Filsafat Politik
Berdiri Telanjang Terhadap Konsekuensi
Joko Sukmono
Dinding-dinding tirani telah jebol, bukan karena belas kasihan sejarah, melainkan karena beban kontradiksi yang tak lagi dapat ditopang.
Sementara itu, dinding Britania—simbol tatanan liberal-imperial lama—telah lama keropos dari dalam, dimakan oleh kontradiksi internalnya sendiri.
Yang runtuh bukan hanya rezim atau figur, melainkan bentuk historis kekuasaan yang kehilangan dasar materialnya.
Tidak ada lagi ruang bagi rekonstruksi kosmetik. Tambalan ideologis, reformasi prosedural, dan retorika moral telah kehilangan daya guna.
Dekonstruksi telah berlangsung sebagai peristiwa historis yang konkret, dan ia berhasil justru karena tidak meminta persetujuan siapa pun.
Keberhasilannya bukan normatif, melainkan faktual: struktur runtuh karena tidak lagi mampu mereproduksi dirinya.
Topeng telah tercabik. Apa yang selama ini tampil sebagai legitimasi ternyata hanyalah penutup relasi dominasi. Hukum, moral, dan prosedur administratif terbukti berfungsi sebagai alat pengawetan, bukan sebagai ekspresi kehendak sosial yang hidup. Ketika topeng itu jatuh, yang tersisa hanyalah relasi kekuasaan yang telanjang.
Struktur dibongkar oleh buldoser sejarah yang bekerja tanpa etika sentimental dan tanpa nostalgia romantik. Buldoser ini tidak membedakan mana yang sakral dan mana yang profan.
Ia hanya mengenali satu kriteria: apakah sebuah struktur masih memiliki fungsi historis atau telah menjadi penghambat kehidupan sosial. Yang gagal memenuhi kriteria itu dihancurkan.
Apa yang selama ini disebut stabilitas ternyata hanyalah penundaan keruntuhan. Stabilitas adalah bentuk lain dari stagnasi yang dipaksakan. Ia adalah jeda sementara sebelum akumulasi kontradiksi mencapai titik ledak.
Dalam pengertian ini, keruntuhan bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari sejarah yang terlalu lama dibekukan.
Pada fase ini, alasan dan penjelasan tidak lagi dibutuhkan oleh gerak sejarah. Sejarah tidak bergerak melalui persuasi, diskursus, atau konsensus moral. Ia bergerak melalui paksaan objektif dari kondisi material yang telah mencapai ambang batas.
Rasionalitas yang bekerja bukan rasionalitas komunikatif, melainkan rasionalitas objektif dari perubahan itu sendiri.
Rasionalitas sejarah tidak meminta pembenaran. Ia hadir sebagai keharusan. Ia bekerja bahkan ketika manusia belum sepenuhnya menyadarinya.
Kesadaran sering kali tertinggal dari peristiwa, dan teori sering kali tiba setelah struktur runtuh. Namun keterlambatan itu tidak menghentikan gerak sejarah.
Dechiperisme memandang bahwa pada titik ini subjek sejarah tidak lagi pasif. Ia tidak lagi sekadar korban struktur. Subjek sejarah telah menjalankan kehendaknya sendiri melalui tindakan-tindakan produktif berupa peniadaan.
Peniadaan ini bukan kehancuran nihilistik, melainkan negasi historis terhadap bentuk-bentuk sosial yang telah kehilangan legitimasi materialnya.
Yang ditiadakan bukan sekadar institusi, melainkan logika yang menopangnya. Logika representasi palsu, logika legalitas kosong, dan logika moral yang tercerabut dari realitas produksi sosial. Semua itu dipatahkan bukan melalui debat, melainkan melalui tindakan.
Struktur-struktur yang telah aus, usang, dan tidak lagi mampu mengorganisasi kehidupan sosial secara rasional kini diperlakukan sebagai objek pembedahan. Meja bedah sejarah telah disiapkan.
Tidak ada subjek yang kebal. Tidak ada institusi yang terlalu besar untuk disentuh. Apa pun yang ahistoris—yakni yang bertahan hanya karena kebiasaan dan kekuasaan—dipanggil untuk diadili oleh sejarah.
Berdiri telanjang terhadap konsekuensi adalah keniscayaan historis. Tidak ada jalan keluar moral dari situasi ini. Tidak ada perlindungan ideologis. Manusia dipaksa berhadapan langsung dengan akibat dari struktur yang ia pertahankan atau ia lawan. Dalam kondisi ini, netralitas menjadi ilusi.
Manusia dilucuti dari identitas-identitas ideologis yang selama ini berfungsi sebagai selimut. Moral palsu yang menutupi relasi eksploitatif disingkirkan. Yang tersisa bukan abstraksi kemanusiaan, melainkan posisi konkret dalam relasi produksi, distribusi, dan kekuasaan.
Dalam ketelanjangan ini, individu tidak lagi dinilai dari niat atau retorika, melainkan dari keberpihakannya dalam konflik historis. Sejarah tidak bertanya apa yang diyakini seseorang, melainkan apa yang ia lakukan dan struktur apa yang ia pertahankan.
Pada tahap ini, sosial-politik tidak lagi dapat dipahami sebagai ranah normatif atau prosedural. Ia telah konkret sebagai eksistensi politik.
Kekuasaan tidak lagi bersembunyi di balik mekanisme administratif, pemilu, atau legalitas simbolik. Ia tampil sebagai relasi langsung, sebagai keputusan material, sebagai tindakan yang memiliki konsekuensi nyata.
Politik tidak lagi berbicara tentang makna, melainkan tentang arah. Tidak lagi tentang nilai, melainkan tentang penguasaan atas kondisi material kehidupan. Dalam kondisi ini, hukum tidak lagi hadir sebagai teks, tetapi sebagai praktik yang memaksa.
Di titik inilah subjek sejarah menjadi penggenggam sejarah itu sendiri. Ia tidak menunggu mandat. Ia tidak meminta izin. Ia tidak mencari pengakuan. Ia bertindak karena kondisi objektif menuntut tindakan.
Subjek ini bekerja sebagai hukum—bukan hukum tertulis, bukan hukum moral, melainkan hukum perubahan. Hukum ini lahir dari kontradiksi material, bergerak tanpa kompromi, dan tidak dapat dihentikan oleh nostalgia, dogma, maupun ketakutan.
Inilah momen ketika sejarah berhenti menjadi narasi dan sepenuhnya menjadi praktik. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 22 Januari 2026
Note: Konstitusionalisme Dasar Konstitusionalisme menekankan bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi untuk melindungi hak individu dan mencegah tirani.
Di Indonesia, UUD 1945 berfungsi sebagai fondasi ini melalui Pancasila, pemisahan kekuasaan, dan hak pilih warga, memastikan tidak ada yang “berdiri di atas” konstitusi.
Sumber lain: https://lib.litbang.kemendagri.go.id/index.php?p=show_detail&id=3561&utm_source=perplexity
https://bunghatta.ac.id/artikel-162-ideologi-dan-konstitusi-negara-sebuah-pengantar.html?utm_source=perplexity





