MOROWALI | SARINAH NEWS || – Dilansir dari inilah.com, Kawasan industri terintegrasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dengan 54 pabrik.
Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo, mempertanyakan peran serta kontribusi PT IMIP terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk pembayaran royalti atas pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam UU No. 20/1997.
Apalagi, PT IMIP merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) di Sulawesi Tengah.
“Kita selama ini tidak mengetahui kontribusi PT IMIP untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk royalti dari pemanfaatan sumber daya alam sesuai UU No.20/1997,” kata Sartono di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Ia juga menyoroti peran PT IMIP dalam penyerapan tenaga kerja serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Morowali.
Sartono menegaskan pentingnya transparansi terkait peran dan kontribusi perusahaan tersebut di tengah kontroversi yang berkembang.
Polemik Bandara IMIP dan Tambang Bintang Delapan, DPR: Harus Ditertibkan Jika Menabrak Aturan
“Publik harus mengetahui bagaimana peran dan kontribusi PT IMIP untuk negara,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia menekankan perlunya keterbukaan atas hasil kerja dan kontribusi PT IMIP lantaran perusahaan itu selama ini turut dibayangi isu dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan industrinya.
Sartono menyampaikan Komisi XII DPR RI akan memanggil kementerian terkait untuk meminta penjelasan mengenai kontribusi PT IMIP terhadap negara.
Ia juga mendorong dilakukannya evaluasi apabila ditemukan kejanggalan dalam proses operasional perusahaan.
“Jangan sampai ada negara dalam negara seperti yang disampaikan Menteri Pertahanan,” tegas Sartono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa kehadiran petugas Bea Cukai maupun Imigrasi.
Hal ini menambah panjang sorotan publik terhadap bandara yang beroperasi di kawasan industri nikel tersebut.
Purbaya menyampaikan pengakuan itu saat ditanya wartawan terkait temuan sejumlah pihak yang menyebut tidak adanya perangkat negara di fasilitas penerbangan itu.
Ia menyebut bandara tersebut memang pernah mendapatkan izin khusus saat pertama kali beroperasi, namun tidak mengetahui secara pasti kementerian atau lembaga mana yang bertanggung jawab.
“Kelihatannya seperti itu (tak ada bea cukai dan imigrasi), nanti kita lihat seperti apa sih ke depannya. Harusnya ada atau enggak. Kalau nggak salah mereka dapat izin khusus dulu waktu itu. Anda mesti tanya, ke siapa ya? Bukan ke kita?” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, (26/11/2025). ***)
Reposted: sarinahnews.com
Morowali, 29 November 2025
Sumber: Inilah.com
https://search.app/Xykw8





