PRIHANDOYO KUSWANTO: INDONESIA DARURAT KORUPSI, HUKUM MATI BAGI KORUPTOR

PRIHANDOYO KUSWANTO: INDONESIA DARURAT KORUPSI, HUKUM MATI BAGI KORUPTOR

JAKARTA, SARINAH NEWS, – Korupsi luar biasa dinegeri ini, jika yang korupsi orang kecil itu paling untuk tambah kebutuhan hidup, untuk beli beras! Tetapi, justru pada orang kecil tidak perna mau mengambil barang yang bukan haknya sebab orang kecil ini masih punya keimanan, lebih baik lapar dari pada berbuat tercela dan dosa.

KORUPSI MENGHANCURKAN NEGARA

Korupsi adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara tidak sah, seringkali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan

Korupsi adalah tindakan kotor. Menghancurkan negara, yang membuat rakyat miskin.

Uang negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Korupsi adalah musuh negara, harus dihancurkan. Korupsi, penyakit berbahaya. Mengancam keamanan, menghancurkan kepercayaan rakyat.

Rakyat menderita, negara menjadi lemah
Korupsi, harus dihilangkan, untuk negara yang lebih baik.

Para koruptor bahwa mereka menjadi pejabat yang gajihnya sudah besar, fasilitas semua terpenuhi tetapi korupsinya ugal-ugalan.

Mereka tidak punya iman dan tamak, yang ada dihati dan pikirannya selalu berbuat jahat.

KORUPSI PERTAMINA

Korupsi Pertamina sungguh dasyat, ternyata bukan 193,7 Triliun, itu hanya setahun ditahun 2023. Padahal korupsi itu dilakukan sejak tahun 2018-2023, baru terbongkar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Harli memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus mega korupsi Pertamina ini bisa bertambah.

Pasalnya kerugian Rp193,7 T hanya di tahun 2023. Dia mengungkapkan lantaran rentang waktu tindak pidana korupsi (tipikor) dari tahun 2018-2023, maka diperkirakan kerugian negara bisa mencapai Rp. 968,5 triliun.

Bayangkan, korupsi hampir 1000 triliun tentunya ini sudah terstruktur, sistematis dan masif.

Dan, dengan uang sebesar itu tentunya pasti melibatkan banyak orang dan pejabat.

Ini adalah tragedi bagi bangsa, jika kemarin kasus korupsi Timah 300 triliun sempat menggegerkan negara ini ternyata ada yang ĺebih besar, yang hampir 1000 triliun dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina.

Kata orang, kalau anak perusahaannya saja sudah sebesar itu korupsinya, bagaimana dengan induk perusahaannya? (Pertamina).

Bagaimana dengan Pertamina? Bagaimana dengan menteri BUMN, kok bisa kebobolan sampai lima tahun? Apakah memang pengawasannya yang lemah? Bagaimana tanggungjawab Pertamina dan menteri BUMN?

KESIMPULAN

Gebrakan Presiden Prabowo yang pernah menyatakan perang terhadap korupsi harus diacungi jempol, belum genap enam bulan berkuasa sudah mampu membongkar korupsi yang luar biasa besarnya.

HUKUMAN MATI

Penerapan hukuman mati untuk koruptor sebagai efek jera adalah topik yang sangat, kontroversial dan kompleks.

Berikut beberapa argumen yang mendukung dan menentang penerapan hukuman mati bagi koruptor:

Argumen Mendukung

1. Efek jera: Hukuman mati dapat memberikan efek jera yang kuat bagi mereka yang berpikir untuk melakukan korupsi.

2. Keadilan: Hukuman mati dapat dianggap sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh koruptor.

3. Penghapusan korupsi: Hukuman mati dapat membantu menghapuskan korupsi dari masyarakat.

Argumen Menentang

1. Hak asasi manusia: Hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak azasi manusia, karena menghilangkan hak untuk hidup.

2. Kesalahan dalam penerapan: Hukuman mati dapat diterapkan secara tidak adil atau salah, sehingga dapat mengakibatkan kematian orang yang tidak bersalah.

3. Tidak efektif: Hukuman mati tidak selalu efektif dalam mencegah korupsi, karena koruptor seringkali memiliki jaringan dan sumber daya yang luas.

Pada saat ini, Indonesia telah memberlakukan hukuman mati untuk beberapa tindak pidana, termasuk korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Namun, penerapan hukuman mati masih menjadi topik perdebatan dan kontroversi.

Jika bandar narkoba saja bisa dilakukan hukuman mati mengapa koruptor tidak dihukum mati, padahal korupsi sangat membayakan keberlangsungan negara dan merampas kesejahteraan rakyat.

Oleh sebab itu, sebaiknya disediakan 7 peti mati untuk hukuman bagi 7 pejabat di Pertamina agar menjadi efek jerah dan memberi pesan pada pejabat Danantara lembaga superholding yang baru dibentuk agar hati-hati dan berintegritas dalam mengelolah kekayaan negara.

Jika hukuman mati itu dilakukan maka rakyat seluruh negeri ini akan mendukung Presiden Prabowo.

Efek jerah dan pemberantasan korupsi adalah untuk menyelamatkan bangsa dan negara, jika tidak dikorupsi Sekolah Gratis dan Makan Bergizi Gratis akan bisa dilaksanakan. ***)

 

Posted: sarinahnews.com
Jakarta, Maret 4, 2025

Note:
Prihandoyo Kuswanto, Penulis adalah Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila, ditulis dengan judul: “Indonesia Darurat Korupsi Hukum Mati Bagi Koruptor”.