Filsafat Politik
HUKUM RASIONAL SOSIAL DAN INSTITUSIONALISASI POLITIK
Joko Sukmono
_Politik dapat menginstruksikan, tetapi kehidupan sosial dapat melawan. Institusi dapat menetapkan, tetapi manusia konkret dapat mengubah._
Situasi batas sosial yang berlangsung pada tahun 2026, di abad ke-21 ini, telah sampai pada sebuah keadaan yang dapat dibaca sebagai pemberhentian gerak Hukum Rasional Sejarah.
Pemberhentian tersebut bukan berarti sejarah benar-benar berhenti, melainkan sebuah keadaan ketika gerak sejarah dipaksa menahan dirinya sendiri karena berhadapan dengan situasi batas absurditas sosial yang semakin rapat, semakin keras, dan semakin sulit ditembus.
Inilah yang disebut sebagai kompleksitas sindrom institusionalisasi, yaitu ketika institusi-institusi yang pada mulanya dibangun untuk mengatur kehidupan sosial justru berkembang menjadi struktur yang membatasi gerak manusia konkret.
Institusionalisasi kemudian tidak lagi sekadar menjadi perangkat administratif, melainkan berubah menjadi kekuatan yang memiliki kemampuan untuk menentukan bagaimana manusia harus hidup, bagaimana manusia harus berpikir, bahkan bagaimana manusia harus memahami keberadaannya sendiri.
Pada titik ini institusi tidak lagi hanya berada di luar manusia sebagai perangkat pengaturan, tetapi mulai memasuki tubuh sosial, memasuki kesadaran, dan akhirnya membentuk batas-batas eksistensial manusia itu sendiri.
Institusionalisasi dengan instrumen politik yang bernama Instruksionalisme Politik telah menghasilkan kesenjangan sosial yang semakin tajam dan meruncing. Instruksi politik tidak pernah berhenti sebagai sebuah perintah administratif yang sederhana karena setiap instruksi membawa konsekuensi terhadap mental dan tubuh sosial manusia.
Ketika sebuah instruksi politik masuk ke dalam ruang sosial, ia memasuki wilayah kehidupan manusia secara keseluruhan: memengaruhi cara manusia bekerja, belajar, berinteraksi, menentukan pilihan, bahkan menentukan batas-batas keberadaannya.
Dengan demikian, sebuah instruksi politik dapat menyeret mental dan tubuh sosial manusia ke dalam pusaran terdalam kehidupan sosial, sehingga manusia konkret tidak lagi sepenuhnya menjadi subjek dari kehidupannya sendiri, melainkan perlahan berubah menjadi objek dari sebuah sistem instruksional yang lebih besar daripada dirinya.
Inilah titik ketika politik mulai kehilangan jarak terhadap kehidupan manusia dan berubah menjadi kekuatan yang menentukan kehidupan itu sendiri.
Dalam situasi demikian, otoritas rezim global melalui progresivitas programnya semakin menjauh dari Hukum-Hukum Rasional Sosial. Keadaan tersebut disebut sebagai disosialisasi interaktif, yaitu sebuah keadaan sosial ketika hukum dasar kehidupan manusia berupa interaksi sosial mulai diabaikan dan digantikan oleh bentuk interaksi yang telah dikonstruksikan sebelumnya.
Interaksi sosial yang seharusnya lahir secara alamiah dari keberadaan manusia konkret berubah menjadi interaksi edukatif manipulatif dan interaksi politis yang sarat dengan kepentingan rezim.
Manusia tetap berinteraksi, tetapi interaksinya telah kehilangan kebebasan ontologisnya karena diarahkan melalui berbagai instrumen institusional.
Inilah paradoks terbesar institusionalisasi politik: ia tampak menciptakan keteraturan sosial, tetapi pada saat yang sama justru berpotensi menghancurkan dasar sosial yang memungkinkan keteraturan itu sendiri muncul.
Ketika interaksi sosial tidak lagi tumbuh dari kebutuhan manusia konkret, tetapi diproduksi dari atas melalui instruksi politik, maka yang sebenarnya sedang dibangun bukanlah kehidupan sosial, melainkan simulasi kehidupan sosial.
Hukum Rasional Sosial Esensial telah mengalami komodifikasi koeksistensi terhadap berbagai bentuk perubahan sosial yang berlangsung selama berabad-abad.
