KONSEKUENSI SEBUAH REPUBLIK TERHADAP SISTEM SOSIAL POLITIK OTENTIK

KONSEKUENSI SEBUAH REPUBLIK TERHADAP SISTEM SOSIAL POLITIK OTENTIK

KONSEKUENSI SEBUAH REPUBLIK TERHADAP SISTEM SOSIAL POLITIK OTENTIK
Oleh Joko Sukmono

_Keberadaan sebuah negara tidak ditentukan oleh seberapa megah ia menyebut dirinya Republik, melainkan oleh sejauh mana rakyatnya benar-benar dapat hidup sebagai manusia merdeka di dalamnya_.

Perjalanan sejarah sebuah _Republik_ di dunia bukanlah semata-mata perjalanan suatu bentuk _Negara_ yang menggantikan bentuk negara sebelumnya. Ia merupakan perjalanan eksistensial _Politik Otentik_ yang menuntut perubahan mendasar terhadap cara manusia mengada, berhubungan, memerintah, dan mengorganisasikan kehidupan bersama.

Republik tidak cukup dipahami sebagai susunan administratif, konstitusi, lembaga pemerintahan, atau mekanisme pemilihan pemimpin. Semua itu hanyalah bentuk-bentuk kelembagaan yang dapat menyertai keberadaannya.

Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh bentuk kelembagaan tersebut sungguh-sungguh mewujudkan keberadaan substansial sebuah Republik di dalam kehidupan sosial-politik masyarakatnya.

Di sinilah, menurut konstruksi Dechiperisme, terdapat persoalan yang belum sepenuhnya terbaca oleh para pelaku politik maupun akademisi: sebuah negara dapat secara formal bernama Republik, tetapi belum tentu mengada sebagai Republik dalam keseluruhan realitas sosial-politiknya.

Dechiperis menyebut keadaan ketika sebuah Republik terus-menerus mengalami perubahan sistem pemerintahan, konfigurasi kekuasaan, dan bentuk-bentuk kontingensi politik sebagai Post Political System.

Istilah ini menunjuk pada kehidupan sosial-politik yang memiliki daya perubahan tinggi, bahkan dapat mengalami perubahan mendadak yang tidak selalu dapat diperkirakan oleh perangkat politik yang sedang berlaku.

Dalam situasi demikian, perubahan bukanlah penyimpangan dari keberadaan Republik, melainkan salah satu konsekuensi dari sifat reformatif sistem tersebut. Republik mengandung kemungkinan untuk terus-menerus mengoreksi, membongkar, dan membentuk kembali struktur politiknya ketika struktur yang ada tidak lagi mampu menjawab tuntutan kehidupan konkret masyarakat.

Oleh karena itu, Dechiperis membacanya sebagai Situasi Reformatif Politis: sebuah keadaan ketika keberadaan Republik senantiasa berhadapan dengan tuntutan untuk memperbarui dirinya sendiri.

Bangsa, masyarakat, dan rakyat yang memilih jalan Republik harus memahami bahwa pilihan tersebut juga mengandung risiko perubahan yang terus-menerus, sebab tidak ada konfigurasi politik yang dapat dianggap selesai dan kebal terhadap tuntutan sejarah.

Konsekuensi reformatif tersebut tidak berarti bahwa setiap perubahan harus berlangsung melalui revolusi. Namun, ketika sebuah Republik mengalami kebuntuan historis, ketika institusi-institusinya tidak lagi mampu membuka jalan bagi perubahan, dan ketika mekanisme koreksi politik kehilangan daya kerjanya, persoalan revolusi dapat muncul sebagai salah satu kemungkinan historis.

Dalam konstruksi Dechiperisme, revolusi merupakan pilihan yang mungkin menjadi tak terelakkan ketika kebuntuan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme pembaruan yang tersedia.

Akan tetapi, revolusi tidak boleh dipahami sebagai romantisasi kekerasan atau pembenaran bagi tindakan sewenang-wenang. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana suatu masyarakat menghadapi struktur politik yang mengalami kebuntuan dan bagaimana perubahan mendasar dapat memperoleh legitimasi dari kehendak rakyat.

Sejarah Republik Perancis, perubahan bentuk negara di Jerman setelah Republik Weimar, perkembangan Uni Soviet menjadi Federasi Rusia, serta keberlanjutan bentuk Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Indonesia memperlihatkan bahwa nama Republik tidak menjamin keseragaman perjalanan historis. Setiap negara memiliki dinamika dan pilihan kelembagaannya sendiri.

