Opini:
POSISI RAKYAT
Djoko Sukmono

Rakyat Indonesia saat ini berada pada posisi esensinya yang kronik. Kronik karena keadaan ini bukan bersifat sementara, melainkan berlangsung lama, berulang, dan dibiarkan menjadi kebiasaan sosial-politik.
Mengapa demikian?
Karena sesama elemen rakyat saling mencurigai satu sama lain. Kecurigaan itu tidak lagi diarahkan keluar, melainkan berbalik ke dalam, bahkan sampai pada titik paling fatal: mencurigai dirinya sendiri sebagai rakyat.
Kecurigaan itu menjelma dalam pertanyaan-pertanyaan yang tampak sederhana, namun sejatinya destruktif.
Benarkah kami ini pemilik kedaulatan? Apakah kami benar-benar berdaulat atau sekadar disebut berdaulat?
Bisakah kami menarik kembali mandat kedaulatan yang telah kami percayakan kepada pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak pernah dijawab secara jujur dalam praktik kenegaraan, sehingga yang lahir bukan kesadaran, melainkan ciutnya nyali kolektif. Dari sinilah ketakutan tumbuh dan dipelihara.
Bagaimana tidak takut, jika kekuasaan memiliki seluruh instrumen koersif, termasuk senjata, hukum, dan legitimasi politik, untuk menumpas elemen rakyat yang secara radikal menyatakan konfrontasi terhadap pemerintah?
Dalam kondisi seperti ini, rakyat tidak lagi hadir sebagai subjek politik, melainkan sebagai objek pengelolaan kekuasaan.
Di sinilah rakyat berubah menjadi ilusi politik yang sengaja diciptakan dan dirawat oleh kekuasaan itu sendiri.
Rakyat diposisikan secara simbolik sebagai pemilik kedaulatan, diberi tempat yang mulia dalam teks-teks konstitusi dan pidato kenegaraan, lengkap dengan hak-hak istimewa yang bersifat normatif.
Namun secara konkret, rakyat tidak pernah benar-benar memegang kendali atas kedaulatan itu.
Kekuasaan dikatakan berada di tangan rakyat, tetapi dalam praktiknya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa yang juga mengklaim berasal dari rakyat.
Penguasa diberi mandat untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 atas nama rakyat, namun tanpa mekanisme nyata bagi rakyat untuk menarik kembali mandat tersebut.
Secara teoritis dikatakan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk rakyat.
Namun dalam realitas sosial-politik Indonesia, rumusan ini berhenti sebagai slogan, bukan sebagai kenyataan historis.
Rakyat tidak pernah sungguh-sungguh dilibatkan secara fisik dan psikis dalam pengambilan keputusan politik yang menentukan nasibnya sendiri.
Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai negara kesatuan, ia memiliki filosofi persatuan yang dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua.
Kesatuan itu seharusnya terwujud dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, budaya, serta sistem pertahanan dan keamanan semesta.
Namun kesatuan yang tidak berakar pada keterlibatan rakyat hanya akan menjadi keseragaman administratif, bukan persatuan historis.
Berbentuk Republik berarti negara berdiri untuk melindungi bangsa, rakyat, dan masyarakat Indonesia secara sungguh-sungguh.
Republik menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Republik juga mensyaratkan kesetaraan warga negara dalam hak dan kewajiban.
Namun semua ini hanya akan menjadi retorika kosong jika rakyat tidak hadir secara nyata sebagai fondasi republik itu sendiri.
Menjadi rakyat itu kehendak siapa? Menjadi rakyat bukan kehendak individual, melainkan perintah konstitusi.
Namun pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah rakyat itu sungguh-sungguh ada? Rakyat tidak memiliki eksistensi konkret karena ia hanya hadir sebagai perintah tekstual dalam konstitusi.
Rakyat hanya memiliki esensi yang absurd, karena untuk menjadi rakyat dibutuhkan prasyarat abstrak yang tidak pernah dijelaskan secara logis dan realistis dalam praktik kenegaraan.
Rakyat bukan sekadar warga negara. Rakyat juga bukan identik dengan bangsa. Rakyat bahkan bukan sekadar penduduk yang memiliki KTP.
Dengan demikian, siapakah rakyat itu sebenarnya?
Rakyat kembali muncul sebagai ilusi politik yang diciptakan oleh kekuasaan untuk menopang legitimasi dirinya sendiri.
Rakyat diagungkan dalam bahasa, tetapi disingkirkan dalam kenyataan.
