Filsafat Politik
SEBUAH KONSEKUENSI POLITIK TERHADAP REALISASI HUMANISASI
Joko Sukmono
_Setiap zaman mewarisi bukan hanya capaian peradaban, tetapi juga beban kegagalan zaman sebelumnya._
Konsekuensi politik tidak pernah muncul sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, terpisah dari keberadaan dan perjalanan historis suatu realitas.
Ia muncul ketika substansi esensial dibongkar secara radikal, ketika lapisan-lapisan yang selama ini menyelubungi suatu keadaan disingkap, dan ketika manusia mulai berhadapan dengan kenyataan bahwa sesuatu yang selama ini dianggap hadir ternyata telah kehilangan daya hidupnya.
Dalam konstruksi Dechiperisme, Dechiperis menggambarkan keadaan tersebut sebagai penampakan fungsi-fungsi yang membutuhkan tindakan ‘Politik’ eksistensial untuk menentukan apakah keberadaannya masih memiliki kapasitas untuk mendunia.
Sebab ada perbedaan mendasar antara sesuatu yang sekadar ada dan sesuatu yang sungguh-sungguh memiliki daya untuk _menjadi_.
Ia mungkin masih berdiri sebagai institusi, masih menggunakan nama dan simbol yang diwariskan sejarah, masih menjalankan prosedur administratif, bahkan masih memperoleh pengakuan formal.
Namun, keberadaan formal itu belum tentu menunjukkan bahwa ia masih memiliki fungsi historis. Ia ada, tetapi keberadaannya dapat menjadi kesia-siaan historis; ia menjadi, tetapi proses menjadinya mungkin telah kehilangan arah dan kemampuan untuk menghasilkan realitas baru.
Di sinilah sebuah fenomena harus dibaringkan sebagai pasien filosofis, diperiksa melalui metodologi ontologis, epistemologis, dan aksiologis, agar hubungan antara ada dan menjadi tidak terjatuh menjadi ilusi yang terus dipertahankan oleh kebiasaan, kekuasaan, dan legitimasi masa lalu.
Persoalan tersebut membawa Dechiperis kepada satu problematika besar yang telah berlangsung selama ratusan tahun, yakni HUMANISASI.
Memanusiakan manusia telah menjadi jargon politik, bahasa ideologi, cita-cita negara, dan pernyataan moral yang hampir selalu memperoleh persetujuan universal.
Tidak banyak negara yang secara terbuka menolak kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, kebebasan, dan martabat manusia sebagai cita-cita.
Akan tetapi, justru di balik kesepakatan verbal yang begitu luas itu terdapat persoalan filosofis yang belum selesai: apakah manusia yang hendak dimanusiakan telah dipahami keberadaan konkretnya?
Apakah kita telah mengetahui apa yang membuat manusia sungguh-sungguh menjadi manusia, bagaimana ia hadir dalam ruang dan waktu, bagaimana ia membangun kehidupannya, dan bagaimana ia memperoleh kesempatan untuk mendunia sebagai manusia yang otentik?
Dalam pembacaan Dechiperis, HUMANISASI dapat berubah menjadi Post Ideological Political Absurd ketika ia terus diucapkan sebagai cita-cita universal, tetapi tidak memiliki konsep yang utuh dan menyeluruh mengenai manusia yang menjadi tujuan dari cita-cita tersebut.
Kemanusiaan akhirnya hanya menjadi bahasa yang diproduksi oleh ideologi, sementara manusia konkret tetap berhadapan dengan kemiskinan, ketakutan, ketidakadilan, penindasan, dan keterbatasan yang membentuk kehidupan sehari-harinya.
Humanisasi, dengan demikian, bukan sekadar gagasan abstrak yang dapat disimpan di dalam dunia idea. Ia merupakan tuntutan historis yang terus mendesak untuk memperoleh bentuk konkret di dalam ruang dan waktu.
Kemanusiaan tidak cukup dinyatakan sebagai prinsip, tidak cukup dipajang sebagai semboyan, dan tidak cukup dicatat sebagai komitmen dalam dokumen negara. Ia harus hadir dalam kehidupan manusia melalui kondisi-kondisi yang memungkinkan manusia menjalani keberadaannya secara bermartabat.
Dalam konstruksi Dechiperisme, tuntutan tersebut menemukan bentuk awalnya dalam dua kategori fundamental, yaitu keadilan dan kesejahteraan sosial.
Keduanya bukan sekadar program pemerintahan yang dapat diubah sesuai pergantian rezim, melainkan kondisi esensial yang menentukan apakah kehidupan bersama sungguh-sungguh memberikan ruang bagi manusia untuk berkembang.
