Filsafat Polotik
TIRANI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Joko Sukmono
_Ketika hukum diproduksi untuk kepentingan segelintir manusia, maka hukum kehilangan legitimasi ontologisnya sebagai hukum._
Dechiperisme di dalam konstruksinya menjelaskan bahwa konservatisme merupakan salah satu fondasi kultural sekaligus fondasi struktur ontologis esensial politik di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan setiap manusia Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia sejak awal telah ditempatkan ke dalam suatu bangunan moral sosial-kultural yang bersifat prosedural dan bahkan ekstrem, yakni suatu bangunan yang tidak hanya mengatur bagaimana manusia hidup bersama, tetapi juga menentukan bagaimana manusia harus berpikir, bagaimana manusia harus bertindak, bagaimana manusia harus memandang kekuasaan, serta bagaimana manusia harus menempatkan dirinya terhadap struktur sosial yang telah lebih dahulu ada.
Konservatisme dalam pengertian ini bukan sekadar sikap mempertahankan tradisi, melainkan sebuah mekanisme sosial yang bekerja secara diam-diam melalui keluarga, kebudayaan, pendidikan, agama, struktur kekuasaan, bahkan melalui bahasa sehari-hari.
Ia menjadi semacam fondasi yang tidak terlihat tetapi menentukan bentuk bangunan sosial-politik Indonesia.
Kondisi objektif psikologis sosial-budaya bangsa yang sedemikian itu terbentuk melalui perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang sangat panjang.
Bangsa Indonesia tidak lahir di dalam ruang sejarah yang kosong, melainkan lahir di tengah benturan kekuatan-kekuatan historis yang sangat besar dan bahkan dipaksakan memasuki sebuah tatanan dunia baru.
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya hanya dua hari setelah Perang Dunia Kedua berakhir, ketika dunia sedang mengalami pergeseran kekuasaan yang sangat fundamental.
Dengan demikian, kelahiran Indonesia sebagai bangsa dan negara sejak awal tidak dapat dilepaskan dari pergulatan antara kolonialisme, imperialisme, nasionalisme, dan pembentukan tatanan politik global baru.
Di satu sisi terdapat keberanian eksistensial untuk mendirikan bangsa sendiri, tetapi di sisi lain terdapat warisan struktur sosial, budaya, dan politik lama yang terus membawa bayang-bayangnya ke dalam kehidupan Indonesia sesudah kemerdekaan.
Dalam pembacaan terhadap situasi batas sosial-politik Indonesia, tuntutan sejarah menunjukkan bahwa sampai hari ini belum terdapat keberanian ontologis-eksistensial yang cukup kuat dari berbagai elemen masyarakat maupun komponen bangsa Indonesia untuk benar-benar membongkar substansi rezim yang esensial.
Bahkan pertanyaan-pertanyaan paling sederhana mengenai sejarah bangsa sendiri sering kali telah ditempatkan sebagai wilayah yang tabu, seolah-olah mempertanyakan sejarah berarti mengkhianati bangsa.
Padahal justru keberanian mempertanyakan sejarah adalah salah satu bentuk keberanian eksistensial yang paling fundamental. Karena itu muncul pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat lagi disingkirkan begitu saja:
Mengapa dalam periodisasi 17 Agustus 1945 sampai dengan 31 Desember 1949 terdapat berbagai bentuk manipulasi historis?
Mengapa dalam periodisasi 1 Januari 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 terdapat pengaburan historiografi mengenai Indonesia?
Mengapa dalam periodisasi 5 Juli 1959 sampai dengan bulan Juni 1970 Indonesia tidak menyajikan informasi historis sebagaimana adanya?
Mengapa dalam periodisasi 1970 sampai dengan Mei 1998 rezim Suharto akhirnya mengalami keruntuhan?
Mengapa sejak 1998 sampai dengan 2026 Indonesia memasuki apa yang disebut sebagai Rezim Reformasi?
Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut tidak dapat dijawab secara serampangan. Pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk sekadar mencari kesalahan pada masa lalu, melainkan untuk membuka kembali struktur sejarah yang selama ini telah tertutup oleh berbagai lapisan interpretasi politik.
Sejarah bukan hanya kumpulan tanggal dan nama manusia yang telah mati. Sejarah adalah struktur hidup yang terus bekerja di dalam tubuh sosial manusia. Karena itu, apabila suatu peristiwa historis belum selesai secara ontologis, maka ia akan terus memproduksi akibat sosial-politiknya pada masa kini.
