DPRD Secara Resmi Mengesahkan Ranperda Tentang RPJMD Kota Malang Tahun 2025-2029

DPRD Secara Resmi Mengesahkan Ranperda Tentang RPJMD Kota Malang Tahun 2025-2029

KOTA MALANG, SARINAH NEWS, – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025–2029. Kamis, (10 Juli 2025)

Rapat Paripurna ini mencakup empat agenda: Penyampaian pendapat akhir Fraksi, Keputusan DPRD, Pendapat akhir Wali Kota, dan Penandatanganan berita acara pengesahan RPJMD.

Agenda pendapat akhir Fraksi, Sony Rudiwiyanto menyampaikan pendapat Fraksi PDIP yang mengungkapkan bahwa setelah mengkaji, mempelajari dan membahas dengan seksama terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, Fraksi PDIP memberikan kritikan, saran dan masukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya membangun Kota Malang lebih produktif dan berkelanjutan.

Selanjutnya Sony menyebutkan bahwa dengan memperhatikan catatan-catatan di atas, Fraksi PDIP DRPD Kota Malang dapat menyetujui dan menyepakati Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029.

Salah satu catatan penting DPRD adalah proyeksi peningkatan postur APBD Kota Malang yang idealnya bisa mencapai Rp 4 triliun dalam lima tahun ke depan.

Beberapa fraksi juga menyoroti perlunya mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat, dengan mendorong sektor-sektor potensial seperti ekonomi kreatif dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, DPRD juga menyoroti Perda yang belum memiliki peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dan sedapat mungkin Perwal itu segera dibuatkan.

Contoh misalnya ada Perda Pesantren tetapi belum ada Perwalnya, yang perlu segera dilengkapi agar dapat dijalankan secara nyata, bukan hanya normatif di atas kertas.

Ali Muthohirin, Wakil Walikota Malang mewakili Wahyu Hidayat selaku Walikota menegaskan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti catatan-catatan dari seluruh Fraksi secara cermat dan seksama akan menjadi perhatian pemerintah. (Usai rapat)

“Saya sepakat dengan beberapa fraksi untuk kemandirian fiskal itu menjadi cita-cita besar kita bersama. Semoga 5 tahun kedepan ini kita bisa wujudkan,” ungkap Ali.

Pihaknya juga menyoroti potensi digitalisasi dalam pengelolaan retribusi daerah seperti parkir dan pasar, yang dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah yang signifikan.

Sebagai contoh, digitalisasi parkir di Stadion Gajayana mampu menaikkan pendapatan dari Rp15 juta menjadi Rp100 juta per bulan.

Ratnanggani Sirraduhita Ketua DPRD Kota Malang dari Kader PDIP ini menegaskan pentingnya konsistensi antara dokumen RPJMD dan rencana kerja tahunan (RKPD).

Dan, Ia mendorong penerapan sistem digital untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa kalau sudah ada digitalisasi, pasti terjadi transparansi dan pemberitaannya akan semakin rinci.

Selanjutnya, Amithya menyebut status Kota Malang sebagai kota kreatif harus bisa diimplementasikan dalam program-program konkrit dan berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Malang diharapkan mamapu menerjemahkan RPJDM ke RKPD karena, kan kita harus melihat progresnya setiap tahunnya seperti apa,” tandas Amithya. (kw)