Strategi Instruksional Politik dan Institusionalisasi Pancasila dan UUD 1945

Strategi Instruksional Politik dan Institusionalisasi Pancasila dan UUD 1945

Filsafat Politik

Strategi Instruksional Politik dan Institusionalisasi Pancasila dan UUD 1945
Joko Sukmono

● Sebab sejarah tidak pernah berhenti pada simbol, narasi, ataupun legitimasi formal, melainkan selalu bergerak menuju bentuk kehidupan yang mampu menjawab tuntutan zamannya secara konkret.

oo0oo

Secara politis, tahun 2026 dipandang sebagai sebuah momentum bagi Indonesia untuk memantapkan posisi rezim pada sandaran strategis berupa institusionalisasi struktural dan instruksionalisasi perintah.

Dalam pembacaan Dechiperisme, arah utama dari momentum tersebut bukan semata-mata perubahan kebijakan administratif, melainkan perubahan kelakuan administratif, yakni perubahan sikap mental anak-anak bangsa Indonesia agar memandang setiap perubahan secara logis dan realistis.

Perubahan sosial politik yang sedang berlangsung tidak lagi cukup dijawab dengan prosedur administratif yang rutin, tetapi menuntut adanya kemampuan membaca arah sejarah secara konkret sehingga negara mampu menyesuaikan dirinya dengan tuntutan historis yang sedang berkembang.

Atas dasar itu, Dechiperisme menyatakan bahwa rezim harus mempersiapkan instrumen politik baru sebagai bentuk antisipasi terhadap perubahan yang semakin cepat, yaitu suatu kontingensi politik yang dinamakan Sistem Pengendalian Konsentrasi Sosial Terpadu.

Sistem tersebut dipahami sebagai mekanisme strategis yang bertujuan menjaga keterhubungan antara negara, bangsa, rakyat, dan masyarakat di tengah percepatan perubahan sosial politik.

Menurut Dechiperisme, distraksi sosial yang terpecah-pecah menjadi patahan sejarah merupakan fase historis terbesar yang sedang dialami Indonesia. Keadaan tersebut lahir dari tingkat kejenuhan investasi, beban utang yang semakin berat, serta kemuakan sosial politik yang melanda basis material peradaban manusia Indonesia.

Seluruh gejala itu dibacakan sebagai momentum historis yang menuntut pembentukan arah politik yang lebih mendasar.

Lebih lanjut Dechiperisme menjelaskan bahwa fungsi-fungsi sosial strategis yang hingga hari ini masih menjadi sandaran fundamental bangsa Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.

Dalam konstruksi Dechiperisme, keduanya disebut sebagai konstruksialisasi struktural fundamental, yakni konsepsi dasar yang bersifat esensial sekaligus eksistensial.

Dengan mengutip istilah Sukarno, Dechiperisme menyebutnya sebagai The Philosophy Geronslah, yaitu suatu kontingensi filosofis yang menjadi basis ontologis, esensial, dan eksistensial autentik bagi basis material peradaban manusia Indonesia.

Artinya, Pancasila dan UUD 1945 dipandang sebagai kondisi konkret yang mengandung nilai-nilai fundamental yang mampu menjadi pijakan dalam menghadapi berbagai kegagalan, penyimpangan, maupun kecelakaan sejarah yang sedang melanda bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Atas dasar itu pula, Dechiperisme memandang bahwa masa kini merupakan momentum bagi berlangsungnya instruksionalisasi kepada seluruh rakyat Indonesia serta seluruh komponen bangsa agar kembali menyadari eksistensinya sebagai rakyat, sebagai bangsa, dan sebagai warga negara yang hidup dalam sebuah republik.

Kesadaran tersebut diposisikan bukan sekadar identitas administratif, melainkan sebagai subjek sejarah yang memiliki tanggung jawab terhadap arah perjalanan bangsanya sendiri.

Dalam pembacaan Dechiperisme, keberlangsungan republik tidak hanya bergantung pada keberadaan institusi, tetapi terutama pada kesadaran historis rakyat yang menghidupi institusi tersebut.