Dengan demikian, bentuk Republik bukanlah akhir dari perjalanan politik, melainkan awal dari tanggung jawab historis untuk terus-menerus menguji keberadaan sistemnya.

Dalam konstruksi Dechiperisme, persoalan utama sebuah Republik justru terletak pada hubungan antara bentuk negara dan budaya politik yang hidup di dalam masyarakatnya.

Konservatisme sebuah Republik dapat memperlihatkan ketidaksesuaian antara Ontologi Republik dan praktik kehidupan politik yang berlangsung.

Perubahan dari bentuk-bentuk pemerintahan lama menuju Republik tidak secara otomatis menghapus kebiasaan, hierarki, dan pola relasi sosial yang diwariskan oleh sistem sebelumnya.

Struktur kelembagaan dapat berubah, tetapi cara manusia memahami kekuasaan mungkin tetap terperangkap dalam kebudayaan politik lama.

Akibatnya, Republik hanya mengalami transformasi pada tingkat administratif, sementara substansi hubungan sosial-politiknya masih mempertahankan watak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Republik.

Ketimpangan antara bentuk kelembagaan dan budaya politik inilah yang dapat menjadi sumber gejolak berkepanjangan.

Sebuah negara mungkin telah memiliki konstitusi Republik, tetapi warga dan penguasanya masih memperlakukan kekuasaan melalui logika patronase, kepatuhan feodal, dan penghormatan yang berlebihan terhadap hierarki.

Republik kemudian hadir sebagai nama, sementara kehidupan sosialnya masih membawa sebagian struktur masa lalu.

Maka, pertanyaan tentang bagaimana mungkin sebuah Republik begitu gandrung terhadap stabilitas, atau bagaimana mungkin sebuah Republik masih mempertahankan moralitas feodal, merupakan pertanyaan ontologis yang harus diajukan terhadap keberadaannya sendiri.

Stabilitas bukanlah sesuatu yang dengan sendirinya bertentangan dengan Republik. Setiap masyarakat membutuhkan keteraturan, kepastian hukum, dan keberlanjutan institusi.

Namun, stabilitas menjadi persoalan ketika diperlakukan sebagai tujuan tertinggi yang membenarkan pembatasan kebebasan, penghilangan kritik, dan pembekuan perubahan.

Republik bukanlah sistem yang harus mempertahankan keadaan hanya demi mempertahankan kekuasaan. Dalam pengertian filosofis yang digunakan Dechiperisme, Republik merupakan manifestasi kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan yang harus ditumbuhkembangkan oleh negara sebagai budaya emansipatoris.

Kebebasan tidak cukup dinyatakan dalam konstitusi apabila warga tidak memiliki ruang untuk menggunakannya. Kesetaraan tidak cukup diumumkan apabila relasi sosial tetap disusun berdasarkan kedudukan turun-temurun.

Persaudaraan tidak cukup dijadikan semboyan apabila kehidupan bersama masih dipenuhi dominasi dan pengucilan. Ketiganya harus menjadi disposisi sosial yang benar-benar hidup dalam hubungan antarmanusia.

Atas dasar itu, Dechiperis menyebut Republik sebagai bentuk negara yang reformatif dan revolusioner.

Sifat reformatifnya terletak pada kemampuan untuk mengoreksi dan memperbarui institusi, sedangkan sifat revolusionernya menunjuk pada keterbukaannya terhadap perubahan mendasar ketika struktur yang berlaku tidak lagi sesuai dengan prinsip-prinsip keberadaannya.

Jika sebuah negara yang berbentuk Republik justru menjalankan kekuasaan secara otoriter, maka timbul pertanyaan apakah yang sedang berlangsung benar-benar kehidupan Republik atau justru tirani yang bersembunyi di dalam tubuh Republik.

Dalam bahasa Dechiperisme, keadaan tersebut dapat dibaca sebagai Monarki yang bersembunyi di balik Republik: bukan karena negara itu secara formal telah berubah menjadi monarki, melainkan karena relasi kekuasaannya kembali menyerupai kekuasaan personal yang terpusat, sulit dikoreksi, dan bergantung pada kehendak satu figur atau lingkaran tertentu.

Nama Republik tidak dapat dijadikan pembenaran bagi praktik kekuasaan yang menghilangkan prinsip pembatasan dan pertanggungjawaban. Ontologi Republik harus diuji melalui cara kekuasaan dijalankan, bukan melalui nama yang dicantumkan pada bangunan administratif negara.

