Opini
TINJAUAN YURIDIS GUGATAN DENNY INDRAYANA DKK TERHADAP WAPRES GIBRAN DI MK
Oleh Saiful Huda Ems
Gugatan Denny Indrayana dkk terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan lagi isapan jempol. Perkara tersebut telah resmi diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara bernomor *01/PHPU.PRES-XXIV/2026* ini diajukan pada Kamis (10/9/2026) dan diregistrasi MK pada Kamis (17/9/2026). Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan Senin (21/9/2026).
Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Tiurma Sihombing, Bonatua Silalahi, Subhan, Fachrul Razi, dan sejumlah pihak lainnya.
Yang menarik, gugatan ini mencoba membuka kembali persoalan Pilpres 2024 melalui konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), padahal hasil Pilpres 2024 sudah diputus MK pada April 2024 dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Apa yang Digugat?
Pokok gugatan bukan sekadar soal ijazah asli atau palsu. Dalil utamanya adalah pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan capres/cawapres minimal tamat SLTA atau sederajat. Pemohon mendalilkan syarat tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Mengapa Baru Digugat Sekarang?
Inilah titik hukum paling krusial. Secara normatif, PHPU Pilpres memang memiliki tenggat sangat pendek, yakni 3 hari setelah KPU menetapkan hasil.
Namun Denny dkk membangun konstruksi berbeda. Mereka berargumen yang dipersoalkan bukan sekadar hasil penghitungan suara, melainkan keabsahan pencalonan sejak awal.
Logikanya: jika seseorang sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon, maka ia tidak sah menjadi peserta. Dengan begitu, perolehan suara dan penetapan sebagai pasangan terpilih menjadi cacat hukum.
Pemohon juga berdalil bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran belum pernah diperiksa secara khusus dalam putusan PHPU 2024 lalu. Inilah pembeda yang mereka ajukan.
Apa Tuntutan Pemohon?
Petitum yang diminta cukup jauh, di antaranya:
1. Menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah syarat wajib;
2. Menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres;
3. Menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal;
4. Membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024;
5. Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden;
6. Meminta MPR melakukan mekanisme pemilihan Wapres baru sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Target akhirnya bukan hanya soal dokumen pendidikan, melainkan konsekuensi ketatanegaraan terhadap kedudukan Wapres.
Tantangan Yuridisnya
Perkara ini menghadapi persoalan formil yang besar, yakni tenggat waktu PHPU.
MK sendiri selama ini sangat ketat soal tenggat. Namun yang menarik, MK tidak langsung menolak di pintu masuk. MK justru menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang khusus mengatur penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada tahun 2026, dan meregistrasi perkara ini.
Perlu dicatat: registrasi bukan berarti MK membenarkan dalil pemohon. Registrasi hanya berarti perkara diterima untuk diproses secara hukum.
Ada enam persoalan fundamental yang harus dijawab MK:
1. Apakah perkara yang diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres masih dapat diterima sebagai PHPU?
2. Apakah syarat pencalonan dapat diperiksa lewat mekanisme PHPU setelah hasil Pilpres diputus?
3. Apakah putusan PHPU 2024 yang sudah final dapat dibuka kembali dengan dalil berbeda?
4. Apakah pemohon memiliki legal standing?
5. Apakah MK berwenang membatalkan pelantikan Wapres yang dilakukan MPR?
6. Jika terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal, apa konsekuensi konstitusional terhadap pasangan Presiden-Wapres dan suara yang diperoleh?
Inilah persoalan yang jauh lebih fundamental daripada sekadar soal ijazah.
Sidang perdana pada 21 September 2026 akan menjadi penentu apakah konstruksi hukum yang dibangun Denny dkk dapat diterima MK atau tidak.
Sebagai rakyat yang mendambakan kepastian hukum dan pemimpin yang bersih, kita berharap MK dapat memutus perkara ini secara adil dan jernih.
Jika nantinya terbukti Wapres Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres, maka layak untuk dimakzulkan dan diganti dengan figur baru yang lebih kompeten. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 19 September 2026.
Saiful Huda Ems (SHE)
_Lawyer dan Analis Politik_





