INSTRUMEN PEMBEBASAN

INSTRUMEN PEMBEBASAN

Filsafat Politik

INSTRUMEN PEMBEBASAN
Oleh Joko Sukmono

_Kerja dalam pengertian ini adalah gerak konkret manusia yang mengubah keberadaannya sekaligus mengubah dunia yang dihadapinya._

Sebuah instrumen memiliki fungsi ontologis sebagai wacana yang menyediakan ruang, sarana, dan prasarana yang memadai bagi mekanisme institusional yang oleh Dechiperis dijelaskan sebagai kontingensionalisasi program, yakni sebuah sistem komprehensif yang memadukan unsur-unsur yang terindikasi sebagai komponen yang dapat diintegrasikan secara radikal, progresif, dan presisi.

Instrumen dengan demikian bukan sekadar alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, melainkan sebuah keberadaan yang menghubungkan gagasan dengan tindakan, kehendak dengan kenyataan, dan tujuan dengan mekanisme yang memungkinkan tujuan tersebut menjadi konkret di dalam kehidupan sosial.

Sebuah instrumen baru memiliki makna apabila ia mempunyai keterhubungan dengan Realitas Sosial yang hendak diubahnya.

Apabila hubungan tersebut terputus, maka instrumen hanya akan menjadi benda administratif, prosedur institusional, atau bahasa politik yang kehilangan daya transformasinya.

Di samping itu, indikator-indikator kinerja dimanifestasikan dalam bentuk tugas pokok instrumen instruksionalisasi yang logis dan realistis, yang dalam bahasa Dechiperisme disebut sebagai Keterhubungan Ekstrem antara ide dasar instrumen dengan sasaran yang berdasarkan Hukum Relevansi.

Artinya, instrumen tidak boleh bergerak secara bebas tanpa arah, sebab setiap geraknya harus mempunyai hubungan yang nyata dengan kebutuhan manusia konkret dan dengan kondisi objektif yang sedang dihadapinya.

Kemudian Dechiperis menyatakan bahwa Instrumen Pembebasan itu ada dikarenakan Tuntutan Hukum Rasional Perubahan, yakni adanya penumpukan problematika kehidupan sosial manusia yang terbentuk oleh lapisan-lapisan Sosial Politik yang kontradiktif terhadap Realitas Otentik kehidupan sosial manusia.

Penumpukan tersebut tidak terjadi dalam satu malam dan bukan pula akibat dari satu kesalahan tunggal. Ia merupakan akumulasi dari berbagai struktur sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, dan moral yang secara perlahan menjauhkan kehidupan manusia dari keberadaannya yang konkret.

Dalam keadaan semacam itu manusia bukan hanya menghadapi persoalan kemiskinan, ketidakadilan, ketakutan, dan keterbelakangan, tetapi juga menghadapi persoalan yang lebih dalam, yaitu hilangnya kemampuan untuk membedakan antara kebutuhan konkret dengan kebutuhan yang diproduksi oleh struktur sosial.

Kondisi inilah yang oleh Dechiperis disebut sebagai Post Dialektis Historis Materialistis, yakni terjadinya stagnansi gerak radikal progresif yang terbentur oleh Situasi Batas Sosial Politik.

Instrumen Pembebasan kemudian muncul bukan sebagai pilihan yang dapat ditunda tanpa konsekuensi, tetapi sebagai tuntutan Historis yang lahir karena struktur lama telah mencapai batas kemampuannya untuk menjawab kebutuhan kehidupan manusia.

Lebih lanjut tentang hal ini Dechiperis membacakan bahwasanya kekuatan konservatisme yang telah konkret di dalam Sejarah menjadi Ancaman, Tantangan, dan Hambatan Riil bagi mekanisme progresivitas Instrumen Pembebasan.

Konservatisme dalam konteks ini bukan hanya kecenderungan manusia untuk mempertahankan kebiasaan lama, melainkan sebuah struktur kesadaran yang mempertahankan sesuatu hanya karena sesuatu itu telah lama ada.

