Filsafat:
HUKUM RASIONAL PERUBAHAN
Joko Sukmono
Hukum rasional perubahan hadir di dalam sejarah bukan sebagai kebetulan, melainkan sebagai peristiwa objektif yang berfungsi sebagai sandi historis bagi embrio kehidupan sosial yang baru.
Ia bukan kelanjutan linear dari tatanan lama, dan juga bukan ko-eksistensi yang dipaksakan antara yang lama dan yang baru. Ia hadir dan menjadi sebagai tuntutan sejarah yang lahir dari kontradiksi material yang telah mencapai titik jenuhnya.
Dalam perspektif ini, perubahan tidak dipahami sebagai pilihan normatif, melainkan sebagai keniscayaan struktural.
Ketika relasi sosial yang lama tidak lagi mampu menampung perkembangan kekuatan produktif, sejarah memaksa lahirnya bentuk sosial yang baru.
Di titik inilah hukum rasional perubahan bekerja sebagai mekanisme historis yang menyingkirkan bentuk-bentuk yang usang.
Ketika peristiwa-peristiwa sosial-politik terus berakumulasi, kontradiksi yang semula laten berubah menjadi akut. Benturan kepentingan tidak lagi dapat diserap oleh institusi, hukum positif, maupun mekanisme administratif.
Konflik yang semula bersifat tersembunyi berubah menjadi fenomena tragis yang terbuka. Dalam situasi inilah dechiperisme menyatakan bahwa dunia sosial-politik telah memasuki situasi batas yang meruncing.
Situasi batas ini menandai bekerjanya apa yang disebut sebagai hukum rasional peralihan yang radikal.
Peralihan tidak lagi berlangsung secara gradual, melainkan melalui pemutusan. Yang lama tidak direformasi, tetapi ditanggalkan. Yang baru tidak dinegosiasikan, tetapi dipaksakan oleh realitas material itu sendiri.
Dechiperisme memandang bahwa hukum internasional, dalam bentuknya yang konvensional, tidak lagi merepresentasikan dinamika kehidupan sosial manusia yang bergerak dengan kecepatan dan kompleksitas tinggi.
Pasal, ayat, piagam, konvensi, maupun yurisprudensi tidak lagi mampu menjadi medium yang memadai untuk mengatur relasi sosial yang telah terfragmentasi dan terdiferensiasi secara ekstrem.
Kehidupan sosial tidak lagi dapat dituliskan secara utuh dalam bahasa normatif hukum. Ia tidak tunduk pada altar sakral legalitas yang diwariskan oleh tatanan lama.
Hukum yang telah kehilangan daya historisnya berubah menjadi beban struktural yang justru menghambat kemungkinan hidup sosial yang baru.
Dalam kondisi ini, hukum yang tidak becus dan usang tergantikan secara radikal oleh hukum rasional peralihan.
Hukum ini tidak meminta legitimasi moral, tidak memerlukan pengesahan institusional, dan tidak tunduk pada otoritas simbolik mana pun. Ia bekerja tanpa kompromi sebagai ekspresi langsung dari rasionalitas sejarah.
Hukum rasional peralihan bukan hukum yang ditetapkan, melainkan hukum yang terjadi. Ia tidak disahkan, tetapi berlangsung. Ia tidak diundangkan, tetapi dipaksakan oleh gerak material kehidupan sosial itu sendiri.
Di sinilah sejarah menunjukkan wataknya yang keras: perubahan tidak pernah meminta izin, dan hukum rasional sejarah tidak pernah menunggu persetujuan. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 17 Januari 2026





