AMANAT PENDERITAAN RAKYAT

AMANAT PENDERITAAN RAKYAT

Opini:

AMANAT PENDERITAAN RAKYAT
Djoko Sukmono

Presiden Republik Indonesia memiliki hak penuh untuk menjalankan perintah rakyat Indonesia dalam menghapus penderitaan rakyat.

Hak ini bukan hadiah kekuasaan, bukan pula kemurahan sistem, melainkan mandat langsung yang lahir dari keberadaan rakyat sebagai sumber kedaulatan.

Oleh karena itu, setiap tindakan politik yang diarahkan secara sungguh-sungguh untuk menghapus penderitaan rakyat tidak boleh dihambat, ditentang, atau dinegosiasikan oleh kepentingan apa pun yang berdiri di luar kehendak rakyat.

Kondisi objektif psikologis masyarakat bangsa Indonesia saat ini berada pada posisi esensial yang disorientatif terhadap realitas sosial konkret.

Rakyat kehilangan orientasi antara janji dan kenyataan, antara slogan dan hidup sehari-hari.

Disorientasi ini tidak bersifat individual, melainkan kolektif, sehingga melahirkan apa yang dapat disebut sebagai frustrasi sosial yang akut.

Frustrasi ini bukan sekadar kekecewaan emosional, tetapi akumulasi pengalaman historis yang berulang: dijanjikan kesejahteraan, tetapi terus dipertemukan dengan penderitaan.

Situasi batas sosial yang akut itu sesungguhnya sederhana dan terang, tidak membutuhkan teori yang rumit. Intinya hanya satu: jangan ada orang miskin, bodoh, dan tertindas di negara bangsa Indonesia yang telah merdeka.

Kalimat ini bukan slogan kosong, melainkan inti moral dari kemerdekaan Indonesia itu sendiri. Inilah alasan fundamental mengapa Indonesia harus merdeka, dan tanpa realisasi prinsip ini, kemerdekaan berubah menjadi formalitas belaka.

Gambaran tersebut menunjukkan bahwa perjalanan sejarah bangsa Indonesia mengalami stagnasi, berjalan di tempat, bahkan berputar-putar pada lingkar penderitaan yang sama.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak tampak adanya upaya radikal dan konsisten untuk menuntaskan perintah konstitusi yang paling mendasar.

Para penyelenggara negara gagal menghapus kemiskinan, gagal memberantas kebodohan, dan gagal melindungi rakyat dari penindasan. Kegagalan ini bukan lagi kebetulan, melainkan pola.

Lebih jauh dari sekadar kegagalan, terdapat pembiaran yang sistemik. Penindasan yang menyebabkan kemiskinan dan kebodohan dibiarkan berlangsung tanpa sanksi hukum yang tegas.

Para pelaku pemiskinan struktural tidak disentuh, bahkan sering dilindungi oleh sistem hukum itu sendiri.

Akibatnya, pemiskinan dan pembodohan tidak lagi dipahami sebagai kejahatan sosial, melainkan dianggap sebagai nasib, bahkan kewajaran.

Pemiskinan dan pembodohan ini nyata, hidup, dan beroperasi setiap hari di tengah masyarakat bangsa Indonesia.

Ia telah menjelma menjadi bagian integral dari kehidupan sosial, membentuk sebuah budaya yang secara ironis dapat disebut sebagai budaya penderitaan rakyat.

Penderitaan tidak lagi dipersepsi sebagai kondisi darurat yang harus segera diakhiri, melainkan sebagai sesuatu yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Ironisnya, hingga 2025, alasan fundamental kemerdekaan itu tetap menjadi isu nasional yang tak pernah selesai. Ia terus diperdebatkan, dipolemikkan, dan dipolitisasi, tetapi tidak pernah dituntaskan.

Karena penderitaan rakyat telah menjadi bagian integral dari sistem, maka setiap pembicaraan tentang kemiskinan, kebodohan, dan penindasan selalu berakhir tanpa ujung pangkal yang jelas.

Di titik inilah pertanyaan-pertanyaan mendasar muncul dan tidak bisa dihindari.

