Artikel:
Pembatasan Bersosmed adalah Penyelamatan Jiwa Anak
Oleh Eva K Sundari – Institut Sarinah
Dalam pandangan Feminisme Pancasila, anak bukan sekadar “pengguna awal” teknologi, tetapi subjek kemanusiaan yang utuh—yang sedang tumbuh, berkembang, dan mencari makna di tengah dunia yang semakin bising.
Anak-anak adalah kunci keabadian (keberlanjutan) bangsa, yang saat ini terancam kesehatan jiwanya karena tidak ada pembatasan waktu dan literasi dalam bersosial media.
Anak-anak di bawah 18 tahun adalah bagian dari tubuh bangsa yang paling rapuh sekaligus paling menentukan masa depan.
Karena itu, cara suatu bangsa memperlakukan anak-anaknya di ruang digital sesungguhnya adalah cermin dari nilai-nilai moral, spiritual, dan sosial yang dihayati bangsa.
Dampak buruk sosmed pada anak-anak Ketika anak-anak dibiarkan mengakses media sosial tanpa pengawasan dan batasan yang jelas, berbagai dampak serius dapat muncul pada perkembangan mental, emosional, sosial, dan bahkan fisik mereka.
Media sosial yang seharusnya menjadi alat komunikasi dan hiburan berubah menjadi ruang yang tidak ramah bagi proses tumbuh kembang anak.
Pertama, dari sisi kesehatan mental, anak yang terlalu sering bersosial media rentan mengalami kecemasan, depresi, dan rendah diri.
Mereka terus membandingkan diri dengan pencitraan yang ditampilkan orang lain—tubuh sempurna, kehidupan mewah, popularitas instan—yang sering kali tidak realistis.
Akibatnya, anak merasa tidak cukup baik, tidak menarik, atau tidak berharga jika tidak mendapat “like”, komentar, atau validasi digital lainnya.
Kedua, dari sisi keamanan, anak-anak sangat rentan menjadi korban cyberbullying, grooming oleh predator seksual, pemerasan digital (sextortion), dan paparan konten pornografi maupun kekerasan.
Tanpa kontrol dan literasi yang memadai, mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengenali atau melawan ancaman tersebut.
Banyak kasus kejahatan seksual dan perdagangan manusia bermula dari interaksi di media sosial.
Ketiga, dari sisi perkembangan otak dan perhatian, penggunaan media sosial yang berlebihan mengganggu fungsi konsentrasi dan kemampuan berpikir mendalam.
Media sosial ibarat pedang bermata dua: menumbuhkan atau membunuh jiwa-jiwa anak-anak.
Penelitian Microsoft (2020) menunjukkan hal menyesakkan: dari seluruh negara Asia, nitizen Indonesia berperilaku paling kasar, vulgar, suka perudungan, dll.
Bagi Feminisme Pancasila solusinya tegas: harus ada pembatasan, jika tidak!, maka tidak ada perlindungan karena pasar dan algoritma sosmed tidak mengenal nilai kemanusiaan, keadilan sosial apalagi Ketuhanan.
Di Kongres Amerika, Management Meta disidang karena ChatGPT menuntun beberapa anak untuk bunuh diri.
Media sosial dirancang bukan untuk membangun karakter mulia atau pendewasaan anak, melainkan untuk mengejar atensi, keterikatan, dan profit.
Di balik layar yang tampak ramah, bekerja mesin raksasa pengumpul data, pembentuk opini, dan pengatur perilaku.
Inilah alasan semakin banyak negara (Kanada, Australia, Swedia, Denmark, dan Singapura) mulai mengambil sikap tegas: membatasi, menunda, bahkan melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu.
Ini bukan kemunduran, melainkan kemajuan etis. Sebuah tanda bahwa teknologi akhirnya ditempatkan di bawah nilai kemanusiaan —bukan sebaliknya.
Pengaturan untuk Perlindungan Anak. Feminisme Pancasila mengajarkan kita satu hal penting: keadilan tidak berarti “kebebasan tanpa batas”, tetapi “perlindungan yang setara dan bermartabat”.
Dalam konteks ini, membatasi anak dari media sosial bukanlah bentuk pengekangan, melainkan perwujudan kasih sayang struktural (structural care) sebagaimana nilai keibuan yang dijunjung tinggi dalam kebudayaan bangsa: melindungi sebelum melukai, menunda sebelum merusak, menjaga sebelum terluka terlalu dalam.
