Opini:
POLITIK NEGARA
Djoko Sukmono
Saat ini, di era reformasi yang telah berlangsung selama dua puluh lima tahun, kita masih belum memberi nama yang definitif terhadap sistem demokrasi yang kita anut.
Demokrasi ini berjalan, tetapi berjalan tanpa identitas yang tegas; ia bekerja, tetapi tanpa definisi yang mapan. Sudah relevankah bentuk demokrasi yang kita jalankan sekarang? Biarlah sejarah yang kelak mengujinya.
Dalam situasi seperti ini, nasionalisme menjadi titik awal yang krusial. Nasionalisme akan menjadi senjata paling canggih sebuah bangsa apabila dipahami secara utuh oleh seluruh lapisan masyarakat.
Rasa cinta tanah air tidak bisa dibiarkan meledak tanpa arah, tidak dijalankan dengan ugal-ugalan, tetapi ditopang oleh pemahaman kebangsaan yang menyeluruh—sebuah pemahaman yang bekerja dalam tindakan sehari-hari, dalam keputusan-keputusan kecil maupun besar yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pada titik ini, wajar muncul pertanyaan: apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu? Demokrasi Pancasila adalah bentuk demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai-nilai ini bukan sekadar rumusan normatif; ia adalah akumulasi esensi fundamental yang termuat dalam tiap sila. Namun sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami apa itu nilai.
Nilai adalah esensi dari suatu keberadaan: sesuatu yang universal, definitif, dan tidak membutuhkan pengakuan eksternal karena ia sudah memenuhi syarat keberadaan yang sejati.
Dari sini timbul pertanyaan lanjutan: apa itu esensi? Esensi adalah dasar kesejatian dari substansi yang bersifat esensial. Sedangkan substansi adalah keberadaan empiris riil, yang terus bergerak dan berproses secara dinamis.
Maka Pancasila, sebagai nilai, esensi, dan substansi, bukan hanya fondasi normatif bangsa; ia adalah keberadaan eksistensial bangsa itu sendiri.
Pancasila adalah paham kebangsaan, kesejatian yang dapat dimengerti, sekaligus eksistensi yang konkret dan otentik.
Bangsa inilah yang kemudian membentuk negara, dan karena itu keberadaan NKRI adalah keberadaan yang realistis. Namun negara ini masih berada dalam proses pendewasaan demokrasi.
Ketika demokrasi sudah menjadi keniscayaan yang tak bisa dihindari, pertanyaan yang harus dijawab adalah: demokrasi seperti apa yang relevan bagi kondisi objektif psikologis bangsa?
Pengalaman menunjukkan bahwa demokrasi liberal pernah kita jalani, tetapi ternyata tidak sejalan dengan jiwa kebudayaan kita.
Demokrasi terpimpin pernah membawa integrasi bangsa yang cemerlang, tetapi runtuh oleh gerak sejarah.
Demokrasi Pancasila sempat membuat bangsa ini kuat—ketahanan nasional meningkat, strategi nasional bekerja, bahkan swasembada pangan tercapai—tetapi pada akhirnya juga tumbang oleh hukum rasional sejarah.
Ketiga bentuk ini menjadi pelajaran besar, bukan sekadar catatan politik.
Dalam perkembangan sosial-politik sekarang, konsep demokrasi, kekuasaan, dan dambaan menjadi inti dari dinamika masyarakat.
Demokrasi sering tampak seperti legenda yang tak pernah benar-benar dipahami oleh zamannya. Kekuasaan berjalan seperti anak panah yang melesat bebas; sementara dambaan adalah horizon moral yang ingin dicapai bangsa: keadilan bagi hukum, kebebasan bagi kemerdekaan, kesejahteraan bagi negara, demokrasi bagi politik, ruang relasi bagi kehidupan sosial, fakta objektif bagi informasi, peningkatan kualitas bagi pendidikan, distribusi ekonomi bagi kesejahteraan, dan fasilitas umum bagi negara kesejahteraan.
