JAKSA DAN POLISI: MALING TERIAK MALING

JAKSA DAN POLISI: MALING TERIAK MALING

Opini

JAKSA DAN POLISI: MALING TERIAK MALING
Oleh Ayik Heriansyah

– Syahwat terhadap kekuasaan dan harta akhirnya mengalahkan komitmen dalam menegakkan keadilan.

Kasus “saling bongkar” dugaan kasus korupsi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita perhatian publik.

Pada saat Kejaksaan Agung mengusut berbagai perkara korupsi yang melibatkan sejumlah polisi. Di saat yang sama, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Kejaksaan.

Kasus ini menuai beragam tanggapan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD bahkan melihatnya sebagai momentum positif karena lebih baik dugaan korupsi dibongkar daripada ditutup rapat oleh solidaritas semu antarelite.

Pengamat lain mengingatkan bahwa konflik terbuka antarlembaga penegak hukum menggerus kepercayaan publik.

Koruptor hakikatnya adalah maling. Ungkapan maling teriak maling layak diberikan kepada oknum dua lembaga penegak hukum tersebut. Bukan vonis, ungkapan keprihatinan atas krisis integritas yang dirasakan publik.

Ketika sesama aparat penegak hukum saling mengusut dugaan korupsi, muncul pertanyaan sederhana, siapakah yang sesungguhnya menjaga para penjaga hukum?

Lazimnya persoalan ini disebut karena tumpang tindih kewenangan, ego sektoral, dan lemahnya pengawasan antarlembaga. Penjelasan yang tidak sepenuhnya keliru, tetapi belum menyentuh akar persoalan.

Di balik semua itu terdapat krisis moral yang hanya dapat dipahami melalui pendekatan spiritual. Krisis hukum sering kali berawal dari krisis spiritual para pelaku hukum.

Dalam Kitab Al-Hikam, Ibnu ‘Atha’illah al-Askandari mengingatkan,

أَصْلُ كُلِّ مَعْصِيَةٍ وَ غَفْلَةٍ وَ شَهْوَةٍ الرِّضَا عَنِ النَّفْسِ وَ أَصْلُ كُلِّ طَاعَةٍ وَ يَقَظَةٍ وَ عِفَّةٍ عَدَمُ الرِّضَا مِنْكَ عَنْهَا.

“Pangkal segala maksiat, kelalaian, dan syahwat adalah ridla dengan nafsu sendiri. Pangkal segala ketaatan, kesadaran, dan kesucian adalah tidak ridla dengan nafsu sendiri.”

Menurut Syaikh Ibnu ‘Atha’illah, orang yang ridla dengan nafsu sendiri akan merasa dirinya sudah baik sehingga tidak lagi mampu melihat aibnya sendiri.

Kesalahan dianggap kewajaran, sedangkan kritik dipandang sebagai ancaman. Dari sikap itulah lahir ghaflah atau kelalaian yang menumpulkan hati dan akal sehat.

Dalam konteks penegakan hukum, ridla dengan nafsu sendiri menjelma menjadi ego sektoral dan rasa kebal terhadap pengawasan.

Jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah, melainkan hak istimewa yang dapat dinikmati sesuka hati. Syahwat terhadap kekuasaan dan harta akhirnya mengalahkan komitmen dalam menegakkan keadilan.

Reformasi kelembagaan tidak  cukup tanpa reformasi moral spiritual. Undang-undang dapat diperbaiki, struktur organisasi dapat diubah, tetapi hati manusia tetap menjadi kunci perbaikan. Selama aparat penegak hukum cenderung ridla dengan nafsu sendiri, penyimpangan akan selalu ada.

Karena itu, solusi yang ditawarkan Al-Hikam dimulai dari melatih diri bersikap tidak ridla dengan nafsu sendiri.

Sikap ini melahirkan yaqazhah atau kesadaran, kemudian berkembang menjadi muhasabah yang mendorong setiap orang mengoreksi dirinya sebelum mengoreksi orang lain. Dari muhasabah lahir ‘iffah, yaitu kemampuan menjaga diri dari penyalahgunaan amanah kekuasaan. ***)

Posted: sarinahnews.com
Bandung, 11 Juli 2026