Keadilan tanpa kesejahteraan dapat membiarkan manusia memiliki hak secara formal tetapi tidak memiliki kemampuan material untuk menggunakannya.
Sebaliknya, kesejahteraan tanpa keadilan dapat menghasilkan kemakmuran yang hanya dinikmati sebagian orang, sementara yang lain tetap hidup dalam ketergantungan dan ketidakberdayaan.
Karena itu, keduanya harus dipahami sebagai hubungan yang saling mengandaikan di dalam realisasi ‘Humanisasi’.
Dari keadilan dan kesejahteraan sosial kemudian berkembang kategori-kategori kontingensi yang memberikan bentuk lebih konkret kepada kehidupan manusia, yakni kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan.
Kebebasan memungkinkan manusia bertindak, berpikir, berbicara, dan menentukan arah kehidupannya tanpa berada di bawah ketakutan yang dipaksakan oleh kekuasaan.
Kesetaraan menolak pengaturan kehidupan sosial yang menjadikan sebagian manusia lebih berharga daripada manusia lainnya berdasarkan kedudukan, kekayaan, asal-usul, atau keistimewaan yang diwariskan.
Persaudaraan mengingatkan bahwa manusia tidak pernah hidup sebagai entitas yang sepenuhnya terpisah, melainkan berada dalam jaringan hubungan sosial yang menuntut pengakuan terhadap keberadaan orang lain.
Ketiga kategori tersebut tidak boleh dipisahkan menjadi slogan-slogan yang saling bersaing.
Kebebasan yang tidak disertai kesetaraan dapat berubah menjadi kebebasan istimewa bagi mereka yang telah memiliki kekuasaan.
Kesetaraan yang menghapus kebebasan dapat berubah menjadi penyeragaman yang meniadakan keunikan manusia.
Persaudaraan yang dipaksakan dapat menjadi alat untuk membungkam perbedaan.
Oleh karena itu, HUMANISASI menuntut suatu hubungan yang dinamis di antara ketiganya, bukan kemenangan salah satu kategori atas kategori lainnya.
Dalam perkembangan historisnya, seluruh tuntutan tersebut menemukan artikulasi politik yang lebih mendasar dalam satu kata: MERDEKA.
Kemerdekaan bukan hanya status formal sebuah negara yang telah melepaskan diri dari penjajahan, bukan pula sekadar pengakuan terhadap kedaulatan wilayah dan keberadaan pemerintahan sendiri.
Kemerdekaan merupakan kondisi eksistensial yang memungkinkan manusia dan bangsa menjalani keberadaannya tanpa berada dalam belenggu ketakutan, kemiskinan, kebodohan, penjajahan, dan pembatasan sewenang-wenang terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.
Sebuah bangsa mungkin telah memiliki negara, bendera, konstitusi, pemerintahan, dan kedudukan dalam pergaulan internasional, tetapi kemerdekaan tetap menjadi persoalan apabila manusia yang hidup di dalamnya belum memperoleh kebebasan dan martabat yang semestinya.
Demikian pula, seseorang dapat hidup di dalam negara merdeka, tetapi secara konkret masih berada dalam situasi yang membuatnya tidak mampu menentukan kehidupannya sendiri.
Karena itu, MERDEKA merupakan esensi dari yang ‘ada’ dan ‘menjadi’: ia harus hadir dalam keberadaan konkret manusia sekaligus terus diwujudkan melalui proses historis yang tidak pernah selesai.
MERDEKA akan mendunia apabila anak manusia di seluruh dunia memperoleh kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari kemiskinan, kebebasan dari kebodohan, kebebasan dari penjajahan, dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
Rumusan ini tidak dapat diperlakukan sebagai daftar tuntutan yang selesai setelah dicantumkan dalam sebuah deklarasi. Setiap kebebasan tersebut memiliki dimensi institusional, material, dan eksistensial yang harus terus diperjuangkan.
Bebas dari rasa takut berarti manusia tidak hidup di bawah ancaman kekerasan dan intimidasi yang sewenang-wenang.
Bebas dari kemiskinan berarti manusia memiliki akses yang layak terhadap kebutuhan dasar dan kesempatan untuk membangun kehidupannya.
Bebas dari kebodohan berarti manusia memperoleh pendidikan dan kesempatan mengembangkan kemampuan berpikirnya.
Bebas dari penjajahan berarti manusia dan bangsa tidak menjadi obyek dominasi pihak lain.
