DANANTARA DAN BIG BOSS BANDIT-BANDIT NEGARA

DANANTARA DAN BIG BOSS BANDIT-BANDIT NEGARA

Opini:
DANANTARA DAN BIG BOSS BANDIT-BANDIT NEGARA
Oleh Saiful Huda Ems.

Sebelum saya mengkritisi panjang lebar perihal Danantara dan UU No.1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yang dijadikan payung hukumnya Danantara, saya anjurkan para pembaca untuk menyiapkan kopi dan kacang rebus atau makanan apa saja yang sehat, karena ini tulisan opini saya yang sangat panjang, dan saya tujukan untuk yang serius berminat membahas masalah Danantara dan UU BUMN saja.

Saya juga akan terlebih dahulu menjelaskan soal apa itu Danantara biar pembaca dapat memahami opini saya ini dari awal, soal seluk beluk Danantara.

Danantara menurut sepengetahuan saya adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah langkah strategis pemerintahan Prabowo Subianto, untuk mengelola investasi nasional dan mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

Danantara yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada Senin (24/ Februari/2025) yang lalu ini, juga merupakan bagian dari strategi atisipasi dari penyelamatan perekonomian nasional, ditengah ancaman krisis perekonomian global, dunia, yang disebabkan oleh banyak faktor.

Beberapa faktor itu di antaranya perang Rusia-Ukraina yang belum ada tanda-tanda kapan selesainya, perang Israel Vs. Palestina yang berpuluh tahun tiada selesesai, perang dagang antara Amerika Vs. China (RRT).

Dan, ancaman akan terjadinya perang China Vs. Taiwan, dan terbaru terjadinya perang antara Militer India Vs. Pakistan, yang mengakibatkan banyak pesawat-pesawat tempur canggih India jatuh berkeping-keping dihajar oleh serangan balasan dari Militer Pakistan.

Perang militer bersenjata dan perang ekonomi negara-negara tersebut di atas, berpotensi menyeret banyak negara untuk terlibat di dalamnya, yang tentunya akan berdampak besar pula pada keadaan ekonomi, politik, militer dan lain-lain di berbagai kawasan dunia, tak terkecuali Indonesia.

Jika memperhatikan dari adanya peristiwa perang –baik perang militer antar negara atau perang dagang antar negara adikuasa– tersebut, yang akan berdampak pada perekonomian dunia dan nasional kita, maka dibentuknya Danantara merupakan suatu trobosan Pemerintahan Prabowo Subianto yang bisa kita anggap hal yang wajar, bahkan bagus.

Meskipun demikian, tentu saja kewajaran atau hal yang bagus itu harus tetap kita imbangi dengan sikap kewaspadaan, mengingat adanya “pasal-pasal slundupan” berbahaya dan kontroversial dari UU BUMN. UU yang dijadikan sebagai payung hukum dari Danantara tersebut.

Sebelum sampai pada pasal-pasal dari UU itu yang akan saya kritisi, saya akan melanjutkan sedikit lagi prihal Danantara agar lebih lengkap lagi. Danantara itu mempunyai tujuan yang antara lain adalah:

Pertama, mengelola Investasi Nasional: Danantara bertugas mengelola investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Kedua, mendukung Investasi Berkelanjutan: Badan ini bertujuan untuk menciptakan investasi yang berkelanjutan dan berdampak positif pada masyarakat dan lingkungan.

Dengan peluncuran Danantara, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pengelolaan investasi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Lalu apa bahayanya dari Danantara ini bagi rakyat Indonesia, wabil khusus rakyat yang hidupnya masih sengsara?

Begini, seperti yang di atas saya katakan, Danantara ini dipayungi oleh UU yang di dalamnya kelihatannya ada “Pasal-Pasal Slundupan” dari Bandit-Bandit Negara yang tak bertanggung jawab.

Jika kita perhatikan dari proses legislasinya saja yang terlalu cepat:
Revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang menjadi landasan pembentukan Danantara ini dilakukan hanya dalam waktu tiga hari.

Sekali lagi, hanya dalam waktu tiga hari! Hal ini tentu menimbulkan berbagai tanda tanya kita, tentang transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusannya.

Bagaimana kita bisa menelaah dan mengkritisi RUU tersebut, jika revisinya hanya dalam waktu tiga hari?!

Berikutnya soal konsentrasi kekuasaan:
Danantara awalnya dirancang untuk menggantikan peran Kementerian BUMN secara keseluruhan, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi monopoli kekuasaan dan kurangnya mekanisme pengawasan yang memadai.

Lalu tentang peran Kementerian BUMN:
Kementerian BUMN awalnya akan kehilangan kewenangan signifikan, tetapi melalui lobi-lobi intensifnya dengan DPR dan Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir berhasil mempertahankan sebagian kewenangan, termasuk penunjukan direksi dan komisaris BUMN. Luar biasa “perkasa”-nya Pak Menteri ini bukan?

