Konsekuensi Sebuah Negara Republik

Konsekuensi Sebuah Negara Republik

Artikel:

Konsekuensi Sebuah Negara Republik
Djoko Sukmono

Setiap lembaga sosial, apakah itu Negara, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, maupun komunitas kecil, pasti memiliki konsekuensi-konsekuensi yang melekat pada keberadaannya.

Tidak ada satu pun lembaga sosial yang lahir tanpa beban sejarah dan tanpa tuntutan rasional yang harus dipikul.

Konsekuensi sebuah lembaga sosial tidak lahir dari kehendak subjektif para pengelolanya, melainkan bersandarkan pada piagam yang membidaninya.

Piagam itulah yang menentukan arah, batas, dan legitimasi sebuah lembaga, sekaligus menjadi ukuran sah atau tidaknya setiap tindakan yang dilakukan atas nama lembaga tersebut.

Republik Indonesia didirikan berdasarkan sebuah piagam fundamental yang bernama Pancasila.

Piagam ini kemudian diterjemahkan dan dilembagakan ke dalam struktur negara bernama Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian, Pancasila bukan sekadar slogan moral, melainkan fondasi ontologis dan yuridis dari keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka pertanyaan mendasarnya adalah: apa konsekuensi dari sebuah bangsa yang secara sadar memilih bentuk negara Republik?

Konsekuensi bukan sekadar aturan administratif atau prosedur teknis. Konsekuensi adalah sikap mental yang logis dan realistis terhadap sebuah keberadaan ontologis yang dipercayai. Ia menuntut konsistensi antara keyakinan, struktur, dan praktik kekuasaan.

Republik telah dipilih dan diyakini sebagai bentuk negara yang dianggap benar, baik, dan cocok bagi bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, siapa pun yang mengaku sebagai republiken, baik individu, kelompok, maupun penguasa, wajib menerima seluruh konsekuensi dari pilihan tersebut, tanpa kecuali.

Secara umum, konsekuensi sebuah Republik adalah penolakan terhadap kekuasaan yang bersumber dari garis keturunan.

Republik juga menolak kekuasaan yang berpusat pada figur tertentu yang dianggap suci, tak tergantikan, atau kebal kritik.

Republik tidak diperintah oleh gerombolan, klik, atau oligarki yang memonopoli keputusan politik.

Republik tidak berdiri di atas pemerintahan hasil kudeta, dan tidak pula disangga oleh sistem demokrasi yang dipaksakan, direkayasa, atau dimanipulasi.

Republik hanya memperoleh legitimasi dari satu sumber tunggal, yakni kemauan publik atau rakyat sebagai pemilik sah negara.

Oleh karena itu, Republik harus berjalan berdasarkan hukum dasar berupa piagam pendirian serta hukum-hukum turunan yang ditetapkan oleh publik melalui mekanisme perwakilan yang disepakati secara rasional.

Hukum dalam Republik bukan alat kekuasaan, melainkan ekspresi kehendak kolektif.

Republik juga tunduk pada hukum rasional perubahan. Hukum ini menyatakan bahwa tidak ada struktur kekuasaan yang abadi.

Ketika waktu telah mengharu-biru kehidupan berbangsa dan bernegara, ketika penyelenggara negara menjadi usang, korup, dan kehilangan daya guna, maka publik memiliki hak konstitusional untuk menyatakan pendapatnya.

Dalam kondisi seperti itu, pemerintah berkewajiban untuk segera merespons kehendak publik. Bukan dengan represi, manipulasi opini, atau pengalihan isu, melainkan dengan mekanisme politik yang sah dan rasional.

Sebagai contoh, ketika publik menyatakan bahwa penyelenggara negara tidak becus, korup, dan kehilangan legitimasi, maka untuk menghindari konfrontasi langsung antara publik dan pemerintah, jalan keluar yang konstitusional adalah referendum.

Referendum adalah instrumen republik untuk mengembalikan kedaulatan kepada pemiliknya yang sah, yakni rakyat.

Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia sedang menghadapi tuntutan publik yang serius, terutama terkait persoalan legitimasi.

Persoalan ini bukan isu kecil dan bukan pula sekadar kegaduhan politik. Ia menyentuh inti keberadaan Republik itu sendiri.

Apabila persoalan legitimasi ini tidak segera ditemukan jalan keluarnya, maka situasi politik dipastikan akan semakin panas.

Ketegangan sosial akan meningkat, dan tidak tertutup kemungkinan api konflik dapat membakar Indonesia dari dalam.

Inilah saatnya sebuah renungan filosofis tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mutlak diperlukan.