Bebas menyampaikan pendapat berarti manusia memiliki ruang untuk mengkritik, mempertanyakan, dan berpartisipasi dalam pembentukan kehidupan bersama.
Tidak ada bangsa yang telah memiliki negara dan secara sadar menghendaki dirinya kehilangan kemerdekaan. Namun, kemerdekaan tidak dapat dijaga hanya dengan mempertahankan bentuk formal negara.
Ia harus terus direalisasikan dalam kehidupan masyarakat yang konkret. MERDEKA, dengan demikian, bukan akhir dari perjalanan politik, melainkan tuntutan yang terus-menerus menguji keberadaan negara dan kualitas peradaban manusia.
Dalam pembacaan Dechiperis terhadap situasi tahun 2026, persoalan mendasarnya adalah belum hadirnya tindakan ontologis-politik eksistensial yang secara sungguh-sungguh berani menanggung seluruh risiko dan konsekuensi politik dari realisasi ‘Humanisasi’.
Pernyataan ini bukan berarti bahwa sepanjang sejarah tidak pernah ada perjuangan kemanusiaan, gerakan pembebasan, reformasi sosial, atau tindakan politik yang menghasilkan perbaikan nyata.
Sejarah justru dipenuhi oleh manusia dan kelompok yang mempertaruhkan kehidupan mereka untuk memperluas kebebasan, melawan penjajahan, memperjuangkan hak, dan mengubah struktur sosial yang tidak adil.
Namun, pertanyaan Dechiperis bergerak lebih jauh: apakah seluruh tindakan tersebut telah membentuk suatu proses politik yang secara konsisten menjadikan manusia konkret sebagai pusat keberadaannya?
Apakah perubahan yang telah dicapai sanggup bertahan menghadapi pergantian rezim, perubahan ekonomi, dan rekonstruksi institusi?
Apakah cita-cita kemanusiaan telah menjadi kenyataan sosial, atau masih bergantung pada kehendak sementara para pemegang kekuasaan?
Di sinilah ukuran keberhasilan ‘Humanisasi’ tidak cukup ditentukan oleh keberanian seorang pemimpin atau besarnya sebuah gerakan, tetapi oleh kemampuan tindakan politik untuk mengubah kondisi kehidupan manusia secara berkelanjutan.
Nilai-nilai fundamental kemanusiaan memang sering dinyatakan bersifat universal. Ia tercantum dalam konstitusi, piagam internasional, deklarasi hak asasi manusia, dan berbagai dokumen yang menjadi dasar legitimasi negara maupun organisasi internasional.
Akan tetapi, Dechiperis mengingatkan bahwa keuniversalan yang hanya berhenti sebagai bahasa dokumen masih berada dalam posisi abstrak.
Nilai-nilai tersebut dapat menjadi perabot yang menghiasi ruang-ruang kekuasaan: dipajang ketika dibutuhkan untuk memperoleh legitimasi, dipindahkan ketika tidak sesuai dengan kepentingan politik, dan bahkan disimpan dalam ruang pengawetan ketika tuntutan konkretnya dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan.
Metafora perabot ini menggambarkan jarak antara pengakuan formal dan realisasi historis. Hak dapat diakui dalam konstitusi, tetapi pelaksanaannya masih bergantung pada struktur yang memiliki kewenangan untuk menegakkan atau mengabaikannya.
Keadilan dapat menjadi prinsip negara, tetapi masyarakat tetap harus menghadapi ketimpangan dalam akses terhadap hukum dan sumber daya.
Kebebasan dapat menjadi jaminan konstitusional, tetapi pelaksanaannya dapat dibatasi melalui intimidasi, diskriminasi, atau penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, problem ‘Humanisasi’ bukan semata-mata ketiadaan nilai, melainkan kesenjangan antara nilai yang diakui dan struktur yang memungkinkan nilai itu hidup.
Situasi tersebut membawa Dechiperis kepada gagasan mengenai akumulasi historis. Transhistoritas manusia telah menghasilkan timbunan persoalan yang tidak seluruhnya terselesaikan oleh perubahan zaman.
Ketidakadilan yang diwariskan, konflik yang tidak pernah memperoleh penyelesaian, kemiskinan struktural, diskriminasi, kekerasan politik, penjajahan, dan berbagai bentuk dominasi terus terakumulasi dalam kehidupan sosial.
Setiap zaman mewarisi bukan hanya capaian peradaban, tetapi juga beban kegagalan zaman sebelumnya.
