Filsafat Politik
HUKUM RASIONAL PERUBAHAN SOSIAL POLITIK
Joko Sukmono
_Trans-Idea tersebut adalah Materialisme Historis Dialektis yang didalamnya terdapat Pisau Idealisme Mutlak berupa Logika Material._
Konservatifisme didalam konstruksi Dechiperisme adalah sebuah Struktur Ontologis Esensial Politik yang telah ditetapkan, diwariskan dan dijalankan sejajar dengan Hukum Rasional Sejarah.
Ia bukan sekadar sikap untuk mempertahankan masa lalu, melainkan sebuah konstruksi sosial politik yang memiliki kemampuan untuk mereproduksi dirinya sendiri didalam ruang dan waktu, bahkan ketika wajah politik, pelaku politik, institusi politik maupun bahasa politiknya telah berubah.
Karena itu konservatifisme dibacakan sebagai Hukum Rasional Perubahan Stagnan, yakni sebuah konstruksialisasi yang melekat sedemikian kuat sehingga perubahan yang terjadi hanya menyentuh permukaan, struktur administratif dan pergantian aktor, sementara substansi fundamentalnya tetap berada pada tempat yang sama.
Dunia Sosial Politik sampai dengan hari ini, tahun 2026 di Abad 21, belum mengalami pembongkaran Fundamental sosial politik yang benar-benar menyentuh akar ontologisnya.
Bahkan setelah berakhirnya Perang Besar, yakni Perang Dunia Kedua, ketika dua Raksasa Politik Global muncul sebagai kekuatan baru berupa Uni Soviet dan Amerika Serikat, pembongkaran terhadap konstruksi konservatisme belum benar-benar terjadi.
Yang terjadi justru adalah Rekonstruksialisasi terhadap struktur lama dengan bentuk baru, bahasa baru dan instrumen baru.
Dunia seolah-olah mengalami perubahan besar, padahal didalam kedalaman sejarahnya masih mempertahankan banyak sekali fondasi lama yang telah kehilangan hubungan langsung dengan realitas konkret manusia.
Dalam situasi sosial politik Global hari ini, wilayah tersebut memasuki lapisan yang semakin dalam dan semakin luas. Ia bukan lagi sekadar persoalan pergantian kekuasaan antarnegara, melainkan sebuah peristiwa Politik Idiologis Otentik yang sedang berhadapan dengan Rekonstruksialisasi institusionalisasi konservatisme menjadi sebuah pilar sosial Politik Global yang Imperialistik.
Dokumen, Piagam, Konstitusi maupun Konvensi lama mulai dibuka kembali lembar demi lembar, seolah-olah sejarah sedang mencari kembali dasar legitimasi yang pernah digunakan untuk membangun dunia.
Namun pembukaan kembali dokumen historis tersebut justru memperlihatkan sebuah paradoks: semakin keras manusia berusaha mempertahankan legitimasi masa lalu, semakin terlihat pula jarak antara substansi historis dokumen tersebut dengan realitas sosial politik konkret hari ini.
Disinilah fenomena Transhistoristas sosial politik mulai memperoleh bentuknya. Ada sebuah jiwa Politik yang mendesak, sebuah tekanan Historis yang bekerja jauh melampaui kapasitas para globalis didalam menentukan pilihan sejarahnya sendiri.
Mereka masih berusaha mempertahankan bangunan lama dengan berbagai instrumen institusionalisasi, tetapi Hukum Rasional Perubahan tidak bekerja berdasarkan kehendak seorang individu maupun kehendak sebuah rezim.
Ia bekerja melalui kontradiksi sosial yang terus menumpuk, melalui perubahan kebutuhan manusia, melalui perubahan basis material peradaban, dan melalui lahirnya manusia konkret yang semakin sulit menerima struktur lama sebagai sesuatu yang mutlak.
Kemudian daripada itu, tindakan-tindakan produktif Politik mulai dilakukan oleh hampir seluruh Negara di dunia.