Bagi Indonesia, dambaan itu terletak pada tatanan hidup nasional yang berpijak pada kemurnian Pancasila dan UUD 1945, demi mencapai cita-cita proklamasi.
Dalam kenyataannya, arah politik Indonesia kini bergerak menuju konsentrasi kekuasaan pada kelompok tertentu, melahirkan figur-figur kamerad baru, dan menghadapkan rakyat pada musuh permanen bernama oligarki politik—hantu politik yang keberadaannya selalu dirasakan tetapi sulit dibuktikan.
Setiap era melahirkan bentuk baru dari hantu yang sama, dan masa depan akan mengujinya sesuai hukum rasional sejarah.
Kehidupan sosial manusia memang tunduk pada hukum rasionalitas sejarah. Ia tidak bisa dijelaskan semata-mata dengan teori empiris atau idealisme. Ia bergerak melampaui peristiwa, melintasi generasi, dan membentuk pola-pola unik dari tindakan produktif manusia.
Dalam konteks ini, kepribadian bangsa kembali menjadi pertaruhan. Istilah ini semakin lama semakin kabur, terutama ketika penyelenggara negara dan generasi muda tidak lagi memahami substansinya. Namun tetap ada yang berpegang teguh pada kepribadian Pancasila sebagai identitas bangsa.
Pada saat yang sama, objektivitas menjadi paradoks baru. Semua pihak mengklaim objektivitas sebagai kebenaran universal yang menjadi pedoman sosial, tetapi semakin ia dipertahankan, semakin ia diperdebatkan.
Di tengah kekacauan sosial, fakta berubah menjadi data, data berubah menjadi tafsir, dan tafsir berubah menjadi senjata politik. Indonesia akhirnya memasuki era fakta-data alternatif, di mana objektivitas tidak lagi berdiri kokoh, melainkan terus digerogoti oleh kepentingan.
Dalam situasi kebingungan seperti ini, demokrasi Pancasila tetap menjadi harapan. Sistem ini bukan sekadar kompromi antara nilai tradisi dan modernitas, tetapi cerminan keseimbangan, keadilan, dan keutuhan sosial bangsa.
Untuk menjalankannya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap kondisi psikologis masyarakat Indonesia: sebuah kondisi yang kompleks, namun tetap memiliki inti nilai berupa gotong royong, kearifan kolektif, dan solidaritas sosial.
Sejarah bangsa lain memberi pelajaran penting. Jepang pernah menyerah total kepada Amerika Serikat setelah tragedi Hiroshima dan Nagasaki.
Dari kelumpuhan itu, mereka menerima UUD baru yang mengubah arah sejarahnya. Jepang bangkit menjadi raksasa ekonomi dan salah satu negara paling bahagia.
Sementara Indonesia berada dalam situasi yang menggantung: ingin menjadi negara liberal tidak bisa, menjadi negara kapitalis tidak cocok, menjadi negara sosialis tidak mungkin, dan menjadi negara Pancasila masih terhambat berbagai faktor internal.
Bangsa ini sering membanggakan diri sebagai bangsa besar yang ditempa sejarah, tetapi kebanggaan itu sering hanya menjadi semboyan kosong.
Pertanyaannya: apakah kita harus menyerahkan masa depan demokrasi kepada orang-orang yang tidak kompeten, yang bukan negarawan, bukan demokrat, dan bukan pengemban Pancasila yang konsekuen?
Negara adalah wahana kelembagaan bagi kehidupan sosial manusia. Sejak berdirinya, negara bangsa Indonesia berpedoman pada nilai-nilai dasar kemanusiaan yang secara sosio-historis terakumulasi dalam Pancasila. Untuk menjalankannya, UUD 1945 disusun.
Namun kini keduanya menghadapi ancaman ideologis yang nyata, baik dari liberalisme, kapitalisme, maupun komunisme—ideologi yang sudah lama diantisipasi oleh Bung Karno dan Suharto.