Akumulasi ini dapat melampaui kemampuan transformatif institusi yang tersedia, sehingga muncul situasi ketika struktur sosial masih berjalan secara formal, tetapi tidak lagi mampu mengolah kontradiksi yang dihasilkannya sendiri.
Dalam bahasa Dechiperisme, timbunan tersebut merupakan sampah-sampah sejarah yang memiliki daya ledak tinggi.
Namun, daya ledak itu tidak boleh dibaca sebagai pembenaran bagi ledakan kekerasan atau penghancuran kehidupan manusia. Ia merupakan metafora bagi konsekuensi sosial-politik yang dapat muncul ketika persoalan terus ditumpuk, ditutupi, dan dibiarkan tanpa penyelesaian.
‘Palu Ontilogis Politik’ diperlukan untuk membongkar struktur yang menghasilkan dan mempertahankan persoalan tersebut, sementara daya epistemologis diperlukan untuk memahami hubungan sebab-akibatnya dan daya aksiologis diperlukan untuk menentukan arah perubahan yang mempertahankan martabat manusia.
Dalam konteks ini, instruksionalisasi SOSIAL POLITIK OTENTIK menjadi kebutuhan mendasar. Perubahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti nama institusi, mengubah susunan pejabat, atau menghasilkan dokumen baru yang menggunakan bahasa kemanusiaan.
Ia harus menyentuh cara masyarakat memahami dirinya, cara kekuasaan dijalankan, dan cara nilai-nilai sosial diterjemahkan menjadi praktik kehidupan.
Moralitas konvensional dapat menjadi salah satu hambatan ketika kebiasaan yang diwariskan diterima sebagai sesuatu yang tidak boleh dipertanyakan, meskipun kebiasaan tersebut mempertahankan ketidakadilan.
Namun, tidak setiap tradisi atau moralitas konvensional dengan sendirinya merupakan ilusi sosial. Yang perlu dibongkar adalah klaim moral yang digunakan untuk membenarkan dominasi, menutup kritik, atau menjadikan penderitaan manusia sebagai sesuatu yang dianggap wajar.
Humanisasi menuntut kemampuan untuk memeriksa kembali nilai-nilai yang diwariskan tanpa kehilangan kemampuan untuk membangun solidaritas dan kehidupan bersama.
Dengan demikian, ‘Palu Ontologis-Epistemologis-Aksiologis’ bukanlah instrumen untuk menghapus seluruh warisan sejarah, melainkan perangkat untuk membedakan warisan yang memungkinkan manusia berkembang dari struktur yang membatasi dan merusak keberadaannya.
Ketika Dechiperis menghadirkan Napoleon Bonaparte, Adolf Hitler, dan Sukarno sebagai tiga sosok manusia politik yang mengambil tindakan eksistensial dalam sejarah, muncul persoalan filosofis yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyatukan mereka di bawah satu label.
Ketiganya memang merupakan figur yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan politik dan struktur negara pada zamannya.
Namun, keberanian mengambil risiko, kemampuan mengubah sejarah, dan kesediaan menanggung konsekuensi politik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindakan seseorang merupakan realisasi ‘Humanisasi’.
Napoleon berperan besar dalam transformasi institusi politik dan hukum Eropa, tetapi ekspansi militernya juga menghasilkan peperangan luas dan korban manusia.
Hitler membangun rezim totaliter yang menjalankan perang agresi, penganiayaan sistematis, dan Holocaust; tindakannya merupakan contoh kehancuran kemanusiaan, bukan realisasi humanisasi.
Sukarno memainkan peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan pembentukan negara, tetapi perjalanan politiknya juga harus dibaca melalui berbagai ketegangan institusional dan konsekuensi historis pada masa pemerintahannya.
Ketiga tokoh tersebut dapat ditempatkan sebagai obyek pembacaan tentang manusia politik dan daya transformasi sejarah, tetapi tidak dapat disamakan secara moral maupun historis.
Justru pembedaan ini memperlihatkan pentingnya metodologi Dechiperisme: membongkar bukan hanya keberanian dan kapasitas politik seorang tokoh, tetapi juga tujuan, cara, akibat, dan manusia konkret yang menanggung konsekuensi tindakannya.
Pertanyaan apakah pada tahun 2026 terdapat manusia politik yang berani menanggung segala risiko dan konsekuensi dalam rangka realisasi ‘Humanisasi’ harus yang dijawab dengan terlebih dahulu menentukan apa yang dimaksud dengan humanisasi itu sendiri.
Keberanian politik tidak dapat diukur hanya dari kesediaan seorang pemimpin mengambil keputusan besar, menghadapi kritik, atau mempertaruhkan reputasinya.