Namun demikian, rakyat bukanlah konsep kosong. Rakyat bersumber dari nilai-nilai fundamental kemanusiaan: kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.
Nilai-nilai inilah yang oleh Bung Karno disebut sebagai Budi Nurani Kemanusiaan. Rakyat adalah manusia yang sadar akan martabatnya dan berani hadir sebagai subjek sejarah.
Untuk menjadikan rakyat sungguh-sungguh ada, dibutuhkan kemauan politik yang ekstrem dari Presiden Republik Indonesia.
Kemauan politik untuk mendorong seluruh instrumen negara agar setiap orang Indonesia ditempatkan pada posisi esensinya yang sejati, bukan sekadar sebagai angka statistik atau objek kebijakan.
Rakyat dalam esensinya adalah seluruh hak yang melekat padanya, terutama hak untuk terlibat langsung, secara fisik dan psikis, dalam politik.
Rakyat juga memiliki hak untuk menjalani hidup yang layak sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
Tanpa keterlibatan politik dan jaminan hidup layak, rakyat tidak pernah benar-benar menjadi rakyat.
Inilah esensi dan eksistensi rakyat dalam kerangka bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.
Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menunda menjadikan rakyat sebagai pilar utama negara.
Jika keberadaan rakyat Indonesia tidak pernah dikonkretkan, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia akan kehilangan fondasi historisnya dan perlahan berubah menjadi fosil politik yang dilupakan sejarah.
Dalam konteks inilah Marhaenisme menemukan maknanya. Filosofi Marhaenisme berangkat dari manusia berdikari, seorang petani yang memiliki alat produksi sendiri—tanah, cangkul, dan hasil kerja—yang cukup untuk menopang hidupnya.
Manusia berdikari inilah simbol perjuangan Marhaenisme, bukan proletariat abstrak, melainkan manusia konkret Indonesia.
Kerakyatan dalam Marhaenisme adalah manifestasi langsung dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam tatanan ini, tidak boleh ada orang miskin, tidak boleh ada orang bodoh, dan tidak boleh ada penindasan.
Untuk menghapus ketiganya, dibutuhkan tenaga-tenaga revolusioner yang progresif.
Mereka adalah Marhaenis. Mereka adalah generasi baru yang disebut NASMAR (Nasionalis Marhaenis).
Nasionalis Marhaenis tidak hidup dari dendam masa lalu, tetapi berpikir dan bertindak secara logis dan realistis, mengubah sikap statis menjadi dinamis. Pancasila bersifat dinamis.
Marhaenisme berpihak pada rakyat, kemajuan, dan keberdikarian bangsa.
Namun kenyataan hari ini menunjukkan wajah lain. Kapitalisme tampil sebagai pemenang dengan simbol-simbol kemewahan: kendaraan mewah, rumah mewah, gaya hidup hedonis.
Semua tampak indah dan menggoda. Namun kemewahan itu berdiri di atas eksploitasi pekerja.
Kapitalisme bahkan telah memasuki fase baru bernama libertarianisme, yang disokong oleh generasi digital dan logika pasar bebas.
Di tengah situasi ini, ada yang berteriak “Hidup Rakyat!” tetapi sesungguhnya menjadi antek neokolonialisme.
Ada yang mengepalkan tangan dan berteriak “Merdeka!” namun bekerja untuk kepentingan asing.
Bahkan ketika presiden berteriak “Hidup Rakyat Indonesia!”, kenyataannya masih ada rakyat yang miskin, bodoh, dan tertindas.
Inilah paradoks terbesar republik. Rakyat disebut pemilik kedaulatan, tetapi hidup dalam penderitaan.
Apakah ada pemilik kekuasaan yang miskin, bodoh, dan tertindas? Tidak!
Maka jargon-jargon seperti AMPERA sering kali berubah menjadi alat manipulasi simbolik yang tidak disadari baik oleh penyelenggara negara maupun oleh rakyat sendiri. Kata “Ampera” justru populer menjadi nama rumah makan Nasi Padang!
Menjadi rakyat Indonesia secara historis dimulai pada 17 Agustus 1959, saat penemuan kembali jalannya Revolusi.
Menjadi bangsa Indonesia secara konkret dimulai pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Sukarno.
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa dan negara memang sudah ada, tetapi belum sepenuhnya menjadi. Inilah tugas sejarah yang belum selesai. ***)
Published: sarinahnews.com
Surabaya, 19 Desember 2025
Author: Joko Sukmono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan NASMAR (Nasionalis Marhaenis)
Referensi: https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-kedaulatan-lt62fa0ca6652f6/?utm_source=perplexity