Dalam konteks ini, bahaya terbesar datang dari state corporate crime—kejahatan terstruktur yang bekerja ketika ketidakseimbangan antara konsumsi, produksi, dan distribusi merusak sistem pasar.
Jika tidak diantisipasi secara serius, kejahatan ini menggerogoti negara dari dalam.
Optimisme terus dijual kepada rakyat agar tetap bersemangat. Namun optimisme saja tidak cukup. Indonesia membutuhkan persatuan yang konkret, kesatuan yang nyata, dan keutuhan bangsa yang dijalankan dengan prinsip: Saya Indonesia.
Rakyat harus dipersiapkan menjadi manusia Indonesia berkepribadian Pancasila—siap menghadapi dunia dalam prinsip gold, gospel, war, glory, and victory demi Indonesia Raya.
Dalam bahasa filsafat, hidup manusia hanya sekali mencapai puncaknya. Pada puncak itu ada misteri besar—menakutkan sekaligus menyenangkan—yang dapat menenggelamkan jika tidak dipahami. Demikian pula Pancasila, yang kini telah diabaikan.
Oligark memainkan konstitusi sesuka hati; swastanisasi sumber daya alam dan manusia berlangsung tanpa ampun; rakyat yang tidak siap akan termarjinalkan di negaranya sendiri.
Negara kesejahteraan yang menjadi dasar konstitusi kita perlahan ditinggalkan. Pemerintah menodai Pancasila dan UUD 1945. Arah politik bergerak menuju penguasa tunggal. Rakyat dibuatkan musuh baru: oligarki politik yang tak kasatmata.
Kehidupan sosial manusia memang tidak bisa diprediksi tanpa hukum rasionalitas sejarah.
Situasi sosial saat ini adalah konsekuensi dari tindakan produktif manusia konkret, dan sampai hari ini belum ada kekuatan—baik rezim maupun komponen bangsa—yang berani merumuskan demokrasi Pancasila secara tuntas.
Padahal demokrasi di Indonesia haruslah demokrasi gotong royong. Politik adalah urusan seluruh rakyat; sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia unggul; hasrat untuk berkuasa yang harus dilandasi nilai, bukan ambisi semata. Setiap rakyat Indonesia memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.
Namun kenyataannya, rakyat yang tertindas dan belum terdidik sudah disuguhi demokrasi elektoral yang rumit.
Kemerdekaan yang seharusnya menjadi dasar demokrasi baru sampai pada jargon. Ini ulah mereka yang anti-Pancasila.
Pada akhirnya, pilihan kembali kepada rakyat: apakah kita akan menjalankan demokrasi Pancasila atau melanjutkan demokrasi elektoral seperti sekarang, dengan segala konsekuensinya?
Saya, sebagai anak bangsa, tetap memilih demokrasi Pancasila. Hanya dengan sistem inilah cita-cita proklamasi dapat diteruskan menuju kehidupan yang adil, sejahtera, dan berkemajuan.
Melihat kondisi politik Indonesia saat ini, kritik Plato terhadap demokrasi menjadi relevan. Demokrasi memberi kebebasan berlebihan; membuka ruang bagi demagog; memunculkan oligarki terselubung; dan menyerahkan keputusan besar kepada pemilih yang belum sepenuhnya teredukasi.
Namun solusi Plato—pemimpin bijaksana model “filosof raja”—tidak realistis diterapkan dalam sistem modern. Yang dapat dilakukan adalah memperkuat pendidikan politik, menekan politik uang, memperbaiki transparansi, dan memperluas akuntabilitas publik.
Demokrasi tetap memberi ruang bagi partisipasi rakyat. Tantangannya adalah bagaimana membuat demokrasi itu sehat, matang, dan selaras dengan jiwa bangsa. Dan itu hanya mungkin jika Demokrasi Pancasila benar-benar dijalankan. ***)
Posted: sarinahnews.com
Surabaya, 1 Desember 2025





