Filsafat:

Menguji Bangunan Keilmuan Pancasila
Fajar SH

Apakah substansi sila pertama tidak menghendaki sistem politik sekuler? Jika benar demikian, bukankah konstitusi kita mengatakan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan Tuhan?

Jika yang dimaksud adalah kedaulatan rakyat, lantas kenapa sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa?

Lalu, bagaimana dengan konsep kemanusiaan dalam sila kedua—apakah kemanusiaan pada sila tersebut berkaitan dengan konsep humanisme dalam sejarah abad tengah teokrasi Eropa menuju era renaissance yang dijiwai oleh semangat anti Tuhan dan digunakan untuk membatalkan otoritas gereja?

Jika tidak ada kaitannya, adakah yang bisa menyebutkan dari mana sumber arkeologi kemanusiaan pada sila kedua?

Sebaliknya. Jika kemanusiaan pada sila kedua bersumber pada konsep humanisme  Eropa, bisakah atheisme hidup di Indonesia Jika tidak bisa, kenapa agama di dalam konstitusi kita bersifat fakultatif, bukan imperatif?

Demikian halnya dengan konsep nasionalisme dalam sila ketiga. Apakah persatuan pada sila tersebut mengacu pada pikiran-pikiran teori kontrak sosial dalam filsafat politik Barat?

Apakah konsep rakyat di dalam sila keempat merupakan interpretasi eksepsional dari konsep yang sama dalam tradisi pemikiran demokrasi?

Dan apakah sila kelima, keadilan sosial; berkorelasi dengan ide sosialisme Marxis,  libertarianisme, komunitarianisme, atau justru agama?

Untuk menyelami substansi pertanyaan-pertanyaan di atas, terlebih dahulu kita mencari pintuk masuknya agar bisa sampai pada sebuah retorika klasik antara Socrates dan Plato.

Begini ceritanya. Suatu hari Socrates bertanya kepada muridnya, apa saja pengetahuan yang ada?

Lantas dijawab oleh Plato: bagaimana cara mendapatkan pengtahuan itu?

Kemudian dijawab lagi oleh Socrates, apa manfaat pengetahuan tersebut?

Tiga hal inilah yang kemudian menjadi bangunan ontologi, epistemologi, dan aksiologi di mana setiap ilmu pengetahuan, setiap disiplin, bahkan ideologi memiliki tiga  bangunan ini.

Ontologi diawali dengan bangunan ontologi, apakah Pancasila sudah memenuhi unsur yang dimaksud—untuk itu kita membutuhkan pisau analisa dari Aristoteles yang disebut sebagai teori causa:
1) Causa materialis, tentang asal-usul bahan;
2) Causa formalis, tentang asal-mula bentuk;
3) Causa efisien, tentang asal-mula
karya;
4) Causa finalis, tentang asal-mula tujuan.

Pancasila ditinjau dari asal-usul bahannya, kita tidak boleh melupakan bahwa ada tiga fase dalam pembentukan Pancasila: fase pembuahan, fase perumusan, dan fase pengesahan.

Sehingga, pada fase pembuahan inilah kita dapat menemukan asal-usul bahan yang dimaksud, yaitu saat para founding  parents menggagas dasar negara, antara lain:

Satu, sintesis ideologi Perhimpunan Indonesia (PI) yang digawangi oleh Mohammad Hatta, Iwa Kusuma Sumatri, JB Sintala, Sastramulyono, dan D. Mangunkusumo yang berbunyi: Persatuan Nasional, non-kooperasi, kemandirian, dan solidaritas.

Dua, sekitar tahun yang sama kita akan bertemu dengan Tan Malaka dengan tulisannya yang berjudul, Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia) yang di dalamnya mengusulkan kepada Komintern (Komunisme Internasional) agar menjalin kerja sama dengan Pan-Islamisme.

Tiga, hampir bersamaan dengan itu HOS
Tjokroaminoto menulis buku yang berjudul Islam dan Sosialisme yang di dalamnya mengidealisasikan suatu sintesis antara Islam, sosialisme, dan demokrasi.

