Artikel:
FILOSOFIS PANCASILA 1 JUNI
Djoko Sukmono
Pancasila 1 Juni 1945 adalah philosophy grondslag, yakni dasar filsafat hukum bagi berdirinya Indonesia Merdeka. Ia bukan sekadar rumusan politik, melainkan fondasi ontologis, etis, dan historis yang digali langsung oleh Bung Karno dari nilai-nilai fundamental kemanusiaan yang hidup dalam realitas sosial bangsa Indonesia.
Namun tragedinya justru terletak di sini: Pancasila 1 Juni secara eksistensial tidak pernah sungguh-sungguh diberlakukan sebagai dasar filsafat hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang digunakan hanyalah istilahnya, simbolnya, dan retorikanya, sementara roh filosofisnya ditiadakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Potret inilah yang dapat disebut sebagai tragedi filosofis Pancasila 1 Juni. Tragedi ini bukan terjadi secara alamiah, melainkan merupakan hasil dari operasi politik kronik berupa peniadaan terhadap keberadaan Pancasila 1 Juni sebagai dasar filsafat hukum.
Pancasila 1 Juni dipreteli dari substansinya, dipisahkan dari konteks kelahirannya, lalu direduksi menjadi sekadar jargon normatif yang tidak memiliki daya mengikat secara filosofis maupun struktural.
Padahal, bunyi Pancasila 1 Juni sangat jelas dan tegas. Ia memuat lima prinsip dasar: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Keadilan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Kelima prinsip ini tidak disusun secara acak, melainkan membentuk satu kesatuan filosofis yang utuh.
Kebangsaan Indonesia tidak bersifat sempit, melainkan bersifat humanistik. Internasionalisme tidak meniadakan nasionalisme, tetapi memperluasnya.
Demokrasi dimaknai sebagai mufakat, bukan sekadar hitung-hitungan suara. Keadilan sosial ditempatkan sebagai tujuan konkret kehidupan bernegara. Dan Ketuhanan dimaknai secara berkebudayaan, bukan dogmatis dan eksklusif.
Karena Pancasila 1 Juni digali dari nilai-nilai fundamental kemanusiaan, maka secara filosofis ia adalah dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan negara. Negara tidak berdiri di atas kekuasaan semata, melainkan di atas nilai.
Pemerintahan bukan sekadar administrasi, melainkan manifestasi etika publik. Dalam kerangka ini, Pancasila 1 Juni seharusnya menjadi sumber orientasi bagi hukum, kebijakan, dan tindakan politik negara.
Namun sejarah bergerak ke arah yang berbeda. Pada 22 Juli 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia melahirkan rumusan Pancasila lain yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Rumusan ini memuat sila pertama dengan penekanan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Lalu, pada 18 Agustus 1945, terjadi pengurangan redaksional pada sila pertama, sehingga lahirlah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Perubahan ini sering dibaca sebagai kompromi politik demi persatuan nasional. Namun yang jarang dibicarakan adalah dampak filosofis jangka panjangnya.
Sejak saat itu, Pancasila tidak lagi diperlakukan sebagai philosophy grondslag, melainkan sebagai norma ideologis yang berdiri terpisah dari filsafat hukumnya.
Ia menjadi dasar negara secara formal, tetapi kehilangan fungsi kritisnya sebagai sumber refleksi dan koreksi terhadap kekuasaan.
Tanggal 1 Juni kemudian berubah menjadi momok, terutama pada masa rezim militer Soeharto.
Dalam kurun waktu kekuasaannya, Pancasila 1 Juni ditiadakan dari sejarah ideologis bangsa Indonesia. Pancasila direduksi menjadi alat pemukul politik bagi lawan-lawan kekuasaan.
Dengan dukungan kelompok anti-Soekarno, rezim Orde Baru menjalankan operasi DeSoekarnoisasi secara sistematis dan masif.
Propaganda demi propaganda digelar untuk memberangus Soekarnois di seluruh pelosok negeri.
