Negara dan Strategi Kebudayaan
Oleh: Gagoek INAKER
_Pendidikan yang baik mempertemukan pengetahuan global dengan pengalaman lokal._
Absennya negara dalam strategi kebudayaan bukan berarti ketiadaan regulasi yang ajeg dan berkelanjutan, melainkan kegagalan mengubah kebudayaan menjadi orientasi substantif pembangunan.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.
Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan kebudayaan.
Masalah akademiknya terletak pada kesenjangan antara _policy formulation_ dan _policy implementation_.
Negara mampu menghasilkan dokumen, namun belum menghadirkan koordinasi kelembagaan, pembiayaan, indikator evaluasi, dan pembagian kewenangan yang efektif.
Kajian kebijakan menunjukkan implementasi empat langkah strategis pemajuan kebudayaan belum menjelaskan secara konkret tindakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dengan demikian, absensi negara bersifat institusional: negara hadir melalui hukum, namun lemah dalam pelaksanaan.
Ketiadaan strategi yang operasional menimbulkan tiga ekses utama:
Pertama, kebudayaan direduksi menjadi proyek seremonial dan komoditas pariwisata, bukan sumber pengetahuan, etika publik, dan daya kritis masyarakat.
Kedua, pembangunan ekonomi berlangsung tanpa kepekaan terhadap sejarah, ruang hidup, bahasa, dan pengetahuan lokal.
Ketiga, rakyat diposisikan sebagai objek kebijakan — sekadar didata, diberi program, atau menjadi penonton — bukan subjek yang menentukan arah kebudayaannya.
Padahal, strategi kebudayaan nasional semestinya disusun dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dan menjadi dasar perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang.
Jika hubungan ini tidak diwujudkan, kebudayaan akan tetap berada di pinggiran birokrasi.
Persoalan utama bukan sekadar kurangnya kegiatan budaya, melainkan absennya negara dalam membangun ekosistem kebudayaan yang partisipatif, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan pendidikan, ekonomi, tata ruang, kemajuan industri teknologi, serta kemajuan demokrasi.
Rakyat akhirnya menanggung biaya sosial dari pembangunan tanpa memperoleh posisi sebagai pemilik masa depan kebudayaannya.
Kebudayaan dan Pendidikan Nasional
Kebudayaan dan pendidikan nasional memiliki hubungan timbal balik. Kebudayaan menjadi sumber nilai, pengetahuan, bahasa, identitas, dan orientasi moral dalam pendidikan.
Sebaliknya, pendidikan menjadi sarana utama untuk mewariskan, mengembangkan, mengkritik, dan memperbarui kebudayaan.
1. Kebudayaan sebagai Dasar Pendidikan
Setiap sistem pendidikan lahir dari pandangan tertentu tentang manusia dan kehidupan yang baik.
Dalam konteks Indonesia, pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari Pancasila, kebinekaan, gotong royong, keadilan sosial, dan penghormatan martabat manusia, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pilihan materi, bahasa pengantar, metode, dan evaluasi selalu mencerminkan nilai budaya tertentu.
2. Pendidikan sebagai Pewarisan Kebudayaan
Melalui keluarga, sekolah, pesantren, dan komunitas, anak belajar bahasa, sejarah, etika, dan pengetahuan lokal. Namun pewarisan tidak boleh mekanis dan sekadar menghafal tradisi.
Tradisi harus dipelajari secara kritis: dipertahankan jika masih bernilai, dikembangkan jika perlu diperbarui, dan ditinggalkan jika bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
3. Pendidikan sebagai Penjaga Karakter
Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan solidaritas tidak cukup diajarkan lewat definisi.
Nilai itu harus dihidupkan melalui tata kelola sekolah, keteladanan guru, dan pengalaman belajar. Krisis pendidikan sering kali adalah krisis kebudayaan itu sendiri.
4. Pendidikan sebagai Pengembang Kebudayaan
Pendidikan tidak hanya melestarikan masa lalu, tetapi juga menciptakan kebudayaan baru melalui riset, teknologi, sastra, dan pemikiran kritis.
Pendidikan yang baik mempertemukan pengetahuan global dengan pengalaman lokal.
5. Tantangan Kebijakan
Keterkaitan keduanya melemah karena kurikulum yang terlalu seragam, budaya lokal hanya menjadi muatan tambahan, pembelajaran sejarah yang hafalan, dan sekolah yang terputus dari komunitas.
Akibatnya, peserta didik mengenal pengetahuan luar, namun asing dengan lingkungan sosialnya sendiri.
Karena itu, pendidikan nasional perlu mengintegrasikan kebudayaan ke dalam seluruh proses pembelajaran, bukan hanya lewat seni atau muatan lokal.
Sekolah dan rumah harus menjadi ruang pembentukan manusia yang berkarakter, berakar pada kebudayaan, terbuka pada perubahan, dan mampu mengembangkan kehidupan bersama secara demokratis. ***)
Posted: sarinahnews.com
Malang, 9 Oktober 2026
_PadmiNegari Rajajowas_