Empat, kita juga akan bertemu dengan Iljas Ja’kub dan Muchtar Lutfi, pemimpin perhimpunan mahasiswa di Kairo dengan nama Djama’ah Al-Chairiah yang kemudian mendirikan partai Persatuan Muslimin Indoensia (PMI) dengan slogan: Islam dan Kebangsaan.

Lima, tentunya kita akan bertemu dengan Soekarno yang menulis esai di majalah Indonesia Moeda tahun 1926 dengan  judul: Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme yang mana kita tahu bahwa Soekarno terinspirasi dari pemikiran San Min Chu-i dari Sun Yat Sen yang ada di Cina, Islam oleh Muhammad yang ada di Arab, dan Materialisme Historis oleh Karl Marx yang ada di Uni Soviet—yang mana pada awal tahun 1930-an Soekarno sudah mulai merumuskan sintesis dari substansi ketiga unsur ideologi tersebut dalam istilah sosio-nasionalisme dan sosio-demikrasi.

Berikutnya, causa yang kedua, yaitu asal-mula bentuk. Jika dirumuskan dalam sebuah pertanyaan: kapan Pancasila mulai terbentuk, jawabannya pada 1 Juni 1945 ketika Soekarno memaparkan pemikirannya di depan sidang BPUPK untuk kali pertama.

Di sana Soekarno menyebutkan sila yang pertama adalah kebangsaan yang mendasarkan pada tulisan Otto Bauer dan Ernest Renann—bahwa bangsa adalah keinginan manusia untuk bersatu atas dasar kesamaan nasib.

Kemudian Soekarno menambahkan, bahwa kesamaan nasib dan keinginan untuk bersatu tidaklah cukup, karena setiap etnis dan suku di Indonesia akan menyendiri dan membentuk kelompoknya sendiri. Maka bagi Soekarno, bangsa Indoensia tidak boleh menjadi satu golongan saja, satu agama, dan satu ras—melainkan persatuan.

Kedua adalah Internasionalisme, yaitu kecintaan pada perdamaian dunia.

Ketiga Mufakat, mengatur kehidupan masyarakat karena sejatinya musyawarah-mufakat adalah tradisi asli Indonesia—itulah sebabnya setiap golongan yang memiliki pendapat yang berbeda diberi platform tanpa harus menghalangi atau melukai pihak lain.

Keempat, Kesejahteraan, atau keadilan
sejahtera, didasari atas kekhawatiran akan ketimpangan kekayaan—yang memberi kesan—kemerdekaan seolah-olah menjadi kemerdekaan kelas tertentu. Dalam hal ini, menurut Soekarno, kemerdekaan tanpa kesejahteraan adalah nihil.

Dan yang terakhir, kelima, adalah Ketuhanan.

Setelah itu memasuki causa yang ketiga, perihal asal-mula karya; jawabannya adalah ketika pidato 1 Juni 1945 hingga 18 Agustus 1945 yang kemudian susunan Pancasila berubah menjadi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksaaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. keadilan  sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terakhir, causa yang keempat, menyoal tentang asal-mula tujuan—merujuk pada saat Dr. Radjiman Wediodiningrat selaku Ketua Badan Penyelidik

Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 29 Mei 1945 yang meminta kepada peserta sidang untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka.

Yang artinya, tujuan dibentuknya Pancasila adalah sebagai dasar negara. Epistimologi Ada dua aliran besar dalam kajian epistimologi:

1) Rasionalisme, yang digawangi oleh Rene Descartes, Baruch de Spinoza, dan Gottfried Leibniz dengan sebuah pemikiran bahwa pengetahuan hanya bisa ditemukan menggunakan akal (in the realm of the mind) yang memiliki corak analitik-apriori (mendahului pengalaman).

2) Empirisme, digawangi oleh David Hume, John Locke,dan George Berkeley yang berpendapat bahwa basis pengetahuan didapatkan dari pengalaman indrawi yang menyandarkan pada sebuah dalil yang berbunyi Esse est aut percipere aut percepi, ada berarti dipresepsi atau mempresepsi dengan corak sintesis-aposteriori (setelah pengalaman).