Dalam konteks Indonesia pada 2026, Dechiperis menempatkan persoalan tersebut sebagai kontradiksi antara esensi politik progresif Republik dan budaya konservatif yang diwariskan dari masa pra-Republik.

Indonesia merupakan negara berbentuk Republik, tetapi pertanyaan yang diajukan adalah apakah budaya politik yang hidup di dalamnya sungguh-sungguh telah bergerak mengikuti tuntutan keberadaan Republik.

Dechiperis menyebut unsur-unsur yang masih mempertahankan relasi feodal, dogmatisme, dan cara berpikir yang tidak mencerminkan karakter warga Republik sebagai Benalu-benalu Republik.

Istilah tersebut menunjuk pada kebiasaan dan struktur sosial yang dapat menghambat tumbuhnya kebebasan, kesetaraan, dan emansipasi di dalam masyarakat.

Persoalannya bukanlah keberadaan agama atau tradisi itu sendiri, sebab keduanya merupakan bagian dari kenyataan sosial yang beragam dan dapat hidup berdampingan dengan Republik.

Persoalan muncul ketika otoritas keagamaan, tradisi, atau kebiasaan sosial digunakan untuk menutup ruang kritik, membenarkan ketundukan yang tidak setara, atau menempatkan sebagian manusia pada kedudukan yang lebih rendah daripada manusia lainnya.

Demikian pula, pendidikan menjadi persoalan ketika hanya mereproduksi kepatuhan dan warisan pemikiran tanpa membentuk kemampuan warga untuk berpikir kritis dan bertanggung jawab.

Keadaan tersebut oleh Dechiperis disebut sebagai Dispolitical Republic System, yakni situasi ketika sebuah negara secara formal berbentuk Republik, tetapi interaksi sosial di dalamnya tidak terhubung dengan substansi politik Republik.

Warga dapat menggunakan bahasa demokrasi, berbicara tentang kebebasan, dan mengakui kesetaraan secara formal, tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih menjalankan pola relasi yang feodal.

Di sinilah muncul apa yang disebut sebagai kepribadian ganda warga bangsa: penampilan politiknya tampak sebagai warga Republik, sedangkan sebagian disposisi sosialnya masih dibentuk oleh kebudayaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Republik.

Kontradiksi ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti peraturan atau memperbanyak lembaga negara. Ia menuntut transformasi budaya politik, pendidikan kewargaan, dan hubungan sosial yang memungkinkan manusia mengalami kebebasan serta kesetaraan bukan sekadar sebagai konsep, melainkan sebagai kenyataan hidup.

Dechiperisme dengan demikian menempatkan transformasi Republik sebagai persoalan yang tidak hanya berlangsung di dalam pemerintahan, tetapi juga di dalam pembentukan manusia dan kebudayaan sosialnya. Kemunduran moral Republik, dalam konstruksi ini, juga berhubungan dengan cara pemerintah membentuk regulasi.

Regulasi yang tidak memahami kondisi sosial, ekonomi, dan kebudayaan masyarakat dapat menghasilkan kebijakan yang secara administratif tampak tertib, tetapi secara sosial justru menjauh dari kebutuhan konkret warga.

Di sini Dechiperis menghubungkan persoalan tersebut dengan istilah Logika Mistika yang pernah digunakan Tan Malaka untuk membicarakan suatu corak cara berpikir dalam kehidupan sosial.

Istilah itu dapat dipakai untuk mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas asumsi yang tidak diuji, dogma yang tidak terbuka terhadap kritik, atau penjelasan yang mengabaikan hubungan sebab-akibat dalam kenyataan sosial.

Negara Republik membutuhkan rasionalitas publik yang mampu memahami kondisi masyarakat, menguji konsekuensi kebijakan, dan membuka ruang koreksi.

Ketika regulasi justru mereproduksi cara berpikir yang tertutup terhadap kenyataan, Republik kehilangan salah satu dasar epistemologisnya.

Negara kemudian tidak bergerak sebagai Republik bukan semata-mata karena kekurangan aturan, melainkan karena aturan yang dibentuk tidak sungguh-sungguh berangkat dari pemahaman terhadap kehidupan masyarakat yang hendak diaturnya.

Sistem sosial-politik otentik bagi sebuah Republik, menurut Dechiperisme, harus dibangun melalui keterhubungan langsung antara pemerintah dan masyarakat.