Setiap Negara secara perlahan mulai berhadapan dengan kenyataan bahwa fungsi sosial strategis politiknya sendiri semakin terdesak oleh keberadaan sebuah tempat berlindung yang bernama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang semakin keropos dan membusuk secara fungsional.
Globalisasi yang dahulu dibayangkan sebagai sebuah kekuatan yang mampu menyatukan Dunia Sosial Politik justru hari ini mulai berada pada posisi esensinya yang retak. Ia kehilangan sebagian kemampuan untuk menjadi pusat legitimasi yang diterima secara universal.
Ketika pusat tersebut melemah, Negara-negara mulai kembali mencari kemampuan strategisnya sendiri.
Dunia tidak lagi sepenuhnya bergerak berdasarkan satu pusat kekuasaan, tetapi mulai memasuki sebuah konfigurasi dimana Negara-negara Besar dengan kapasitas ekonomi, militer, teknologi dan geopolitiknya masing-masing berusaha menjadi pengendali saluran Historisnya.
Perang, embargo, tekanan ekonomi, penetrasi politik, perang informasi dan berbagai bentuk instrumen kekuasaan lainnya menjadi bahasa baru didalam hubungan sosial politik Global.
Inilah sebuah paradoks besar: ketika institusionalisasi Global dibangun untuk mencegah kekacauan, justru keretakan institusionalisasi tersebut membuka ruang bagi kembalinya politik kekuatan dalam bentuk yang lebih kompleks.
Lebih lanjut lagi, lintasan Peristiwa Historis Politik Otentik Global yang berlangsung pada tahun 2026 ini masih berada pada posisi esensinya yang stagnan.
Ia disebut sebagai Post Dishistorisasi Idiologis Politis Ekstrim, yakni sebuah keadaan dimana seluruh Dokumen, Piagam, Konstitusi maupun Konvensi yang digunakan sebagai dasar legitimasi politik masih berpedoman kepada substansi Esensi Politik lama, sementara peristiwa yang melahirkan substansi tersebut telah berubah menjadi bangkai konsepsi historis yang tidak lagi sepenuhnya terhubung dengan Realitas Sosial Politik Konkret hari ini.
Disinilah historiografi memperoleh persoalan fundamentalnya. Historiografi sering dijadikan pedoman untuk menentukan legitimasi masa kini, sementara sejarah itu sendiri terus bergerak meninggalkan keadaan yang melahirkan narasi tersebut.
Narasi-narasi besar kemudian dipelihara oleh agen-agen dogma ajaran masa lalu yang berusaha memaksakan validitasnya tanpa melakukan pemeriksaan kembali terhadap basis material dan kondisi konkret yang telah berubah.
Akibatnya, manusia hidup didalam sebuah ruang sosial politik yang menggunakan bahasa masa lalu untuk menjelaskan kenyataan masa kini.
Moral Perubahan Sosial Politik karena itu belum menyentuh substansi daripada Perubahan itu sendiri. Mengapa demikian? Pertanyaan sederhana tersebut memiliki berbagai interpretasi dan memiliki landasan teori yang beragam.
Namun dalam pembacaan ini persoalannya terletak pada Moral Sosial Politik yang Cengeng, yakni rasa bersalah historis yang telah melekat erat kepada para pelaku Politik sehingga mereka tidak memiliki keberanian untuk memasuki situasi baru yang benar-benar bebas dari Virus Kesadaran Lama.
Manusia seolah-olah selalu meminta izin kepada masa lalu sebelum menentukan masa depannya. Ia ingin berubah, tetapi takut meninggalkan sesuatu yang telah lama dianggap benar.
Ia ingin membongkar struktur, tetapi takut kehilangan legitimasi yang diberikan struktur tersebut.
Ia ingin menciptakan bentuk baru, tetapi masih membawa seluruh perangkat kesadaran lama kedalam bentuk baru itu.
Akibatnya perubahan tidak pernah benar-benar menjadi perubahan. Ia hanya menjadi pergantian kostum dari sebuah struktur yang sama.
