Ajimat Revolusi dan Koreksi Sejarah Bangsa

Ajimat Revolusi dan Koreksi Sejarah Bangsa

Filsafat Sosial Politik

Ajimat Revolusi dan Koreksi Sejarah Bangsa
Joko Sukmono

Dalam konstruksi Dechiperisme, figur Suharto dipahami sebagai Presiden Konstitusional Republik Indonesia yang menempatkan dirinya sebagai pelaksana stabilisasi negara berdasarkan tafsir tertentu atas Pancasila dan UUD 1945.

Dalam narasi ini, ia disebut sebagai pelaksana “Ajimat Revolusi”, yakni keyakinan bahwa kemurnian Pancasila dan UUD 1945 harus dijaga secara mutlak sebagai fondasi seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ajimat Revolusi bukan sekadar slogan, melainkan klaim tentang kontinuitas sejarah konstitusional: negara hanya akan stabil jika seluruh sistem sosial, politik, dan ekonomi berakar pada dasar ideologis yang tidak diguncang oleh eksperimen yang dianggap menyimpang.

Sebaliknya, periode yang disebut sebagai Reformasi—pasca 1998—dipandang sebagai fase disrupsi historis. Perubahan struktur kekuasaan, desentralisasi politik, liberalisasi ekonomi, serta meluasnya kebebasan pers ditafsirkan sebagai pembongkaran fondasi stabilitas lama.

Kehidupan berbangsa dinilai menjadi gaduh, bukan sekadar dalam arti kebisingan opini publik, tetapi dalam arti fragmentasi otoritas dan melemahnya pusat orientasi kolektif.

Setiap orang merasa memiliki legitimasi untuk berbicara atas nama kepakaran, sementara kebijakan publik sering lahir dalam situasi tarik-menarik kepentingan yang terbuka dan tidak jarang kontradiktif. Dalam sudut pandang ini, kegaduhan bukan gejala teknis demokrasi, melainkan krisis arah sejarah.

Dechiperisme kemudian mengajukan tesis bahwa Indonesia kontemporer telah keluar dari “rel sejarahnya”. Kritik ini diarahkan pada penetrasi kapitalisme global yang semakin dalam sejak liberalisasi ekonomi.

Kapitalisme dipahami bukan sekadar sebagai sistem ekonomi, tetapi sebagai struktur kekuasaan yang mengatur relasi produksi, distribusi, dan bahkan orientasi nilai masyarakat.

Dalam bahasa ideologisnya, kapitalisme digambarkan sebagai kekuatan yang menggerus kedaulatan ekonomi nasional dan menundukkan negara pada mekanisme pasar global.

Sebaliknya, konstruksi budaya Indonesia ditafsirkan sebagai memiliki watak sosialisme khas—bukan sosialisme Eropa berbasis industrialisme proletar, melainkan sosialisme gotong royong.

Gagasan ini sering dihubungkan dengan pemikiran Sukarno tentang Sosialisme Indonesia, yakni kolektivitas yang berakar pada solidaritas komunal, musyawarah, dan kerja bersama sebagai basis etika sosial.

Dalam kerangka ini, terjadi oposisi ideologis antara individualisme pasar dan solidaritas komunal, antara kompetisi bebas dan keseimbangan sosial.

Istilah “Reformasi” sendiri, secara historis, merujuk pada gerakan abad ke-16 yang dipelopori oleh Martin Luther, yang memprotes dominasi Gereja Katolik Roma di Eropa.

Reformasi Luther lahir dari konteks historis yang spesifik: krisis otoritas gerejawi, perkembangan teknologi percetakan, serta kebangkitan kelas menengah. Peristiwa historis semacam itu tidak hadir dua kali dalam bentuk yang sama.

Sejarah memiliki kondisi material dan struktur sosial yang berbeda di setiap zaman. Karena itu, Reformasi Indonesia tidak dapat disamakan secara esensial dengan Reformasi Luther. Ia bukan revolusi teologis, melainkan pergeseran konfigurasi kekuasaan dalam konteks globalisasi neoliberal.

Dari sini muncul klaim bahwa jika Reformasi tidak memiliki fondasi moral dan historis yang otentik, maka ia berisiko menjadi moral protes yang kehilangan arah konstruktif.

Kritik ini tidak serta-merta berarti penolakan terhadap demokrasi atau konstitusionalisme, melainkan penolakan terhadap arah liberalisasi yang dianggap memperlemah kedaulatan nasional dan kohesi sosial.

Jika liberalisasi ekonomi dibiarkan tanpa koreksi struktural, negara dapat melemah sebagai pengatur distribusi, sementara solidaritas sosial terkikis oleh logika pasar.

Konsekuensi yang dikhawatirkan bukan hanya bersifat ekonomi, tetapi juga politis dan kultural. Fragmentasi elite politik dapat memunculkan polarisasi permanen. Kapasitas institusi negara dapat tergerus oleh tarik-menarik kepentingan yang tidak terkonsolidasi.

Lebih jauh lagi, benturan nilai antara tradisi komunal dan rasionalitas pasar dapat menghasilkan krisis identitas kolektif. Dalam konteks ini, tragedi yang paling membahayakan bukanlah konflik terbuka, melainkan kelelahan psikologis bangsa yang kehilangan kepastian arah konstitusional.

Namun sejarah tidak ditentukan oleh nostalgia terhadap stabilitas masa lalu ataupun oleh euforia perubahan. Ia ditentukan oleh aktor-aktor yang mampu membaca kondisi objektif zamannya dan merumuskan sintesis baru.

Indonesia hari ini berada di antara tiga tarikan besar: warisan stabilitas otoritarian, aspirasi demokrasi partisipatoris, dan tekanan kapitalisme global.

Pertanyaannya bukan sekadar kembali atau melanjutkan, melainkan bagaimana merumuskan bentuk kedaulatan yang mampu menjaga konstitusi, memperkuat solidaritas sosial, dan tetap berinteraksi secara rasional dengan dunia global.

Pada akhirnya, sejarah bangsa tidak bergerak oleh retorika, tetapi oleh keputusan politik yang berani dan bertanggung jawab. Beban sejarah selalu jatuh pada mereka yang bersedia memikulnya, bukan pada mereka yang sekadar mengutuk atau memuja masa lalu. ***)

Author: Joko Sukmono
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 6 Maret 2026