Ia mengubah masa lalu menjadi ukuran bagi masa kini dan menjadikan masa kini sebagai kewajiban untuk mengulangi masa lalu.

Ketika konservatisme telah menjadi struktur sosial, maka perubahan tidak lagi dinilai berdasarkan relevansinya terhadap Realitas, tetapi berdasarkan kesesuaiannya dengan apa yang sudah pernah diterima.

Di sinilah Instrumen Pembebasan berhadapan dengan tembok historis yang sangat tebal, sebab yang harus dihadapi bukan hanya sebuah institusi, melainkan juga kesadaran kolektif yang telah menganggap institusi tersebut sebagai bagian alamiah dari kehidupan manusia.

Oleh Dechiperis, keadaan ini dijelaskan sebagai situasi yang menjadikan peristiwa Politik yang dipersiapkan oleh Hukum Rasional Peralihan Sejarah sebagai Transhistorisasi Sosial Politik Global yang tidak bisa lagi dinegosiasikan.

Kemandekan proses negosiasi ini adalah Situasi Kontradiktif yang telah sampai kepada Situasi Batas Ultimasi Sosial.

Oleh Dechiperis hal tersebut dibacakan sebagai akibat dari manifestasi Materialisme Historis Dialektis yang dibawa oleh Hukum Rasional Sejarah kepada Situasi Ultimasi Tesis yang benar-benar baru, otentik, dan riil, yakni sebuah manifestasi Bahasa Hukum Relevansi yang bernama _kerja_.

Di sinilah kerja memperoleh kedudukan filosofis yang berbeda dari sekadar aktivitas ekonomi. Kerja bukan semata-mata kegiatan untuk memperoleh upah, bukan semata-mata mekanisme untuk memiliki sesuatu, dan bukan pula sekadar jalan untuk mempertahankan keberadaan biologis manusia.

Yang mengubah dunia adalah “Kerja”.

“Kerja” bukan singgasana eksploitasi.
“Kerja” bukan dalam rangka milik.
“Kerja” bukan dalam rangka Ada.
Namun “Kerja” dalam rangka Menjadi.

Kerja dalam pengertian ini adalah gerak konkret manusia yang mengubah keberadaannya sekaligus mengubah dunia yang dihadapinya.

Manusia tidak hanya menerima dunia sebagaimana adanya, tetapi melalui kerja ia memasuki hubungan aktif dengan dunia dan mengubah kemungkinan menjadi kenyataan.

Karena itu kerja menjadi bahasa paling konkret dari Hukum Relevansi. Apa yang relevan bukanlah apa yang sekadar dikatakan, melainkan apa yang mampu bekerja di dalam Realitas.

Sebuah gagasan yang tidak mampu memasuki kehidupan konkret hanya akan menjadi abstraksi. Sebuah institusi yang tidak mampu menjawab kebutuhan manusia hanya akan menjadi struktur kosong.

Dan sebuah moral yang tidak mampu menghasilkan perubahan konkret hanya akan menjadi slogan yang terus diwariskan tanpa pernah menyentuh akar persoalan.

Pernyataan filosofis ini adalah sebuah pemberhentian sementara Revolusi Sosial yang sedang berlangsung dalam rangka bekerjanya Hukum Relevansi yang digerakkan oleh Instrumen Pembebasan.

Instrumen tersebut memiliki tugas utamanya berupa penggeledahan substansial yang bertujuan menghancurkan konservatisme yang telah membelenggu kehidupan sosial manusia selama berabad-abad.

Pemberhentian sementara tersebut bukan berarti berhentinya perubahan, melainkan sebuah jeda historis untuk menemukan kembali arah perubahan agar tidak jatuh ke dalam pengulangan bentuk lama dengan wajah baru.

Sebab perubahan yang hanya mengganti pelaku, nama, atau struktur permukaan tanpa menyentuh substansi hanya akan menghasilkan siklus baru dari persoalan yang sama.

