Diseminasi, Pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat, Agoes Marhenta: Ikuti Peraturan Pemerintah 

Diseminasi, Pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat, Agoes Marhenta: Ikuti Peraturan Pemerintah 

KOTA MALANG | SARINAH NEWS || – Kegiatan desiminasi kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat, hadir DPRD Kota Malang: Abdurrohman, SH Wakil ketua DPRD  Kota Malang, Drs. Agoes Marhaenta M.H Anggota komisi B, dan H. Asmualik ST. komisi D. Senin, (10/11/2025)

Hadir, Solikin, SE Lurah Oro-oro Dowo Hadir dalam kegiatan pagi ini, Nanik Purwati Ketua TP PKK Kelurahan Oro-oro Dowo, Diah Nurnaningtiyas, A.Md Kasi PM, Yuanna Syafariati, SE Kasi Sarpras, Kaderling Kelurahan dan perwakilan Kasi-kasi kecamatan Klojen. (Tita Gunawan  dan Bapak Dedy  Andika)

Solikin SE. yang menyampaikan peta  posisi Kelurahan Oro-oro Dowo dengan ada halaman yang luas yang bisa dipergunakan  untuk kegiatan pertemuan dengan warga yang mengundang cukup banyak sekitar lebih dari 50 orang.

Ia sampaikan kegiatan sering menggunakan tenda, karena kondisi dan cuaca tidak mendukung (hujan) maka pertemuan tersebut mempergunakan ruang yang ada di dalam kelurahan yang hanya bisa menampung 40-an orang saja.

Dilanjut, Abdurrohman SH Wakil Ketua DPRD Kota Malang  pemateri pertama terkait pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat  dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pentingnya menjaga lingkungan.

Pemateri Pertama, Abdurrahman, SH menyampaikan Dasar Hukum, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri LHK No. P.84 MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim (ProKlim).

Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat.

Materi kedua, yang disampaikan anggota dewan komisi B DPRD Kota Malang, Asmualik, S.T: Ada peran masyarakat menjadi pelaku utama dalam menjaga, mengelola dan memanfaatkan lingkungan sekitar secara baik dan bergotong royong membersihkan lingkungan.

Pemilahan sampah di rumah-masing dan Mengelola bank sampah serta menanam pohon dihalaman rumah atau di jalan.

Pemateri penutup, Drs. Agoes Marhenta, M.H. dari Komisi B DPRD Kota Malang, menyampailan bahwa pemerintah prinsipnya mendukung lewat fasilitas, regulasi dan pendampingan, tetapi menjaga kebersihan ditentukan oleh semua pihak termasuk partisipasi masyarakat.

Disinggung program RT Berkelas, ia menyampaikan bahwa program tersebut sangat baik karena bisa membantu memperbaiki lingkungan baik sarana dan prasarana lingkungan RT dan warga.

Maraknya warga RT terkait anggaran 50jt itu berupa cash atau program, ia menegaskan sebaiknya terima saja berupa program. Karena kalau mengelolah uang sendiri sangat ribet, mana perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Ribet!

“Ribet! Serahkan pada pemerintah saja,” sarannya.

“Ikuti saja aturan pemerintah, termasuk tidak mempermasalahkan uang tidak dipegang oleh RT langsung. Dan, yang penting ada in put dan out come yang bisa dirasakan oleh warga, baik pemberdayaan lihgkungan dan sumber daya manusia (SDM)-nya,” tutup Agoes. (awik/kw)