Ruang Filsafat:
ORDE LAPUK
Djoko Sukmono

Pancasila adalah bukti sejarah peradaban manusia Indonesia yang tak terbantahkan. Ia bukan sekadar rangkaian sila yang dibacakan dalam upacara kenegaraan, bukan pula dokumen normatif yang berhenti pada teks, melainkan hasil akumulasi panjang pengalaman historis, sosial, dan kultural manusia Indonesia dalam menghayati hidup bersama.
Karena itu, hanya Pancasila yang benar dan definitif bagi Negara Republik Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Di luar Pancasila, fondasi kebangsaan akan selalu rapuh, mudah retak, dan cenderung terasing dari realitas konkret bangsa itu sendiri.
Ketika bangsa-bangsa lain mencari legitimasi politik melalui kontrak sosial rasional atau ideologi impor, Indonesia menemukan dirinya melalui pengalaman hidup yang konkret.
Pancasila lahir bukan dari ruang hampa, melainkan dari pergulatan panjang penjajahan, penderitaan kolektif, dan kesadaran akan pentingnya hidup bersama secara adil dan bermartabat. Di titik inilah Pancasila berdiri sebagai kebenaran historis sekaligus filosofis.
Namun perjalanan sejarah bangsa tidak berhenti pada momen kelahiran itu. Bentuk-bentuk kekuasaan modern terus mengalami pergeseran.
Dalam teori politik, monarki konstitusional adalah sistem pemerintahan yang memusatkan simbol kedaulatan pada seorang raja sebagai kepala negara, sementara kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri yang didukung mayoritas parlemen. Dalam perkembangannya, sistem ini dikenal sebagai monarki parlementer.
Indonesia pasca-Reformasi, meskipun secara formal bukan monarki, secara praksis bergerak menuju pola kekuasaan yang menyerupai monarki parlementer.
Kekuasaan tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kehendak rakyat sebagai subjek kedaulatan, melainkan dimediasi—bahkan dikunci—oleh hegemoni partai politik.
Partai menjadi gerbang tunggal kekuasaan, penentu siapa yang boleh maju, siapa yang harus tersingkir.
Pencalonan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota tidak lahir dari kehendak langsung rakyat, melainkan dari kalkulasi kursi dan suara di parlemen.
Ambang batas dijadikan alat seleksi politik, bukan instrumen demokrasi. Demikian pula pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota, yang secara berjenjang semakin menjauhkan rakyat dari pusat pengambilan keputusan.
Secara formal, semua mekanisme ini memiliki legitimasi konstitusional. Namun secara faktual, yang terjadi di tingkat elit partai adalah kasak-kusuk politik, kompromi kepentingan, dan manipulasi kekuasaan.
Para elit ini hidup dalam keyakinan bahwa kebohongan yang mereka bungkus rapi selama lebih dari dua puluh lima tahun tidak akan tercium oleh publik.
Konstitusi, dengan pasal dan ayatnya, secara nyata hampir tidak terhubung dengan kondisi objektif psikologis masyarakat bangsa Indonesia.
Ambil contoh Pasal 33 UUD 1945. Apakah implementasinya sungguh-sungguh berpihak pada kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan?
Fakta menunjukkan bahwa jawabannya masih jauh dari harapan. Konstitusi tidak hanya terputus dari kepentingan rakyat, tetapi juga sering kali tidak sinkron dengan undang-undang turunannya.
Akibatnya, hukum berubah menjadi instrumen administratif kekuasaan, bukan sarana keadilan sosial.
Dalam situasi seperti ini, kompromi menjadi mantra elit politik. Rekonsiliasi dijadikan dalih untuk menutup konflik kepentingan yang sesungguhnya.
Jembatan-jembatan dibangun bukan untuk rakyat, melainkan untuk menghindari benturan antar-elit. Dari sinilah lahir paradigma berbahaya: tidak ada musuh sejati, tidak ada kawan sejati, yang ada hanyalah kepentingan.
Paradigma ini bukan filosofi demokrasi Pancasila, melainkan filsafat kekuasaan para begundal politik yang anti-Pancasila.