Garis Demarkasi tersebut dapat ditarik sejak Revolusi Industri yang dalam pembacaan ini menjadi salah satu titik perubahan besar didalam hubungan manusia dengan dunia.
Penjelajahan Dunia kemudian memungkinkan manusia mengetahui kondisi geografis objektif yang selama ribuan tahun berada didalam kegelapan historis yang dilapisi Epos dan mitos-mitos Mistis serta Halusinasif.
Namun bersamaan dengan terbukanya dunia material tersebut, manusia juga membawa penyakit kesadaran berupa cara berpikir Kronologis dan Analogis.
Cara berpikir tersebut menjadikan manusia sering membaca kenyataan berdasarkan urutan masa lalu dan kesamaan-kesamaan yang telah dikenal sebelumnya.
_Ketika realitas berubah, manusia justru mencari bentuk lama untuk menjelaskannya. Ketika muncul persoalan baru, manusia menggunakan institusi lama. Ketika muncul kontradiksi baru, manusia kembali kepada moral lama._
Inilah salah satu alasan mengapa perubahan sosial politik berjalan lambat meskipun perubahan material dan teknologi bergerak dengan kecepatan yang luar biasa.
Lebih daripada itu, konservatifisme didalam konstruksi Dechiperisme adalah Tirani Absurditas Sosial Politik itu sendiri. Ia dari waktu ke waktu semakin membatu dan semakin sulit ditembus oleh Hukum Rasional Perubahan.
Namun Sejarah tidak pernah benar-benar kehilangan salurannya. Ia selalu mencarikan celah, sekecil apapun celah tersebut, agar gerak Historis tetap berlangsung. Kekuatan yang bekerja didalam celah tersebut adalah Hukum Rasional Peralihan Sejarah.
Hukum Rasional Peralihan Sejarah membawa perubahan tidak selalu melalui kehancuran total. Sering kali ia bekerja melalui perubahan struktur, perubahan fungsi dan Restrukturisasi Hierarkhis.
Karena itu Rekonstruksialisasi tidak selalu sampai kepada Reinstitusionalisasi. Inilah yang disebut sebagai Maksimalisasi Hukum Rasional Perubahan Sosial Politik: sebuah keadaan dimana perubahan telah mencapai batas maksimal yang dapat dicapai oleh struktur lama tanpa benar-benar menghancurkan seluruh institusi yang menopangnya.
Namun ketika struktur lama semakin tidak mampu menampung perubahan sosial, tekanan Historis akan semakin besar. Kontradiksi yang tadinya tersebar akan mulai terkonsentrasi.
Ketegangan sosial yang sebelumnya dianggap sebagai gangguan akan berubah menjadi kekuatan politik.
Manusia yang sebelumnya hanya menjadi objek kebijakan mulai berubah menjadi subjek sejarah. Disinilah Hukum Rasional Perubahan mulai menemukan tubuh konkretnya.
Beberapa perubahan sosial politik besar pada Abad 20 dapat dibaca melalui lintasan tersebut, yakni Revolusi Bolshevik di Rusia, kebangkitan Nazi di Jerman, Revolusi Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan Israel dan Revolusi Iran.
Sedangkan pada Abad 21 muncul tindakan-tindakan produktif Politik di Republik Rakyat Tiongkok serta kebangkitan Dunia Islam di Timur Tengah.
Masing-masing memiliki konteks, bentuk dan konsekuensi berbeda, tetapi semuanya menunjukkan satu hal fundamental: ketika struktur lama tidak mampu lagi mengakomodasi tekanan Historis, akan muncul saluran baru bagi kehendak Politik.
Pembacaan terhadap Revolusi Bolshevik di Rusia menggunakan instrumen yang disebut Rasio Historis, yakni rasio yang bekerja mundur untuk membaca kembali sebuah peristiwa 109 tahun yang lalu.