Epistimologi juga dikenal sebagai logika material, membedah suatu pemikiran untuk dilihat apa saja komponen yang terdapat di dalam Pancasila atau mencari seluk-beluk sumber pengetahuan dan kebenarannya.

Maka, jika mengacu pada John Hospers di dalam bukunya yang berjudul Reading in Introductory Philosophycal Analysis, ada enam alat untuk memperoleh pengetahuan seperti yang dimaksud: melalui pengalaman indra, nalar, otoritas, intuisi, wahyu, dan keyakinan.

Kaitannya dengan sila pertama, ketuhanan; kita bisa mengajukan pertanyaan—apakah ada objek yang bisa dilihat oleh indra yang bisa mengantarkan kita pada sebuah kesimpulan bahwa nilai ketuhanan memang hidup di dalam masyarakat?

Jawabannya adalah catatan sejarah seperti Negarakartagama, Babad Tanah Jawi, dan lain-lain serta bukti-bukti arkeologis seperti Candi Prambanan yang bercorak Hindu, Candi Borobudur yang bercorak Budha, Kelentang, dan makam Wali Sembilan atau lainnya yang dijadikan pusat ritual keagamaan masyarakat dulu hingga kini.

Selain itu kita juga bisa melihat
jejak-jejak keagamaan yang berbaur dengan tradisi masyarakat seperti selamatan, sedekah bumi, ziarah kubur, dan lain-lain yang membuat keduanya tidak bisa dipisahkan lagi antara satu dengan yang lainnya.

Masih menurut teori dari John Hospers, menginjak ke proses berikutnya, yaitu nalar, ialah aktivitas berpikir dengan menggabungkan dua pemikiran atau lebih untuk menemukan pengetahuan baru.

Dalam hal ini, dengan dimasukkannya unsur ketuhanan menjadi salah satu dasar falsafah pengelolaan negara—pasti menimbulkan pertayaan tentang relasi negara dan agam —apakah substansi sila pertama tidak menghendaki sistem politik sekuler? Lebih jauh, apakah sila pertama bertujuan agar Indonesia menjadi negara agama?

Jawabannya, Soekarno sebagai penggali Pancasila, sejak jauh-jauh hari telah mengidealisasikan falsafah Ketuhanan — selain memang besar saham keagamaan di dalam sosio-kultural masyarakat—yang paling utama adalah untuk dijadikan dasar pembeda antara nasionalisme ala Eropa dengan Indonesia.

Pemikiran tersebut pernah ditulis di surat kabar Soeloeh Indonesia pada 12 Agustus 1928.

Akan tetapi, dan ini akan menjadi landasan dari keempat sila yang lain; kesengsaraan yang diakibatkan oleh kolonialisme dan imperialisme berabad-abad lamanya juga  mengandung kontradiksi internal yang akhirnya memperkenalkan bangsa kita  pada konsep sekulerisme, humanisme, egaliterianisme, perikebangsaan, demokrasi, dan keadilan yang mana semua itu menjadi bahan kreativitas para pendiri bangsa.

Yang dimaksud dengan kreativitas di sini adalah kecenderungan mengambil posisi mimikri, yaitu sebuah proses yang dijalani objek terjajah untuk memproduksi diri menjadi nyaris sama dengan subjek penjajah namun tidak sama persis.

Sehingga, konteks ketuhanan pada sila pertama bisa dilihat dari percobaan yang dilakukan Soekarno yang notabene memiliki latar pendidikan Barat untuk mencari formula alternatif melalui pola penyatuan (fusion) dan pemisahan (separation) yang dilakukan secara praktis sedangkan secara konseptual dilakukan oleh Hatta yang notabene memiliki relasi keislaman yang kuat.

Pada saat sidang BPUPK—akhirnya diformulasikan bahwa falsafah ketuhanan tidak mengacu pada konsep Kerk en Staat sebagaimana yang didapati dalam sejarah hukum negara Barat atau konsep khalif pada Islam karena pasca kepemimpinan Khulafa al-Rasyidin konsep tersebut semata-mata merujuk pada jabatan kepala negara bukan kepala agama yang artinya Indonesia didirikan atas dasar perpisahan antara urusan agama dengan urusan negara; akan tetapi, seperti yang dikatakan Soekarno, “manusia-manusia di dalamnya adalah perkakas-perkakasnya Tuhan”.