Maka menjadi penting untuk memandang Indonesia dengan kacamata baru. Bukan dengan kacamata prosedural hukum semata, tetapi dengan berpedoman pada kondisi objektif psikologis masyarakat bangsa saat ini.
Realitas sosial tidak bisa dibaca secara terpisah dari dampak kebijakan publik. Keduanya saling terkait, membentuk kehidupan sosial bangsa secara utuh dan menyeluruh.
Dalam pembacaan ini, yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan keberanian menghadapi kenyataan.
Di titik inilah peran presiden sebagai kepala negara menjadi sangat menentukan. Ketika fungsi ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya—yakni melindungi segenap kehidupan bangsa dan mendistribusikan keadilan—maka negara bangsa berada di ambang keruntuhan.
Presiden bukan sekadar kepala pemerintahan administratif, melainkan simbol dan pemikul harapan kolektif bangsa.
Seluruh rakyat Indonesia berhak menggantungkan masa depannya pada presiden.
Oleh karena itu, presiden harus berjiwa besar sebesar bangsa Indonesia itu sendiri. Ia harus mampu menanggung beban sejarah, penderitaan rakyat, dan cita-cita yang belum terwujud. Tanpa jiwa besar itu, kekuasaan hanya akan menjadi rutinitas birokratis yang hampa makna.
Masalahnya, manusia konkret hari ini telah berubah. Ia berkembang dengan menanggalkan banyak atribut esensial yang dahulu melekat padanya: kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Di saat yang sama, dambaan akan keadilan sosial, demokrasi sejati, dan perdamaian masih belum terpenuhi.
Percepatan sains dan teknologi turut membentuk kepribadian manusia yang cair, serba cepat, dan sering kali kehilangan orientasi nilai.
Dalam situasi seperti ini, tidak ada lagi pancang kebenaran yang dengan mudah dijadikan pegangan. Segala sesuatu menjadi relatif, tergantung kepentingan dan konteks.
Di tengah kebingungan ini, Pancasila justru sering disalahpahami sebagai dogma kaku, bahkan sebagai alat pemukul kekuasaan. Padahal Pancasila bukanlah dogma. Pancasila adalah keberadaan esensial dari kemanusiaan yang autentik.
Seorang Pancasilais bukan agen dogma. Pancasila tidak dogmatis karena ia adalah keberadaan yang benar dan definitif dari manusia, baik sebagai keberadaan empiris maupun sebagai keberadaan esensial.
Ketika propaganda politik terus-menerus ditumpahkan ke ruang publik, ketika informasi kehilangan maknanya sebagai pembongkaran radikal atas fakta, maka komunikasi yang terjadi adalah komunikasi manipulatif.
Dalam kondisi ini, para komunikator—para juru bicara kekuasaan—memikul tanggung jawab besar atas pembentukan kepribadian bangsa.
Bangsa Indonesia membutuhkan penyambung lidah yang sungguh-sungguh memahami substansi. Yang memahami keberadaan bangsa ini, memahami kondisi objektif psikologisnya, dan memahami esensi Pancasila sebagai budaya dasar bangsa.
Manusia, pada hakikatnya, adalah makhluk historis. Historisitas manusia adalah kesadaran sosio-historis dan sosio-kultural atas keberadaannya sebagai anak manusia.
Manusia adalah dimensi multikompleks, konkret, dan individual, hidup dalam ruang dan waktu. Eksistensinya selalu beresensi. Eksistensi adalah dasar kesungguhan keberadaan manusia, sedangkan esensi adalah dasar kemungkinan keberadaan manusia.
Keberadaan manusia yang sungguh-sungguh adalah keberadaan yang autentik, empiris, ontologis, dan bebas. Keberadaan esensial manusia adalah segala kemungkinan menjadi—menjadi apa pun yang dianggap benar, baik, dan bermakna.
Pengetahuan dan teknologi informasi ikut membentuk kemungkinan-kemungkinan ini. Apa yang hari ini disebut era digital hanyalah satu fase dalam perjalanan panjang peradaban manusia yang tidak pernah stagnan.