Hukum Rasional Sosial Esensial pada dasarnya adalah situasi sosial yang terpecah menjadi tubuh-tubuh sosial, tempat komunitas manusia menjalani kehidupan sosial-kultural maupun sosial-geografisnya masing-masing.
Setiap komunitas memiliki keunikan, memiliki irama transformasi sosial-budaya sendiri, dan memiliki bentuk interaksi yang lahir dari pengalaman konkret keberadaannya.
Karena itu, kehidupan sosial tidak pernah benar-benar tunggal. Ia selalu plural, terfragmentasi, bergerak, dan berubah melalui keberagaman kontingensi manusia konkret.
Manusia tidak pernah hadir sebagai massa sosial yang sepenuhnya seragam. Ia hadir sebagai keberagaman kehendak, pengalaman, kebutuhan, ingatan, ruang hidup, dan pilihan eksistensial.
Ketika institusionalisasi politik berusaha menyeragamkan seluruh bentuk kehidupan tersebut ke dalam satu program yang linear, maka yang dihancurkan bukan hanya perbedaan sosial, melainkan juga hukum rasional sosial yang menjadi dasar keberadaan masyarakat itu sendiri.
Keseragaman yang dipaksakan dari pusat kekuasaan pada akhirnya berhadapan dengan kenyataan bahwa kehidupan sosial tidak pernah berjalan menurut garis lurus.
Kehidupan sosial selalu menemukan celah, selalu menciptakan penyimpangan, selalu melahirkan bentuk-bentuk baru yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi oleh institusi. Justru di dalam penyimpangan itulah manusia konkret memperlihatkan keberadaannya.
Hukum-Hukum Rasional Sosial bergerak dengan kecepatannya sendiri, bahkan dapat melompat jauh meninggalkan hukum positif maupun bentuk Hukum Rasional Perubahan Sosial yang telah dimanipulasi oleh kepentingan politik.
Hukum sosial bergerak di dalam sejarah dan berubah menjadi kontingensi sosial melalui berbagai konstruksi sosial, konstruksialisasi struktural, dan konstruksialisasi kultural.
Seluruh gerak tersebut merupakan trans-sosialisasi kontingensi polarisme ultimasif, yaitu pergerakan hukum-hukum sosial menuju bentuk yang semakin sulit dikendalikan oleh institusionalisasi politik maupun instruksionalisasinya.
Pada titik tertentu, hukum sosial bahkan mampu menentukan arah politik, bukan sebaliknya. Politik yang merasa dirinya sebagai pengendali kehidupan sosial justru dapat dipaksa mengikuti konsekuensi sosial yang telah diciptakannya sendiri.
Karena itu, perang, imperialisme, kolonialisme, dan berbagai bentuk aneksasi tidak dapat dibaca semata-mata sebagai produk kehendak politik individual. Di balik seluruh peristiwa tersebut terdapat benturan hukum-hukum sosial yang saling berkontradiksi.
Politik dapat menginstruksikan, tetapi kehidupan sosial dapat melawan. Institusi dapat menetapkan, tetapi manusia konkret dapat mengubah. Rezim dapat membangun struktur, tetapi struktur tersebut pada akhirnya tetap harus berhadapan dengan Hukum Rasional Sosial yang bergerak melalui manusia konkret.
Inilah alasan mengapa Hukum Rasional Sosial memiliki kedudukan yang lebih fundamental: ia ada karena ia menjadi, dan ia menjadi karena ia berlangsung secara konkret di dalam kehidupan manusia.
Hukum Rasional Sosial memenuhi prasyarat sebagai hukum rasional karena keberadaannya tidak bergantung sepenuhnya kepada keputusan institusi. Ia hadir sebagai sesuatu yang logis dan realistis karena dibentuk oleh kehidupan sosial itu sendiri.
Hukum positif dapat ditulis, diubah, dan dicabut. Program politik dapat dirancang, dimobilisasikan, dan dihentikan. Namun Hukum Rasional Sosial bekerja melalui kehidupan manusia yang konkret dan karena itu tidak mudah dihapus hanya dengan keputusan politik.
Ia tidak membutuhkan legitimasi institusional untuk menjadi nyata karena kenyataannya justru lahir dari keberadaan manusia yang menjalani kehidupan sosial.
Dalam pengertian inilah Hukum Rasional Sosial menjadi salah satu fondasi bagi bekerjanya Hukum Rasional Perubahan yang otentik.