Instrumen Pembebasan karena itu harus bekerja sampai kepada lapisan terdalam tempat konservatisme menyembunyikan dirinya, yakni di dalam kesadaran manusia, di dalam bahasa, di dalam konsep tentang kepemilikan, dan di dalam keyakinan bahwa struktur yang telah lama ada dengan sendirinya memiliki hak untuk terus ada.

Oleh Dechiperis dibacakan bahwa konservatisme telah menyeret ajaran masa lalu yang telah gagal di zamannya kepada masa kini bahkan kepada masa depan. Inilah ironi terbesar di dalam Sejarah umat manusia.

Sesuatu yang telah terbukti gagal dapat tetap dipertahankan bukan karena ia masih relevan, melainkan karena manusia telah terlanjur menginvestasikan kesadarannya ke dalamnya.

Konservatisme kemudian memperoleh daya bukan hanya dari keyakinan, tetapi juga dari kepemilikan terhadap material yang merupakan fondasi dasar daripada kesejahteraan fisik anak-anak manusia. Kepemilikan material akhirnya menjadi salah satu sumber kekuatan terbesar bagi struktur lama.

Mereka yang telah menguasai material mempunyai kemampuan untuk mempertahankan struktur yang memberikan keuntungan kepada mereka, sedangkan mereka yang tidak memiliki material dipaksa untuk menerima struktur tersebut sebagai satu-satunya bentuk kehidupan yang mungkin.

Dan oleh karenanya fondasi kesadaran kolektif anak-anak manusia harus dibebaskan dari konstruksi berpikirnya, yakni tentang pemahaman terhadap Hak Milik yang telah menjadi adonan kesadaran kolektif dan menjadikan pola pikir kolektif anak-anak manusia.

Hak Milik dalam pembacaan ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi telah menjadi cara manusia memahami keberadaan.

Manusia kemudian mengenali dirinya melalui apa yang dimilikinya, mengukur keberhasilannya melalui jumlah kepemilikannya, dan menentukan kedudukannya berdasarkan kemampuan menguasai material.

Ketika hal tersebut telah masuk terlalu dalam ke dalam kesadaran, maka pembebasan tidak cukup dilakukan melalui perubahan undang-undang. Yang harus dibongkar adalah cara berpikir yang menjadikan kepemilikan sebagai ukuran utama keberadaan manusia.

Tadinya, demikian Dechiperis membacakan, Negara, Agama, Kebudayaan, dan Norma yang berkembang di masyarakat merupakan instrumen Pembebasan manusia yang hidup di dunia.

Dengan Konstitusinya, Piagamnya, Dokumennya, dan Konvensinya, semua itu pada awalnya diarahkan untuk membebaskan anak-anak manusia dari belenggu ketertinggalan, kemiskinan, dan kebodohan.

Negara dibentuk untuk memberikan ruang kehidupan bersama, “agama” memberikan orientasi moral dan makna, Kebudayaan memberikan identitas dan kesinambungan sosial, sedangkan “norma” memberikan batas agar kehidupan bersama tidak berubah menjadi kekacauan.

Namun seiring waktu, penafsiran terhadap semua instrumen tersebut mengalami perubahan. Instrumen yang semula dimaksudkan untuk membebaskan manusia dapat berubah menjadi mekanisme yang mengatur manusia.

Yang semula menjadi sarana dapat berubah menjadi tujuan. Yang semula diciptakan oleh manusia kemudian diperlakukan seolah-olah manusia diciptakan untuk mempertahankannya.

Namun Mereka Gagal.

Kegagalan tersebut bukan berarti Negara, Agama, Kebudayaan, dan Norma sama sekali tidak memiliki fungsi, melainkan bahwa fungsi pembebasannya tidak lagi otomatis melekat pada keberadaannya.