Lebih dalam lagi, Dechiperisme menunjukkan bahwa lintasan peristiwa historis Indonesia masih berada dalam proses kontingensi politik, yaitu suatu keadaan sosial politik yang terus mencari bentuk rezim yang sejajar dengan Hukum Rasional Peralihan Sejarah.

Oleh karena itu, struktur sosial politik Indonesia dibacakan sebagai struktur rezim yang masih berada pada wilayah abu-abu, sebuah fase historis yang disebut sebagai Struktur Rezim Teknik yang sedang mencari kematangan bentuk.

Negara telah memiliki fondasi konstitusional, tetapi menurut Dechiperisme belum sepenuhnya mencapai bentuk rezim yang memiliki kedalaman ontologis dan eksistensial yang utuh.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia hingga Mei 1998, Dechiperisme menilai bahwa Indonesia baru berhasil membentuk satu jenis rezim, yaitu Rezim Teknik.

Yang dimaksud dengan Rezim Teknik adalah suatu kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah memiliki konstruksi dan struktur dasar berupa Pancasila dan UUD 1945, tetapi belum berkembang menjadi rezim lanjutan yang memiliki karakter ontologis eksistensial otentik, misalnya menjadi rezim militer atau rezim politik dalam pengertian konseptual Dechiperisme.

Dalam pembacaan ini, Sukarno hingga berakhirnya kekuasaan pada tahun 1967 dipandang hanya berhasil membawa Indonesia sampai pada tahap ultimasi kontingensi rezim, yaitu membangun fondasi negara melalui Pancasila dan UUD 1945 tanpa sempat menyempurnakannya menjadi rezim politik yang matang.

Menurut Dechiperisme, setelah itu Soeharto tidak membentuk rezim baru yang mampu mengantisipasi perkembangan sejarah, melainkan mempertahankan kerangka rezim teknik dengan orientasi yang berbeda. Akibatnya, konstruksi yang telah dibangun perlahan mengalami pengelupasan fungsi historis.

Otoritas penggerogot lapisan sosial yang terbentuk sejak masa Sukarno hingga masa Soeharto sedikit demi sedikit kehilangan daya hidupnya sehingga yang tersisa hanyalah tubuh institusional yang masih berdiri, tetapi kehilangan jiwa politiknya.

Dalam bahasa Dechiperisme, tubuh tersebut tetap hidup, tetapi makanan utamanya adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang disebut sebagai makanan lezat bagi drakula-drakula politik.

Keadaan tersebut dalam konstruksi Dechiperisme dinamakan sebagai tindakan disotentisitas ontologis politis, yaitu tindakan politik yang tidak lagi mengarah pada pembentukan rezim yang solid dan otentik, melainkan justru membawa Indonesia menuju keadaan pascademiliterisasi yang ekstrem.

Dalam pengertian ini, militer tetap hadir di dalam kehidupan sipil dan sosial, tetapi kehilangan orientasi terhadap fungsi historisnya sendiri sehingga keterlibatannya tidak lagi mampu membangun resonansi politik yang produktif bagi kehidupan nasional.

Kemudian Dechiperisme membacakan bahwa otoritas penggerogot lapisan sosial masyarakat Indonesia kini telah mencapai tingkat kejenuhan humanitas yang sangat tinggi. Situasi tersebut dinamakan sebagai Distraksi Sosial Akut yang tidak lagi dapat dikendalikan.

Dalam konstruksi Dechiperisme, keadaan ini disebut sebagai Disdeviasi Sosial Politik Distruktif, yakni suatu kondisi ketika kehidupan sosial politik tidak lagi menemukan bentuk konstruksional yang memadai dan berada di ambang keruntuhan struktural pada berbagai lini kehidupan bangsa.

Tidak terdapat lagi resonansi yang mampu menjadi solusi konkret terhadap persoalan-persoalan yang terus menumpuk.

Oleh sebab itu, sejarah diposisikan sebagai antioksidan kehidupan sosial politik Indonesia, yakni kekuatan yang memungkinkan berlangsungnya pembedahan filosofis terhadap fondasi ontologis bangsa agar dapat ditemukan kembali arah perkembangan sejarah yang lebih autentik.

Dengan demikian, Dechiperisme menyatakan bahwa institusionalisasi Pancasila dan UUD 1945 hanya dapat diwujudkan secara cepat, tepat, dan akurat apabila ditopang oleh strategi instruksional politik otentik.

Strategi tersebut dipahami sebagai keterhubungan langsung antara dasar negara, struktur institusi, perintah politik, serta realitas konkret kehidupan masyarakat sehingga seluruh komponen bangsa bergerak dalam orientasi historis yang sama.

Inilah yang dibacakan sebagai momentum historis penyelamatan eksistensi bangsa Indonesia dalam menentukan jalan sejarahnya yang hidup.

Lebih jauh lagi, Dechiperisme menunjukkan bahwa tuntutan sejarah berikutnya adalah terbentuknya rezim militer otentik, yang dipahami sebagai suatu keadaan ketika Negara Republik Indonesia terlindungi secara signifikan sebagai sebuah negara, sementara Bangsa Indonesia menempati posisi sebagai subjek tunggal sejarah yang menjunjung tinggi nilai-nilai fundamental negara.

Dalam konstruksi tersebut, rakyat Indonesia dipandang sebagai pemilik kekuasaan yang secara ontologis memiliki tanggung jawab untuk membela dan mempertahankan negaranya, sedangkan masyarakat Indonesia diharapkan memiliki kelakuan administratif yang logis dan realistis dalam menghadapi setiap perubahan sosial politik yang terjadi.

Inilah yang oleh Dechiperisme disebut sebagai strategi instruksional politik otentik dalam mempersiapkan bangsa dan negara Indonesia menuju rezim politik.

Sebagai penutup pembacaannya, Dechiperisme membandingkan perkembangan tersebut dengan beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Israel.

Negara-negara tersebut dipandang telah memiliki konstruksi yang lebih mapan dalam menjadikan negara dan bangsanya sebagai rezim politik yang mampu bersikap antisipatif terhadap perubahan sosial politik global.

Oleh karena itu, menurut Dechiperisme, Indonesia masih berada pada fase transisional yang menentukan. Keberhasilan atau kegagalannya bergantung pada kemampuan membangun institusionalisasi yang kokoh, strategi instruksional politik yang efektif, serta keterhubungan yang nyata antara dasar negara, kepemimpinan politik, dan dinamika konkret kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, Dechiperisme menyimpulkan bahwa strategi instruksional politik bukan sekadar mekanisme administratif negara, melainkan instrumen ontologis bagi pembentukan rezim yang memiliki keterhubungan langsung dengan realitas konkret kehidupan bangsa.

Institusionalisasi Pancasila dan UUD 1945 bukan dipahami sebagai upaya menghidupkan kembali romantisme masa lalu ataupun mengulang bentuk-bentuk politik yang telah usang, melainkan sebagai proses mengembalikan dasar-dasar fundamental negara kepada fungsi historisnya yang otentik.

Sebab sejarah tidak pernah berhenti pada simbol, narasi, ataupun legitimasi formal, melainkan selalu bergerak menuju bentuk kehidupan yang mampu menjawab tuntutan zamannya secara konkret.

Dalam pembacaan Dechiperisme, Indonesia sedang berada pada momentum historis yang menentukan. Struktur lama terus mengalami pengelupasan, sementara bentuk baru belum sepenuhnya lahir.

Oleh karena itu, tuntutan sejarah bukan lagi mempertahankan sistem yang telah kehilangan daya ontologisnya, tetapi membangun resonansi baru antara negara, bangsa, rakyat, dan masyarakat melalui strategi instruksional politik yang memiliki dasar ontologis, esensial, eksistensial, konkret, dan otentik.

Hanya dengan demikian institusionalisasi Pancasila dan UUD 1945 memperoleh makna sebagai basis material Peradaban Manusia Indonesia yang hidup, yang terus bergerak bersama Hukum Rasional Perubahan dan Hukum Rasional Peralihan Sejarah menuju terbentuknya rezim politik yang matang, adaptif, dan memiliki keberanian eksistensial untuk menghadapi setiap perubahan yang akan datang. ***)

Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 14 Juli 2026