Filsafat Politik
FENOMENA BANGSA INDONESIA
Joko Sukmono
Pancasila adalah sumber hukum. Darinya lahir bangsa Indonesia, dan darinya pula lahir Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila bukan sekadar rumusan normatif, melainkan fondasi historis yang memungkinkan bangsa ini hadir sebagai subjek kolektif dalam sejarah.
Tanpa Pancasila, bangsa Indonesia tidak memiliki basis ideologis yang mempersatukan keberagaman material menjadi kesatuan politik.
Proklamasi adalah peristiwa politik. Darinya lahir Republik Indonesia sebagai bentuk konkret dari kehendak historis bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri.
Proklamasi bukan sekadar deklarasi kemerdekaan, melainkan tindakan pemutusan radikal dari tatanan kolonial dan seluruh relasi kekuasaan yang menopangnya. Republik Indonesia adalah bentuk politik dari pemutusan tersebut.
Konsekuensinya bersifat material dan eksistensial. Setiap anak bangsa Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa Republik Indonesia adalah ruang sosial-politik tempat ia menjalani kehidupan sosialnya.
Republik bukan entitas abstrak, melainkan struktur hidup bersama yang menentukan relasi ekonomi, hukum, dan kekuasaan di antara warga negara.
Perintah Republik bersifat tegas: setiap anak bangsa tanpa kecuali wajib menjadi Pancasilais. Perintah ini bukan perintah moral individual, melainkan keharusan historis agar keberagaman material tidak terfragmentasi menjadi antagonisme destruktif.
Pancasilaisme adalah bentuk kesadaran kolektif yang memungkinkan bangsa ini tetap menjadi bangsa.
Namun, dechiperisme memandang bahwa dalam kondisi riil kekinian di negara bangsa Indonesia telah terjadi pembangkangan terhadap Proklamasi.
Ragam agama, ragam budaya, dan ragam etnis yang semula dinyatakan sebagai kekayaan bangsa, dalam praktik sosial-politik, tidak lagi merasa terikat dalam satu horizon kebangsaan. Keberagaman berubah dari potensi sintesis menjadi sumber fragmentasi.
Primordialisme kemudian tampil sebagai identitas yang dianggap otentik. Ia menggeser kesadaran kebangsaan dan menempatkan identitas sempit sebagai dasar utama relasi sosial. Dalam situasi ini, kebudayaan nasional Indonesia tampak mati suri.
Bukan karena ketiadaan ontologisnya, melainkan karena kebudayaan nasional itu sendiri belum pernah sungguh-sungguh hadir dan menjadi. Ia lebih sering diperlakukan sebagai konstruksi simbolik yang manipulatif, bukan sebagai hasil praksis sosial kolektif.
Dalam kerangka ini, Pancasilais yang diperintahkan oleh Republik secara historis telah melemah sejak runtuhnya kekuasaan Sukarno.
Sukarno, pemimpin besar revolusi dan penyambung lidah rakyat Indonesia, memang telah terkoreksi oleh sejarah dalam praktik kekuasaannya. Namun koreksi historis tersebut tidak meniadakan posisinya sebagai pendiri bangsa dan negara.
Predikat apa pun yang dilekatkan padanya, baik pujian maupun kritik, tidak melampaui perannya dalam meletakkan fondasi ideologis dan politik Republik Indonesia.
Bersama meredupnya Pancasilaisme sebagai kesadaran praksis, republik kehilangan daya hegemoniknya. Di sinilah kontradiksi bangsa Indonesia hari ini bekerja: negara masih berdiri, tetapi kesadaran kebangsaannya terfragmentasi.
Dalam perspektif Marxian, krisis ini bukan krisis ide semata, melainkan krisis material relasi sosial. Ketika basis material kehidupan rakyat semakin timpang, ideologi pemersatu kehilangan daya hidupnya.
Pancasila tidak mati sebagai teks, tetapi melemah sebagai praksis. Tugas sejarah bukan sekadar mengulang slogan, melainkan merekonstruksi Pancasilaisme sebagai kesadaran material yang hidup dalam relasi sosial rakyat Indonesia. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 19 Januari 2026