Rasio historis memandang bahwa rezim Reformasi memikul tanggung jawab penuh atas rangkaian peristiwa yang membawa bangsa Indonesia ke dalam kondisi kehancuran struktural.

Bukan kehancuran sesaat, melainkan kehancuran yang bersifat sistemik dan berlapis.

Rasio historis melihat bahwa rezim Reformasi telah memaksakan sebuah sistem kenegaraan, pemerintahan, dan demokrasi yang tidak berakar pada piagam pendirian bangsa.

Sistem yang ngawur ini melahirkan kekacauan sosial-politik, ketimpangan sosial-ekonomi, serta kerusakan sosial-budaya yang mendalam.

Rasio historis juga memperingatkan seluruh anak bangsa Indonesia bahwa Indonesia kini berada dalam posisi paradoks.

Secara formal ia republik, tetapi secara praksis ia dijalankan dengan watak oligarkis. Secara konstitusional ia berdaulat, tetapi secara faktual kedaulatan publik dikebiri.

Dengan instrumennya yang bernama hukum rasional sejarah, rasio historis menyatakan bahwa kesalahan terbesar terletak pada rezim Reformasi.

Rezim ini dengan ringan tangan telah merobek-robek piagam pendirian bangsa dan mengutak-atik dasar hukum Republik, yakni Pancasila dan UUD 1945.

Semua itu dilakukan tanpa melibatkan publik sebagai pemilik sah Republik Indonesia. Kedaulatan rakyat direduksi menjadi formalitas elektoral, sementara keputusan strategis ditentukan oleh segelintir elite.

Maka tidak mengherankan jika petir kini menyambar di siang hari. Baja sejarah telah disiapkan. Godam sejarah sedang diarahkan.

Dan sejarah, seperti biasa, tidak akan berbasa-basi. Ia akan menghancurkan para pelaku pengkhianatan republik tanpa tedeng aling-aling.

Sejarah bukanlah altar keramat yang harus disembah. Ia tidak meminta doa, tidak menuntut kepatuhan, dan tidak memberi pengampunan.

Sejarah adalah medan benturan yang dingin, keras, dan tanpa belas kasihan. Siapa pun yang hidup di dalam waktu pasti akan berhadapan dengan baja sejarah itu sendiri.

Siapa saja yang historis akan diuji. Tetapi siapa saja yang ahistoris akan dihantam. Cara kerja sejarah tidak bertumpu pada kebenaran moral dan tidak pula berdiri di atas kebaikan etis.

Sejarah tidak mengenal hukum kasih. Ia tidak memilah mana yang layak diselamatkan berdasarkan niat baik, pengorbanan, atau kesalehan.

Sejarah hanya mengenal satu ukuran: apakah suatu entitas berada di dalam arus rasionalitas zamannya atau justru melawannya secara buta.

Sejarah tidak menghukum yang historis. Sejarah justru memusnahkan yang ahistoris. Inilah hukum rasional sejarah yang sering disalahpahami.

Bukan mereka yang bergerak di dalam sejarah yang binasa, melainkan mereka yang menolak membaca zaman, menolak berubah, dan menolak memahami arah gerak realitas.

Jika yang ahistoris itu adalah sebuah rezim, maka rezim itu akan tergodam oleh baja sejarah.

Kekuasaan akan runtuh, otoritas akan tercerai-berai, dan legitimasi akan menguap tanpa sisa.

Sejarah tidak perlu membenci; cukup membiarkan kontradiksi internal bekerja sampai kehancuran terjadi dengan sendirinya.

Namun jika yang ahistoris itu adalah komponen bangsa, maka akibatnya jauh lebih fatal. Bangsa itu tidak sekadar jatuh, tetapi punah.

Negara tidak sekadar goyah, melainkan bubar. Yang tersisa hanyalah puing-puing sosial, fragmen ingatan, dan nostalgia tanpa masa depan.

Di situlah kita menyaksikan kekuasaan berjatuhan, berguguran, dan berserakan.

Dalam puing-puing itu, sering muncul harapan palsu bahwa dari kehancuran akan lahir sesuatu yang baru, sesuatu yang lebih baik, sesuatu yang lebih murni.

Ada keyakinan bahwa sejarah selalu memberi kesempatan kedua.

Namun harapan itu sering berakhir sebagai ilusi. Embrio yang lahir dari kehancuran tidak selalu membawa pembaruan.

Dalam banyak kasus, embrio itu justru lahir sebagai genealogi yang berbeda, terputus dari yang lama, tanpa kesinambungan nilai dan kesadaran. Ia bukan kelanjutan, melainkan anomali yang tumbuh dari reruntuhan.