Dengan metodologi tersebut, suasana Psiko-Sosial yang mewarnai Rusia pada masa itu dibaca bukan sekadar sebagai latar belakang Revolusi, tetapi sebagai kondisi material yang memungkinkan sebuah Trans-Idea memperoleh tubuh konkret didalam Sejarah.
Trans-Idea tersebut adalah Materialisme Historis Dialektis yang didalamnya terdapat Pisau Idealisme Mutlak berupa Logika Material.
Ia bukan hanya sebuah gagasan yang berada didalam ruang pemikiran, tetapi gagasan yang memperoleh tubuh politik melalui seorang anak manusia bernama Vladimir Lenin.
Sejarah kemudian menjadikan tubuh konkret tersebut sebagai salah satu instrumen perubahan sosial politik terbesar pada zamannya.
Bagi Lenin, bertindak menjadi bagian utama daripada pergulatan Eksistensial Politik Otentik: gagasan tidak cukup hanya dipikirkan, tetapi harus menemukan bentuk materialnya didalam kehidupan sosial.
Karena itu Revolusi Bolshevik tidak hanya dibaca sebagai perubahan pemerintahan, melainkan sebagai usaha untuk memutus sebuah kontinuitas Historis dan menggantikannya dengan konstruksi sosial politik yang berbeda.
Disinilah Hukum Rasional Perubahan bekerja melalui pertemuan antara kondisi material, kesadaran politik, kehendak manusia dan momentum sejarah.
Namun dengan metodologi yang sama, kebangkitan Nazi di Jerman tidak dapat begitu saja digolongkan sebagai Revolusi Sosial Politik. Ia lebih tepat dibacakan sebagai Bentuk Mutasi Genealogis Politik Idiologis Ekstrim.
Sebuah Bangsa dimana hampir seluruh Idiologi Besar telah melahirkan berbagai bentuk pemikiran Politik justru melahirkan sebuah bentuk politik yang memilih jalan berbeda melalui konstruksi manusia unggul.
Dalam pembacaan ini, Adolf Hitler ditempatkan sebagai manusia politik yang mencoba menerjemahkan gagasan tentang manusia unggul kedalam konstruksi politik ekstrem.
Inspirasi filosofis yang dikaitkan dengan Nietzsche kemudian ditarik kedalam arena Politik dan diubah menjadi sebuah bahasa kekuasaan.
Dari sinilah muncul bentuk Idiologi Politik yang hampir membakar Dunia. Ia menunjukkan bagaimana sebuah gagasan ketika dilepaskan dari batas-batas rasionalitas sosial dapat mengalami mutasi menjadi instrumen Politik yang destruktif.
Kemudian metodologi yang sama memasuki wilayah waktu 81 tahun yang lalu ketika Sejarah mencari saluran Historisnya untuk bekerjanya Hukum Rasional Peralihan Sejarah.
Disinilah seorang anak manusia bernama Sukarno dibaca sebagai figur yang melakukan tindakan Eksistensial Politik Otentik yang didorong oleh Momentum Historis.
Proklamasi 17 Agustus 1945 kemudian tidak hanya dibaca sebagai deklarasi kemerdekaan, tetapi sebagai sebuah tindakan yang berani menentukan jalan Sejarahnya sendiri.
Revolusi Indonesia dengan demikian berjalan sejajar didalam lintasan Historis dengan Revolusi Bolshevik sebagai sebuah Peristiwa Politik Idiologis Otentik yang berani memutuskan bahwa sebuah Bangsa tidak harus menunggu persetujuan dari struktur kekuasaan yang telah menguasainya untuk menentukan keberadaannya sendiri.
Disinilah manusia Konkret memasuki Sejarah bukan sebagai objek, tetapi sebagai subjek yang memproduksi realitas Politiknya sendiri.
Namun seluruh rangkaian tersebut belum selesai. Hukum Rasional Perubahan Sosial Politik masih bekerja dan belum mencapai titik finalnya.
Perubahan yang terjadi pada Abad 20 sebagian besar masih berupa Rekonstruksialisasi. Banyak struktur lama dihancurkan, tetapi banyak pula struktur yang hanya berubah bentuk.
