SAAT HUKUM KEHILANGAN LANDASAN MORAL

SAAT HUKUM KEHILANGAN LANDASAN MORAL

Opini

SAAT HUKUM KEHILANGAN LANDASAN MORAL
Oleh Sigit Pramono, S.Pd., M.AP

_Kebodohan memang bukan kesalahan ataupun dosa, tetapi malapetaka besar akan terjadi saat orang yang bodoh diangkat sebagai pemimpin._

Dalam perkembangannya, hukum melalui beberapa fase untuk mencapai suatu bentuk tertulis yang mampu mengakomodir kepentingan, melindungi hak, dan menjadi pijakan untuk produk hukum selanjutnya.

Menurut Friedrich Karl von Savigny dalam Mazhab Sejarah (Historische Rechtsschule), hukum tidak dibuat secara sengaja oleh penguasa, melainkan tumbuh dan berkembang secara organik bersama dengan jiwa dan kebudayaan suatu bangsa (Volksgeist).

Pada awalnya bangsa ini memiliki nilai, baik nilai moral, agama, etika maupun budaya yang menjelma menjadi hukum moral. Hukum ini akan memandu manusia untuk mengatahui yang baik dan yang buruk “salah”.

Hukum moral bersifat tidak tertulis, abstrak, universal dan ideal. Karena sifatnya tersebut, hukum moral selanjutnya menjelma menjadi filter atau landasan filosofis, agar hukum turunan yang diciptakannya tidak salah dan tidak bersifat menindas.

Fase selanjutnya adalah kesepakatan atau konvensi yang merupakan turunan selanjutnya dari hukum moral. Bentuk konvensi bisa tertulis maupun tidak tertulis. Hukum konvensi ini bersifat consensus, yaitu ikatan bersama yang telah disepakati kebenarannya sehingga menimbulkan itikad untuk melaksanakan dan mematuhinya.

Idealnya konvensi harus dilandasi oleh hukum moral yang sudah ada dan berlaku sebelumnya. Dengan sudah menjadi budaya tentu konvensi ini bukan menjadi hambatan tetapi justru menjadi jembatan dalam mencapai hajat hidup masyarakat, sehingga akan dilaksanakan secara suka rela.

Selanjutnya seiring kompleknya peradaban, baik hukum moral maupun hukum konvensi, dirasa kurang mampu dalam memberikan kepastian hukum. Menurut Max Weber, pada fase terakhir inilah, manusia perlu menciptakan hukum tertulis untuk mendapatkan kepastian hukum.

Tentunya hukum tertulis yang nanti akan menjelma menjadi: Undang-Undang, Peraturan, Instruksi, petunjuk pelaksanaan maupun Surat Keterangan, harus tetap sesuai dengan fase hukum sebelumnya baik itu hukum moral maupun hukum konvensi.

Dalam negara hukum (Rechtsstaat) ada hukum tertinggi yang diistilahkan sebagai Staatsfundamentalnorm yang selanjutnya akan menjelma sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan ini diperankan oleh PANCASILA.

Dan tentunya Pancasila digali dan terkristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang awalnya berupa nilai budaya, norma, etika, sosial dan agama.

Oleh karena itu Hukum tertulis tidak boleh menyimpang dari Pancasila yang nilainya berasal dari nilai luhur bangsa Indonesia. Jika ada hukum yang tidak sesuai atau menyimpang dari Pancasila tentu hukum tersebut mengalami cacat moral.

Hal ini akan mengarahkan, baik pembuatan hukum tertulis maupun perubahan (penambahan, pengurangan atau membatalkan) hukum tertulis harus mempetimbangkan nilai etika, moral, budaya dan agama, serta tidak boleh hanya demi kepentingan segelintir orang dan mengabaikan kepentingan umum.

Pemahaman ini akan mengarahkan bagaimana kita menganalisa perubahan implementasi  Undang-Undang itu terjadi, apakah sesuai norma atau malah melanggar.

Sebelumnya, sebuah Undang-Undang sebagai hukum tertulis tentu dibuat untuk mendapatkan kepastian hukum yang diambil dari norma, etika, moral dan nilai religious yang sudah ada, agar hukum tetulis tersebut dapat mengkomodir seluruh kepentingan. Pertanyaannya,

Mengapa UU No. 7 tahun 2017 pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil preseiden “minimal 40 tahun” harus diperluas dengan syarat tambahan (alternatif)?

Apakah Undang-Undang ini melanggar etika? etika mana yang dilanggar?

Lalu penambahan syaratnya sehingga memperluas pencalonan bagi yang usianya belum mencapai 40 tahun, apakah sesuai etika dan norma?

Dan apakah perubahan ini mewakili kepentingan bangsa Indonesia?

Ataukah ada kejadian atau fenomena yang luar biasa, dengan hadirnya tokoh sinterklas atau dewa penolong bangsa yang punya kekuatan maha super yang akan menyelamatkan dan menghantarkan bangsa ini menuju gilang gemilangnya peradaban Indonesia di kancah internasional, yang karena belum berusia 40 tahun, tetapi demi Kebesaran dan keselamatan bangsa dan negara, kita harus rela menyepakati secara hukum untuk bisa menjadi pemimpin negara?

