Opini:
KEBEBASAN BERPENDAPAT
Djoko Sukmono

Kebebasan menyampaikan pendapat pada kenyataannya tidak pernah sungguh-sungguh diberikan kepada rakyat Indonesia.
Kebebasan itu justru dimonopoli oleh Pemerintah Republik Indonesia beserta seluruh perangkat kekuasaannya, yang secara terus-menerus membentuk, menggiring, dan mengarahkan opini publik.
Rakyat ditempatkan bukan sebagai subjek yang berpikir dan berbicara, melainkan sebagai objek yang mendengar, menerima, dan menyetujui.
Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat adalah inti paling dasar dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Proklamasi itu bukan sekadar peristiwa politik administratif, melainkan sebuah demarkasi historis yang meniadakan seluruh tatanan hukum kolonial sebelumnya, baik hukum kolonial Belanda maupun hukum kolonial Jepang.
Dengan Proklamasi, bangsa Indonesia menyatakan dirinya bebas untuk berpikir, berbicara, menentukan nasib, dan membentuk masa depannya sendiri.
Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa merupakan pernyataan yang agung, radikal, dan universal.
Ia bukan hanya ditujukan kepada dunia internasional, melainkan terutama kepada diri bangsa Indonesia sendiri.
Pernyataan itu menjadi cita-cita kolektif seluruh anak bangsa untuk memiliki kemerdekaan yang otentik, bukan kemerdekaan semu yang berhenti pada simbol dan upacara.
Kemerdekaan esensial adalah kemerdekaan yang melekat pada setiap individu manusia sebagai manusia.
Ia tidak diberikan oleh negara, tidak diciptakan oleh hukum, dan tidak bergantung pada kekuasaan.
Dengan demikian, kemerdekaan itu juga melekat secara esensial pada seluruh anak bangsa Indonesia tanpa kecuali.
Negara seharusnya hanya menjadi alat untuk menjamin kemerdekaan tersebut, bukan menjadi pemiliknya.
Ketika sandang, pangan, dan papan secara bertahap mulai dipenuhi, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan sebagian tugasnya.
Namun, pemenuhan kebutuhan material saja tidak cukup untuk disebut sebagai keberhasilan kemerdekaan. Sebab manusia bukan sekadar makhluk biologis, melainkan juga makhluk berpikir, berbicara, dan bermartabat.
Kemudian, ketika kemiskinan, kebodohan, dan penindasan mulai diberantas secara sungguh-sungguh, barulah negara menampakkan fungsinya sebagai pelindung segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Namun sampai hari ini, belum pernah terbukti secara nyata bahwa ketiga musuh utama kemerdekaan itu telah dihapus dari bumi Indonesia.
Yang tampak justru sebaliknya: kemiskinan direproduksi, kebodohan dipelihara, dan penindasan dilembagakan.
Pertanyaannya menjadi sangat mendasar: apakah kebebasan menyampaikan pendapat sebagai inti kemerdekaan itu sudah benar-benar dimiliki oleh anak-anak bangsa Indonesia?
Jawabannya jujur dan pahit: belum. Mengapa demikian? Karena yang paling sering berbicara, berpendapat, dan menentukan arah wacana publik bukanlah rakyat, melainkan pemerintah dan seluruh kelengkapannya.
Mereka adalah presiden, DPR, partai politik, aparat negara, serta para penyokong kekuasaan yang berdiri di sekelilingnya.
Rakyat hanya dipanggil lima tahun sekali, selebihnya diminta diam, patuh, dan percaya. Inilah paradoks Republik: rakyat disebut sebagai pemilik kedaulatan, tetapi tidak diberi ruang untuk mengartikulasikan kehendaknya secara bebas dan berdaulat.
Inilah pengkhianatan terbesar terhadap kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Pernyataan “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” seharusnya dimaknai sebagai pembebasan total bangsa Indonesia dari segala bentuk penindasan, termasuk penindasan oleh bangsanya sendiri.
Pertanyaannya menjadi tajam: siapakah yang benar-benar merdeka?
Yang dinyatakan merdeka adalah bangsa Indonesia. Namun semangat kemerdekaan itu lahir dari kebebasan menyampaikan pendapat.