Dari sinilah Rasio Historis memasuki ruang gelap sejarah bangsa Indonesia. Ia tidak datang untuk mengulang narasi yang sudah tersedia, melainkan untuk membedah kode-kode historis yang tersembunyi di balik peristiwa.
Trans Idea Rasio Historis memasuki waktu bukan sebagai nostalgia terhadap masa lalu, tetapi sebagai usaha untuk menangkap kembali substansi yang pernah bekerja di dalam peristiwa-peristiwa tersebut.
Dengan perangkat itulah ruang historis Proklamasi 17 Agustus 1945 dibuka kembali sebagai sebuah peristiwa politik yang bukan sekadar pengumuman administratif mengenai kemerdekaan, melainkan sebuah tindakan politik otentik yang mengumumkan secara sepihak lahirnya sebuah bangsa baru.
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan peristiwa politik otentik yang secara historis menyatakan bahwa sebuah bangsa baru telah lahir. Bangsa tersebut kemudian memperoleh bentuk ideologisnya melalui Pancasila.
Pancasila bukan sekadar kumpulan sila yang berdiri sendiri, melainkan lima dimensi fundamental yang membentuk jiwa bangsa Indonesia, yaitu Kebangsaan Indonesia, Kemanusiaan, Mufakat, Keadilan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Kelima dimensi tersebut merupakan dasar ontologis yang memungkinkan sebuah bangsa yang sangat beragam untuk menyatakan dirinya sebagai satu keberadaan politik.
Dalam kurun waktu yang sangat singkat, sebuah bangsa dengan keberanian eksistensialnya telah meniadakan tatanan lama, yakni tatanan kolonial, dan menggantikannya dengan pengumuman kemerdekaan kepada seluruh tumpah darah dan tanah air.
Di dalam tindakan politik tersebut terkandung sebuah konsekuensi fundamental: sumber daya manusia dan sumber daya alam yang berada di dalam wilayah bangsa yang baru lahir itu tidak lagi secara esensial ditempatkan sebagai milik kekuatan kolonial, melainkan sebagai basis material bagi kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Kemerdekaan dengan demikian bukan sekadar perubahan bendera, melainkan perubahan hubungan ontologis antara manusia, tanah, kekayaan, kekuasaan, dan sejarah.
Pada 18 Agustus 1945, bangsa yang baru memproklamasikan kemerdekaannya tersebut kemudian menyempurnakan dirinya menjadi negara bangsa kesatuan dengan bentuk Republik.
Sukarno dan Hatta oleh sejarah ditempatkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sementara Undang-Undang Dasar 1945 menjadi perlengkapan politik fundamental bagi keberadaan negara baru tersebut.
Dengan demikian, Proklamasi dan pembentukan negara bukan dua peristiwa yang terpisah, melainkan satu rangkaian keberanian politik yang mengubah manusia Indonesia dari objek sejarah menjadi subjek sejarah.
Namun hari ini, pada penghujung Agustus 2026, Indonesia kembali berhadapan dengan gelombang demonstrasi di Jakarta dan berbagai kota.
Peristiwa tersebut tidak dapat dibaca hanya sebagai demonstrasi biasa yang semata-mata berkaitan dengan tuntutan kepada DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Di balik gejala permukaan tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih dalam, yaitu fungsi-fungsi sosial di Indonesia yang mulai kehilangan daya eksistensial-ontologisnya.
Akumulasi persoalan selama puluhan tahun telah menghasilkan suatu disfungsionalisasi sosial-politik akut. Ia bukan lagi sekadar persoalan kebijakan tertentu, melainkan akumulasi historis yang mencari saluran ledaknya.
Keadaan gelap sedang menyelimuti tubuh ideologis-politik Indonesia. Selimut tebal tersebut bernama luka sejarah. Luka sejarah yang tidak pernah diselesaikan secara substansial pada akhirnya berubah menjadi dendam historis yang terus mencari bentuk baru.
Dan ketika luka tersebut tidak lagi dapat ditutupi oleh narasi-narasi politik, ia berkembang menjadi borok politik yang memasuki stadium terminal.
Pada titik tersebut, persoalannya bukan lagi bagaimana menutupi borok, melainkan bagaimana melakukan tindakan politik yang mampu menghentikan proses pembusukan struktur sosial-politik.
Inilah situasi batas ideologis-politik paradoksal: sebuah keadaan ketika berbagai elemen masyarakat dan komponen bangsa mulai bersatu menghadapi berbagai regulasi yang dianggap tidak lagi terkoneksi dengan kehidupan sosial konkret masyarakat.