1. DARI MORAL RELIGIUS
Dalam Islam, untuk meyempurnakan lahir dan batinnya, nabi Muhammad diyakini telah melalui pensucian diri melalui malaikat Jibril.

Ada beberapa pendapat, berapa kali Malaikat Jibril membelah dada nabi Muhammad dalam rangka mensucikan dirinya. Ada pendapat bahwa nabi Muhammad menerima pembelahan dada ini sejumlah empat kali.

Pertama, antara beliau berumur 4 sampai 5 tahun, ke dua di usia 10 tahun, ke tiga di usia 40 tahun “saat beliau diangkat menjadi nabi dan mendapat wahyu pertama di Gua Hira” dan ke empat pada peristiwa Isra Mikraj.

Di dalam perbedaan berapa kali nabi Muhammad melalui peristiwa tersebut, ada hikmah yang sama yang bisa kita ambil sebagai pesan moral religious yang berhubungan keterkaitan antara tingkat kedewasaan, kemapanan dan kematangan berfikir sesorang dengan usia ideal sebagai pemimpin.

Kita meyakini bahwa nabi Muhammad telah mendapatkan pensucian diri dengan dibelah dadanya, hal ini tersirat dalam surah QS. Asy-Syarh (Al-Insyirah) ayat 1 Artinya: “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?”

(QS. Asy-Syarh: 1). “Nasyrah” (melapangkan dada) dalam ayat tersebut mengisyaratkan atau berkaitan dengan kejadian nyata pembelahan dan penyucian dada Nabi Muhammad oleh Malaikat Jibril.

Artinya sebagai manusia, Nabi Muhammad telah sempurna sejak usia 10 tahun, dengan dikeluarkan hati dan dibersihkannya dari segumpal darah hitam (bagian dari setan atau tempat godaan setan) oleh maaikat Jibril.

Di sisi lain Allah mengangkat Muhammad menjadi nabi pada usia 40 tahun. Hal ini memberikan hikmah moral spiritual sebagai pedoman kita dalam memilih dan menentukan pemimpin manusia yang telah memenuhi syarat umurnya.

Walupun kejadian itu tidak serta merta berarti bahwa pemimpin harus berusia minimal 40 tahun. Tatapi sebagai bahan komparasi moral spiritual, jika ada pilihan yang lebih sempurna, sangat bijak kita akan memilih yang sesuai dengan moral spiritual tersebut.

Hakekat di balik angka 40 tiada yang lebih mengetahui kecuali Allah SWT sendiri, tetapi sebagai mahlukNya tentu kita bisa menggunakan logika nalar sebagai manusia untuk mengkomparasikan dengan fenomena kemanusiaan yang ada.

Tentu Allah memiliki maksud tertentu yang ingin disampaikan kepada hambanya dengan angka 40 tersebut.

Peristiwa ini telah mengajarkan secara moral spiritual bahwa kematangan, kedewasaan dan kemapanan sesorang  dalam memimpin, seiring dengan ketercapaian umur yang telah matang juga.

Ini seharusnya dapat dijadikan pijakan dalam membuat kebijakan untuk menentukan prasyarat sebagai seorang pemimpin agar tidak salah atau keliru dalam memilih,  “karena belum cakap baik secara usia maupun kecapakan”. Apalagi jika kesannya adalah memaksakan diri.

Hal yang lebih penting adalah, pemimpin akan menjadi panduan, topangan dan sandaran bagi pengikutnya: _”anggotanya, umatnya, masyarakatnya, rakyatnya ataupun kelompoknya, tergantung komunitas yang dipimpinnya”_.

Kebodohan memang bukan kesalahan ataupun dosa, tetapi malapetaka besar akan terjadi saat orang yang bodoh diangkat sebagai pemimpin.

Islam sebagai mana agama yang lain tentunya adalah sumber inspirasi nilai moral bagi bangsa Indonesia, oleh karena itu hikmah-hikmah yang dihasilkan patut dijadikan renungan dan pijakan keputusan untuk mengambil kebijakan.

Agama-agama di Indonesia telah memberikan gambaran kepada bangsa Indonesia bagaimana memilih pimpimpin yang  benar yang berhubungan dengan usianya.

2. DARI MORAL PSIKOLOGI
Dalam ilmu psikologi perkembangan, usia 40 tahun merupakan gerbang transisi penting dari masa dewasa awal (early adulthood) menuju masa dewasa madya (middle adulthood), di mana seseorang mulai mencapai puncak kematangan psikologis, stabilitas emosional, dan kepribadian.

Dari beberapa tokoh psikolog ternama mengatakan bahwa di usia 40 tahun manusia telah mencapai kematangan diri dalam merealisasikan hubungan antar manusia, alam dan Tuhannya.

Dari berbagai teori psikologi inilah kita berpijak bahwa pemimpin seyogyanya dipilih pada usia yang telah matang jiwa dan raganya _fisik dan psikologinya_.

