Filsafat Sosial:
Kesejahteraan Sosial dan Fondasi Kemanusiaan
Djoko Sukmono
Kesejahteraan bersifat konkret dan dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam melanjutkan kehidupan sosialnya.
Pengertian kesejahteraan sosial adalah kondisi sosial yang ideal, di mana setiap manusia yang tinggal di muka bumi memperoleh kesejahteraannya.
Kesejahteraan yang dimaksud berada pada posisi eksistensial, artinya kesejahteraan itu sungguh-sungguh ada, nyata, dan dapat digunakan secara langsung dalam kehidupan sosial manusia.
Kesejahteraan eksistensial ini bersifat sangat urgen karena menyangkut kehidupan dan penghidupan seluruh manusia.
Oleh karena itu, kesejahteraan tidak dapat dilepaskan begitu saja hingga menjadikan kehidupan sosial manusia hanya berada pada posisi esensinya semata, sekadar menjadi jargon yang absurd.
Kesejahteraan harus bersifat konkret, hadir secara nyata, dan dialami dalam kehidupan sehari-hari. Pertanyaannya kemudian adalah: siapa yang mendapatkan mandat atau kewenangan untuk mendistribusikan kesejahteraan sosial tersebut? Jawabannya adalah kekuasaan, dalam hal ini negara.
Negara adalah wahana yang melembaga bagi kehidupan ideologi dan politik. Pada titik ini, hampir seluruh negara di muka bumi menyepakati bahwa kesejahteraan sosial merupakan hak dasar dari keberadaan setiap manusia, tanpa memandang ras, agama, maupun asal-usul geografis.
Meskipun terdapat berbagai pandangan mengenai kesejahteraan sosial, tulisan ini menyajikan satu pendekatan penting, yaitu kosmopolitanisme.
Kosmopolitanisme adalah paham yang menyatakan bahwa seluruh manusia merupakan bagian dari satu komunitas global, tanpa dibatasi oleh negara, etnis, budaya, atau wilayah geografis.
Istilah ini berasal dari bahasa Yunani kosmopolites, yang berarti warga dunia. Dalam kosmopolitanisme, manusia dipahami sebagai subjek moral universal yang memiliki nilai dan hak yang setara.
Pandangan ini menegaskan universalitas manusia, yaitu pengakuan bahwa setiap individu memiliki hak dan martabat yang sama.
Selain itu, kosmopolitanisme menekankan tanggung jawab global, di mana individu dan negara tidak hanya bertanggung jawab pada komunitas lokalnya, tetapi juga pada kemanusiaan secara keseluruhan.
Pluralisme budaya menjadi aspek penting, karena keberagaman tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kekayaan yang harus dihargai.
Dalam konteks globalisasi, kosmopolitanisme juga menekankan mobilitas dan akses informasi sebagai sarana memperkuat solidaritas dan kerja sama lintas negara.
Bahkan, sebagian pemikir kosmopolitan mendorong pembentukan institusi global yang kuat demi menjamin keadilan global.
Dalam sejarah pemikiran, kosmopolitanisme berkembang dari Stoikisme kuno, Pencerahan Eropa, hingga pemikiran modern tentang hak asasi manusia.
Immanuel Kant merupakan salah satu tokoh kunci yang merumuskan kosmopolitanisme secara sistematis. Melalui gagasan hukum kosmopolitan, Kant menegaskan adanya norma universal yang melampaui batas negara.
Dalam esainya Perpetual Peace, Kant mengusulkan federasi longgar antar negara untuk mencegah perang dan menjamin perdamaian abadi.
Ia juga memperkenalkan gagasan kewarganegaraan dunia, di mana manusia tidak hanya dipahami sebagai warga negara tertentu, tetapi juga sebagai warga dunia dengan tanggung jawab moral universal.
Seluruh gagasan ini berakar pada prinsip moralitas universal dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dengan demikian, struktur sosial dibentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Rezim politik dibentuk dalam rangka kesejahteraan sosial.
Rezim sosial pun dibentuk dalam kerangka yang sama.
Kesejahteraan sosial menempati kedudukan sentral dalam seluruh isu global karena ia telah menjadi wilayah politik.
Dalam kondisi tertentu, kesejahteraan sosial bahkan dapat dijadikan instrumen kekuasaan dalam berbagai aspek kehidupan sosial.
Kesejahteraan sosial bukanlah konsep statis yang hanya berhenti pada pemenuhan kebutuhan fisik. Ia telah memasuki seluruh dimensi kehidupan manusia.
Dalam struktur sosial, kesejahteraan sering kali menjadi simbol status, ditentukan oleh imbalan material yang bersifat stratifikatif sesuai dengan hierarki sosial.
Pada masyarakat agraris maupun masyarakat transisi menuju masyarakat industri, individu dengan kepemilikan material di atas rata-rata cenderung memperoleh status sosial yang lebih terhormat.
Kesejahteraan juga dilekatkan pada kemampuan manusia merangkai tindakan produktif yang secara akumulatif menghasilkan kekayaan dan popularitas.
Dalam konteks ini, kesejahteraan sosial telah menjelma menjadi ideologi yang dianut oleh hampir seluruh manusia dan negara di dunia.
Gerak sejarah manusia saat ini masih berada pada posisi postmodern, sebuah fase yang belum memiliki penjelasan final setelahnya.
Di dalam fase ini, kesejahteraan sosial mengalami perubahan bentuk sesuai dengan orde-orde sosial yang berkembang.
Negara-negara Barat cenderung memandang kesejahteraan sosial sebagai hasil akumulasi tindakan produktif manusia konkret yang harus dilindungi oleh negara.
Negara berkewajiban menyediakan ruang terbuka agar warga dapat memperoleh kekayaan sebesar-besarnya.
Pandangan ini merupakan respons terhadap berbagai ideologi kesejahteraan yang berkembang, tetapi sekaligus melahirkan kritik tajam dari teori kritis.
Herbert Marcuse, melalui karyanya One-Dimensional Man, mengkritik masyarakat kapitalis maju yang menciptakan konformitas melalui konsumerisme.
Dalam masyarakat satu dimensi, oposisi radikal diserap dan dinetralkan. Kebebasan yang ditawarkan kapitalisme hanyalah kebebasan semu, karena teknologi dan rasionalitas instrumental digunakan sebagai sarana kontrol sosial.
Kapitalisme memproduksi kebutuhan palsu dan mengabaikan kebutuhan nyata manusia, seperti kebebasan, otonomi, dan pengembangan potensi kreatif.
Teknologi, yang seharusnya membebaskan manusia, justru berfungsi memperkuat dominasi. Rasionalitas teknologis menyingkirkan dimensi kritis manusia, sehingga individu kehilangan kemampuan untuk mempertanyakan struktur sosial yang menindas.
Meski demikian, Marcuse tetap melihat kemungkinan pembebasan melalui kesadaran kritis dan perlawanan sosial.
Pada akhirnya, kesejahteraan sosial bukan sekadar kebijakan atau program teknokratis. Kesejahteraan sosial adalah kemanusiaan itu sendiri.
Kebebasan dan keadilan sebagai konstruksi fundamental kemanusiaan hanya dapat dipahami secara utuh dalam kerangka besar kesejahteraan sosial. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 11 Januari 2026