Yang telah punah mati bersama harapan. Mimpi-mimpi indah terkubur bersama tubuh sejarahnya. Ia tertidur untuk selamanya dan tidak pernah terbangun.

Kelahiran dalam sejarah hanya terjadi sekali. Tidak ada kelahiran yang berulang dengan identitas yang sama. Sejarah tidak mengenal reinkarnasi bangsa.

Pertanyaannya menjadi jauh lebih mengerikan: masih adakah embrio yang lahir sebagai genealogi baru?

Jawabannya pahit. Tidak! Tidak! Dan tidak!

Kehancuran dan kepunahan bangsa Indonesia, jika benar-benar terjadi, tidak secara otomatis melahirkan embrio sejarah yang baru. Tidak ada jaminan bahwa kehancuran akan melahirkan kebangkitan.

Dalam banyak peristiwa, kehancuran hanya menghasilkan kekosongan, lalu dilupakan, ditinggalkan, dan ditelan oleh lautan sejarah yang tidak menoleh ke belakang.

Bangsa Indonesia berada dalam posisi yang sangat rawan. Ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai bangsa historis yang sadar akan jalan zamannya.

Perjalanannya semakin menjauh dari posisi jalan sejarah yang memungkinkan keberlanjutan. Ia bergerak di jalur ahistoris, terputus dari rasionalitas zaman, terjebak dalam pengulangan simbolik tanpa substansi.

Struktur sosial yang rapuh tidak melahirkan daya hidup. Ia hanya mengendap sebagai residu-residu tak berguna.

Endapan ini tidak mampu menjadi fondasi, tidak mampu menjadi energi perubahan, dan tidak mampu menjadi basis kesadaran kolektif.

Ia hanya menunggu waktu untuk mengeras dan kemudian retak.

Jika hingga tahun 2030 bangsa ini tidak bersikap antisipatif dan penuh inisiatif, maka kehancuran bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian.

Indonesia akan bubar bukan karena intervensi asing, melainkan karena penyakit internal yang menggerogoti tubuh bangsa secara perlahan namun pasti.

Tubuh bangsa telah terjangkit kanker stadium terminal. Kanker itu bukan datang dari luar, melainkan tumbuh dari dalam jaringan sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan.

Ia memakan daya hidup bangsa sambil tetap terlihat seolah-olah tubuh ini masih bernapas normal.

Dalam kondisi seperti itu, hanya ada satu jalan. Dalam bahasa Jawa, ia disebut *sampyuh. Tubuh bangsa mati, dan kanker mati bersama kematian tubuh itu. Sebuah jalan yang tragis, tetapi logis dalam hukum sejarah.

Namun masih ada satu kemungkinan lain, yang tidak lahir dari belas kasihan sejarah, melainkan dari keberanian manusia konkret. Jalan itu adalah revolusi sosial.

Bukan revolusi slogan, bukan revolusi prosedural, melainkan revolusi yang memutus genealogi ahistoris dan melahirkan kesadaran baru.

Revolusi sosial bukan pilihan moral, melainkan keharusan historis. Dan ia harus dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum baja sejarah menghantam tanpa sisa. ***)

Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 16 Desember 2025

Note: *Sampyuh : sama-sama mati

Negara Republik, seperti Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), membawa konsekuensi logis berupa kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokratis berdasarkan UUD 1945.

Ini menciptakan tanggung jawab kolektif bagi warga untuk taat pada satu konstitusi, satu pemerintahan pusat, dan pemimpin tunggal seperti presiden.

Kebebasan DasarKonsekuensi utama adalah kebebasan berpendapat, pers, dan berkumpul, yang memungkinkan rakyat mengontrol pemerintah melalui pemilu langsung.

Namun, ini juga berisiko menimbulkan politik transaksional atau demonstrasi ricuh yang mengganggu stabilitas.

Tanggung Jawab Negara Pemerintah wajib menjamin kesetaraan hak, supremasi hukum, dan penggunaan APBN untuk kepentingan rakyat, termasuk rehabilitasi sosial.

Pelanggaran seperti korupsi dapat melemahkan ekonomi dan persatuan bangsa.

Tantangan DemokrasiSistem presidensial mengharuskan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan bertanggung jawab penuh atas kebijakan.

Kelemahan potensial termasuk otoritarianisme elektif jika rakyat tidak aktif mengawasi. (*AI)

Sumber lain: Konsekuensi Negara Demokratis
https://www.beritabersatu.com/2023/05/24/konsekuensi-negara-demokratis/