Keberanian tersebut harus diperiksa berdasarkan arah tindakan, dasar legitimasi, cara penggunaan kekuasaan, serta akibatnya terhadap kehidupan manusia.
Dalam konstruksi yang disampaikan Dechiperis, Donald Trump dan Benjamin Netanyahu ditempatkan sebagai manusia politik yang siap menanggung konsekuensi dari tindakan politiknya dalam upaya realisasi humanisasi.
Akan tetapi, penempatan tersebut harus diperlakukan sebagai klaim atau proposisi dalam konstruksi Dechiperisme, bukan sebagai kesimpulan yang otomatis terbukti hanya karena kedua tokoh tersebut memiliki kapasitas dan pengaruh politik besar.
Penilaian mengenai realisasi kemanusiaan memerlukan pemeriksaan terhadap kebijakan konkret, dampaknya terhadap penduduk sipil, perlindungan hak, penggunaan kekuatan, dan pertanggungjawaban hukum.
Kesediaan menanggung risiko politik tidak identik dengan keberhasilan memanusiakan manusia. Seseorang dapat mengambil risiko besar dan menghasilkan perubahan besar, tetapi perubahan itu tetap harus dinilai berdasarkan konsekuensinya terhadap martabat dan kehidupan manusia.
Konsekuensi politik terhadap realisasi humanisasi memang memiliki sentuhan historis yang berbeda pada setiap zaman. Risiko yang dihadapi seorang manusia politik pada masa revolusi nasional tidak dapat begitu saja dibandingkan dengan risiko seorang pemimpin dalam tatanan negara modern.
Tingkat keberhasilan, tingkat kegagalan, dan tingkat tragedi masing-masing memiliki kondisi historis, struktur sosial, teknologi, serta distribusi kekuasaan yang berbeda.
Perbandingan yang mengabaikan perbedaan tersebut hanya akan menghasilkan kesimpulan yang dangkal. Namun, perbedaan zaman tidak berarti bahwa sejarah kehilangan seluruh ukuran untuk menilai tindakan manusia.
Martabat manusia, perlindungan kehidupan, kebebasan dari penyiksaan, dan penolakan terhadap pemusnahan massal tetap dapat digunakan sebagai prinsip untuk membaca konsekuensi politik lintas zaman.
Dengan demikian, sejarah bukanlah ruang yang membebaskan setiap tindakan dari penilaian, melainkan ruang tempat tindakan memperoleh makna melalui akibat konkret yang ditinggalkannya.
Manusia politik tidak hanya hadir melalui kehendak dan keberaniannya, tetapi juga melalui kehidupan yang berubah, terlindungi, atau justru hancur akibat tindakannya.
Pada abad ke-21, realisasi ‘Humanisasi’ juga berhadapan dengan berkembangnya humanisme sekuler sebagai pandangan dunia sosial.
Humanisme sekuler menempatkan manusia, pengalaman konkret, rasionalitas, dan tanggung jawab antarmanusia sebagai pusat perhatian dalam upaya menyelesaikan persoalan kehidupan.
Ia tidak menggantungkan penyelesaian masalah sosial pada intervensi entitas di luar keberadaan manusia, melainkan menekankan kapasitas manusia untuk memahami, mengorganisasikan, dan mengubah kondisi kehidupannya sendiri.
Dalam perkembangannya, pandangan ini memperoleh bentuk melalui berbagai revolusi dalam konstruksi pemikiran, sistem sosial, ilmu pengetahuan, dan institusi politik.
Namun, humanisme sekuler tidak dapat dipahami sebagai satu doktrin tunggal yang seragam, sebagaimana seluruh gerakan sosial yang mengatasnamakan humanisme juga tidak selalu memiliki tujuan dan konsekuensi yang sama.
Di dalamnya terdapat perbedaan mengenai kebebasan, kesetaraan, keadilan, agama, negara, dan batas tanggung jawab manusia. Justru kompleksitas inilah yang harus dibaca secara komprehensif.
Humanisasi tidak akan memperoleh bentuk otentiknya apabila satu pandangan dunia mengklaim sebagai satu-satunya pemilik kemanusiaan dan menutup kemungkinan dialog dengan pengalaman manusia yang beragam. Perkembangan realisasi humanisasi juga tidak lagi dapat dibebankan hanya kepada seorang pemimpin atau satu rezim.
Dechiperis menggambarkan bahwa pada abad ke-21 konsekuensi politik semakin mengalami distribusi struktural. Risiko yang dahulu tampak terkonsentrasi pada seorang penguasa atau satu pusat kekuasaan kini tersebar melalui berbagai institusi, organisasi internasional, badan regional, struktur birokrasi, jaringan ekonomi, dan sistem teknologi.