Hal ini berhubuangan  dengan pemimpin bangsa yang tidak hanya akan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, lebih dari itu  harus mampu merencanakan serta melaksanakan tujuan ke depan cita-cita masyarakatnya, dan hal ini mustahil terjadi pada pemimpin yang kurang cakap baik dari umur maupun pendidikannya.

3. DARI MORAL HISTORIS
Secara historis bangsa ini telah mengajarkan kepada kita semua tentang usia pemimpin bangsa dan negara.

Tercatat bung Karno menjadi presiden pertama pada usia 44 tahun. Bung Hatta menjadi wakil presiden pertama pada usia  43 tahun.

Selanjutnya presiden dan wakil presiden berikutnya usianya tidak pernah lebih rendah dari 40 tahun saat akan dicalonkan baik sebagai presiden maupun wakilnya, sebelum adanya penambahan syarat secara hukum dari persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden berupa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan utama bagi seluruh bangsa Indonesia, “Apakah perubahan tersebut ini demi penyelamatan bangsa Indonesia?” dan “Apakah dengan cara demikian bangsa Indonesia akan terselamatkan?”.
,
4. TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN DESKRIMINASI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Deskriminatif berarti memperlakukan orang secara berbeda-beda bukan berdasarkan kemampuan, kompetensi, atau jasa individu, melainkan atas dasar kategori atau atribut tertentu yang melekat pada diri mereka.

Selanjutnya, yang melekat pada diri ini lebih bermakna pada sifat primordialisme, misal: agama, suku, budaya, warna kulit, asal derah dan lain sebagainya yang cenderung bersifat tetap melekat pada diri seseorang.

Mengklasifikasikan umur, kepandaian, prestasi, urutan prioritas pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, sama sekali bukan tindakan deskriminatif. Hal ini karena semua manusia bisa mencapai klasifikasi tersebut baik secara alamiah maupun dengan usahanya.

Apakah bersifat deskriminatif jika negara, perusahaan atau Lembaga dalam membuka lowongan pekerjaan dengan ketentuan batas minimal umur pendaftar lowongan tersebut?

Tentu tidak sama sekali, karena ini berdasarkan pertimbangan yang matang dan semua orang akan bisa mencapai batasan umur tersebut pada masanya.

Oleh karena itu UU No. 7 tahun 2017 pasal 169 huruf q, yang memberikan Batasan minimal usia calon presiden dan wakil presiden yaitu 40 tahun, “secara moral” sama sekali tidak bersifat deskriminatif.

5. IMPLIKASI CACAT MORAL TERHADAP PRODUK HUKUM SELANJUTNYA
Sebuah hukum yang cacat moral sangat memungkinkan akan menghasilkan produk-produk hukum turunannya juga mengalami cacat moral juga.

Hasil keputuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA/sederajat.

Temuan ini bisa terjadi karena kebijakan-kebijakan turunan dari produk hukum yang cacat moral tadi digunakan untuk memaksakan diri dalam mencapai kepentingan tertentu.

Implikasi ini semakin jelas saat diketuknya Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, yang mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya yaitu menyatakan surat penyetaraan SMA luar negeri Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut.

Tentunya, Surat Pernyataan Setara SMA yang sebelumnya digunakan sebagai prasyarat dalam pencalonan wakil presiden adalah produk hukum turunan dari hukum diatasnya yang cacat moral.

6. KEDAULATAN DI TANGAN RAKYAT
Terjadinya gelombang demontrasi yang massif, dilihat dari sudut pandang Indonesia sebagai negara demokrasi adalah dalam batas kewajaran.

Apalagi, jika pemicunya adalah ketidakpuasan dan ketidakpercayaan rakyat terhadap kepemimpinan nasional yang dianggap kurang cakap dalam mewujudkan harapan sang pemilik negeri. Sangat mungkin hal ini terjadi saat rakyat merasa kanal-kanal saluran aspirasinya kurang mampu menjembatani harapannya.

Hal ini tentunya sesuai istilah, “jika dibendungpun air akan berjuang mencari tempat mengalirnya”, artinya “kebenaran suatu saat akan mencari jalannya sendiri”. Tentu hal ini tidak akan terjadi jika DPR, MPR sebagai kanal aspirasi dan penjelmaan kedaulatan rakyat benar-benar bisa menjadi jembatan terhadap harapan masyarakat itu sendiri.

Dari rentetan kejadian ini menjadikan bahan refleksi bahwa negara ini masih main-main dalam menegakkan hukum. Harapannya kemelud negeri ini jangan sampai berlarut-larut.

Kepada wakil rakyat, kembalilah kepada moral bangsa, tempuhlah jalan konstitusi untuk menyelesaikan kemelud bangsa ini.

Rakyat mengharapkan stabilnya jalannya roda kepemerintahan dan pembangunan yang berlandaskan moral dan etikad bangsa. Tentunya jangan sampai kebenaran rakyat berusaha mencari jalannya sendiri. ***)

Posted: sarinahnews.com
Malang, 31 Oktober 2026