Untuk apa infrastruktur yang menelan biaya ribuan triliun rupiah itu dibangun?
Untuk apa APBN dengan angka ribuan triliun itu disusun setiap tahun?
Untuk apa eksplorasi besar-besaran sumber daya alam dilakukan jika penderitaan rakyat tetap menjadi realitas harian?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan provokasi, melainkan tuntutan rasional dari rakyat yang hidup dalam kenyataan pahit.

Jawaban atas semua itu tidak terletak pada laporan statistik atau pencitraan kebijakan, melainkan pada keterlibatan langsung—secara fisik maupun psikologis—dalam seluruh mekanisme penghapusan penderitaan rakyat.

Keterlibatan ini menuntut keberanian politik, keberpihakan yang tegas, dan kesediaan untuk berhadapan dengan kepentingan yang selama ini diuntungkan oleh penderitaan rakyat.

Yang terlibat secara langsung adalah Presiden Republik Indonesia. Dan yang harus dilibatkan adalah seluruh rakyat Indonesia.

Ini bukan pekerjaan elit, bukan proyek teknokratis, melainkan kerja kolektif bangsa untuk memberangus kemiskinan, kebodohan, dan penindasan dari bumi Indonesia.

Proses produksi besar-besaran, pembangunan masif, dan eksploitasi sumber daya alam hanya memiliki makna jika diarahkan secara langsung untuk tujuan tersebut.

Presiden Republik Indonesia memiliki hak penuh untuk menjalankan politik amanat penderitaan rakyat.

Setiap tindakan politik dalam kerangka ini adalah sah secara moral, konstitusional, dan historis. Tidak boleh ada satu pun kekuatan yang menghalangi.

Apabila ada individu atau kelompok yang menentang politik penghapusan penderitaan rakyat, maka mereka secara objektif telah menempatkan diri sebagai kontra amanat penderitaan rakyat.

Mereka yang bersikap demikian bukan sekadar berbeda pendapat, melainkan melawan mandat rakyat dan pemerintah Republik Indonesia.

Secara moral-politik, mereka dapat diposisikan sebagai musuh utama rakyat Indonesia, karena mempertahankan struktur penderitaan yang bertentangan dengan tujuan kemerdekaan.

Sebenarnya, pertanyaan tentang untuk apa semua sumber daya negara dikerahkan telah dijawab berulang kali sepanjang sejarah Republik.

Jawabannya selalu sama dan tidak pernah berubah: untuk kesejahteraan rakyat. Tidak ada jawaban lain yang sah.

Semua penyimpangan dari jawaban ini adalah pengkhianatan terhadap makna Republik itu sendiri.

Perintah rakyat kepada Presiden Republik Indonesia jelas dan tegas: prioritaskan peniadaan penderitaan rakyat Indonesia demi tercapainya kebahagiaan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah inti dari mandat politik seorang Presiden Republik.

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, dan itu benar. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia, dan itu juga benar. Pancasila adalah ideologi negara, ideologi seluruh anak bangsa, sekaligus budaya dasar masyarakat bangsa Indonesia.

Semua itu benar tanpa kecuali. Namun kebenaran itu menjadi hampa jika tidak diwujudkan dalam praksis sosial-politik yang nyata.

Demikian pula Undang-Undang Dasar 1945. Ia adalah landasan struktural negara dan dalam manifestasinya bertujuan melindungi segenap kehidupan bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum.

Semua itu benar secara konstitusional. Presiden Republik Indonesia diwajibkan menjalankannya, bukan menafsirkannya secara selektif.

UUD 1945 menjamin kebebasan berpikir, dan sumber daya alam yang melimpah di bumi Indonesia diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Jika semua ini telah dijawab dengan kata “ya”, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda. Yang dibutuhkan bukan lagi perdebatan, melainkan keberanian sejarah untuk bertindak. ***)

Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 17 Desember 2025

Sumber lain: https://harianrakjat.com/pojok-opini/joget-di-atas-derita-rakyat-potret-ironi-negeri-ini/?utm_source=perplexity