sarinahnews.com | Tanjung Selor, Dilansir dari kliksolonews.com, – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial MP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, I Made Sudarmawan, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam keterangan pers pada Selasa 18 Agustus 2025.
Menurutnya, MP diduga kuat terlibat dalam pengaturan tender proyek serta menerima fee dari pihak rekanan.
“Penyidik kembali menetapkan tersangka bernama MP, yang bersama-sama tersangka lain melakukan pengaturan dalam pemilihan pelaksana kegiatan,” jelas Made.
Dari hasil penyidikan, MP disebut menerima fee sebesar Rp1,5 miliar dari total anggaran proyek pembangunan Gedung BPSDM yang mencapai Rp8,6 miliar.
Tersangka Kelima dalam Kasus BPSDM Kaltara
MP menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang lain, yakni seorang pejabat berinisial ARLT, serta tiga pihak swasta masing-masing HA, AKS, dan NS.
“Dana yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan pelatihan justru dikorupsi. Fee sebesar Rp1,5 miliar diterima MP dari anggaran tersebut,” tegas Made.
Kejati Kaltara memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga tengah mendalami aliran dana yang diterima MP serta perannya dalam mengatur proses tender proyek.
Kasus korupsi ini mendapat sorotan publik, mengingat proyek pembangunan Gedung BPSDM Kaltara ditujukan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah tersebut. (sn)