Eksistensialisasi Hukum Rasional Sosial kemudian membawa kita kepada pembacaan yang lebih jauh tentang asal-usul hubungan sosial manusia. Hukum Rasional Sosial Esensial pada mulanya terbentuk dari kontrak sosial awal yang ditangkap melalui kode yang bernama upah.
Upah dibaca sebagai kompromi pertama manusia dalam menghindari konflik akibat aneksasi terhadap koloni-koloni yang berada di bawah hegemoni kelompok sosial tertentu.
Dari kelompok-kelompok awal yang jumlahnya terbatas, manusia kemudian berkembang menjadi kelompok-kelompok sosial yang semakin besar, terpecah, berpindah, dan berdiaspora ke berbagai penjuru dunia.
Di sinilah muncul konsep diskolaboratif sosial: sebuah pembacaan bahwa kolaborasi bukanlah keadaan yang selalu melekat pada Hukum Rasional Sosial, karena kontradiksi dan kepentingan justru merupakan bagian dari keberadaan sosial manusia.
Oleh karena itu, Hukum Rasional Sosial bukanlah tatanan, bukan prosedur, dan bukan pula institusi yang harus dijaga semata-mata oleh sistem hukum. Ia adalah hukum rasional kontradiksi yang terpolarisasi.
Kontradiksi bukan kegagalan dari kehidupan sosial, melainkan justru salah satu tenaga yang membuat kehidupan sosial terus bergerak. Ketika manusia berbeda kepentingan, berbeda pengalaman, berbeda kebutuhan, dan berbeda cara memahami kehidupannya, maka hukum sosial bekerja melalui benturan tersebut.
Institusi politik dapat berusaha meredamnya, tetapi tidak mungkin menghapus sumber kontradiksinya. Selama manusia konkret masih ada, Hukum Rasional Sosial akan terus menemukan bentuknya.
Bahkan ketika satu bentuk sosial dihancurkan, kontradiksi yang melahirkannya tidak ikut mati; ia hanya mencari tubuh sosial baru untuk menjadi.
Institusionalisasi politik merupakan programming linear dari rezim global dalam upaya melakukan aneksasi dan penetrasi politis terhadap kehidupan sosial. Tujuannya adalah membuat kehidupan sosial berada dalam keadaan yang sepenuhnya terkendali.
Keadaan tersebut merupakan manifesto politik ideologis, yaitu suatu keadaan ketika kekuatan institusi menjadi instrumen represivitas substansial-esensial.
Sistem tersebut telah berlangsung hampir satu abad dan terus berkembang melalui berbagai bentuk identitas dan kontingensi institusional yang kemudian membentuk institusionalisasi programming linear.
Institusi bukan lagi sekadar wadah tempat manusia bertemu, melainkan mulai berubah menjadi mesin yang menentukan bentuk pertemuan tersebut. Ketika mesin itu bekerja semakin sempurna, manusia justru semakin kehilangan kemungkinan untuk menentukan bentuk hidupnya sendiri.
Programming linear memiliki karakter yang sangat berbeda dengan gerak kehidupan sosial. Kehidupan sosial tidak bergerak secara linear. Ia bergerak melalui lompatan, kontradiksi, kegagalan, adaptasi, perlawanan, dan pencarian bentuk baru.
Sebaliknya, institusionalisasi politik menghendaki kehidupan sosial berjalan menurut jalur yang telah diprogramkan. Ketika jalur tersebut dipaksakan, kontradiksi sosial tidak menghilang, tetapi justru menumpuk di bawah permukaan.
Pada suatu titik, kontradiksi tersebut akan mencari jalan keluar melalui bentuk-bentuk baru yang tidak lagi dapat sepenuhnya dikontrol oleh institusi. Apa yang tampak sebagai ketertiban dari permukaan dapat menyimpan ketegangan yang semakin besar di dalam tubuh sosial.
Programming linear yang dimobilisasikan melalui konstruksi progresivitas program menghasilkan moral-moral sosial yang terpecah menjadi Hukum-Hukum Rasional Sosial primordial.
Hukum-hukum tersebut kemudian memperlihatkan dirinya sebagai hukum rasional sosial yang secara alamiah saling berbenturan. Kontradiksi moral tidak berhenti karena institusi berusaha menciptakan konsensus.
Sebaliknya, konsensus yang dipaksakan justru dapat menghasilkan kontradiksi baru. Setiap upaya untuk menghapus perbedaan dengan cara menyeragamkan kehidupan sosial pada akhirnya melahirkan perbedaan dalam bentuk yang baru.
