Opini:
Thx U Mr. Presiden!, Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong
Oleh Kadir Wahyudi
Hari ini masih hangat dan masih banyak membicarakan soal Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo. Mendukung dan kecewa adalah dua hal yang lumrah. Kita lihat perbedaan dua pemimpin ini dalam menyikapi hukum di negeri ini.
Sangat terang perbedaan kwalitas Presiden Prabowo dengan Jokowi dalam menyikapi persoalan hukum di negara yang dipimpinnya.
Terjadi, di era Jokowi, ia mencak-mencak pada Agus Rahardjo Ketua KPK untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto ketua DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Golkar.
Jelas kasus korupsi kok mau dihentikan tanpa melihat dulu proses hukum dan perundang-undangan KPK yang berlaku sebelum ada revisi UU KPK. Di kepalanya, hanya ada, ‘Pokoknya Hentikan!’.
Agus Raharjo tidak mau menghentikan, ia memilih membangkang melawan Jokowi daripada melawan prinsip-prinsip hukum pemberantasan korupsi dan aturan KPK. Karena sprindik sudah dikeluarkan 3 minggu sebelumnya!
Eh! Jokowi tanya sama Pratikmo, “Sprindik kui opo to?” Mungkin dalam hati Pratikno geli dan menjawab, “Sprindik itu jemblem!” Pantas saja ia senang nambrak aturan. Konstitusi aja dibikin jungkirbalik.
Ah! KPK ala Agus Rahardjo tidak mengembek saja seperti KPK saat ini, bahkan KPK jaman now berani menabrak aturan hukum sesuai pesanan. Asal Maharaja senang!
KPK saat ini, benar-benar super body, jadi penyidik juga bisa, jadi saksi ahli pun juga bisa. Pokok’e bisa jadi apa saja! Yang penting Maharaja Jokowi senang, Hakim dan Jaksa bisa diajak senang-senang untuk mempolitisasi hukum, sesuai pesanan Maharaja Jawa.
Bayangkan, puluhan saksi ahli bahkan ada dari KPK sendiri (yang juga sebagai penyidik) tidak mempu membuktikan keterlibatan Hasto Kristianto dalam kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hakim tetap menjatuhkan Hukuman 3.5 tahun dan denda ratusan juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) walaupun tak mampu dibuktikan. Asal gebug!
Pun juga terjadi pada Tom Lembong dengan tuduhan memperkaya orang lain. Orang lain itu siapa saja?! Hukum tidak mampu dan tidak berani mengungkap runtutan keterlibatan para pejabat negara.
Wak hakim! Saya yakin, dulu pasti teriak-teriak menegakkan hukum seadil-adilnya dan berani mengungkap kasus-kasus hukum dengan siapa pun yang harus dihadapi. Angan-angannya!
Itu dulu! Sewaktu masih duduk di bangku kuliah! “Siapa pun, akan saya terjang!” Teriaknya waktu itu! Eh, Catyku tertawa! Lihat tingkahnya mahasiswa hukum yang satu ini.
Sekarang, ia jadi hakim merangkap makelar kasus (markus). Kasihan! Uda kaya masih gragas! Hakim salah asuhan! Saya yakin dosennya pasti malu!
Kalau Jokowi teriak-teriak suruh hentikan kasus korupsi e-KTP, Prabowo senyap melawan ketidak adilan perilaku politisasi hukum yang dilakukan oleh Jokowi. Upaya Jokowi mengkriminalisasi Hasto Kristianto kandas.
Dan saat ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijerat sebagai terdakwa korupsi oleh KPK. Amnesti ini diberikan kepada 1.116 orang narapidana termasuk Hasto. (detik.com)
Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemberian amnesti dan abolisi itu setelah meminta persetujuan dari DPR RI atas usulan Prabowo. Pengumuman persetujuan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Kamis (31/7).
Amnesti dan abolisi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berikut bunyi pasalnya: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Tentu saja atas kajian dan pertimbangan Presiden terhadap kasus Tom Lembong dan Hasto Kristianto. Terbukti dalam proses pengadilan PJU dan Hakim tak mampu membuktikan tindakan kriminal yang dilakukan oleh mereka berdua. Asal jeplak! Asal vonis sesuai pesanan!
Tetapi tetap saja menjalankan pesanannya, apakah masyarakat jadi tidak curiga kepada Hakim dan JPU yang menangani kasus tersebut?
Tentu saja curiga! Dapat apa para penegak hukum itu? Apa ada jaminan akan jadi menteri dari Jokowi yang akan dititipkan pada Presiden Prabowo, seperti Budi Arie Menteri Judol?
Rusaknya negara ini karena perilaku penegak hukum di luar nalar dan pranata hukum yang dijalankan. Kalau seperti ini, rakyat tidak takut untuk mengibarkan bendera Revolusi Sosial! Ribut dulu, ditata kemudian. Begitu pun seterusnya!
Saat ini, ditambah lagi perilaku PPATK super ngawur berani memblokir uang rakyat bukan hasil korupsi di bank-bank swasta maupun negara. Itu hasil keringat mereka, bukan hasil nyolong milik moyangmu! Ini pesanan siapa? Bodohnya binatang PPATK kelewat batas!
Inilah perbedaan dan kecerdasan antara Presiden Prabowo dan Jokowi.
Kalau Jokowi berani teriak-teriak minta menghentikan kasus korupsi dengan bukti-bukti korupsi yang telah dilakukan oleh Setya Novianto, dan tidak mampu menghentikannya kecuali sewot pada Agus Rahardjo. Hukuman 15 tahun tetap untuk Setya Novianto.
Sedangkan Presiden Prabowo mengamati dulu kasus hukum yang tidak mampu dibuktikan dalam persidangan, baru memberikan Amnesti dan Abolisi.
Hakim Yang Maha Kuasa tetap saja menjatuhkan hukuman 3.5 tahun untuk Hasto dan 4.5 tahun untuk Tom Lembong sesuai pesanan! Memalukan! Apa kata dunia! Seumur hudup hakim dan JPU pasti dibayang-bayangi perilaku busuk diwajahnya!
Dalam pemberian grasi serta abolisi ini, presiden telah mempertimbangkan dan telah mengajukan pertimbangan serta persetujuan dari DPR RI.
Perlu diketahui, soal amnesti dan abolisi juga termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dalam UU Darurat itu dijelaskan bahwa presiden atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. ***)
Posted: sarinahnews.com
Malang, 2 Agustus 2025
Sumber: detik.com, kompas.com dan opini Saiful Huda Ens. (SHE).





