RANGKUMAN AMICUS CURIAE UNTUK PERKARA No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
_Sidang MK, Senin 21 September 2026_
_Diajukan oleh: Saiful Huda, S.H. – Advokat, Konsultan Hukum dan Analis Politik_
Dengan penuh hormat, saya mengajukan Amicus Curiae ini kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai Pemohon maupun Termohon, melainkan sebagai Sahabat Pengadilan _(Friend of the Court)_.
Dasar pengajuan ini adalah kepentingan profesional, moral, dan konstitusional untuk memastikan Pemilu berjalan demokratis, berintegritas, dan berdasarkan hukum. Sebagai aktivis 1998, advokat, serta pernah terlibat dalam Tim Kuasa Hukum Kemenkumham RI dalam perkara PTUN No. 211/G/2017/PTUN-JKT, perkara a quo ini memiliki relevansi langsung dengan perhatian saya terhadap hukum ketatanegaraan.
Perkara ini pada pokoknya bukan soal selisih suara, melainkan soal keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ada 4 persoalan fundamental yang saya soroti:
1. Soal Constitutional Eligibility
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat. Ini bukan sekadar syarat administratif, melainkan syarat kelayakan konstitusional. Sementara ijazah dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023 hanyalah alat bukti untuk membuktikan syarat tersebut terpenuhi.
2. Persoalan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023
Pasal ini memberi pengecualian bukti ijazah SMA bagi calon yang sekolah di luar negeri namun memiliki ijazah perguruan tinggi. Pertanyaan hukumnya: apakah ini hanya pengecualian administratif, atau justru menjadi pengecualian substantif yang berpotensi bertentangan dengan UU Pemilu itu sendiri? Inilah yang perlu diuji oleh Mahkamah.
3. Soal Tenggat Waktu dan Finalitas PHPU
Saya membedakan antara keterlambatan mempersoalkan hitungan suara dengan dugaan cacat fundamental atas status hukum seorang calon. Keduanya berkarakter hukum berbeda. Dengan dibukanya persidangan melalui PMK No. 1 Tahun 2026, Mahkamah perlu menguji secara objektif kewenangan, legal standing, tenggat waktu, objek permohonan, alat bukti, dan konsekuensi hukumnya.
4. Implikasi Hukum dan Konsekuensi Ketatanegaraan
Jika Mahkamah menemukan cacat fundamental sejak awal pencalonan, hal ini tidak bisa disamakan dengan pemberhentian di tengah jabatan (Pasal 7A dan 7B UUD 1945) maupun kekosongan jabatan (Pasal 8 UUD 1945). Mahkamah harus memberi konstruksi yang jelas mengenai akibat hukumnya: apakah pembatalan pencalonan, pembatalan penetapan, diskualifikasi, atau mekanisme ketatanegaraan lain, agar tidak tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Pada akhirnya, sebagai Amicus Curiae saya tidak meminta Mahkamah memenangkan salah satu pihak. Saya hanya berharap persoalan fundamental tentang syarat capres-cawapres jangan ditutup hanya karena alasan formalitas, dan sebaliknya kepastian hukum jangan dikorbankan hanya karena kepentingan politik sesaat.
Demokrasi konstitusional tidak hanya butuh pemenang Pemilu, tapi butuh keyakinan publik bahwa setiap pemegang mandat telah melalui proses yang sah menurut hukum.
Jika kemudian terbukti tidak dipenuhinya syarat pendidikan untuk Cawapres sesuai peraturan perundang-undangan, maka Wapres Gibran Rakabuming Raka harus diberikan sanksi tegas, baik melalui mekanisme pemberhentian atau pembatalan penetapan dari jabatannya sebagai Wapres atau mekanisme lainnya, sepenuhnya kami serahkan kepada kebijaksanaan para Hakim Konstitusi.
Di atas kepentingan siapa pun, yang harus diutamakan adalah Konstitusi. Republik Indonesia adalah negara besar. Jika ingin bangkit menjadi negara maju, Presiden dan Wakil Presidennya harus figur yang _qualified_, bukan yang riwayat pendidikannya tidak jelas namun diloloskan menjadi Cawapres oleh KPU. Ini berbahaya, dan MK harus bersikap tegas. ***)
Jakarta, Senin, 21 September 2026
Hormat saya,
Amicus Curiae,
Saiful Huda, S.H.





