AWAS: Soal Rangkap Jabatan TNI/Polri, Warisan Jokowi dan Arah Baru Kebijakan Prabowo

AWAS: Soal Rangkap Jabatan TNI/Polri, Warisan Jokowi dan Arah Baru Kebijakan Prabowo

Opini:

Soal Rangkap Jabatan TNI/Polri, Warisan Jokowi dan Arah Baru Kebijakan Prabowo
Oleh Ali Wahyudin As’ad (AWAS)

A. Ada komentar: “Kenapa hanya Polri? TNI dan kementerian juga rangkap jabatan?”

AWAS memandang kritik ini tepat dan rasional. Why? Putusan MK memang baru menegaskan secara eksplisit larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur/pensiun.

Namun prinsip konstitusi yang dipakai MK berlaku universal: Setiap jabatan publik harus diisi individu yang bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh merangkap fungsi yang menghapus profesionalitas institusi.

Ini berlaku juga untuk TNI/Polri, Pejabat Kementrian, BUMN, Komisaris rangkap jabatan, dan pejabat publik lain yang menumpuk posisi.

Intinya, rangkap jabatan adalah pemborosan, tidak efisien, dan menutup kesempatan kerja bagi rakyat.

Mahkamah Konstitusi (MK) memulai koreksi dari Polri. AWAS mendukung agar koreksi ini diperluas ke seluruh sektor.

B. Soal Dua Tulisan Analisis: “Jalan Baru atau bayang-bayang Jokowi?” & “Exit Strategy Prabowo”

Kedua tulisan itu punya benang merah yang sama: Prabowo sedang berada di simpang jalan antara melanjutkan warisan Jokowi atau menata ulang dengan hati-hati.

Titik tekannya:
1. Warisan yang berat

Ribuan polisi aktif di jabatan sipil,
IKN dengan hak tanah yang melampaui konstitusi,
tumpukan struktur birokrasi yang dikuasai loyalis era sebelumnya,
dinamika hukum & kontroversi publik.
Semua itu tidak bisa dibongkar frontal — risiko politik dan birokrasi terlalu besar.

2. Indikasi strategi keluar (exit strategy)

Tulisan om Slamet Sugianto membaca 6 indikator penting:
a. Pemerintahan baru menggunakan Putusan MK sebagai “pembenaran konstitusional” untuk koreksi kebijakan tanpa konflik politik.

b. Tidak menghalangi proses hukum yang menyentuh figur atau masalah lama.

c. Mengambil alih narasi antikorupsi dan tata kelola baru.

d. Membentuk lingkaran kekuasaan baru secara gradual.

e. Reformasi Polri dijadikan signature reform.

f. Penataan ulang IKN dilakukan tanpa defensif, lewat jalur hukum.

Ini langkah keluar yang senyap gaya Prabowo tapi efektif, bukan gaya konfrontatif.

3. Kaitan dengan Putusan MK soal Polri & Jabatan Sipil

Kedua tulisan ini sangat relevan dengan momentum Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang AWAS bahas sebelumnya:

MK menegaskan Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mundur/pensiun.

Ada lebih dari 4.000 posisi yang terpengaruh.

Pemerintahan Prabowo tampak tidak mengintervensi koreksi ini — netral, konstitusional, dan hati-hati.

Ini langkah “exit strategy” yang aman secara politik tapi tegas secara hukum.

AWAS memandang:
Jika Prabowo konsisten mengikuti putusan MK dan memperbaiki tata kelola jabatan, itu tanda ia ingin membangun “jalur baru”, bukan sekadar bayang-bayang era sebelumnya.

4. Catatan AWAS untuk Diskusi (FGD)

a. Rangkap jabatan adalah masalah budaya kekuasaan, bukan soal Polri semata.

Jika hanya Polri yang dikoreksi, tapi TNI, kementerian, komisaris BUMN, dan pejabat lain tetap rangkap jabatan, maka:

● profesionalisme lumpuh,
● kesempatan kerja publik mengecil, dan
● konflik kepentingan subur.

AWAS mendorong agar koreksi MK diperluas secara sistemik.

b. Prabowo berada dalam transisi yang rumit

Ia tidak bisa memutus semua warisan sekaligus. Tetapi tanda-tanda koreksi mulai terlihat.

c. Jalan baru harus berbasis institusi, bukan figur

Jika Prabowo ingin lepas dari bayang-bayang Jokowi, ia harus:

a. memperkuat rule of law, bukan bergantung patronase,
b. Memastikan kepemimpinan berbasis kompetensi,
c. Mengakhiri budaya rangkap jabatan,
d. Menata ulang birokrasi secara konstitusional,
e. Menolak sistem “penempatan aparat aktif” di jabatan sipil.

Ini standar governance yang benar.

C. Kesimpulan AWAS:

Hal ini menunjukkan arah politik nasional sedang bergeser:
• Putusan MK memaksa tata kelola baru.

• Prabowo mulai menggunakan jalur hukum sebagai cara keluar dari warisan lama.

• Publik semakin kritis terhadap rangkap jabatan dan dominasi aparat di birokrasi sipil.

AWAS menegaskan:
Transisi ini harus diawasi ketat, supaya tidak berhenti sebagai wacana, tapi menjadi reformasi nyata. ***)

Posted: sarinahnews.com
Malang, 16 November 2025
Author: Ali Wahyudin As’ad (AWAS)