Inilah gerak Hukum Rasional Sejarah yang secara fenomenologis ditangkap sebagai kode-kode Hukum Rasional Perubahan yang tidak terelakkan.
Hukum Rasional Sosial yang tercipta melalui institusionalisasi politik akhirnya dapat mencabik solidaritas sosial dan membawa anak-anak manusia kembali kepada keunikan masing-masing.
Keadaan tersebut dinamakan disdimiasi deduktif, yaitu suatu proses ketika kesatuan sosial terurai menjadi serpihan-serpihan induktif yang semakin sulit dipersatukan.
Serpihan-serpihan tersebut bahkan dapat saling meniadakan secara alamiah karena masing-masing membawa pengalaman, kepentingan, dan keberadaan sosial yang berbeda.
Tetapi justru dari pecahan-pecahan inilah kemungkinan keruntuhan absolutisme muncul: bukan melalui satu kekuatan yang berdiri di luar sejarah, melainkan melalui kekuatan manusia konkret yang telah terpolarisasi secara sosial.
Absolutisme dapat membangun tembok setinggi apa pun, tetapi ia tidak dapat menghentikan manusia yang telah menemukan jalannya sendiri.
Di sinilah Hukum Rasional Sosial memperlihatkan kecepatannya. Ia bergerak cepat dan berbuah cepat, bahkan melampaui Hukum Rasional Perubahan yang telah dikonstruksikan secara politis.
Ketika institusi mencoba mempertahankan bentuk lama, hukum sosial telah bergerak menuju bentuk baru. Ketika rezim mencoba mengendalikan polarisasi, masyarakat telah menghasilkan bentuk-bentuk polarisasi yang baru.
Dan ketika institusi mencoba menutup saluran sejarah, Hukum Rasional Sosial justru membuka saluran lain. Inilah saluran historis bagi Hukum Rasional Peralihan Sejarah: sebuah keadaan ketika perubahan tidak lagi dapat dihentikan karena tenaga perubahan telah berpindah dari pusat institusi menuju kehidupan manusia konkret.
Dunia sosial pada tahun 2026, di abad ke-21 ini, memperlihatkan penggelontoran saluran historis yang semakin sulit dibendung. Bendungan hegemoni raksasa mulai mengalami keretakan karena tekanan yang datang dari ledakan Hukum Rasional Sosial.
Segala sesuatu yang terlalu terpusat mulai kehilangan penopangnya. Rezim global yang selama ini ditopang oleh institusionalisasi menghadapi persoalan eksistensial karena masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergerak mengikuti pusat kekuasaan yang sama.
Masyarakat mulai mencari bentuk-bentuk baru yang sesuai dengan keunikannya masing-masing, dan Hukum Rasional Sosial bergerak melampaui bentuk-bentuk polarisasi sosial yang sebelumnya dianggap dapat dikendalikan.
Iran terpolarisasi, Indonesia terpolarisasi, demikian pula berbagai negara lain yang mengalami tekanan sosial-politik yang semakin kompleks.
Negara-negara seperti Israel dan Amerika Serikat muncul sebagai raksasa politik yang berhadapan dengan gerak Hukum Rasional Sosial tersebut. Dari sini muncul babak baru konflik global yang dibaca sebagai Hegemoniisme versus Polarisme, sebuah pertarungan yang menunjukkan terjadinya Penjebolan Institusional.
Institusi yang selama ini dianggap sebagai wadah permanen kehidupan sosial mulai berhadapan dengan kehidupan sosial yang terus menciptakan bentuk-bentuk baru di luar batas institusionalnya.
Pertarungan tersebut pada akhirnya bukan hanya pertarungan antarnegara, melainkan pertarungan antara dua cara memahami kehidupan sosial: apakah manusia harus terus hidup di dalam bentuk yang telah ditentukan, ataukah manusia konkret memiliki hak ontologis untuk menemukan bentuk kehidupannya sendiri.
Percepatan sains dan teknologi informasi, perkembangan aplikasi, digitalisasi, serta berbagai bentuk baru komodifikasi juga menjadi bagian dari situasi tersebut.
Programming linear dari progresivitas program rezim global bergerak semakin cepat menuju situasi hegemonistik yang sistematis. Namun secepat apa pun programming tersebut bergerak, Hukum Rasional Sosial tetap membawanya menuju Situasi Batas Sosial.