Sebuah institusi hanya dapat disebut sebagai instrumen pembebasan apabila ia tetap memiliki hubungan dengan Realitas Sosial Otentik manusia. Ketika hubungan tersebut hilang, maka institusi dapat berubah menjadi instrumen konservatisme.

Di sinilah kebutuhan akan Instrumen Pembebasan yang baru memperoleh landasan Historisnya. Manusia membutuhkan alat untuk membaca kembali alat-alat yang telah mereka ciptakan sendiri.

Kemudian Dechiperis menggambarkan bahwa pembacaan yang salah terhadap substansi esensial ontologis berakibat kepada terjadinya Disintegrasi Regulasi, yakni terjadinya kekeruhan konseptual yang oleh Dechiperis dibacakan sebagai Disorientasi Relevansi, yaitu sebuah konsep yang telah menjadi regulasi namun tidak berdasarkan Hukum Relevansi.

Regulasi kemudian tetap berjalan karena secara formal ia telah disahkan, tetapi secara material ia kehilangan hubungan dengan kehidupan manusia. Di sinilah muncul pertanyaan filosofis yang tidak dapat dihindari:

Apakah Hukum Relevansi itu?

Pertanyaan filosofis ini mengandung keterkejutan intelektual yang dalam dan bahkan dapat mempermalukan para intelektual tukang, tukang stempel, dan para penjaga prosedur.

Sebab Hukum Relevansi tidak bertanya apakah sebuah konsep telah disahkan, apakah sebuah dokumen telah ditandatangani, atau apakah sebuah prosedur telah dijalankan.

Hukum Relevansi bertanya lebih radikal: apakah semua itu masih memiliki hubungan dengan Realitas?
Apakah ia masih menjawab kebutuhan manusia konkret?
Apakah ia masih mampu bekerja?

Dan apabila jawabannya tidak, maka legitimasi formalnya tidak cukup untuk menyelamatkannya dari tuntutan perubahan.

Inilah Instrumen Pembebasan itu, yakni sebuah Ruang Filosofis yang menyediakan Basis Material Pemikiran Radikal berupa perintah filosofis yang oleh Dechiperis dinamakan sebagai Pembersihan terhadap apa yang telah ada dan telah menjadi ilusif, halusinasif, serta berdaya imajinatif.

Apa yang selama ini dianggap sebagai sesuatu yang pasti harus dibawa kembali ke Ruang Pemeriksaan. Ia harus dibedah, diurai menjadi kepingan-kepingan filosofis, kemudian dibawa kepada Jurang Situasi Batas yang terdalam.

Di sana setiap konsep kehilangan perlindungan yang diberikan oleh kebiasaan. Ia tidak lagi dapat bersembunyi di balik usia, tradisi, otoritas, ataupun legitimasi institusional.

Dan apabila setelah dibaca secara radikal ia tidak memiliki hubungan dengan Realitas, maka ia harus menghadapi kemungkinan peniadaan. Bukan untuk dijadikan sebagai Tragedi yang harus terus diingat, melainkan untuk dihentikan sebagai sumber kesia-siaan Historis.

Kemenangan konservatisme terletak kepada Pengawetan Nilai-nilai yang oleh Dechiperis dibacakan sebagai para Pemulung Historis yang darinya dijadikan dasar bagi kelanjutan kehidupan sosial manusia.

Para Pemulung Historis tersebut mengambil bagian-bagian masa lalu, mengawetkannya, kemudian menjadikannya seolah-olah sebagai dasar objektif bagi kehidupan masa kini.

Namun Dechiperis membacakan bahwasanya tidak terbacanya secara otentik naskah-naskah kuno dan interpretasi Sosial Budaya berakibat kepada terbukanya peluang bagi para “Historiografer” menjadikan sejarah sebagai Instrumen Pembelenggu kehidupan sosial manusia.

Kemampuan para Historiografer kemudian hanya berhenti pada penjelasan fakta dan data alternatif yang seolah-olah objektif, padahal setiap pembacaan sejarah selalu berada di dalam _Ruang dan Waktu_ tertentu dan selalu membawa pilihan tentang apa yang dianggap penting untuk ditampilkan.