Keterlibatan fisik dan kehadiran nyata pemerintah dalam kehidupan warga memperoleh prioritas karena negara tidak boleh hanya mengenal masyarakat melalui laporan birokrasi, angka statistik, atau representasi politik yang berjarak.

Negara harus memiliki kemampuan untuk memahami persoalan konkret yang dihadapi warga, mulai dari kehidupan ekonomi, pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga relasi sosial yang membentuk keseharian mereka.

Keterhubungan tersebut bukan berarti pemerintah harus hadir secara sewenang-wenang di seluruh ruang kehidupan masyarakat, melainkan bahwa kebijakan dan pelayanan publik harus berangkat dari pengalaman nyata warga serta dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka.

Dalam konteks Indonesia, nilai fundamental yang menjadi landasan pilihan Republik adalah Pancasila, yang harus dipahami sebagai dasar kehidupan bersama, bukan sekadar simbol atau rangkaian pernyataan resmi. Seluruh orientasi itu bermuara pada satu kata: _’Merdeka’_.

Kemerdekaan bukan hanya peristiwa historis ketika kekuasaan kolonial berakhir, melainkan tuntutan agar manusia Indonesia dapat hidup sebagai warga yang bebas, setara, dan memiliki kemampuan menentukan kehidupan sosial-politiknya sendiri.

Konsekuensi dari keberadaan Republik, karena itu, adalah keharusan untuk membentuk _Politik Otentik Negara_. Politik otentik negara tidak dapat dibangun melalui kekuasaan yang diwariskan berdasarkan garis keturunan, tidak pula melalui perebutan kekuasaan yang mengabaikan legitimasi rakyat.

Kepemimpinan harus memperoleh mandat melalui proses demokratis, pemerintahan harus memiliki legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pergantian kekuasaan harus berlangsung berdasarkan aturan konstitusional.

Kudeta tidak dapat menjadi sumber legitimasi sebuah pemerintahan Republik hanya karena pelakunya kemudian berhasil menguasai institusi negara.

Demikian pula, validasi politis apa pun tidak boleh digunakan untuk membenarkan penyimpangan dari prinsip-prinsip ontologis dan epistemologis Republik.

Kekuasaan harus dapat diuji melalui sumber legitimasinya, cara memperolehnya, cara menjalankannya, serta konsekuensinya terhadap kehidupan warga.

Dengan demikian, demokrasi bukan sekadar salah satu pilihan teknis yang dapat digunakan atau ditinggalkan sesuai kepentingan penguasa.

Ia merupakan konsekuensi mendasar dari pilihan untuk membentuk Republik, meskipun bentuk dan mekanisme demokratisnya tetap harus terbuka terhadap evaluasi dan pembaruan.

Persoalan lain yang diangkat Dechiperis adalah kecenderungan masyarakat untuk terus-menerus hidup di bawah bayang-bayang masa lalu.

Ketika pengalaman depresi sosial-politik dan sosial-ekonomi pada masa sebelumnya dijadikan satu-satunya ukuran untuk membayangkan masa depan, masyarakat dapat kehilangan kemampuan untuk memahami persoalan zamannya sendiri.

Kerinduan terhadap masa lalu tidak selalu keliru, sebab ingatan historis dapat menjadi sumber pembelajaran. Namun, ingatan berubah menjadi Virus Budaya ketika masyarakat menjadikan masa lalu sebagai jawaban otomatis bagi seluruh persoalan masa kini.

Pada saat itu, sejarah tidak lagi menjadi sumber refleksi, melainkan menjadi ruang pelarian dari tuntutan untuk membentuk masa depan.

Republik kemudian kehilangan orientasi historisnya karena warga dan penguasa sama-sama terperangkap dalam perbandingan dengan masa lalu, tanpa sungguh-sungguh mengembangkan kemampuan untuk memahami perubahan sosial yang sedang berlangsung.

Dechiperisme mengingatkan bahwa manusia Republik tidak boleh sekadar menjadi pewaris sejarah. Ia harus menjadi pelaku sejarah yang sanggup mengolah warisan tersebut secara kritis dan membentuk kemungkinan baru.

Namun, kritik terhadap budaya konservatif tidak boleh membuat kita mengabaikan persoalan lain, yakni ketika demokrasi elektoral berkembang tanpa diikuti penguatan institusi dan keterlibatan warga.

Ketika partai politik menjadi pusat dominasi dalam kehidupan sosial-politik, sementara mekanisme pengawasan, pembatasan kekuasaan, dan partisipasi publik tidak berkembang secara seimbang, demokrasi dapat mengalami penyempitan menjadi sekadar persaingan untuk menguasai jabatan.