Regulasi kehilangan fungsi sosialnya ketika hukum tidak lagi menjadi jembatan antara kebutuhan rakyat dan tindakan negara, tetapi berubah menjadi instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Ketika hukum diproduksi untuk kepentingan segelintir manusia, maka hukum kehilangan legitimasi ontologisnya sebagai hukum.
Di dalam situasi semacam itu, muncul apa yang disebut sebagai dusregulatif manipulatif-koruptif, yaitu keadaan ketika regulasi tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keteraturan sosial, tetapi menjadi ruang yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan kekuasaan.
Hukum akhirnya tidak lagi dipahami sebagai sesuatu yang mengikat semua manusia secara setara, tetapi sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki akses kepada kekuasaan.
Pada titik inilah kehidupan sosial berubah menjadi sebuah pesta bagi segelintir orang: tipis tetapi rata, sementara sebagian terbesar masyarakat hanya menerima sisa-sisanya.
Dari keadaan tersebut muncul kembali persoalan mengenai Sang Tiran. Kebangkitan Sang Tiran otentik dalam pembacaan ini bukan semata-mata persoalan munculnya seorang individu yang kuat, melainkan sebuah keniscayaan historis ketika dunia sosial-politik jatuh ke dalam kekacauan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok politik yang mengatasnamakan demokrasi tetapi kehilangan substansi keberanian politiknya.
Ketika demokrasi hanya menjadi topeng bagi kepentingan kekuasaan, maka lahirlah situasi yang dapat disebut sebagai Situasi Topeng Hitam.
Ironi substansialnya adalah bahwa manusia yang memperoleh secuil kekuasaan justru dapat berubah menjadi manusia yang menggunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingannya sendiri.
Mereka memasuki institusi negara bukan dengan kesadaran pengabdian, melainkan dengan kehendak untuk menguasai sumber daya yang tersedia.
Kekuasaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab berubah menjadi komoditas. Demokrasi yang seharusnya menjadi jalan partisipasi politik berubah menjadi jalan menuju perebutan sumber daya politik.
Di sinilah moralitas budak menemukan bentuk politiknya. Mumpung berkuasa, maka kekuasaan harus digunakan. Mumpung memiliki kesempatan, maka kekayaan harus dikejar. Mumpung memiliki jabatan, maka kepentingan pribadi harus didahulukan.
“Yang penting saya jaya dan kaya raya, sementara kehidupan sosial yang lain tidak lagi dipedulikan.” Inilah moralitas yang menghancurkan negara dari dalam karena kehancuran tersebut tidak selalu datang melalui invasi dari luar.
Negara dapat dihancurkan oleh manusia-manusia yang berada di dalam institusinya sendiri.
Situasi sosial-politik semacam inilah yang kemudian memperlihatkan ironi paling tajam: negara dirusak oleh mereka yang mengklaim dirinya sebagai pembela negara.
Institusi dilemahkan oleh mereka yang memperoleh kekuasaan melalui institusi tersebut. Demokrasi dirusak oleh mereka yang berbicara paling keras mengenai demokrasi.
Dan rakyat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan politik yang pada akhirnya justru menjauhkan rakyat dari keberadaan politiknya sendiri.
Karena itu muncul seruan eksistensial:
Bangkit, Tiran!
Bangkitlah Sang Tiran!
Bukan sebagai seruan untuk menghadirkan kekuasaan yang membabi buta, melainkan sebagai simbol munculnya sebuah kekuatan politik yang mampu menghentikan gerombolan bandit politik yang menjadikan negara sebagai arena kepentingan pribadi.
Sang Tiran dalam konstruksi ini ditempatkan sebagai figur ekstrem yang berhadapan dengan kekacauan ekstrem. Ia adalah manusia politik yang mengambil tanggung jawab sejarah ketika institusi politik kehilangan kemampuan untuk menjalankan tanggung jawabnya.
Indonesia hanya memiliki Negara Kesatuan. Indonesia hanya memiliki Politik Kebangsaan. Indonesia adalah negara proklamasi yang berdasarkan Pancasila.
Dalam pengertian ini, persoalan yang paling fundamental bukan sekadar apakah Indonesia demokratis atau tidak demokratis, melainkan apakah struktur politik yang berjalan masih mampu mempertahankan keberadaan bangsa sebagai subjek sejarah yang berdaulat.
Maka persoalan demokrasi harus ditempatkan kembali ke dalam persoalan yang lebih fundamental: untuk apa demokrasi itu ada?
Apabila demokrasi menjadi instrumen untuk memperkuat kehidupan bangsa, maka ia memiliki fungsi historis. Tetapi apabila demokrasi berubah menjadi mekanisme yang memungkinkan kekuasaan diperdagangkan, hukum dinegosiasikan, dan kepentingan rakyat disubordinasikan kepada kepentingan kelompok, maka demokrasi telah berubah menjadi bentuk baru dari tirani.