Reputasi struktural dalam pengertian ini dapat dibaca sebagai perubahan cara kekuasaan mempertahankan legitimasi dan mendistribusikan tanggung jawab.
Struktur internasional memiliki cabang dan jaringan di berbagai negara; negara membangun institusi hingga tingkat regional dan lokal; sementara kebijakan yang dibuat pada satu tingkat dapat menghasilkan konsekuensi pada tingkat lainnya.
Namun, perluasan struktur tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh ruang sosial telah dikuasai atau dianeksasi oleh satu kekuatan.
Ia lebih tepat dibaca sebagai meningkatnya keterhubungan institusional yang membuat kehidupan manusia semakin dipengaruhi oleh keputusan-keputusan yang tersebar di berbagai tingkat.
Konsekuensinya, tanggung jawab politik juga semakin kompleks: tidak hanya berada pada pemimpin tertinggi, tetapi juga pada lembaga, organisasi, komunitas, dan individu yang mengambil bagian dalam proses pembentukan realitas sosial.
REALITAS SOSIAL yang telah mendunia pada abad ke-21 merupakan salah satu bentuk konkret perubahan kondisi material kehidupan manusia.
Revolusi industri, perkembangan sains, dan teknologi telah mengubah cara manusia bekerja, berkomunikasi, memproduksi barang, membangun pengetahuan, dan mengorganisasikan kehidupan bersama.
Komodifikasi, koadaptasi, distribusi geografis, dan diaspora menghasilkan hubungan sosial yang semakin saling bergantung.
Aktivitas ekonomi di satu wilayah dapat memengaruhi kehidupan pekerja di wilayah lain; perubahan teknologi dapat mengubah struktur pekerjaan lintas negara; sementara migrasi dan diaspora membentuk jaringan sosial yang melampaui batas-batas geografis negara. Koeksistensi menjadi kenyataan yang tidak terelakkan.
Manusia tidak lagi dapat memahami kehidupannya hanya melalui batas komunitas lokal atau identitas nasional yang tertutup, sebab tindakan dan keputusan di satu tempat dapat menghasilkan akibat di tempat lain.
Dalam keadaan demikian, realisasi humanisasi tidak mungkin dilakukan hanya dengan membangun kesejahteraan di dalam satu wilayah sambil mengabaikan penderitaan di wilayah lain.
Keterhubungan dunia menuntut perluasan tanggung jawab sosial dan politik, meskipun bentuk serta batas tanggung jawab tersebut harus tetap ditentukan secara rasional dan institusional.
Oleh karena itu, risiko dari tindakan produktif ‘Politik Otentik’ pada masa kini tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal seorang manusia politik.
Risiko dan konsekuensi tersebut semakin menjadi tanggung jawab kolektif karena realitas sosial dibentuk oleh hubungan antara individu, institusi, komunitas, negara, dan jaringan global.
Seorang pemimpin memang memiliki tanggungjawab khusus sesuai kewenangannya, tetapi ia tidak dapat menjadi satu-satunya pihak yang menentukan keberhasilan atau kegagalan humanisasi.
Demikian pula, masyarakat tidak dapat terus-menerus menyerahkan seluruh tanggungjawab kemanusiaan kepada negara, seolah-olah manusia hanya penerima pasif dari kebijakan yang dibuat oleh kekuasaan.
Setiap manusia yang hidup di dalam dunia sosial memiliki kapasitas dan tanggungjawab yang berbeda untuk mengambil bagian dalam pembentukan kehidupan bersama.
Di sinilah eksistensialisme menemukan bentuk konkretnya dalam humanisme sekuler sebagaimana dibaca Dechiperis: manusia menghadapi persoalan kehidupannya sendiri, menggunakan kemampuan berpikir dan bertindak, serta membangun institusi untuk mengatasi kondisi yang membatasi keberadaannya.
Namun, tanggung jawab kolektif tidak boleh digunakan untuk menghapus tanggung jawab khusus pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar. Semakin besar kewenangan seseorang atau suatu institusi, semakin besar pula tanggungjawab yang harus dipikulnya.
Dechiperisme kemudian mengonstruksikan kembali persoalan keotentikan manusia dengan menempatkan manusia sebagai dimensi yang multikompleks, konkret, dan individual.
