Pasar Sukaramai Ditutup Pagar Besi, Para Pedagang Pasar Mengeluh dan Omset Penjualan Merosot

Pasar Sukaramai Ditutup Pagar Besi, Para Pedagang Pasar Mengeluh dan Omset Penjualan Merosot

 

MEDAN, SARINAH NEWS, – Pasar Tradisional Sukaramai ditutup pagar besi. Lokasi dipagari diantara pasar Sukaramai yang dikelola oleh Pemerintah PD Pasar dengan Pasar Akik diatas lahan negara, yang merupakan akses keluar masuknya warga ke arah pasar basement (lantai dasar).

Pasar tersebut terletak di Jl. AR Hakim, kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area, Posisi tepat dibawah tangga berada di tangga sisi barat pasar milik pemerintah, pada Sabtu, (21/6/26).

Pagar besi dibuat setinggi sekitar dua meter oleh Pihak Pengelola Pasar Akik milik swasta, dan membuat para pedagang pasar Sukaramai mengeluh karena menggangu para pedagang pasar Sukaramai yang sudah lama berada disana sehingga terjadi penurunan omset penjualan mereka.

Ketua Pedagang Pasar Sukaramai (P4B) Kamaluddin Tanjung, menyatakan, “Kami sangat prihatin atas berdirinya pagar besi ini, yang merupakan akses jalan konsumen dan pedagang harusnya direkomendasikan bukan malah kami yang dipersulit apalagi ditekan oleh PD Pasar, sementara terbangunnya pasar Sukaramai ini adalah swadaya dari para pedagang.”

“Setau saya setelah berdiri pasar akik, ada perjanjian bahwa dibuka pintu keluar masuk dari basement (lantai dasar) justru sebaliknya, pintu itu ditutup oleh pihak yang berkeoentingan. Kalau dibuka kan sama-sama ramai,,” tegasnya.

Sambung Muliadi, salah satu pedagang pasar Sukaramai di basement (lantai dasar) merasa keberatan dan terusik dengan adanya pagar besi tersebut karena itu akses jalan lintas pedagang dan konsumen yang selama ini menuju pusat pasar untuk memperkuat ekonomi kerakyatan (UMKM).

Hal yang sama, Hesti Siahaan salah satu pedagang ikan pasar basement Sukaramai merasa keberatan karena berjualan di bawah tidak laku akibat tertutup oleh pagar besi yang berdampak besar pada penjualan dan modal pun habis.

Ia meminta keadilan dari pihak PD Pasar dan Pasar Akik atas persoalan para pedagang tersebut dengan membuka akses jalan pintu keluar masuk pagar besi.

“Kami minta kepada Bapak Pemko Medan, Anggota Dewan dan PD Pasar agar pintu besi tersebut bisa dibuka, yang saling menguntungkan, dan tolong kami diperhatikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, salah seorang pengurus pedagang yang juga selaku praktisi Hukum para pedagang pasar saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwa pedagang tau hak dan kewajibannya.

Negara harus hadir. Pemerintah harus memberikan fasilitas yang terbaik. Pedagang sudah memberikan kewajibannya (tax), diharapkan pemerintah berlaku adil.

“Sebenarnya ini kasus remeh temeh, tapi ini bisa besar bila dibesar-besarkan. Terkait pagar besi di pasar Sukaramai dan pasar akik ini merugikan pihak pedagang khususnya yang di basement (lantai dasar). Kita juga sewa di sini sebagai kewajiban kami tapi tolong perhatikan hak-hak kami,” ungkapnya.

“Seharusnya pagar besi tersebut dibuka karena bisa berpengaruh besar terhadap PAD Pemkot Medan kalau pengunjung sepi, dan kalau ditutup seperti ini, mana keadilan negara? Negara harus hadir! Perlu diketahui, PAD juga bisa berkurang dengan tertutupnya akses pasar akik ke basement,” tegasnya lagi.

Para pedagang berharap agar Wali Kota Medan Rico Waas, Plt. Dirut PD Pasar Sukaramai Imam Abdul Hadi dan Stakeholder terkait agar turun untuk dapat menyelesaikan masalah ini karena sudah sangat meresahkan para pedagang yang ada di basement Sukaramai. (rz/sc)