Opini:
KEBENARAN MULAI TERUNGKAP!
Oleh Saiful Huda Ems
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan dalam Persidangan Mas Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat pada hari ini, Jum’at (9/Mei/2025) mengatakan; bahwa tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku di PTIK.
Super sekali, dari kesaksian penyidik KPK Rosa Purbo Bekti –yang dahulu memeriksa Mas Hasto Kristiyanto di KPK, sebelum perkara Suap Harun Masiku ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Ini saja, sudah cukup menjadi dasar pedoman untuk membebaskan Mas Hasto Kristiyanto yang ditersangkakan oleh KPK, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) terhadap terdakwa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota DPR RI (2019-2024), Harun Masiku untuk menggantikan Caleg Terpilih alm. Nazarudin Kiemas.
Tuduhan KPK lainnya terhadap Mas Hasto Kristiyanto, yakni uang yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap oknum KPU dan Bawaslu di tahun 2019.
Itu rumornya merupakan uang dari Mas Hasto Kristiyanto, selama jalannya persidangan Tipikor kasus Suap Harun Masiku –yang dipaksakan menyeret nama Mas Hasto Kristiyanto–dari awal sampai hari inipun tidak pernah terbukti!
Kebenaran perlahan namun pasti mulai terungkap secara terang benderang; kasus Mas Hasto Kristiyanto merupakan kasus politik, yang sengaja dikriminalisasikan oleh lawan politiknya, yang masih rakus ingin kembali menguasai negara!
Maka bebaskan Mas Hasto Kristiyanto dari segala tuduhan, beliau sudah sangat nyata tidak bersalah!
Jika tidak demikian, itu berarti Mas Hasto Kristiyanto memang dari awal sudah “ditarget” oleh kekuatan –di luar institusi KPK– yang meremote KPK, agar Mas Hasto dipenjara itu benar, nyata adanya! (SHE)
Posted: sarinahnews.com
Jakarta, 9 Mei 2025.
Author, Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Sniper Politik Nasional