Opini:
ILUSTRASI PERKARA HUKUM MUKIDI
Oleh: Saiful Huda Ems.
Si A berkata pada si B: “Kamu mencuri cincin emas dan emas itu palsu, hanya saja ada permata asli di hiasan cincin itu!”
Si B: “Tidak, ini emas dan mutiaranya asli dan saya beli emas ini di Toko Emas milik Pak Pratikno!”
Si B karena tidak terima dibilang sebagai pencuri cincin emas dan mutiara, apalagi dibilang emasnya palsu meskipun mutiaranya asli, dia lapor ke Polisi.
Polisi kemudian mendatangi Toko Emas milik Pratikno yang dimaksud. Kemudian didapatkan bukti, bahwa emas dan mutiara tersebut, merupakan hasil curian, yang sebelumnya sudah diketahui bahkan diperintahkan oleh si B untuk mencurinya dan dibeli oleh si B dengan harga murah.
Pertanyaannya: Apakah si B pencuri? Jawabannya: dia bukan hanya pencuri namun juga pemalsu. Bahlan otak pencurian. Karena dia membeli emas dan mutiara di Toko Emas milik Pratikno, yang dia ketahui itu hasil pencurian karena dia sendiri yang memerintahkan pencurian tsb.
Maka si B dan pemilik Toko Emas tersebut (Pratikno) sama-sama kena pidana pencurian dan pemalsuan, atau turut serta melakukan permufakatan jahat untuk pidana pencurian dan pemalsuan.
Jika emas dan mutiara tersebut asli, maka mereka hanya dikenakan pidana pencurian, namun jika emasnya palsu dan mutiaranya asli, mereka dapat ditambahkan pasal pemalsuan.
Sedangkan untuk si B dia bisa dikategorikan sebagai intellectual dader (otak kriminalnya), hukumannya jauh lebih berat dari Pratikno sang pemilik Toko Emas.
Coba kita kaitkan ilustrasi cerita saya ini dengan Ijazah Palsu Mukidi.
Ijazah Mukidi dikeluarkan dari Lembaga Pendidikan yang berwenang, katakanlah Universitas Gerombolan Mukidi. Ijazah itu anggaplah asli (apalagi palsu) tapi proses untuk mengeluarkan ijazah itu tidak benar, melanggar ketentuan yang ada.
Apalagi kemudian ditemukan bukti baru, bahwa tanda tangan di ijazah Mukidi tsb., hasil mencuri (memalsukan) tanda tangan orang lain, fotonya hasil mencuri foto orang lain yang diberinya kacamata untuk menutupi editan fotonya misalnya.
Mukidi pun hanya kuliah 4 bulan atau setahun di universitas tsb, namun Mukidi sudah mendapatkan ijazah dari kampus tersebut, maka Mukidi dan Pihak Kampus sama-sama dapat dikenai pidana pemalsuan dokumen, meskipun untuk Mukidi pidanya lebih berat karena dia termasuk intellectual dader (otak kriminalnya).
Lebih gawatnya lagi, ternyata Mukidi itu pejabat publik, dia merupakan bekas Presiden Angin Ruwet dan juga orang tua dari Wakil Presiden Direktur Angin Ribut, maka Mukidi dapat dikenai pasal berlapis; Pemalsuan, Pencurian, dan otak Penipuan yang berdampak sangat luas yang membahayakan bangsa dan negara. (SHE)
Posted: sarinahnews.com
Jakarta, 25 Mei 2025.
Author: Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Praktisi Hukum dan Analis Politik.