Opini;
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH YANG SERING DISALAH GUNAKAN OLEH JOKOWI
Oleh: Saiful Huda Ems
Asas Praduga tidak bersalah atau dalam BahasaInggris disebut “Presumption of Innocence”.
Asas ini merupakan prinsip dasar dalam Hukum Pidana, yang biasa digunakan oleh Jokowi dan para pendukungnya –yang kalah tarung politik di Jakarta dan Luar Negeri–untuk menangkis berbagai dugaan pelanggaran hukum yang diarahkan pada Jokowi.
Asas Praduga Tak Bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam Hukum Pidana ini, menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil dan sah.
Jadi sebelum hakim menentukan vonis seseorang itu telah bersalah dan diberi sanksi hukum penjara atau denda dll. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah.
Dalam asas Hukum Pidana Praduga Tak Bersalah ini, beban pembuktian terletak pada penuntut, dan terdakwa tidak perlu membuktikan ketidakbersalahannya. Asas ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah kesalahan pengadilan.
Akan tetapi yang juga harus dimengerti dan diingat itu, Asas Praduga Tak Bersalah itu sejatinya lebih bertitik tumpu pada hukumnya, pada peraturan perundang-undangannya, pada lembaga atau institusi-institusinya, bukan pada individu atau personal-personalnya.
Makanya kita kan sering mendengar seruan para ahli hukum, praktisi hukum, penegak hukum, serta para pejabat negara, untuk menjaga wibawa hukum, menjaga wibawa atau marwah Presiden/Wapres, Menteri/Wamen, DPR, MK, MA, Kejagung, TNI, Polri, dan KPK.
Jadi Lembaga, Institusi Negara dan Hukum atau peraturan Perundang-Undangan itulah yang harus dijaga wibawa, kehormatan atau marwahnya, namun bukan pada personalnya, bukan pada individunya yang menempati posisi lembaga-lembaga atau institusi-institusi itu.
Makanya misalnya saja, saat ada Presiden atau mantan Presiden, Menteri, Ketua KPK, MA, Kejagung Kepala TNI, dan POLRI yang terindikasi korupsi ya silahkan dilaporkan atau dicemooh. Tidak masalah, yang penting semua tuduhan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Kenapa bisa demikian? Karena personal atau individunya itu bisa benar, juga bisa salah, justru yang sering terjadi mereka melanggar hukum atau melanggar peraturan Perundang-undangan itu sendiri.
Hukum atau peraturan Perundang-undangan yang mengatur lembaga-lembaga atau institusi-institusi negara tersebut.
Jadi jangan salah artikan asas hukum Praduga Tidak Bersalah, karena biasanya kalimat atau asas Hukum Pidana ini, kerap dijadikan senjata oleh para pelanggar hukum. Apalagi pelanggar hukum yang masih menguasai dan mengendalikan institusi penegak hukum, yang pimpinannya kebanyakan jadi mantan anak buahnya atau ajudan dirinya, istrinya, anaknya, menantunya dan kroni-kroninya. (SHE)
Posted: sarinahnews.com
Jakarta, 5 Mei 2025.
Note: Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Sniper Politik Nasional