Sejarah bergerak sebagai akumulasi. Pencapaian hari ini melahirkan pencapaian berikutnya. Tidak ada kesepakatan yang benar-benar abadi, karena kesepakatan selalu rentan perubahan.
Dalam hukum rasional sejarah, yang berlaku adalah pertarungan, kemenangan, dan kekalahan. Yang menang hidup dan berjaya, yang kalah terpinggirkan, menjadi endapan struktur yang tragis.
Indonesia hari ini berada dalam kondisi genting. Situasi sosial telah sampai pada batas yang ultimat. Dendam sejarah membara, politik balas dendam mengendap dalam jiwa anak-anak bangsa. Api itu tinggal selangkah lagi menyala dan membakar kehidupan sosial bangsa ini.
Di sinilah filsafat Pancasila menemukan relevansinya yang paling radikal. Filsafat Pancasila adalah cara berpikir radikal tentang kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, keadilan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Dimensi etis Pancasila tidak diletakkan di awal, melainkan di akhir, karena etika adalah tujuan dari seluruh proses berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah budaya dasar bangsa Indonesia, ideologi negara Republik Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai budaya dasar, ia hidup dalam praksis sosial seperti gotong royong.
Sebagai ideologi negara, ia adalah fondasi berdirinya republik. Sebagai pandangan hidup, ia diakui sebagai kebenaran kolektif. Sebagai dasar negara, ia mengatur penyelenggaraan kekuasaan.
Sekali dalam sejarah, sekali dalam waktu, sebuah bangsa menjadi besar. Masa depan bangsa Indonesia tidak bisa dipahami sepenuhnya hari ini. Ia belum terjadi. Yang ada hanyalah persepsi dan prediksi.
Tujuan negara sudah dirumuskan dalam UUD 1945, tetapi pencapaiannya bergantung pada perjuangan dan pengorbanan anak-anak bangsa, serta pembuktian oleh hukum rasional sejarah.
Revolusi global bergerak cepat dengan semboyan one dimension man. Kematian menjadi filosofi revolusi. Mereka yang gugur adalah batang pohon yang tumbang, darinya tumbuh tunas-tunas baru yang lebih progresif dan revolusioner.
Di hadapan anak-anak bangsa berdiri lembaga-lembaga kekuasaan: partai politik, presiden, DPR, oligarki, kapitalis birokrat, imperialisme yang berganti nama menjadi neoliberalisme dan globalisme.
Bersamaan dengan itu, infiltrasi psikologis dan budaya bekerja secara sistematis, menggerus nilai adiluhung bangsa.
Politisi yang gemar memproduksi stigma—milenial, generasi ini dan itu—sesungguhnya sedang merusak masa depan bangsa. Bahasa politik mereka adalah bahasa penghancur, demi elektabilitas semata.
Ilustrasi
Pada suatu waktu terjadi sebuah peristiwa fundamental: lahirnya sebuah lembaga baru yang dibatasi tembok-tembok raksasa, gedung-gedung putih, rumput hijau, dan kebun binatang yang berwujud manusia.
Lembaga itu hadir di tengah kegaduhan sosial, sebagai penanda situasi batas yang mengerikan.
Sementara itu, sesosok KAMPUS BIRU berubah menjadi KELABU. Semangat merah, api revolusi, dan api kemarahan dibakar habis oleh BOM ATOM. Kampus itu menjadi saksi bisu—diam tanpa suara, bahkan tanpa bahasa.
Mendadak Hitler dan Stalin berkata: mari kita kuasai dunia. Normandia bergemuruh, konspirasi runtuh, Hiroshima dan Nagasaki dibakar bom atom. Dunia tunduk pada kekuatan brutal.
Namun di sebelah tenggara bumi, sebuah bangsa meledakkan Revolusi Sosial dengan kulminasi PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA.
Di sanalah sejarah membuktikan:
Pancasila bukan kompromi. Pancasila adalah kemenangan peradaban. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 29 Desember 2025
Note: https://mpn.komdigi.go.id/index.php/re-aktualisasi-pancasila-sebuah-solusi/?utm_source=perplexity