Masuk ke pembahasan sila kedua, kemanusiaan, kita bisa melihat pidato  Soekarno pada 1 Juni 1945:Tetapi tanah air kita Indonesia hanya satu bahagian kecil saja daripada dunia! Ingatlah akan hal ini Gandhi berkata, ‘Saya seorang nasionalis, tetapi kebangsaan saya adalah kemanusiaan, My nastionalism is
humanity’.”

Yang dimaksud kemanusiaan dalam definisi Gandhi adalah, manusia merupakan makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial yang memiliki kekuatan besar yang disebut cinta yang mana dapat digunakan untuk mengembangkan diri (dari himsa ke ahimsa) serta membina persatuan dunia. Seorang manusia yang setia pada kebenaran di mana kebenaran menurut Gandhi adalah asas tertinggi dan segala pandangan lainnya berada di bawahnya.

Sebuah kebenaran yang bukan hanya dalam ucapan, melainkan harus dilakukan semenjak di dalam pikiran apalagi dalam perbuatan.

Dan, “manusia benar” dalam aspek sosialitas ini mencakup—menjalin hubungan baik dengan Tuhan, sesama manusia, binatang, tumbuhan, bahkan alam semesta—yang kemudian ia sebut sebagai satyagrahi.

Ide itulah yang kemudian direfleksikan ke dalam spektrum yang lebih luas, yang kemudian mendapat kontekstualitasnya pada redaksi pidato 1 Juni 1945 berikutnya bahwa kebangsaan yang dimaksud bukan kebangsaan yang menyendiri, karena prinsip kebangsaan memiliki titik bahayanya yaitu  chauvinisme dengan paham Indonesia über Alles sebagaimana Jerman yang menganggap dirinya paling tinggi di dunia, bangsa Aria, kemudian dengan semena-mena menjajah bangsa lain.

Kemanusiaan (internasionalisme) menurut Pancasila adalah memandang semua manusia setara dan bersaudara yang mengandung keharusan untuk menghormati kemanusiaan universal serta mengembangkan tata pergaulan dunia yang adil dan beradab.

Menghormati kemanusiaan universal yang hari ini kita kenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM)—dikaitkan dengan pertanyaan bisakah atheisme hidup di Indonesia—jawabannya, sangat bisa, dengan catatan bahwa paham tersebut digunakan untuk dirinya sendiri dan tidak disebar luaskan.

Hal tersebut disebabkan—karena bentuk negara Indonesia adalah republik, yang berasal dari kata res publica yang berarti milik publik.

Jadi, apa-apa saja yang diakui oleh negara sebagai milik publik—dalam hal ini adalah agama (UU Nomor 5 Tahun 1969: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu)—jika terjadi sesuatu yang berpotensi menggangu agama publik (baca: percaya Tuhan vs tidak percaya Tuhan) maka akan ada konsekuensi hukum yang menantinya.

Selanjutnya, sila ketiga, persatuan; seperti yang telah disampaikan di atas bahwa konsep kebangsaan atau persatuan yang dipresentasikan oleh Soekarno di depan sidang BPUPK berasal dari pemikiran Otto Bauer.

Ia seorang politikus Austria yang dikenal sebagai salah satu pemikir kiri utama dari kelompok Austro￾Marxis yang memberi inspirasi awal gerakan Kiri Baru dan Eurokomunisme dalam upaya menemukan “jalan ketiga” menuju sosialisme demokrat yang mengatakan bahwa kebangsaan atau persatuan adalah sekumpulan orang yang memiliki kehendak untuk bersatu.

Sedangkan menurut Joseph Ernest Renann, seorang sastrawan, filolog, dan filsuf asal Prancis ini berpendapat bahwa kebangsaan adalah persatuan komunitas yang senasib (community of fate).

Dua pemikiran tentang—memiliki nasib yang sama (dijajah) seperti yang dikatakan Ernest Renann dan kehendak untuk bersatu seperti yang dikatakan Otto Bauer mendapat kontekstulisasinya pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar bersatu dalam tanah air yang sama, bangsa yang sama dan bahasa yang sama dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.

