Opini
REVOLUSI HIJAU JILID 2
Oleh Ayik Heriansyah
Program Revolusi Hijau di negara-negara Asia yang dijalankan pada dekade 1970–1980-an lahir dari semangat modernisasi pertanian berbasis sains dan teknologi.
Pemerintah memperkenalkan bibit unggul, pupuk kimia, pestisida, sistem irigasi, dan mekanisasi pertanian untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Tujuan utamanya adalah mencapai swasembada beras sekaligus menopang stabilitas pembangunan nasional melalui kecukupan pangan.
Secara statistik program tersebut berhasil. Indonesia misalnya, mencapai swasembada beras pada tahun 1984. Ternyata tak disangka keberhasilan itu menyimpan berbagai persoalan yang muncul dalam jangka panjang.
Seperti ketergantungan terhadap pupuk dan benih industri meningkat, kesuburan tanah menurun, keanekaragaman hayati menyusut, dan berbagai praktik pertanian lokal yang diwariskan turun-temurun tersingkir oleh model pertanian seragam yang dikendalikan negara.
Kritik tajam terhadap Revolusi Hijau di India datang dari Vandana Shiva. Dalam bukunya The Violence of the Green Revolution, ia menolak pandangan bahwa Revolusi Hijau merupakan penyelamat umat manusia dari kelaparan.
Menurutnya, Revolusi Hijau lebih tepat dipahami sebagai proyek ekonomi-politik yang mengubah relasi manusia dengan alam dan petani dengan sumber penghidupannya. Peningkatan produksi dicapai dengan mengorbankan keseimbangan ekologis yang selama berabad-abad menopang kehidupan masyarakat agraris.
Shiva menunjukkan bahwa varietas unggul yang diperkenalkan Revolusi Hijau membutuhkan air dalam jumlah besar, pupuk kimia intensif, dan pestisida dalam skala masif. Akibatnya terjadi penyusutan cadangan air tanah, pencemaran lingkungan, penurunan kesuburan tanah, serta hilangnya berbagai varietas lokal yang sebelumnya menjadi sumber ketahanan pangan masyarakat.
Monokultur menggantikan keberagaman, sementara korporasi benih dan bahan kimia memperoleh posisi dominan dalam sistem pangan.
Pada kasus Indonesia kritik serupa muncul dari Prof. Sajogyo, pelopor sosiologi pedesaan dan studi agraria Indonesia. Melalui analisisnya tentang modernisasi pedesaan Jawa, Sajogyo menunjukkan bahwa Revolusi Hijau memang meningkatkan produksi, tetapi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan seluruh petani.
Teknologi pertanian modern lebih mudah diakses oleh petani bermodal besar, sedangkan petani kecil dan buruh tani semakin terpinggirkan dalam struktur ekonomi pedesaan.
Sajogyo menyebut fenomena tersebut sebagai modernisasi tanpa pembangunan. Produksi meningkat, tetapi ketimpangan sosial juga meningkat. Mekanisasi pertanian mengurangi kesempatan kerja buruh tani, sementara keuntungan terbesar dinikmati kelompok yang memiliki lahan luas dan modal kuat.
Revolusi Hijau akhirnya melahirkan polarisasi agraria, yaitu pemusatan manfaat pembangunan pada kelompok tertentu dan marginalisasi kelompok yang paling rentan.
Jika Vandana Shiva mengingatkan bahaya dominasi korporasi atas pertanian dan Sajogyo mengingatkan bahaya ketimpangan agraria akibat modernisasi.
Indonesia hari ini menghadapi persoalan baru yang dapat disebut sebagai Revolusi Hijau Jilid 2. Berbeda dengan Revolusi Hijau Orde Baru yang bertumpu pada teknokrasi pembangunan, Revolusi Hijau Jilid 2 ditandai oleh semakin luasnya keterlibatan institusi militer dalam tata kelola pangan nasional.
Landasan yang digunakan adalah gagasan bahwa ketahanan pangan merupakan bagian dari ketahanan nasional. Karena itu, pangan dipandang sebagai isu strategis yang memerlukan keterlibatan institusi pertahanan dan keamanan.
Militer hadir dalam program cetak sawah, buka kebun, distribusi pupuk, pengawasan lahan, pendampingan petani, hingga berbagai program produksi pangan yang sebelumnya menjadi ranah utama masyarakat sipil yang berprofesi sebagai petani dan peladang.
Di sinilah muncul paradoks yang perlu dicermati. Ketika prajurit aktif mengambil peran yang selama ini dijalankan petani, peladang, penyuluh, dan organisasi pertanian sipil, negara sesungguhnya sedang menggeser fungsi militer dari pertahanan menuju produksi pangan.
Dalam jangka pendek langkah ini mungkin dianggap efektif, tetapi dalam jangka panjang berpotensi mengurangi kemandirian petani dan memperluas jalur komando militer ke dalam kehidupan sipil. Petani dan peladang tidak lagi tampil sebagai subjek pembangunan, melainkan sebagai objek pembinaan dan pengawasan.
Kecenderungan tersebut juga menimbulkan pertanyaan terhadap konsep pertahanan rakyat semesta (Hankamrata). Dalam falsafah Hankamrata, setiap warga negara berperan sesuai profesi dan kapasitasnya masing-masing.
Petani memperkuat negara melalui produksi pangan, sementara militer menjaga kedaulatan dari ancaman pertahanan dan keamanan. Ketika tentara mengambil alih fungsi-fungsi petani dan peladang yang terjadi adalah pelemahan sistem Hankamrata.
Vandana Shiva mengingatkan bahwa pangan tidak boleh dikuasai korporasi. Sajogyo mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan petani kecil.
Ketahanan pangan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menggeser peran petani dan peladang oleh institusi militer. Ketahanan pangan hanya dapat tumbuh ketika petani dan peladang merdeka secara ekologis, ekonomis, dan politis. ***)
Posted: sarinahnews.com
Bandung, 31 Mei 2026





