Opini, Sarinah: Pagar Laut Wujud Penjajahan Baru Bangsa Sendiri

Opini, Sarinah: Pagar Laut Wujud Penjajahan Baru Bangsa Sendiri

 

BANTEN, SARINAH NEWS, – Laut kok dikapling menurut selerane dewe (selera sendiri). Polemik kapling laut berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dengan melakukan pemagaran laut atau jelasnya kapling laut adalah kejahatan besar!

Proyek kapling laut itu clear!, bukan proyek negara, karena sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bahwa air, udara dan tanah yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara bukan oleh per-orangan seperti Aguan dan kolonialnya.

Apakah pemerintahan di era Jokowi tidak tau bahwa pengerjaan ini terjadi sejak tahun 2022? Bull-shit!

Clear! Bentuk perlawanan pemerintah terhadap UUD Negara Republik Indonesia! Tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap penyerobotan laut itu? Ah! Itu sudah biasa! Karena pejabat negara ini tidak ada yang clean and clear! Kata Gus Dur, “Negara ini penakut!”

Mulai DPR, presiden dan penegak hukum tidak berani melakukan apa-apa ketika ada maling di depan matanya! Bahkan TNI/Polri pada diam, why? What’s wrong?!

Ketika presiden Prabowo memerintahkan untuk dibongkar, dan dibongkarlah pagar laut milik pribadi itu, yang faktanya sudah ada HGB setiap kaplingan laut tersebut.

Kok bisa BTN mengerluarkan HGB, apa sudah ganti nama lembaga negara ini dengan BLN (badan perlautan negara), yang bisa mengeluarkan HGB? Sopo menterine ngene iki wak?

Padahal jelas pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang terus terjadi gelombang protes dari masyarakat setempat anehnya tidak bisa dilihat para buzzers neokolim 9N seperti Abu Janda dan termasuk alat negara serta penegak hukum ini, bahwa laut itu milik negara bukan untuk milik private.

Nelayan dan kelompok masyarakat pesisir Banten menuding proyek ini sebagai bentuk nyata tindakan privatisasi sumber daya alam (laut) yang mengakibatkan nelayan kecil kehilangan akses dan kontrol atas wilayah perairannya!

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 300 hektar di perairan pesisir, yang memunculkan kritik keras dari berbagai pihak.

Disinyalir, menurut Oktrikama Putra dari EKOMARIN, kebijakan ini adalah “kejahatan perampasan laut” yang dilegitimasi oleh aturan turunan dari UU Cipta Kerja, seperti PP 18/2021 dan PP 43/2021. Clear! Ini bentuk perlawanan UUD Negara RI.

Laut Kok Dikapling, koyok milik moyange ae!

Menurut sumber berita Banten:
Seorang nelayan Banten, Kholid Miqdar yang tergabung dalam FKPN Banten, menegaskan bahwa proyek ini tidak hanya merugikan nelayan Tangerang, tetapi juga berdampak pada mereka yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Apa gak ada kajian sebelumnya terkucuali nafsu berkuasa yang digedein? Sinting! Ini wujud imperialis bangsa sendiri di jaman now!

Dalam pernyataannya, Kholid mengajukan lima tuntutan utama: Menolak privatisasi laut, menghentikan pengurukan tambak dan sawah untuk kepentingan pengusaha, serta melawan dominasi korporasi yang dinilai mendapat keistimewaan dibandingkan rakyat kecil.

Clear! Itu wujud gerombolan penjajahan baru (neokolim: kolonialis-imperialis baru) yang terjadi di negeri ini dengan terang-terangan seolah sing ada lawan! Dan merasa kaum koloni 9N ini dilindungi para aparat buta aturan dan buta hati. Bukan lagi sebagai alat negara tapi alat neokololim.

Tentu saja Rakyat Indonesia tidak ingin teritorialnya dikuasai dan dikendalikan oleh korporasi rakus atau kolonialis-imperialis baru walaupun bangsa sendiri!

Seperti yang pernah dikatakan Soekarno, bahwa kita menghadapi bangsa sendiri itu lebih berat dari pada melawan penjajah asing! Penjajah bangsa sendiri ini lebih berat.

Para imigrant yang sudah menjadi bangsa Indonesia ini sering merepotkan bahkan senang mengulang-ulang sejarah hidupnya yang kelam.