Banyak Tirani kehilangan tubuhnya, tetapi Moralitas Tirani tetap menemukan tubuh baru. Banyak institusi lama runtuh, tetapi institusi baru sering kali membawa prinsip lama kedalam bentuk yang lebih modern.
Karena itu persoalan terbesar Abad 21 bukan lagi sekadar bagaimana mengganti sebuah rezim dengan rezim yang lain. Persoalannya adalah apakah manusia mampu membongkar struktur kesadaran yang membuat manusia terus-menerus memproduksi kembali bentuk sosial politik yang sama.
Sebab selama Virus Kesadaran Lama masih berada didalam tubuh manusia, setiap perubahan institusional berpotensi hanya menjadi pergantian wajah dari konservatifisme yang sama.
Pada titik inilah Hukum Rasional Perubahan Sosial Politik menemukan tantangan terbesarnya.
Dunia telah berubah secara material, teknologi telah melompat jauh, komunikasi telah menembus batas geografis, ekonomi telah menjadi semakin terkoneksi dan manusia telah memiliki kemampuan untuk mengetahui Dunia dalam hitungan detik. Namun struktur Politik masih berulang kali menggunakan perangkat konseptual yang berasal dari masa lalu.
Ketimpangan antara kecepatan perubahan material dengan lambannya perubahan politik inilah yang menciptakan tekanan Historis semakin besar.
Maka pertanyaan fundamentalnya bukan lagi apakah Perubahan akan terjadi. Perubahan pasti terjadi karena Hukum Rasional Sejarah tidak pernah berhenti bekerja. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah manusia akan menjadi subjek daripada Perubahan tersebut, atau kembali menjadi korban dari perubahan yang diproduksi oleh struktur yang tidak mampu lagi memahami keberadaannya sendiri?
Disinilah manusia Konkret dituntut untuk memasuki pergulatan Eksistensial Politik Otentiknya.
Ia tidak cukup hanya menjadi penonton sejarah, tidak cukup hanya menjadi konsumen ideologi, dan tidak cukup hanya menjadi penerima keputusan dari institusi yang berdiri diatasnya.
Ia harus mampu membaca Kode Historisnya sendiri, membongkar struktur kesadaran yang telah diwariskan kepadanya dan menemukan kembali basis material peradaban yang sesuai dengan keberadaannya.
Hukum Rasional Perubahan Sosial Politik pada akhirnya bukanlah hukum yang bekerja untuk mempertahankan dunia sebagaimana adanya.
Ia adalah gerak Historis yang terus mencari bentuk baru melalui kontradiksi, melalui Polarisasi, melalui kehancuran struktur lama dan melalui keberanian manusia Konkret untuk keluar dari batas-batas yang telah ditentukan sebelumnya.
Dan ketika konservatifisme semakin membatu, ketika institusionalisasi semakin kehilangan legitimasi, ketika dokumen lama tidak lagi mampu menjawab pertanyaan manusia Konkret, dan ketika Moral Sosial Politik lama semakin jauh dari realitas material kehidupan, maka Hukum Rasional Peralihan Sejarah akan menemukan salurannya sendiri.
Saluran itu mungkin tidak datang melalui keputusan sebuah lembaga. Ia mungkin tidak datang melalui deklarasi seorang pemimpin. Ia dapat lahir dari tekanan sosial yang kecil, dari komunitas yang terpolarisasi, dari tindakan manusia yang dianggap menyimpang dari norma lama, atau bahkan dari sebuah gagasan yang pada awalnya dianggap mustahil.
Tetapi ketika kondisi Historisnya telah matang, gagasan tersebut akan menemukan tubuhnya.
Disinilah Hukum Rasional Perubahan Sosial Politik bekerja: bukan dengan meminta izin kepada masa lalu, melainkan dengan memaksa Sejarah membuka ruang bagi sesuatu yang belum pernah ada. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 1 September 2026