Sedangkan kaitannya dengan pertanyaan apakah persatuan pada sila tersebut mengacu pada pikiran-pikiran teori kontrak sosial dalam filsafat politik Barat—merujuk pada pertarungan antara hak kodrati (bellum ominum contra omnes) dan hak hukum diterjemahkan menjadi: manusia Indonesia bebas melakukan apa saja, akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain.

Selama kebebasan yang dimaksud berada di ruang privat, negara mustahil masuk karena konstitusi menjamin hak individu. Dengan kata lain, negara hanya hadir jika hal tersebut berada di ruang publik.

Sila keempat, kerakyatan atau kedaulatan rakyat atau demokrasi (sosio￾nasionalisme) pada intinya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi, sebagaimana yang dikatakan Soekarno: “…kalau kita lmencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat” atau demokrasi liberal yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dan kelompok tanpa batas.

Demokrasi menurut Pancasila yang dituntut bukan hanya pemenuhan hak individu (individual right) dan kelompok masyarakat (collective right) tetapi juga kewajiban untuk mengembangkan solidaritas sosial (gotong royong).

Maka, falsafah kerakyatan adalahpengakuan negara sekaligus amanah agar melindungi kedaulatan rakyat itu sendiri dalam iklim musyawarah mufakat yang bertujuan untuk menjembatani kesenjangan kebebasan individu (bellum ominum contra omnes) dari cengkraman otoritarianisme melalui kontrak sosial agar hak warga negara tetap terlindungi, memberi kekuasaan yang sangat besar kepada pemerintah tapi hanya terbatas pada wilayah-wilayah publik, serta menjamin terselenggaranya kedaulatan rakyat melalui hak suara.

Dan sila yang terakhir, keadilan sosial, merupakan lanjutan dari sila kerakyatan yang disebut Soekarno sebagai sosio-demokrasi yang ia peroleh dari Fritz Adler, seorang teoretikus Marxis asal Austria dengan ungkapan: “demokrasi yang kita kejar janganlah hanya demokrasi politik saja, tetapi kita harus mengejar pula demokrasi ekonomi.”

Selain itu, Soekarno dalam pidatonya juga mengutip San Min Chu I yang dikenal dengan Mintsu, Min Chuan, Min Cheng: nationalism, democracy, socialism di mana kedua hal tesebut (baca: sosio-demokrasi dan sosio￾nasionalisme) merefleksikan hasrat bangsa Indonesia untuk beremansipasi dari penindasan politik-ekonomi penjajahan dengan memuliakan daulat rakyat melalui  pemberdayaan partisipasi warga di bidang politik dan ekonomi.

Setelah kita bedah isi dari masing-masing sila, kita lanjutkan ke proses berikutnya, otoritas, yang memiliki arti kekuasaan yang sah yang dimiliki seseorang dan diakui oleh kelompoknya

Merujuk pada peserta sidang BPUPK di mana komposisinya sebagian besar terdiri dari anggota Tjhuo Sangi-in (dewan pertimbangan pusat pemerintahan Jepang), sebagian lagi adalah pegawai kantor pemerintahan yang bekerja di zaman pemerintahan Hindia-Belanda, dan sisanya  adalah tokoh masyarakat dari kalangan pribumi, Indo-Belanda, Cina, dan Arab  dengan pendidikan yang tinggi dan latar keagamaan yang beragam di mana semua peserta yang dipilih dianggap mewakili kelompok masyarakat tertentu.

Lalu intuisi, ialah kemampuan yang ada pada diri manusia melalui proses kejiwaan tanpa suatu rangsangan atau stimulus hingga mampu membuat pernyataan berupa pengetahuan.

Merujuk pada pidato 1 Juni 1945 oleh Soekarno yang memukau seluruh peserta sidang. Wahyu, merujuk pada saat Soekarno mendapat inspirasi ketika duduk di suatu taman yang ada di Ende, Nusa Tenggara Timur, pada 14 Januari 1934 di bawah pohon sukun kemudian diperolehlah nama Pancasila.

