sarinahnews.com | Surabaya, – Dilansir dari beritajatim.com, 26 Agustus 2025, karena sudah dilantik jadi Ketua DPP bidang Sumber Daya PDI Perjuangan, Said Abdullah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Keputusan tersebut diambil setelah Kongres VI PDI Perjuangan di Bali yang menetapkan dirinya masuk dalam struktur kepengurusan DPP periode 2025–2030.
Dalam pernyataannya, Said Abdullah menegaskan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Peraturan Partai terbaru.
“Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai di atas, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan partai yang baru disahkan dalam Kongres VI menyebutkan bahwa kader yang sudah ditetapkan sebagai pengurus DPP tidak boleh merangkap jabatan struktural lain, baik di tingkat atas maupun bawah.
Dengan demikian, para kader yang sebelumnya memimpin DPD otomatis dianggap mengundurkan diri.
Selain Said Abdullah, beberapa nama lain juga mengalami hal serupa, yakni Bambang Wuryanto yang mundur dari Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Olly Dondokambey dari DPD Sulawesi Utara, dan Esti Wijayanti dari PLT Ketua DPD Bengkulu.
Menurut Said, aturan ini dimaksudkan agar setiap tingkatan struktural partai lebih fokus dalam menjalankan konsolidasi dan pengembangan organisasi.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pergantian kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan melalui Konferda dan Konfercab.
Proses ini bertujuan untuk menjaring calon Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) yang baru sebelum ditetapkan oleh DPP.
Said berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang sempat menyebut adanya pemecatan Ketua DPD oleh Megawati.
Ia menegaskan bahwa proses yang terjadi murni merupakan mekanisme partai yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. (sarinahnews.com)