Manusia hidup di dalam ruang dan waktu, hadir dalam sejarahnya, menjadi sebagaimana yang dikehendakinya, tetapi pada saat yang sama selalu berhadapan dengan kondisi-kondisi esensial yang membentuk kemungkinan kehidupannya.
Ia tidak pernah sepenuhnya bebas dari struktur sosial, institusi, sejarah, dan hubungan dengan manusia lain. Namun, ia juga tidak dapat direduksi menjadi hasil pasif dari seluruh struktur tersebut.
Di dalam hubungan antara kehendak individual dan kondisi sosial itulah manusia menjalani eksistensinya. Institusionalisasi dan instruksionalisasi transformatif kemudian menjadi perangkat yang memungkinkan kehendak kemanusiaan memperoleh bentuk yang lebih stabil dalam kehidupan bersama.
Institusi memberikan bentuk dan keberlanjutan, sementara instruksionalisasi memungkinkan nilai-nilai kemanusiaan diterjemahkan ke dalam praktik sosial.
Keduanya harus terus terbuka terhadap perubahan, sebab institusi yang semula dibentuk untuk melindungi manusia dapat berubah menjadi struktur yang membatasi manusia apabila kehilangan orientasi dan kemampuan koreksi.
Waktu yang dibutuhkan oleh tindakan politik eksistensial untuk merealisasikan humanisasi, dalam konstruksi Dechiperis, tidak memiliki batas akhir.
Hal ini disebabkan manusia politik dan manusia konkret sama-sama terus berdinamika dengan keotentikannya masing-masing. Tidak ada satu tindakan politik yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan kemanusiaan untuk selamanya.
Keberhasilan pada satu masa dapat menghadapi tantangan baru pada masa berikutnya; institusi yang pernah menjadi instrumen pembebasan dapat mengalami kemunduran; dan nilai yang dahulu diperjuangkan dapat kehilangan maknanya ketika hanya dipertahankan sebagai prosedur formal.
Karena itu, humanisasi merupakan proses historis yang tidak selesai pada satu revolusi, satu deklarasi kemerdekaan, satu konstitusi, atau satu pergantian pemerintahan.
Ia berlangsung melalui koeksistensi interaktif dan dinamis antara manusia konkret, manusia politik, dan struktur sosial yang terus berubah.
Situasi eksistensial tersebut menuntut keterbukaan terhadap koreksi, kemampuan untuk belajar dari sejarah, dan keberanian untuk mengakui bahwa setiap pencapaian politik selalu menyisakan persoalan yang harus dihadapi kembali.
Pertanyaan kemudian menjadi semakin mendasar: dunia sosial seperti apakah yang dimaksud oleh realisasi humanisasi?
Tindakan produktif ‘Politik Otentik’ seperti apakah yang dapat menjadi instrumennya?
Akibat apa yang ditimbulkan oleh keduanya?
Dan apakah sejarah akan kembali mengulang tragedi kemanusiaan yang pernah terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan menyebut nama seorang pemimpin, mengagungkan sebuah revolusi, atau mengulang doktrin politik yang diwariskan dari masa lalu.
Ia membutuhkan kehadiran secara utuh dari substansi esensial manusia, pemahaman terhadap kontingensi institusional yang membentuk kehidupannya, serta penerimaan terhadap kenyataan bahwa realitas sosial selalu berhadapan dengan kontradiksi internal maupun eksternal.
Dunia sosial yang humanis bukanlah dunia tanpa konflik, perbedaan, atau pertentangan kepentingan. Ia adalah dunia yang memiliki kemampuan institusional dan politik untuk mengelola pertentangan tersebut tanpa mengubah manusia menjadi sasaran penghancuran.
Tindakan politik otentik bukanlah tindakan yang bebas dari risiko, melainkan tindakan yang memahami risiko, mempertanggungjawabkan akibat, dan tidak menjadikan penderitaan manusia sebagai harga yang dapat diabaikan demi suatu cita-cita abstrak.
Konsekuensi politik terhadap realisasi humanisasi memang dapat meninggalkan luka sejarah, dendam sejarah, dan borok politik yang menjalar ke berbagai sendi kehidupan sosial. Perang, intimidasi, embargo, sabotase, dan genosida terus menjadi bagian dari transhistoritas manusia.
Semua itu memperlihatkan bahwa kemajuan peradaban material tidak dengan sendirinya menghasilkan kemajuan kemanusiaan.
Manusia dapat menguasai teknologi yang semakin canggih, membangun sistem ekonomi yang semakin luas, dan menciptakan institusi internasional yang semakin kompleks, tetapi tetap gagal menghentikan kekerasan dan dominasi.