Keyakinan, merujuk pada proses panjang Soekarno dari segi spiritual, pengalaman, hingga pembelajaran yang ia peroleh hingga melahirkan Pancasila secara utuh dan lengkap.

Sedangkan Pancasila dilihat dari kacamata teori kebenaran, secara tradisional, minimal ada tiga teori untuk membuktikannya:

1). Coherence Theory of Truth, dibangun oleh pemikir rasionalis seperti Leibniz, Spinoza, Hegel, dan Bradley yang menganggap bahwa suatu proposisi cenderung benar jika proposisi tersebut dalam keadaan saling berhubungan dengan proposisi lain yang benar, atau jika makna yang dikandungnya dalam keadaan saling berhubungan dengan pengalaman kita.

Dikaitkan dengan Pancasila, bahwa akan menjadi saling bertentangan antar sila, misalnya, demokrasi dan sosialis, jika masing-masing falsafah berdiri sendiri-sendiri.

Tapi di dalam Pancasila semuanya digabungkan untuk mengisi satu sama lain hingga menjadi satu kesatuan di mana masing￾masing sila dibentuk dan terbentuk atas pengalaman-bersama rakyat Indonesia.

2). Correspondence Theory of Truth, berpandangan bahwa suatu proposisi bernilai benar apabila berkesesuaian dengan kenyataan.

Seperti di jelaskan di atas, bahwa Pancasila ,misalnya sila keadilan sosial, karena melihat perekonomian kolonial melahirkan dualisme ekonomi yang membawa kesenjangan yang sangat lebar antara sektor ekonomi modern yang dikuasai penjajah—yang bertumpu terutama pada perkebunan modern yang berpusat di Jawa dan Sumatera—dengan sektor tradisional ekonomi rakyat.

3). Inherent Theory of Truth atau disebut juga sebagai teori pragmatis, ialah suatu proposisi bernilai benar jika mempunyai konsekuensi untuk dimanfaatkan, merujuk pada Pancasila dijadikan dasar negara Indonesia merdeka.

Aksiologi Berguna untuk menyelidiki tentang, bagaimana masyarakat Indonesia yang notabene pendukung nilai-nilai pancasila (subscriber of value Pancasila) menggunakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan cakupan tiga hal:

1). Moral condact yang melahirkan etika (hedonisme, eudemonisme, utiliterianisme, pragmatisme).
2) Esthetic expression yang melahirkan estetika.
3) Socio political life yang melahirkan filsafat sosial politik.

Dengan kata lain, ketiga pembahasan di atas menyoal tentang kualitas nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai estetis, nilai etis, dan nilai kesucian Pancasila yang seluruhnya bersifat sistematis-hierarkis dengan rumusan sebagi berikut:

Ketuhanan mengandung kualitas monoteis, spiritual, kekudusan, dan kesakralan. Kemanusiaan mengandung nilai martabat, harga diri, kebebasan, dan tanggung jawab. Persatuan mengandung nilai solidaritas dan kesetiakawanan.

Kerakyatan mengandung nilai demokrasi, musyawarah, mufakat, dan berjiwa besar.  Keadilan sosial mengandung nilai kepedulian dan gotong royong.

***

Dengan terpenuhinya ketiga bangunan ontologi, epistemologi, dan aksiologi berarti sah dan meyakinkan bahwa Pancasila adalah dasar negara,

sumber keilmuan dan sumber hukum bagi bangsa Indonesia. Narasi kebangsaan ini seharusnya sudah selesai karena segala unsur yang ada di Indonesia terkandung di dalamnya.

Tinggal sekarang, tugas kita sebagai generasi muda menjadikan Pancasila semakin produktif bagi penyelenggaraan demokrasi dan kemajemukan.

Membuat Pancasila terus menjadi relevan dengan mengisinya dalam bidang teknologi, membuatnya menjadi semakin nyaman secara psikologi, dan memberi harmoni secara sosiologi. ***)

Posted, sarinah ews.com
Malang, 27 Desember 2025

Author: Fajar SH., Seorang Penulis dan Teoretikus Politik