Di sinilah konservatisme Indonesia menunjukkan wajah lainnya. Moral sosial-politik Indonesia adalah moral konservatif-tiranisme, yaitu keadaan ketika para pemangku kekuasaan dilahirkan dari struktur sosial-budaya yang konservatif dan feodal.
Struktur tersebut kemudian bertransformasi menjadi agen-agen dogma di hampir setiap lorong kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Karena itu Indonesia dapat dibaca sebagai sebuah bangsa tiran yang mengenakan topeng demokrasi.
Di satu sisi demokrasi dipilih sebagai jalan formal politik, tetapi di sisi lain jalan yang ditempuh tetap merupakan jalan lama: konservatisme, feodalisme, dan tiranisasi.
Demokrasi menjadi bentuk luarnya, sementara moralitas politik yang bekerja di dalamnya tetap berasal dari struktur sosial lama. Inilah paradoks yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti undang-undang atau mengganti pemimpin.
Transhistorisitas kemudian memasuki ruang sejarah Indonesia yang belum terbaca secara utuh, terutama sejak 1 Juni 1945 sampai dengan 30 Agustus 2026.
Rentang waktu tersebut bukan sekadar rentang kronologis, tetapi sebuah medan pertarungan antara berbagai bentuk keberadaan politik yang silih berganti. Tuntutan sejarah sedang mencari saluran historisnya melalui bertumpuknya persoalan esensial-substansial bangsa dan negara.
Persoalan tersebut semakin tajam karena tekanan tirani berhadapan dengan munculnya kelompok-kelompok politik yang memilih jalan demokrasi tetapi secara moral justru masih terikat kepada struktur budak. Mereka berbicara tentang demokrasi tetapi meminta legitimasi dari kekuasaan.
Mereka berbicara tentang kebebasan tetapi tidak memiliki keberanian eksistensial untuk membongkar struktur yang membelenggu. Mereka berbicara tentang rakyat tetapi menjadikan rakyat sebagai instrumen legitimasi politik.
Karena itu, perjalanan Indonesia sejak Suharto sampai dengan Presiden Prabowo Subianto perlu dibaca bukan hanya melalui klaim-klaim resmi mengenai nasionalisme, religiusitas, dan demokrasi, tetapi melalui substansi politik yang benar-benar bekerja di dalam kehidupan sosial.
Klaim sebagai nasionalis, religius, dan demokratis tidak dengan sendirinya membuktikan keberadaan ketiganya. Sebuah sistem politik harus dibaca dari bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana rakyat diposisikan, bagaimana hukum bekerja, dan bagaimana keberadaan bangsa dipertahankan.
Dalam pembacaan ini, Pancasila tidak dapat begitu saja disamakan dengan fondasi politik demokratis liberal. Pancasila memiliki konstruksi historisnya sendiri. Ia lahir dari pengalaman bangsa Indonesia dan menjadi dasar bagi pembentukan negara proklamasi.
Karena itu, memasukkan seluruh konstruksi politik Indonesia ke dalam kategori demokrasi liberal berarti mengabaikan sejarah ontologis bangsa Indonesia sendiri.
Sejak Maklumat Wakil Presiden RI No. X November 1945, struktur politik Indonesia mengalami perubahan yang sangat fundamental.
Dalam pembacaan ini, Negara Kesatuan Bangsa Indonesia mulai kehilangan bentuk awalnya ketika tekanan internasional dan perkembangan politik internal mendorong perubahan menuju sistem politik yang lebih berorientasi kepada partai.
Dari sinilah cikal bakal pertumbuhan demokrasi parlementer Indonesia berkembang, dan puncaknya terlihat dalam Pemilihan Umum 1955 yang berlangsung berdasarkan Undang-Undang Dasar 1950.
Namun Dekrit Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959 kemudian meniadakan tatanan politik yang berkembang sejak Maklumat Wakil Presiden tersebut.
Undang-Undang Dasar 1945 kembali diberlakukan sebagai landasan revolusi Indonesia. Rakyat ditempatkan sebagai kekuatan progresif-revolusioner yang dihimpun di dalam satu orientasi politik-ideologis yang otentik, yaitu Pancasila.
Dalam konstruksi tersebut, tujuan politik Indonesia bukan sekadar membangun prosedur politik, melainkan membangun negara proklamasi yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di dalam kebudayaan.