Kekuasaan yang semula memperoleh mandat dari rakyat kemudian berpotensi bergerak semakin jauh dari rakyat.

Dechiperis menyebut keadaan semacam ini sebagai Monarki yang bersembunyi di balik Republik: sebuah metafora untuk menggambarkan pemusatan kekuasaan yang dapat tumbuh di dalam sistem yang secara formal tetap demokratis.

Dalam situasi demikian, persoalan bukan hanya terletak pada seorang presiden atau satu partai politik, melainkan pada keseluruhan konfigurasi kelembagaan yang memungkinkan kekuasaan menjadi terlalu dominan dan sulit dikoreksi.

Maka, ukuran Republik tidak dapat berhenti pada penyelenggaraan pemilihan umum. Ia harus mencakup kebebasan warga, independensi lembaga, keterbukaan pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan kemampuan masyarakat untuk mengawasi serta mengganti pemimpinnya melalui mekanisme yang sah.

Atas dasar itu, Dechiperis membaca perjalanan politik Indonesia sejak Reformasi sebagai persoalan mengenai jarak antara bentuk administratif Republik dan keberadaan substansialnya.

Klaim bahwa rezim Reformasi telah menyimpang dari Ontologi Republik harus ditempatkan sebagai kritik filosofis terhadap praktik kekuasaan, bukan sebagai kesimpulan yang dapat diterima tanpa pemeriksaan terhadap kenyataan.

Persoalan yang harus diuji adalah apakah institusi-institusi Reformasi benar-benar memperluas kebebasan, menjamin kesetaraan, membuka ruang partisipasi, dan membatasi kekuasaan; atau justru membentuk konfigurasi baru yang mempertahankan sebagian pola dominasi lama.

Begitu pula, pernyataan bahwa Indonesia hanya pernah mendekati Republik otentik dalam kurun waktu tertentu antara 1960-an dan 1966 merupakan periodisasi interpretatif yang masih memerlukan pembacaan historis kritis.

Periode tersebut tidak dapat dipahami hanya melalui satu gambaran tunggal, sebab di dalamnya juga terdapat konflik politik, pembatasan kebebasan, dan persoalan legitimasi yang harus diperhitungkan.

Demikian pula, periode 1967–1998 dapat dibaca sebagai masa ketika stabilitas nasional dijadikan legitimasi bagi pemerintahan otoriter dan represif, tetapi penilaian atas seluruh perjalanan Republik harus tetap membedakan antara capaian administratif, perubahan sosial-ekonomi, dan penyimpangan terhadap prinsip demokrasi.

Dechiperisme justru akan kehilangan daya kritisnya apabila sejarah diperlakukan sebagai mitos yang tidak boleh diperiksa.

Konsekuensi Ber-Indonesia bagi rakyat Indonesia, dalam pembacaan Dechiperis, menjadi semakin berat ketika kehidupan di dalam negara Republik tidak memberikan arah dan harapan yang dapat dirasakan secara konkret.

Warga dapat mengalami tekanan sosial, ketidakpastian ekonomi, dan kekecewaan politik ketika institusi negara tidak mampu menjawab kebutuhan mereka. Jika pengalaman tersebut berlangsung terus-menerus, frustrasi individual dapat berkembang menjadi frustrasi sosial-politik.

Akan tetapi, keadaan itu tidak boleh diperlakukan sebagai nasib yang telah ditentukan atau sebagai kepastian bahwa suatu tragedi nasional akan terjadi. Ia harus dibaca sebagai peringatan tentang konsekuensi yang mungkin muncul ketika saluran partisipasi, koreksi, dan penyelesaian konflik tidak berfungsi dengan baik.

Dalam situasi demikian, tanggung jawab negara adalah memulihkan kepercayaan melalui kebijakan yang dapat diuji, pelayanan publik yang nyata, perlindungan terhadap kebebasan sipil, dan pembukaan ruang dialog yang setara.

Sementara itu, tanggung jawab warga adalah menjaga kemampuan untuk berorganisasi, menyampaikan kritik, dan memperjuangkan perubahan melalui cara-cara demokratis.

Frustrasi sosial tidak boleh dibiarkan menjadi energi yang diarahkan kepada konflik horizontal antarmasyarakat, sebab pertentangan semacam itu justru dapat mengaburkan persoalan struktural yang seharusnya diperiksa.

