Ruang Filsafat Politik
P R O T E S
Djoko Sukmono
Kesewenang-wenangan sang presiden tidak berhenti sebagai fakta kekuasaan yang berdiri sendiri. Ia segera memicu reaksi sosial yang meluas.
Berbagai elemen masyarakat—kelas pekerja, kelompok sipil, intelektual kritis, hingga para penggiat demokrasi—mengajukan kritik terbuka terhadap konsentrasi kekuasaan yang semakin absolut.
Kritik ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan ekspresi dari kontradiksi material yang telah lama terakumulasi di dalam struktur sosial.
Seiring waktu, kritik tersebut tidak lagi menemukan saluran institusionalnya. Mekanisme representasi telah lumpuh, ruang deliberasi telah disterilkan, dan hukum telah berfungsi sebagai perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif.
Dalam kondisi seperti itu, kritik secara rasional bermetamorfosis menjadi protes. Protes bukan pilihan moral, melainkan keniscayaan historis ketika saluran-saluran politik formal telah tertutup.
Ketika protes memasuki ruang publik, negara merespons bukan sebagai mediator sosial, melainkan sebagai aparat pemaksa.
Sang presiden, bersama seluruh instrumen kekuasaannya—aparatus keamanan, birokrasi administratif, dan mesin propaganda—berhadapan langsung dengan massa pemrotes.
Di titik ini, negara menanggalkan topeng netralitasnya dan tampil sebagai kekuatan kelas yang mempertahankan tatanan yang ada.
Konflik pun menjadi tak terhindarkan. Dalam situasi batas sosial-politik semacam ini, tidak ada lagi ruang kompromi simbolik.
Yang terjadi adalah konfrontasi terbuka antara dua kepentingan yang saling meniadakan: di satu sisi, kekuasaan yang berupaya mempertahankan dominasi materialnya; di sisi lain, massa sosial yang menuntut pemulihan kendali atas kehidupan mereka sendiri.
Benturan ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai resonansi politik entropis. Tatanan lama kehilangan kestabilannya, hukum tidak lagi berfungsi sebagai penjamin keteraturan, dan legitimasi runtuh dari dalam.
Dalam kondisi entropi politik semacam ini, hasil konflik tidak ditentukan oleh wacana moral, melainkan oleh kekuatan material, organisasi, dan kesadaran historis.
Yang menang bertahan hidup sebagai subjek sejarah. Yang kalah tersingkir, dilumpuhkan, atau dimusnahkan secara sosial.
Hukum rasional peralihan bekerja dalam situasi batas ini. Ia menggeser masyarakat dari fase stagnasi menuju fase transformasi.
Ketika kontradiksi tidak lagi dapat dikelola, hukum rasional peralihan mengantarkan situasi sosial-politik menuju hukum rasional perubahan.
Perubahan bukan hasil niat baik, melainkan konsekuensi objektif dari konflik yang tidak terselesaikan.
Di sinilah hukum rasional sejarah menampakkan dirinya secara telanjang. Ia tidak bersifat normatif, tidak berbelas kasih, dan tidak mengenal kompromi. Ia bekerja sebagai otoritas historis yang melampaui kehendak individu maupun klaim moral negara.
Sejarah bergerak bukan karena pidato kekuasaan, melainkan karena benturan nyata antara struktur dominasi dan daya hidup sosial yang menolak untuk terus ditundukkan. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 14 Januari 2026





