Opini
SELAMAT ATAS PERJUANGAN PROF. DENNY INDRAYANA DKK!
Oleh: Saiful Huda Ems (SHE)
_MK juga menegaskan certificate of attendance itu “bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran”._
Jika dicermati jalannya sidang MK malam ini, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan satu hal yang sangat krusial: _certificate of attendance_ yang menjadi dasar penerbitan Suket Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019, bukanlah bukti kelulusan.
Arsul menyebut:
“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan.”
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah SMA…”
MK juga menegaskan certificate of attendance itu “bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran”.
Dengan pertimbangan itu, MK memberikan landasan kebenaran materiil-formil: tidak ditemukan dokumen ijazah setara SMA, dan KPU lalai dalam verifikasi faktual.
Posisi Gibran sebagai Cawapres saat itu adalah Cawapres kekuasaan karena pengaruh ayahnya yang menjabat Presiden RI ke-7.
Fakta persidangan ini menjadi legitimasi moral bagi rakyat untuk melakukan gerakan delegitimasi melalui mosi tidak percaya.
Karena tingkatan tertinggi dari sebuah keputusan bukanlah putusan MK atau lembaga negara lain, melainkan hilangnya legitimasi rakyat terhadap Wapres yang dinilai tidak punya ijazah.
Dampaknya secara politik lebih ngeri, karena menyangkut kepercayaan publik.
Akhirul kalam, selamat untuk Prof. Denny Indrayana dkk. Berkat kegigihan perjuangan hukumnya, fakta bahwa tidak adanya ijazah setara SMA/SMK itu terungkap di persidangan MK yang terbuka.
Kendati MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, temuan ini bisa menjadi dasar bagi DPR untuk menindaklanjuti.
Jika DPR mendapat landasan kuat dari temuan MK, DPR seharusnya dapat menggelar Sidang MPR untuk memakzulkan Wapres dan memilih satu dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Bravo Prof. Denny Indrayana dkk! Rakyat pencari keadilan tentu sangat bangga dan berterima kasih! ***)
Posted: sarinahnews.com
Jakarta, 6 Oktober 2026
Saiful Huda Ems (SHE) – Lawyer dan Analis Politik