Dan kita hari-hari ini menerima informasi berupa data dan fakta alternatif tersebut. Kita hidup di dalam zaman ketika informasi begitu melimpah, tetapi kelimpahan informasi tidak dengan sendirinya menghasilkan Realitas.

Data dapat dipilih, disusun, diberi makna, dan kemudian digunakan untuk membentuk kesadaran. Fakta dapat dipisahkan dari konteksnya lalu digunakan sebagai pembenaran bagi kepentingan tertentu.

Karena itu Instrumen Pembebasan tidak dapat berhenti pada pengumpulan informasi. Ia harus melakukan penggeledahan terhadap substansi yang berada di balik informasi tersebut.

Ia harus membedakan antara fakta dengan konstruksi yang dibangun di atas fakta, antara Realitas dengan interpretasi terhadap Realitas, dan antara kebutuhan konkret manusia dengan narasi yang dibuat untuk mewakili kebutuhan tersebut.

Dan Instrumen Pembebasan kembali mencari saluran baru berupa perintah dari Hukum Rasional Sejarah kepada Hukum Rasional Perubahan untuk terjadinya Hukum Rasional Peralihan Sejarah berupa manifestasi Hukum-Hukum Relevansi.

Hal tersebut dikarenakan Instrumen Pembebasan bekerja berdasarkan Hukum Relevansi yang beresonansi secara ekstrem terhadap Realitas Sosial Otentik.

Ia tidak dapat bekerja berdasarkan apa yang sekadar populer, apa yang telah lama ada, atau apa yang dianggap sakral oleh kesadaran kolektif. Ukurannya adalah relevansi.

Apakah ia bekerja?
Apakah ia menjawab persoalan?
Apakah ia mengubah kondisi konkret?
Apakah ia membawa manusia keluar dari Situasi Batas?
Jika tidak, maka perubahan menjadi tuntutan Historis.

Kemudian lebih melebar lagi Dechiperis membacakan bahwasanya kejadian tidak harus menjadi, yang terjadi tidak harus menjadi Peristiwa Historis, dan tidak semua Peristiwa Historis adalah Peristiwa Politik.

Pemberitahuan ini dimaksudkan bahwa menjadinya Negara, Agama, dan Masyarakat tidak dengan serta-merta turun dari langit. Semua itu lahir dari proses panjang yang melibatkan manusia konkret, kehendak, konflik, kerja, gagasan, dan momentum Historis.

Amerika Serikat ada dan menjadi oleh sebuah mimpi filosofis; Indonesia ada dan menjadi diawali oleh pidato Sukarno pada 1 Juni; Uni Soviet ada dan menjadi karena Lenin membubarkan rapat yang hanya menghasilkan Narasi, Jargon, dan Slogan namun tidak memiliki relevansi dengan kondisi objektif masyarakat yang sedang menderita.

Dalam pembacaan ini, keberadaan politik bukanlah sekadar akibat dari deklarasi, melainkan hasil dari kemampuan sebuah gagasan memasuki Realitas dan bekerja di dalamnya.

Dan Hukum-hukum Sipil dilahirkan oleh penghancuran total terhadap virus kesadaran kolektif yang menjadikan anak-anak manusia hidup di dalam ketakutan dan rasa bersalah yang mendalam.

Ketika manusia mulai meninggalkan ketakutan sebagai dasar hubungan sosial dan menggantinya dengan prinsip yang memungkinkan kehidupan bersama, maka instrumen pembebasan mulai mendapatkan bentuknya.

Inilah yang oleh Dechiperis dibacakan sebagai awal terjadinya Instrumen Pembebasan. Ia bisa berbentuk Hukum, Negara, Agama, maupun Norma-Norma Sosial yang dipelihara oleh masyarakat.