Bahkan, perangkat yang diciptakan untuk memudahkan kehidupan dapat berubah menjadi instrumen pengawasan, penindasan, dan penghancuran apabila dilepaskan dari pertanggungjawaban moral dan politik.
Di sinilah paradoks besar ‘Humanisasi’: manusia membangun struktur untuk memanusiakan kehidupannya, tetapi struktur yang sama dapat menghasilkan kondisi yang justru merendahkan martabat manusia.
Karena itu, tidak cukup bagi suatu rezim untuk mengumumkan dirinya sebagai pembawa kemanusiaan. Setiap tindakan, kebijakan, dan institusi harus terus diperiksa berdasarkan akibat konkretnya terhadap manusia yang hidup di dalamnya.
Pada akhirnya, REALISASI HUMANISASI bukanlah monopoli seorang manusia politik, bukan pula hak istimewa sebuah negara, rezim, ideologi, atau institusi internasional. Ia merupakan tuntutan historis yang harus terus diwujudkan melalui hubungan antara kehendak manusia, tindakan politik, dan perubahan struktur sosial.
Seorang pemimpin dapat membuka jalan, tetapi tidak dapat menggantikan seluruh kapasitas manusia untuk membangun kehidupannya sendiri.
Negara dapat menyediakan perangkat hukum dan kelembagaan, tetapi tidak dapat mengklaim bahwa keberadaan formalnya sudah membuktikan bahwa rakyatnya telah merdeka. Ideologi dapat menawarkan arah, tetapi tidak boleh mengubah manusia konkret menjadi bahan mentah bagi pelaksanaan doktrin.
Demikian pula, revolusi dapat membongkar struktur lama, tetapi pembongkaran itu belum menjadi humanisasi apabila hanya menghasilkan struktur baru yang mengulangi pola dominasi sebelumnya.
Konsekuensi politik yang paling mendasar justru terletak pada kesediaan untuk terus mempertanggungjawabkan setiap bentuk kekuasaan kepada kehidupan manusia.
Maka, MERDEKA harus kembali ditempatkan sebagai ukuran eksistensial dari realisasi HUMANISASI. Bukan sekadar merdeka sebagai negara, bukan sekadar merdeka sebagai dokumen, dan bukan sekadar merdeka sebagai bahasa politik, melainkan merdeka sebagai keadaan konkret ketika manusia mampu hidup tanpa ketakutan, tanpa kemiskinan yang merampas martabatnya, tanpa kebodohan yang menutup kesempatan berkembang, tanpa penjajahan yang meniadakan kehendaknya, dan tanpa pembungkaman yang merampas suaranya.
Jalan menuju keadaan tersebut tidak pernah selesai, sebab manusia terus menjadi dan dunia sosial terus berubah. Oleh karena itu, tindakan Politik Otentik harus selalu memiliki keberanian untuk membongkar struktur yang kehilangan fungsi kemanusiaannya sekaligus membangun institusi yang mampu menjaga hasil perjuangan.
Inilah konsekuensi politik terhadap realisasi Humanisasi: keberanian untuk mengubah dunia tanpa kehilangan manusia sebagai tujuan perubahan; kesediaan menanggung risiko tanpa memindahkan seluruh beban kepada mereka yang paling lemah; dan kemampuan mendunia tanpa menjadikan sejarah sebagai alasan untuk mengulang tragedi.
Sebab kebesaran politik pada akhirnya tidak terletak pada seberapa besar kekuasaan mampu memaksakan kehendaknya, melainkan pada seberapa jauh kekuasaan sanggup membuat manusia hidup sebagai manusia yang merdeka. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 7 Oktober 2026
REFERENSI:
1. Humanisasi adalah proses memanusiakan manusia… yang teralienasi oleh sistem sosial, ekonomi…” Paulo Freire dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed (Pendidikan Kaum Tertindas), yang mendefinisikan humanisasi sebagai fitrah manusia yang terganggu oleh represi dan dehumanisasi.
Note: “alienasi” (keterasingan) sendiri merujuk pada teori kritik ekonomi-politik Karl Marx, di mana manusia terasing dari kemanusiaannya akibat struktur kapitalisme.
Di Indonesia, konsep humanisasi sebagai “pemanusiaan manusia muda” juga sangat lekat dengan pemikiran filsuf Driyarkara.
2. “Ia tidak berjalan di ruang hampa. Upaya ini akan berbenturan… dan mengubah struktur kekuasaan…”
Bagian ini disarikan dari perspektif Sosiologi Konflik dan Teori Kritis (Mazhab Frankfurt)