Ketiga dimensi tersebut merupakan satu kesatuan. Kedaulatan politik tanpa kemandirian ekonomi hanya menghasilkan ketergantungan. Kemandirian ekonomi tanpa kepribadian kebudayaan menghasilkan bangsa yang kehilangan dirinya sendiri. Dan kebudayaan tanpa kedaulatan politik akan selalu berada di bawah tekanan kekuasaan eksternal.
Ketika pembacaan memasuki periode 1965 sampai dengan 1967, terlihat sebuah deviasi sosial-politik yang sangat akut: tragedi berdarah politik-ideologis Indonesia yang kemudian menghantam kekuasaan Sukarno hingga mengalami keruntuhan.
Sang Tiran otentik yang sebelumnya berdiri sebagai pusat kekuasaan historis akhirnya ditelan oleh kesenjaan sejarah. Sebuah fase baru Indonesia kemudian dimulai.
Rezim Suharto hadir dengan proyek yang secara fundamental meniadakan berbagai bentuk Sukarnoisme. Desukarnoisasi menjadi salah satu instrumen utama untuk membentuk kembali ingatan politik bangsa.
Di sinilah persoalan sejarah kembali menjadi persoalan kekuasaan: siapa yang menguasai masa kini memiliki kemampuan untuk menentukan bagaimana masa lalu harus diingat.
Desukarnoisasi bukan sekadar penghapusan nama atau simbol. Ia merupakan perubahan terhadap cara sebuah bangsa membaca dirinya sendiri.
Ketika satu fase sejarah ditiadakan, maka sebagian dari memori historis bangsa juga ikut dipotong. Dan ketika memori dipotong, manusia yang hidup sesudahnya menerima sebuah sejarah yang tidak lagi utuh.
Maka pertanyaan mengenai tirani dan demokrasi di Indonesia pada akhirnya bukan sekadar pertanyaan mengenai siapa yang menjadi presiden, siapa yang menjadi anggota parlemen, atau sistem pemilihan apa yang digunakan.
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: siapa yang sesungguhnya menguasai keberadaan politik manusia Indonesia?
Apakah manusia Indonesia menjadi subjek sejarahnya sendiri, atau hanya menjadi objek dari struktur politik yang diwariskan kepadanya?
Apakah negara berdiri sebagai perwujudan kehendak bangsa, atau bangsa justru dipaksa menyesuaikan dirinya kepada institusi yang semakin jauh dari kehidupan konkret rakyat?
Dan apabila demokrasi menjadi nama yang digunakan untuk membenarkan seluruh tindakan politik, maka siapa yang mengawasi demokrasi itu sendiri?
Di sinilah ironi terbesar Indonesia berdiri di hadapan sejarahnya. Bangsa yang lahir melalui Proklamasi dengan keberanian eksistensial untuk meniadakan kolonialisme justru dapat kembali membangun bentuk-bentuk kolonialitas baru di dalam tubuhnya sendiri.
Negara yang lahir untuk membebaskan manusia dapat berubah menjadi struktur yang membelenggu manusia. Demokrasi yang diklaim sebagai alat pembebasan dapat berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.
Dan manusia yang seharusnya menjadi pemilik negara dapat berubah menjadi sekadar penonton di dalam negaranya sendiri.
Karena itu, tuntutan sejarah bukan sekadar mempertahankan bentuk politik yang telah ada. Tuntutan sejarah adalah menemukan kembali keberadaan politik yang otentik.
Indonesia harus kembali kepada pertanyaan fundamental mengenai alasan mengapa bangsa ini dilahirkan, untuk siapa negara ini didirikan, dan apa yang harus dipertahankan ketika seluruh struktur politik mulai kehilangan substansi ontologisnya.
Di sinilah Hukum Rasional Perubahan bekerja. Ia tidak mengenal kesetiaan kepada bentuk yang telah mati. Ia bergerak ketika struktur sosial tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan eksistensial manusia.
Ia menghancurkan jembatan lama ketika jembatan tersebut tidak lagi mampu menghubungkan manusia dengan masa depannya.
Dan apabila demokrasi telah berubah menjadi topeng bagi tirani, maka yang harus dibongkar bukan sekadar topengnya, tetapi struktur yang memungkinkan topeng tersebut terus dikenakan.
Sebab sejarah tidak pernah berhenti hanya karena manusia menolak perubahan.
Sejarah akan terus bergerak.
Dan manusia Indonesia pada akhirnya harus menentukan sendiri apakah ia akan tetap menjadi objek dari sejarah yang dibuat oleh orang lain, atau bangkit sebagai subjek otentik yang menulis sejarahnya sendiri. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 29 Agustus 2026