Lebih jauh, Dechiperis mengidentifikasi kompleksitas kegagalan sistem sosial-politik melalui hubungan antara kepemimpinan, rumpun kekuasaan, dan rakyat.

Kritik terhadap presiden dalam kerangka ini berangkat dari pertanyaan apakah seorang kepala negara sungguh-sungguh memahami realitas sosial-politik, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya yang menjadi dasar kehidupan Republik.

Pemerintahan tidak dapat disebut berhasil hanya karena mampu memperbesar kapasitas administratifnya. Penggemukan birokrasi, perluasan aparat, dan penguatan berbagai institusi kekuasaan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa negara semakin dekat dengan masyarakat.

Jika perluasan tersebut tidak disertai peningkatan akuntabilitas, kualitas pelayanan, dan pengawasan demokratis, maka yang tumbuh justru dapat berupa Superbody Birokratif: struktur kekuasaan yang semakin besar, tetapi semakin berjarak dari kebutuhan warga.

Persoalan serupa muncul ketika penguatan aparat keamanan tidak diimbangi transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban.

Negara Republik membutuhkan institusi yang kuat dalam menjalankan fungsi publik, tetapi kekuatan tersebut harus selalu berada di bawah hukum dan kendali demokratis. Kekuatan negara tidak boleh berubah menjadi ukuran bagi dirinya sendiri.

Di sisi lain, Dechiperis juga mengingatkan bahwa rakyat tidak dapat dipahami hanya sebagai kumpulan individu yang menunggu tindakan pemerintah.

Rakyat harus menggembleng dirinya sebagai Rakyat, yakni membentuk kesadaran, kemampuan, dan tanggung jawab politik yang memungkinkan mereka hadir sebagai subjek di dalam kehidupan Republik.

Keberadaan rakyat tidak cukup ditandai oleh status kewarganegaraan atau keikutsertaan dalam pemilihan umum. Ia juga menuntut kemampuan untuk memahami kepentingan bersama, mengawasi kekuasaan, membangun solidaritas, dan mempertahankan ruang publik dari dominasi.

Ketika kesadaran tersebut tidak berkembang, rakyat dapat kehilangan kapasitas untuk bertindak sebagai subjek politik dan mudah terpecah oleh kepentingan-kepentingan yang saling dipertentangkan. Dalam situasi demikian, konflik horizontal berpotensi menjadi resonansi dari kegagalan hubungan antara negara dan masyarakat.

Namun, konflik tersebut bukanlah konsekuensi yang otomatis ataupun sesuatu yang harus diterima sebagai takdir sejarah. Ia merupakan risiko yang dapat dicegah melalui penguatan institusi demokratis, perlindungan hak warga, dan pembentukan budaya politik yang menempatkan perbedaan sebagai bagian dari kehidupan Republik.

Dengan demikian, konsekuensi sebuah REPUBLIK terhadap SISTEM SOSIAL POLITIK OTENTIK adalah tuntutan agar bentuk negara, struktur kekuasaan, budaya politik, dan kesadaran rakyat tidak berjalan sebagai unsur-unsur yang saling terpisah.

Republik tidak boleh berhenti sebagai bangunan administratif yang hanya mempertahankan nama dan simbolnya. Ia harus menjadi keberadaan historis yang terus-menerus menguji dirinya melalui kebebasan, kesetaraan, persaudaraan, emansipasi, dan keterlibatan konkret masyarakat.

Jika kekuasaan semakin menjauh dari rakyat, jika budaya feodal terus direproduksi di dalam relasi sosial, jika demokrasi hanya menjadi prosedur elektoral, dan jika institusi negara tumbuh tanpa pertanggungjawaban, maka Republik sedang menghadapi kontradiksi terhadap dasar keberadaannya sendiri.

Di sinilah _Palu Ontologis-Epistemologis Politis Dechiperisme_ memperoleh relevansinya: bukan sebagai pembenaran bagi kekerasan atau kehancuran, melainkan sebagai perangkat filosofis untuk membongkar jarak antara apa yang diklaim sebagai Republik dan apa yang sungguh-sungguh dialami oleh manusia konkret.

Republik harus terus-menerus _Mem-Bumi_. Sebab, keberadaan sebuah negara tidak ditentukan oleh seberapa megah ia menyebut dirinya Republik, melainkan oleh sejauh mana rakyatnya benar-benar dapat hidup sebagai manusia merdeka di dalamnya. ***)

Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 1 November 2026