Filsafat:
Percikan Filsafat Politik
Djoko Sukmono
Untuk menjadi bangsa yang besar dan negara yang kuat, diperlukan keberanian untuk menatap masa depan tanpa dibebani oleh kebingungan masa lalu.
Segala sesuatu di masa lampau yang menimbulkan polemik berkepanjangan, perpecahan, dan menghambat kemajuan harus dihancurkan—bukan demi melupakan sejarah, melainkan demi membebaskan sejarah dari beban yang menghalangi langkahnya.
Suatu bangsa yang terus hidup di bawah bayang-bayang pertengkaran ideologis masa lalu hanya akan terjebak dalam lingkaran stagnasi, tidak bergerak maju, dan kehilangan arah menuju cita-cita kebesarannya sendiri.
Ketika Napoleon Bonaparte berkuasa di Prancis pasca Revolusi Politik, ia menyadari hal itu sepenuhnya. Tindakan pertamanya bukanlah menambah kebijakan baru, melainkan menghancurkan seluruh simbol, sistem, dan lembaga yang masih terikat pada masa lalu Romawi.
Ia memahami bahwa kebesaran bangsa tidak dapat dibangun di atas reruntuhan warisan yang usang. Oleh sebab itu, ia memisahkan secara total antara agama dan negara—suatu langkah yang pada zamannya sangat radikal.
Bagi Napoleon, kekuasaan politik tidak boleh lagi ditentukan oleh legitimasi teologis, melainkan oleh rasionalitas, hukum, dan kepentingan bangsa itu sendiri.
Setelah itu, ia mencabut batas-batas negara di Eropa. Dalam pandangannya, Eropa seharusnya satu—bukan kumpulan kecil kekuasaan yang saling mencurigai dan memerangi.
Dengan gagasan itu, Napoleon membayangkan tatanan dunia baru, di mana bangsa-bangsa bersatu di bawah semangat kemanusiaan dan rasionalitas universal. Meski akhirnya ambisi itu kandas oleh perang, warisan gagasannya tidak lenyap.
Ia meninggalkan sesuatu yang lebih abadi: Code Civil, atau Code Napoléon, yang menjadi dasar hukum sipil modern.
Inilah karya besar seorang manusia politik sejati—sebuah sistem hukum yang menegaskan kebebasan individu, kesetaraan di hadapan hukum, dan rasionalitas dalam pengaturan masyarakat.
Dampaknya terasa hingga kini, termasuk di Indonesia, yang sistem hukumnya banyak mengambil bentuk dari warisan hukum sipil Eropa itu.
Perlu diingat, istilah republik pun lahir dari tanah Prancis. Republik muncul sebagai buah dari revolusi politik yang menghancurkan sistem monarki lama dan membuka jalan bagi pemerintahan yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.
Namun banyak di antara kita tidak memahami bahwa republik bukan sekadar bentuk negara, melainkan suatu konsepsi politik yang menuntut kedewasaan kolektif.
Republik bukan hanya soal pemilihan umum, lembaga perwakilan, atau konstitusi, tetapi tentang kesediaan warga negara untuk menanggung konsekuensi kebebasan: tanggung jawab terhadap nasib bangsanya sendiri.
Bangsa yang besar tidak terpikat oleh bentuk negara, tidak terjerat oleh formalitas yuridis. Ia tidak berhenti pada klaim legalitas, tetapi terus bergerak meneguhkan legitimasi moral dan historisnya.
Bangsa besar tidak bisa hanya berdiri di atas konstitusi yang dingin, sebab konstitusi hanyalah alat; jiwa bangsa adalah tujuannya.
Kebesaran bangsa tidak terletak pada seberapa banyak pasal yang disusun, melainkan pada seberapa jauh kesadaran kolektifnya mampu melampaui keterbatasan formal hukum demi cita-cita yang lebih luhur: kejayaan bangsa dan kemanusiaan.
Negara yang kuat dibangun di atas fondasi bangsa yang besar, bukan sebaliknya. Kekuatan negara tidak bersumber dari senjata atau hukum semata, tetapi dari kedalaman jiwa bangsanya—dari keyakinan bahwa sejarah tidak menunggu, melainkan diciptakan.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang bergerak cepat menciptakan sejarah kebesarannya sendiri, tidak meniru, tidak bergantung pada peradaban lain untuk menentukan makna kemajuannya.
Dan pada akhirnya, bangsa besar bukan hanya entitas politik, melainkan visi kemanusiaan itu sendiri.
Ia adalah bangsa masa depan bagi seluruh suku bangsa manusia—suatu tatanan universal di mana kebesaran tidak diukur dari kekuasaan, tetapi dari kemampuan menciptakan sejarah yang memuliakan kehidupan.
Dalam arti inilah, kebesaran bangsa menjadi cermin bagi masa depan umat manusia.
Namun persoalan besar bangsa kita hari ini justru terletak pada ketidakmampuan untuk melepaskan diri dari masa lalu yang kabur, penuh dendam ideologis, dan tak jarang dijadikan alat politik.
Kita terlalu sibuk memperdebatkan siapa pahlawan dan siapa pengkhianat, siapa yang benar dan siapa yang salah, hingga lupa bahwa sejarah sejatinya bukan medan pembenaran, melainkan ruang pembelajaran.
Setiap bangsa yang besar harus berani berdamai dengan masa lalunya—bukan dengan melupakan, tetapi dengan menempatkannya secara proporsional: sebagai fondasi bagi gerak maju, bukan rantai yang menahan langkah.
Bangsa yang besar tidak diukur dari bentuk sistem yang digunakannya. Tidak dari apakah ia menganut sistem parlementer atau presidensial, tidak dari apakah ia mengklaim dirinya sebagai republik atau kerajaan.
Semua itu hanyalah wadah—kerangka administratif yang dapat berubah mengikuti zaman. Sebab kebesaran sejati suatu bangsa tidak lahir dari sistem, tetapi dari jiwa sejarahnya. Sistem hanyalah alat, sementara jiwa bangsa adalah sumber arah dan tenaga penggeraknya.
Bangsa yang besar tak terikat oleh rumus-rumus politik yang disalin mentah-mentah dari luar.
Sistem yang diimpor tanpa jiwa nasional hanya akan menimbulkan pertengkaran tanpa akhir, memperuncing perbedaan, dan memecah kesadaran kebangsaan.
Itulah sebabnya bangsa yang besar tidak hidup dari sistem, melainkan menumbuhkan sistem dari dalam dirinya sendiri.
Ia membangun tatanan politik yang sesuai dengan denyut sejarahnya, bukan meniru bentuk yang dikagumi dari bangsa lain.
Segala perdebatan tentang sistem parlementer atau presidensial, partai tunggal atau multipartai, hanyalah gema dari masa lalu yang tidak lagi relevan.
Lupakan saja masa lalu sontoloyo itu—masa lalu yang sibuk memuja bentuk, tetapi melupakan isi; yang mengagungkan prosedur, tetapi mengabaikan ruh kebangsaan.
Kita adalah bangsa yang besar—bangsa yang digembleng oleh penderitaan, dijernihkan oleh perjuangan, dan ditempa oleh sejarah panjang penindasan dan perlawanan. ***)