Di sana terdapat batas absurditas yang tidak dapat dilampaui tanpa konsekuensi yang lebih besar. Jika Situasi Batas Sosial tersebut dilompati secara paksa, dunia sosial berpotensi memasuki krisis multidimensional yang bentuk dan skalanya tidak dapat sepenuhnya diprediksi.
Teknologi dapat mempercepat instruksi, tetapi tidak dapat menjamin kepatuhan manusia.
Digitalisasi dapat memperluas jangkauan kekuasaan, tetapi sekaligus memperluas ruang bagi manusia konkret untuk membentuk jaringan-jaringan sosial yang berada di luar kendali pusat.
Karena itu, Situasi Batas tersebut bukan sekadar kegagalan institusi, melainkan sebuah kode historis yang harus dibaca kembali.
Keadaan sosial-politik hari ini harus dibaca sebagai pembacaan ulang terhadap jiwa dunia sosial-politik yang bernama manusia otentik.
Manusia otentik adalah figur konkret dan sekaligus multikompleks yang hari ini tampak abstrak sebagai jiwa dunia sosial-politik, tetapi keberadaannya terus menunggu saat konkritisasi historisnya.
Ia belum sepenuhnya hadir sebagai kekuatan politik yang selesai, tetapi tanda-tanda keberadaannya telah muncul di dalam pecahan-pecahan sosial, di dalam polarisasi, di dalam kontradiksi, dan di dalam penolakan manusia terhadap bentuk kehidupan yang tidak lagi mampu menjelaskan keberadaannya.
Pada titik inilah Hukum Rasional Sosial bertemu dengan Hukum Rasional Sejarah. Manusia konkret bukan sekadar korban dari institusi, bukan pula sekadar objek dari programming politik.
Ia adalah kontingensi yang mampu menjadi tenaga historis. Ketika institusi kehilangan kemampuan untuk membaca manusia konkret, maka institusi mulai kehilangan legitimasi ontologisnya.
Dan ketika manusia konkret menemukan bentuk keberadaannya sendiri, maka Hukum Rasional Sosial mulai memperoleh saluran historis baru.
Saluran tersebut tidak harus berbentuk revolusi yang spektakuler; ia dapat muncul dalam perubahan cara hidup, perubahan cara berpikir, perubahan pola interaksi, perubahan struktur ekonomi, perubahan teknologi, bahkan perubahan cara manusia memahami dirinya sendiri.
Maka persoalan fundamental abad ke-21 bukanlah apakah institusionalisasi politik akan terus ada, melainkan sampai sejauh mana institusionalisasi tersebut mampu bertahan ketika berhadapan dengan Hukum Rasional Sosial yang terus bergerak.
Institusi dapat bertahan selama ia mampu beresonansi dengan kehidupan sosial. Tetapi ketika institusi memaksakan dirinya melampaui batas kehidupan konkret, maka institusi itu sendiri akan menjadi residu historis.
Ia mungkin tetap berdiri secara formal, memiliki gedung, aturan, simbol, perangkat administratif, dan kekuasaan, tetapi secara ontologis telah kehilangan daya hidupnya.
Sebab keberadaan institusi pada akhirnya tidak ditentukan oleh kemegahan strukturnya, melainkan oleh kemampuannya untuk tetap menjadi bagian dari kehidupan manusia konkret.
Dan ketika keadaan tersebut mencapai titik batasnya, Hukum Rasional Sosial akan menjadi tenaga yang membuka kembali saluran sejarah.
Yang runtuh bukan semata-mata sebuah institusi, melainkan sebuah cara lama dalam memahami manusia.
Yang lahir bukan sekadar struktur politik baru, melainkan kemungkinan baru bagi manusia konkret untuk kembali menjadi subjek dari keberadaannya sendiri.
Di situlah Hukum Rasional Perubahan menemukan saluran historisnya, dan di situlah pula Hukum Rasional Peralihan Sejarah mulai bekerja: bukan dengan menunggu izin dari institusi, bukan dengan meminta pengakuan dari kekuasaan, tetapi dengan bergerak melalui kehidupan sosial manusia yang konkret, logis, realistis, dan terus mencari bentuk otentiknya.
Sejarah tidak berhenti. Ia hanya sedang mencari tubuh baru untuk bergerak. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 27 Agustus 2026