Bentuknya dapat berubah, tetapi substansi tugasnya tetap sama: menyediakan ruang agar manusia konkret dapat hidup dan menjadi tanpa terus-menerus dibelenggu oleh struktur yang telah kehilangan relevansinya.

Namun lebih daripada itu, hari ini, tahun 2026, abad ke-21 ini, Instrumen Pembebasan itu terkontingensi sebagai apa?
Apakah Rezim Global?
Apakah Perserikatan Bangsa-Bangsa?
Apakah Aliansi seperti NATO? Atau Ideologi seperti narsisme?
Ataukah Pancasila?
Ataukah Presiden, Raja, Perdana Menteri?
Atau jangan-jangan dia adalah Uang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk kepada satu institusi atau satu entitas. Sebab Instrumen Pembebasan bukanlah sesuatu yang memperoleh status pembebas hanya karena namanya besar, sejarahnya panjang, atau kekuasaannya luas.

Bahkan institusi yang pada satu masa menjadi instrumen pembebasan dapat berubah menjadi instrumen pembelenggu pada masa berikutnya.

Begitu pula uang yang dapat menjadi sarana pembebasan dari keterbatasan material dapat berubah menjadi instrumen dominasi ketika seluruh kehidupan manusia direduksi menjadi nilai tukar.

Karena itu pertanyaan yang sebenarnya bukanlah siapa Instrumen Pembebasan itu, melainkan apakah sesuatu yang disebut sebagai Instrumen Pembebasan masih memiliki hubungan dengan Realitas Sosial Otentik manusia.

Dari sini Dechiperis membacakan bahwasanya Instrumen Pembebasan itu harus hadir di dalam kehidupan sosial manusia sebagai sebuah bentuk baru, yakni komodifikasi, koeksistensi, dan adaptasi yang terus bergerak di dalam Sejarah dengan Hukum-hukum yang telah menjadi kebutuhan esensial anak-anak manusia, yaitu Hukum Relevansi Absolut.

Ia tidak boleh menjadi benda mati yang selesai setelah dibentuk. Ia harus mampu bergerak bersama perubahan, beradaptasi dengan kebutuhan, dan terus-menerus diuji oleh Realitas.

Instrumen Pembebasan yang berhenti bergerak akan segera berubah menjadi institusi yang harus dibebaskan kembali. Karena itu pembebasan tidak pernah selesai sebagai sebuah produk final. Ia adalah gerak yang terus berlangsung.

Di sinilah Instrumen Pembebasan memperoleh makna ontologisnya. Ia bukanlah sebuah singgasana baru tempat manusia kembali menyembah sebuah kekuasaan baru.

Ia bukan pula pengganti konservatisme lama dengan konservatisme baru. Ia adalah ruang yang memungkinkan manusia konkret terus-menerus menguji keberadaannya terhadap Realitas.

Ia adalah keberanian untuk menghancurkan apa yang telah kehilangan relevansi, mempertahankan apa yang masih bekerja, dan menciptakan apa yang belum pernah ada ketika sejarah menuntutnya untuk ada.

_Sebab manusia tidak hidup hanya untuk mewarisi dunia. Manusia juga hidup untuk mengubah dunia._

Dan selama kehidupan sosial manusia masih bergerak, selama kontradiksi masih muncul, selama Situasi Batas masih terbentuk, dan selama Hukum Rasional Sejarah masih bekerja, maka Instrumen Pembebasan akan terus mencari bentuk konkretnya sendiri.

Ia akan lahir dari kerja, bergerak melalui perubahan, diuji oleh Realitas, dan akhirnya menemukan saluran Historisnya di dalam Hukum Rasional Peralihan Sejarah.

Inilah perjalanan panjang manusia dari apa yang telah ada menuju apa yang harus menjadi, dari keberadaan yang diwariskan menuju keberadaan yang dipilih, dan dari dunia yang membelenggu menuju dunia yang memungkinkan manusia konkret menjadi dirinya sendiri. ***)

Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 14 September 2026