Ketika kebebasan itu justru dirampas oleh pemerintah dan dimonopoli untuk membentuk opini publik, maka kemerdekaan kehilangan roh.
Akibatnya adalah pembunuhan karakter bangsa dan penumpulan kecerdasan kolektif bangsa Indonesia.
Inilah bentuk baru imperialisme. Bukan imperialisme asing yang datang dengan senjata, melainkan imperialisme internal yang berkedok sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Kekuasaan berbicara atas nama rakyat, tetapi menutup mulut rakyat. Kekuasaan mengklaim bekerja untuk rakyat, tetapi menyingkirkan rakyat dari ruang keputusan.
Dalam konteks inilah Marhaenisme menemukan relevansinya kembali. Marhaenis adalah pejuang pemikir yang progresif dan revolusioner, bukan sekadar pengagum sejarah.
Marhaenisme adalah ideologi yang berlandaskan pada kondisi objektif dan psikologis masyarakat bangsa Indonesia, yang mencakup Sosial Nasional, Sosial Demokrasi, dan Sosial Religius.
Sosial Religius adalah konstruksi sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sedangkan Sosial Nasional dan Sosial Demokrasi adalah struktur sosial yang harus dibangun secara sadar berdasarkan Pancasila.
Klaim bahwa Marhaen percaya pada Pancasila bukan klaim kosong, sebab Marhaenisme justru berangkat dari realitas rakyat yang hendak diwujudkan ke dalam nilai-nilai Pancasila.
Oleh karena itu, Marhaenis sejatinya adalah penegak Pancasila dalam praktik hidup berbangsa.
Nasionalisme tidak bersifat universal dalam bentuknya, melainkan khusus dalam konteks sejarah masing-masing bangsa.
Nasionalisme Indonesia berbeda dengan nasionalisme Jerman dan Amerika. Di Indonesia, nasionalisme lahir dari pengalaman kolonialisme dan imperialisme yang panjang.
Kesamaan nasib itulah yang membangkitkan semangat persatuan untuk melawan penjajahan dan merebut kemerdekaan.
Nasionalisme Indonesia runtuh bersamaan dengan runtuhnya Sukarno dari kekuasaan. Namun dalam keruntuhan itu, Sukarno meninggalkan pesan historis yang dalam dan getir:
“Kutitipkan bangsa dan negara ini kepadamu. Jadilah besar seperti aku, tetapi jangan kau tiru aku.”
Keruntuhanku adalah keruntuhan nasionalisme Indonesia.
Keruntuhanku adalah kegagalan Sosialisme Indonesia.
Keruntuhanku adalah kegagalan Revolusi Indonesia.
Keruntuhanku adalah kehancuran ide-ide besar tentang Marhaenisme, Trisakti, dan Manifesto Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Namun sejarah tidak pernah berhenti pada satu generasi. Ketika Sukarno kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, tunas-tunas baru akan tumbuh.
Tunas-tunas itu akan berkembang menjadi kekuatan sejarah yang sanggup melanjutkan Revolusi Indonesia.
Pidato Bung Karno pada 17 Agustus 1959 tentang penemuan kembali jalannya Revolusi menegaskan bahwa rakyat di mana pun di bawah kolong langit tidak mau ditindas, tidak mau dieksploitasi, bahkan oleh bangsanya sendiri.
Rakyat menuntut kebebasan dari kemiskinan, kebebasan dari rasa takut, kebebasan untuk bergerak secara konstruktif, dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
Inilah yang disebut Bung Karno sebagai Budi Nurani Kemanusiaan.
Revolusi nasional Indonesia belum selesai. Revolusi kebudayaan, revolusi politik, dan revolusi sosial masih harus dijalankan untuk melawan kolusi dan kolaborasi antara rezim politik, rezim industri, dan rezim peradaban.
Jika rakyat Indonesia tidak menyadari hal ini, maka eksistensi bangsa benar-benar terancam.
Revolusi bukan pilihan romantik, melainkan jalan historis yang tersedia agar bangsa Indonesia dapat terus hidup sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 18 Desember 2025
Note: tambahan informasi, https://kbr.id/articles/ragam/mural__simbol_negara_dan_pembungkaman_kebebasan_berekspresi?utm_source=perplexity