Demikian pula dengan “Gerilya Politik yang nampaknya didalangi oleh Big Boss Bandit Solo, yang melatar belakangi terjadinya dinamika politik di dalamnya:
Pembentukan Danantara melibatkan dinamika politik kompleks antara Pak Prabowo, Erick Thohir, dan DPR, menimbulkan pertanyaan tentang keberimbangan kekuasaan dan kepentingan politik.

Gerilya, –sebetulnya kata tersebut terlalu lembut untuk disematkan pada para bandit– atau cawe-cawe –sekali lagi ini bisa jadi, alias kemungkinan– yang didalangi oleh Big Boss Bandit Solo ini, akhirnya telah mempengaruhi Struktur Pengelolaan BUMN:

Perubahan struktur pengelolaan BUMN menimbulkan pertanyaan tentang implementasi dan koordinasi antara Danantara, Kementerian BUMN dan Dewan Pengawas.

Danantara sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara, terutama BUMN strategis seperti Pertamina, PLN, dan Telkom.

Namun, implementasi Danantara harusnya perlu diiringi dengan transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi yang baik untuk mencapai tujuannya.

Seorang sahabat senior saya, yang merupakan seorang pengusaha tambang dan pendiri serta yang menjadi Presiden Haidar Alwi Institute (HAI), yakni Bang H. Haidar Alwi, memberikan catatan khusus terhadap UU BUMN, yang menjadi payung hukum dari Danantara tersebut.

Bang H. Haidar Alwi menilai, bahwa pasal ‘kebal hukum’ dalam Undang Undang BUMN terbaru berpotensi menciderai ide besar Presiden Prabowo Subianto dan ayahnya Begawan Ekonomi Sumitro Djojohadikusumo tentang Danantara.

“Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak diciderai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN,” kata Bang Haidar Alwi, Selasa (6/Mei/2025).

Dari sejumlah pasal yang menjadi kontroversi, yang paling menarik perhatiannya adalah Pasal 4B berikut dengan penjelasannya. Bahwa kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara.

“Sehingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK dan Polri tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penylidikan dugaan korupsi BUMN meskipun secara nyata terdapat kerugian negara,” jelas Bang H. Haidar Alwi.

Sebab, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor, terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa dinyatakan bersalah. Salah satu unsur tersebut adalah adanya kerugian negara.

“Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi,” ungkap Bang H.

Haidar Alwi sebagaimana tulisan opininya yang berjudul “Pasal Kebal Hukum UU BUMN Mencederai Ide Besar Presiden Peabowo” dan yang sempat saya baca beberapa hari yang lalu.

Saya pikir Pak Presiden Prabowo Subianto sebaiknya sesegera mungkin memanggil sahabat senior saya ini, Bang H. Haidar Alwi untuk dimintai banyak masukan prihal Danantara.

Apalagi beliau selama bertahun-tahun ini banyak melalukan kegiatan sosial kemasyarakatan, di antaranya Bantuan dari Rakyat untuk Rakyat, seperti Gerilya Lansia Husnul Khatimah di Jakarta, Malang dan di kota-kota lainnya.

Banyak hal yang diketahui oleh Bang H. Haidar Alwi ini, termasuk soal bagaimana cara melunasi hutang-hutang negara.

Karena latar belakangnya sebagai pengusaha tambang dan ilmuan (Fisikawan), Bang H. Haidar Alwi juga telah mampu memetakan dengan baik daerah-daerah di Indonesia yang alamnya menyimpan banyak emas, yang dapat dikelola dengan baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan para bandit negara.

Syukur-syukur Pak Presiden Prabowo Subianto menjadikan Bang H. Haidar Alwi Menteri BUMN, dan mempersilahkan Pak Menteri BUMN yang sekarang istirahat saja di rumah, agar partisipasi publik mengenai Danantara dan Reformasi Tata Kelola BUMN dapat terbangunkan.

Rakyat tidak boleh dibiarkan lagi lemas-lemasan ria, atau bakar kemenyan, lalu matanya merem dan mulutnta komat-komit membaca mantera-mantera di tengah malam, di gunung-gunung, di pohon-pohon dan di makam-makam keramat untuk mencari wangsit agar menang Judi Online (Judol).

Mereka selama ini banyak yang melakukan hal seperti itu, sebab frustasi melihat bandit-bandit negara dan Big Bossnya yang di Solo cengar-cengir saja, setelah merusak tatanan hukum dan perekonomian negara, serta meninggalkan hutang negara pada luar negeri ribuan triliun rupiah, yang menjadikan hidup rakyat makin susah. Wallahu a’lamu bisshawab. (SHE)

 

Posted: sarinahnews.com
Jakarta, 12 Mei 2025.

Author, Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik