Opini:
MENGGULINGKAN PRESIDEN/WAPRES BUKANLAH MAKAR
Oleh Saiful Huda Ems.
Kalau mau menggulingkan presiden melalui gerakan ekstra parlemen disebut makar dan pelakunya bisa dipenjara, maka kami semua Aktivis ’98 yang dahulu menggulingkan Presiden Soeharto di Tahun 1998 harusnya kami juga dicap makar dan dipenjara semua.
Tapi kami dahulu tidak ada yang dicap makar dan tidak ada yang dipenjara, karena suara kami yang bergerak di luar parlemen di Tahun 1998 itu, jauh lebih banyak dari suara anggota parlemen itu sendiri. Betul apa tidak?
Karena itu menggulingkan Presiden maupun Wakil Presiden diluar Parlemen, bukanlah tindakan makar dan pelakunya tidak bisa dipenjara.
Mungkin saja para pendukung Presiden maupun Wakil Presiden akan bertanya, bagaimana bisa mengatakan suara yang ingin menggulingkan Presiden maupun Wakil Presiden, dikatakan lebih banyak dari suara parlemen atau orang-orang di luar parlemen yang masih menghendaki Presiden/Wakil Presiden tetap berkuasa?
Bukankah dalam Pemilu yang baru saja lewat, Presiden/Wapres yang menang dan mendapatkan suara terbanyak?
Jika itu pertanyaannya, maka kamipun bisa bertanya hal yang sepadan dengan pertanyaan kalian itu, bagaimana bisa kalian mau mengatakan kami yang di luar parlemen dan yang menghendaki Presiden/Wakil Presiden digulingkan, jumlahnya lebih sedikit daripada mereka yang berada di dalam parlemen atau yang diluar parlemen dan yang menghendaki Presiden/Wakil Presiden tetap berkuasa?
Untuk persoalan hasil Pemilu, ketahuilah setahun sebelum Presiden Soeharto tumbang di tahun 1998, Soeharto juga menang di Pemilu 1997.
Tentu kalian akan kebingungan untuk bisa menjawabnya kembali dengan tepat bukan? Karena memang tidak pernah ada referendum untuk itu.
Olehnya, semua suara yang ada di masyarakat, baik itu yang menghendaki Presiden ataupun Wakil Presiden digulingkan maupun sebaliknya tetap bertahan, merupakan aspirasi rakyat yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.
Hukum Tata Negara itu berdiri di atas dua kaki, kaki pertama itu Hukum kaki keduanya itu Politik, keduanya selalu berjalan beiringan, itulah sebabnya Hukum Pidana tidak bisa mengintervensinya, kecuali di dalamnya ada tindakan kriminal yang dapat diancam dengan Pidana.
Misalkan, sekelompok orang mau menggulingkan Presiden/Wakil Presiden dan dilakukan dengan pemberontakan bersenjata, baru itu bisa dikenai sanksi pidana.
Itupun lagi-lagi Hukum Pidana kadang tak kuasa untuk bisa dijalankan, karena yang namanya politik itu bertumpu pada kekuatan (Power), dimana yang lebih kuat akan selalu menang dan terhindar dari sanksi pidana.
Kita bisa mengambil contoh dari negara-negara lain, dimana kelompok revolusioner yang menggulingkan kekuasaan dengan aksi bersenjata, banyak yang berakhir pula tidak di dalam penjara, melainkan malah menjadi penguasa baru di negara tersebut.
Hukum Pidana bisa mengatur dan mengancam pemberian sanksi apapun pada pelaku kejahatan, namun untuk konteks Politik, Hukum Pidana tidak akan mudah secara gegabah menerapkan sanksi bagi para pelaku yang melanggar ketentuannya. Sebab dalam Politik, Hukum Tata Negara seringkali malah yang nampak dan terasa jauh lebih kompeten untuk mengatur dan menyelesaikannya. Sapere aude!
Posted: sarinahnews.com
Jakarta, 22 April 2026.
Note: Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik, Sarjana Hukum Tata Negara.





