjalar ke sendi-sendi kehidupan sosial politik secara keseluruhan.
Namun, justru di sinilah Hukum Rasional Peralihan Sejarah harus ditempatkan sebagai instrumen pembacaan yang lebih fundamental.
Sejarah tidak dapat dipaksa untuk mengikuti kehendak satu rezim, satu institusi, satu konstitusi, atau satu generasi.
Setiap kekuasaan dapat menyusun instruksi, tetapi sejarah akan menguji apakah instruksi tersebut memiliki resonansi dengan realitas sosial.
Setiap institusi dapat dibangun, tetapi sejarah akan menguji apakah institusi tersebut mampu menjadi wadah kehidupan manusia konkret.
Setiap konstitusi dapat ditulis, tetapi sejarah akan menguji apakah konstitusi tersebut benar-benar hidup di dalam masyarakat atau hanya hidup di dalam dokumen.
Dan setiap rezim dapat mengklaim bahwa dirinya adalah representasi stabilitas, tetapi sejarah dapat menunjukkan bahwa stabilitas tersebut hanyalah bentuk sementara dari sebuah struktur yang sedang mengalami keretakan.
Karena itu, institusionalisasi, konstitusionalisasi, dan instruksionalisasi tidak boleh dibaca sebagai tiga proses administratif yang terpisah.
Ketiganya merupakan satu mekanisme historis yang menentukan bagaimana kehendak politik berubah menjadi realitas sosial.
Instruksi adalah kehendak yang diarahkan. Institusi adalah kehendak yang diberi bentuk. Konstitusi adalah kehendak yang diberi legitimasi. Tetapi manusia konkret adalah ruang tempat semuanya diuji.
Jika manusia menerima, menjalankan, mengubah, atau menolak bentuk-bentuk tersebut, maka proses sejarah terus bergerak. Tidak ada institusi yang benar-benar berada di luar sejarah. Tidak ada konstitusi yang kebal dari perubahan sejarah. Tidak ada instruksi politik yang dapat menjamin dirinya sendiri menjadi realitas untuk selama-lamanya.
Maka, persoalan terbesar dunia pada hari ini bukan semata-mata siapa yang menang dalam satu pemilu, siapa yang kalah dalam satu perang, siapa yang berhasil dalam satu negosiasi, atau siapa yang memiliki institusi paling besar.
Persoalan yang lebih mendalam adalah siapa yang mampu membaca perubahan realitas sosial sebelum perubahan itu memaksa dirinya melalui peristiwa sejarah.
Sebuah rezim yang gagal membaca realitas akan terus memproduksi regulasi untuk mempertahankan dirinya. Sebuah institusi yang gagal membaca masyarakat akan terus memperbanyak prosedur untuk menutupi kehilangan legitimasi.
Sebuah konstitusi yang gagal beresonansi dengan kehidupan konkret akan terus dipertahankan sebagai simbol, sementara substansinya perlahan menghilang.
Dan pada akhirnya, ketika semua mekanisme formal telah kehilangan kemampuan untuk menjawab manusia konkret, sejarah sendiri yang akan menjadi ruang keputusan.
Dalam pengertian itulah Palu Ontologis Politik bekerja. Ia bukan palu yang sekadar menghancurkan, tetapi metafora bagi kekuatan sejarah yang memaksa struktur politik membuka kembali pertanyaan paling mendasar mengenai keberadaannya.
Apa sebenarnya negara?
Apa sebenarnya bangsa?
Apa sebenarnya konstitusi?
Apa sebenarnya demokrasi?
Dan untuk siapa institusi itu dibangun?
Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut masih dapat dijawab melalui kehidupan konkret manusia, maka institusi masih memiliki masa depan.
Tetapi ketika institusi hanya mampu menjawab dirinya sendiri, konstitusi hanya mampu merujuk kepada dokumen, dan kekuasaan hanya mampu mengulang perintahnya sendiri, maka struktur tersebut telah mulai kehilangan hubungan ontologisnya dengan masyarakat.
Di titik itulah dunia memasuki sebuah ambang. Ambang tersebut bukan sekadar pergantian rezim, bukan pula sekadar perubahan kebijakan, melainkan kemungkinan terjadinya perubahan dalam cara manusia mengorganisasikan kehidupan sosial politiknya.