Haruskah rakyat Indonesia melawan? TNI/Polri yang merasa tidak bertanggungjawab, parkir aja dulu di barak masing-masing, biar kami rakyat Indonesia mengusir mereka! Dan, Abu Janda sembunyi aja di kolong rumah border!

Ketika Presiden Prabowo Bertindak Tegas!

Se-ekor Abu Janda melakukan trik tipuan buzzer seolah warga diuntungkan, padahal para nelayan itu dirugikan secara lahir dan batin! Se-ekor antek neokolim seperti ini harus ditidurkan.

Sejak masalah pagar laut itu muncul pada Oktober 2024, warga nelawan sudah melakukan protes! Oh! Sayang Kadesnya jadi raja kecil yang tiba-tiba ketiban rejeki dan tiba-tiba punya Rubicon. Hebat gak?

Tentu saja otaknya milih bela juragan neokolim 9N ketimbang rakyatnya sendiri yang dulu memilihmya! Kata orang sana, ‘Asu!’. Pemerintah pusat saat itu tidak melakukan apa-apa! Ah! Ini mah emang kolonialisnya.

Rakyat tetap berharap pada Presiden Prabowo pilihan rakyat langsung dan yang baru dilantik untuk membela rakyatnya lebih gagah berani sebagai seorang Panglima Tinggi dari para Jendral pembela aguan kolonialis 9N itu.

Dan, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dan jajarannya dikritik keras karena dianggap memberikan izin yang memungkinkan terjadinya perampasan laut atas kolonialis N9, Aguan. Tak bergeming!

Padahal jelas, terwlo-welo bahwa EKOMARIN bersama FKPN Banten bahkan menyebut tindakan ini melanggar UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010.

Para pejabat negara mbudek’i karena didukung oleh Maharaja Mbudek’i, mungkin di kepalanya sudah ada ‘kompensasinya clear kok!’. Rubicon! Gak ada makan siang bergizi gratis!

Perampokan kaplingan laut adalah bentuk nyata dari perampasan wilayah NKRI oleh neokolim 9N bersama para anteknya!

Dan, ketimpangan antara nelayan kecil dan pemilik modal (9N) ini sudah terlalu serius serta melebihi batas.

Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan, bukan membiarkan perampasan ini terjadi. Untungnya, Presiden Prabowo berpihak pada rakyat Indonesia untuk menghentikan penjajahan pagar laut milik Rakyat Indonesia!

Ah! Ingat sejarah Perjuangan Pengeran Diponegoro. Seperti jaman Pangeran Diponegoro ketika Rakyat melawan imperialis Belanda dengan mencabuti pagar-pagar jalan (pathok jalan) yang dilakukan oleh Imperialis-kolonialis Belanda yamg terjadi pada tahun 1825-1830.

Perlukah sejarah seperti itu terulang, ketika imperialisme merajakela? Sejarah memang terus sering terulang walaupun harus dengan imperialisme bangsa sendiri. Di beda jamannya!

Tuntutan Hukum dan Keadilan

Kita dengar, EKOMARIN mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan hukum terhadap individu maupun neokolim 9N yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum ini. Atau tepatnya praktek penjajaham baru.

Bahwa penjajahan atau perampasan atau penyerobotan dan atau praktek intimidasi rakyat terhadap laut kita sesungguhnya berdasarkan UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pelaku dapat dijeblosken penjara, dengan ancaman pidana sak jeru-jerune, termasuk Pasal 73 ayat (1) huruf g dan Pasal 75.

Protes dari nelayan dan masyarakat pesisir Banten ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap laut bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga hak hidup dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan TNI/Polri harus jaga wilayah NKRI yang diperintah oleh Hukum dan UU.

Hukum harus menjadi Panglima tinggi di wilayah NKRI yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, sekalipun seorang Presiden. Hukum bukan sekedar selogan meneyenangkan telinga rakyat saat kampanye!

Pemagaran laut adalah wujud penjajahan baru bangsa sendiri.

Editor: redaksi sarinah
Posted: sarinahnews.com
Malang, January 22, 2025

Sumber inspirasi:

Perampasan Laut Berkedok Proyek Strategis Nasional: Nelayan Kecil Teriak Ketidakadilan, Pemerintah Diduga Berpihak pada Korporasi