Awalnya sasaran utama adalah Partai Komunis Indonesia, yang dituduh sebagai anti-Pancasila. Jutaan anak bangsa menjadi korban, mati sia-sia dalam tragedi kemanusiaan yang belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan secara historis.
Namun operasi politik itu tidak berhenti di sana. Ia diperluas kepada kelompok-kelompok yang dianggap eks-PKI, dan bahkan mencapai titik paling kejam ketika para Soekarnois dan Marhaenis dinyatakan sebagai bahaya laten dan dituduh anti-Pancasila.
Ironi terbesar terletak pada fakta bahwa Marhaen adalah komponen bangsa yang percaya kepada Pancasila, dan Marhaenis adalah penegak Pancasila. Namun justru mereka yang disingkirkan, didiskriminasi, dan dilabeli sebagai ancaman negara.
Dari sinilah tragedi filosofis Pancasila mencapai puncaknya: Pancasila dipertahankan sebagai simbol, tetapi para pemikir dan penghayatnya dihancurkan.
Operasi politik itu dijalankan melalui berbagai instrumen: pembentukan laboratorium Pancasila, penerbitan tafsir tunggal Pancasila melalui Santiaji Pancasila, pembentukan BP7, serta perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak bangsa yang dicap anti-Pancasila, termasuk penandaan khusus pada Kartu Tanda Penduduk.
Yang paling ironis, selama lebih dari tiga puluh tahun, tidak ada lagi peringatan hari lahir Pancasila di Republik Indonesia.
Dalam perspektif analitik, semua ini hanya dapat dipahami jika kita melihat relasi antara pandangan hidup, ideologi, hegemoni, dan operasi politik.
Pandangan hidup adalah kerangka konseptual dasar yang memberi orientasi nilai dan makna.
Ketika pandangan hidup dipolitisasi, ia berubah menjadi ideologi. Ketika ideologi diterima sebagai akal sehat sosial, ia menjadi hegemoni. Dan ketika hegemoni dipertahankan melalui strategi kekuasaan, di situlah operasi politik bekerja.
Pancasila 1 Juni sejatinya adalah pandangan hidup bangsa. Namun ia direduksi menjadi ideologi formal, lalu dikuasai secara hegemonik oleh rezim, dan dipertahankan melalui operasi politik yang represif.
Inilah sebabnya mengapa Pancasila kehilangan daya emansipatorisnya dan berubah menjadi dogma kekuasaan.
Kini, Pancasila 1 Juni kembali diperingati sebagai tonggak sejarah yang membidani lahirnya bangsa Indonesia dan negara bangsa Indonesia.
Peringatan ini seharusnya tidak berhenti pada seremoni. Ia harus menjadi momentum kedewasaan kolektif bangsa dalam memahami Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pandangan hidup.
Pancasila bukan alat kekuasaan. Ia adalah sumber dari segala sumber hukum di NKRI. Ia adalah ideologi yang hidup, dinamis, dan kritis.
Jika dipahami secara filosofis dan dijalankan secara konsekuen, Pancasila memiliki daya untuk membawa seluruh anak bangsa Indonesia menuju kemajuan dan kejayaan, bukan hanya secara material, tetapi juga secara moral dan historis.
Kiranya tragedi filosofis Pancasila tidak terulang kembali dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Kiranya anak-anak bangsa tetap percaya kepada Pancasila, bukan sebagai dogma, tetapi sebagai jalan etis dan rasional dalam membangun kehidupan bersama. ***)
Djoko Sukmono: “Dari anak bangsa yang percaya Pancasila”
Published: sarinahnews.com
Surabaya, 21 Desember 2025
Author: Joko Sukmono Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan NASIONALIS MARHAENIS (NASMAR)
Note: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6745991/sejarah-hari-lahir-pancasila-1-juni-serta-makna-dan-cara-memperingatinya?utm_source=perplexity