Dunia lama dapat terus mempertahankan bentuknya, tetapi bentuk tersebut tidak otomatis menjamin keberlangsungannya. Sejarah memiliki mekanisme sendiri untuk menguji segala sesuatu yang mengklaim permanen.
Apa yang tidak lagi mampu hidup di dalam realitas akan mengalami tekanan untuk berubah. Apa yang tidak mampu berubah akan mengalami keretakan. Dan apa yang mengalami keretakan pada akhirnya akan memberikan ruang bagi bentuk baru untuk muncul.
Dengan demikian, institusionalisasi, konstitusionalisasi, dan instruksionalisasi sosial politik global dalam Dechiperisme bukanlah sebuah prediksi sederhana tentang masa depan dunia.
Ia adalah sebuah tesis mengenai bagaimana dunia sosial membentuk dirinya melalui ketegangan antara kehendak politik dan realitas sosial. Ia merupakan upaya membaca kemungkinan bahwa ketika institusi-institusi lama kehilangan resonansi dengan manusia konkret, sejarah akan membuka ruang bagi bentuk politik baru.
Bentuk itu belum tentu langsung terlihat, belum tentu sudah memiliki nama, dan belum tentu telah menemukan institusinya. Tetapi tanda-tandanya dapat dibaca melalui keretakan kepercayaan, krisis legitimasi, konflik identitas, ketegangan ekonomi, perubahan konfigurasi kekuasaan, dan semakin lebarnya jarak antara prosedur politik dengan kehidupan konkret manusia.
Sejarah dengan demikian tidak pernah benar-benar selesai hanya karena sebuah konstitusi telah ditulis, sebuah institusi telah dibangun, atau sebuah rezim telah memenangkan kontestasi politik. Semua itu hanyalah bentuk sementara yang menunggu pengujian.
Realitas sosial akan terus bergerak. Manusia akan terus berubah. Generasi akan terus datang dengan pengalaman historis yang berbeda. Dan pada saat bentuk lama tidak lagi mampu menampung kehidupan baru, Hukum Rasional Peralihan Sejarah akan membuka jalan bagi peralihan tersebut.
Di situlah manusia konkret kembali menjadi titik pusat: bukan manusia yang dibentuk oleh prosedur, bukan manusia yang direduksi menjadi angka dalam statistik politik, bukan manusia yang hanya hadir sebagai pemilih ketika pemilu berlangsung, melainkan manusia sebagai subjek historis yang memiliki kemampuan untuk mengubah ruang sosial politik tempat dirinya hidup.
Maka, pertanyaan terakhirnya bukan apakah institusionalisasi global akan terjadi atau tidak, melainkan realitas sosial politik seperti apa yang akan dilahirkannya.
Apakah ia akan menghasilkan ruang sosial politik yang semakin membebaskan manusia dari batas-batas historis yang tidak lagi relevan, atau justru menghasilkan bentuk dominasi baru yang bekerja melalui universalitas, standardisasi, dan instruksi yang semakin jauh dari manusia konkret?
Apakah konstitusionalisasi global akan menjadi perluasan kontrak sosial manusia, atau menjadi mekanisme yang mengubah seluruh kehidupan manusia menjadi objek pengaturan?
Dan apakah instruksionalisasi politik akan menjadi instrumen untuk mengorganisasikan kehidupan bersama, atau menjadi bentuk baru dari pemaksaan kehendak yang bekerja tanpa terlihat?
Di antara pertanyaan-pertanyaan itulah Dechiperisme menempatkan dirinya. Bukan sebagai penonton terhadap sejarah, melainkan sebagai usaha untuk membaca tanda-tanda perubahan sebelum perubahan itu memperoleh bentuk finalnya. Sebab sejarah tidak pernah meminta izin kepada institusi untuk bergerak.
Sejarah bergerak melalui manusia, melalui konflik, melalui kebutuhan, melalui kehendak, melalui kegagalan, dan melalui kemungkinan yang muncul dari retakan struktur lama.
Ketika sebuah dunia telah mencapai batas kemampuan institusionalnya, maka yang sedang menunggu bukan sekadar kehancuran, melainkan sebuah peralihan.
Dan di dalam peralihan itulah Palu Ontologis Politik bekerja: membongkar apa yang mengaku permanen, membuka apa yang selama ini tertutup, dan memaksa manusia kembali bertanya tentang realitas sosial politik yang sebenarnya ingin mereka bangun. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 7 Oktober 2026