Anak-anak hari ini menghadapi tekanan yang tak pernah dialami generasi sebelumnya. Mereka tidak hanya bertumbuh di lingkungan fisik, tetapi juga di ruang maya yang nyaris tanpa pagar.
Perundungan tidak lagi berhenti di gerbang sekolah; ia mengikuti sampai ke kamar tidur.
Standar kecantikan tidak lagi datang dari satu iklan, tetapi dari ribuan gambar yang tak mungkin dilawan anak-anak.
Kekerasan tidak lagi terlihat sebagai luka, tetapi sebagai candaan, komentar, atau konten yang viral.
Dalam perspektif keadilan sosial—nilai utama sila kelima Pancasila—membiarkan anak tenggelam dalam arus ini adalah bentuk kelalaian struktural.
Terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin, rentan, korban kekerasan, atau yang orang tuanya tidak memiliki cukup pengetahuan digital.
Kebebasan semu yang ditawarkan media sosial justru memperluas ketimpangan baru: yang berdaya makmur, yang rentan semakin terpinggirkan.Di sinilah pentingnya kehadiran negara.
Bukan hanya sebagai regulator, tetapi negara juga berperan sebagai “orang tua kolektif” bangsa.
Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menciptakan ruang tumbuh yang aman, sehat, dan manusiawi bagi setiap anak.
Jika kita bisa mengatur usia minum alkohol, usia menikah, usia berkendara, maka mengapa ragu mengatur usia mengakses media sosial yang dampaknya jauh lebih masif dan tak kasat mata?
Meski demikian, Feminisme Pancasila menyadari pembatasan tidak boleh bersifat otoriter tetapi disertai pendidikan, dialog, dan penguatan komunitas. Artinya, orang tua, guru kelas, guru ngaji perlu dibekali literasi digital.
Sekolah perlu juga menghadirkan kurikulum kesadaran teknologi yang kritis dan beretika.
Ruang alternatif bagi anak seperti taman, perpustakaan, komunitas seni, olahraga, spiritualitas—perlu dihidupkan kembali.
Anak-anak harus diberi kebahagiaan nyata, bukan hanya hiburan semu di layar.
Inspirasi Model Singapura
Mengacu pada kondisi Indonesia dan mengacu pada praktik pembatasan di Singapura, model paling cocok untuk Indonesia adalah kebijakan dengan benerapa skema.
Regulasi formal misalnya ada batas usia minimal (misalnya <13 tahun larangan; 13–16 tahun dengan izin/pengawasan; dan >16 relatif bebas dengan aturan.
Para penyedia layanan, harus mensyaratkan verifikasi usia di platform/app store agar umur palsu bisa diminimalkan.
Kebijakan selanjutnya adalah adanya fitur default privasi dan kontrol umur (age-appropriate settings) mis untuk pengguna muda agar konten, teman, interaksi dibatasi.
Tetapi edukasi literasi digital harus dilanjutkan untuk anak, orang tua maupun untuk sekolah dengan tujuan supaya aman & kritis dalam bersosmed.
Sistem pelaporan dan moderasi konten yang ketat harus dibangun agar anak terlindungi dari exploitasi, bullying, pornografi, dsb.
Pendeknya, harus ada kolaborasi negara & komunitas untuk mendukung alternatif ruang tumbuh di komunitas, berupa aktivitas offline serta regulasi berbasis hak anak yang berisi perlindungan.
Pembatasan media sosial bagi anak sejatinya adalah bagian dari perjuangan yang lebih besar: menata ulang peradaban digital agar berpihak pada kehidupan, bukan hanya pada keuntungan.
Sebuah misi yang sangat selaras dengan semangat Feminisme Pancasila yaitu memanusiakan kembali dunia yang telah terlalu lama dikuasai logika maskulin-industrialistik yang mengagungkan kecepatan, dominasi, dan eksploitasi.
Penyelamatan anak-anak dari dampak sosmed ibaratnya kita sedang menanam benih peradaban yang lebih sadar, lebih lembut, lebih adil—dan lebih manusiawi.
Dari rahim kesadaran itulah, masa depan bangsa akan lahir dengan lebih utuh tanpa kehilangan akar budaya kita yaitu Pancasila. ***)
Posted: sarinahnews.com
Jakarta, 10 Desember 2025
Author: Eva K Sundari – Institut Sarinah





